{1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٨﴾
wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn
QS. Al-Baqarah [2] : 188
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang batil seperti sumpah palsu, ghashab, mencuri, suap, riba dan lain sebagainya. Jangan membawanya kepada hakim-hakim dengan menyodorkan hujjah-hujjah batil agar kalian bisa memakan harta manusia melalui persengketaan dengan cara batil, padahal kalian mengetahui bahwa hal itu diharamkan atas kalian.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai utang sejumlah harta, sedangkan pemiutang (yang punya piutang) tidak mempunyai bukti yang kuat. Lalu lelaki tersebut mengingkari utangnya dan mengadukan perkaranya kepada hakim, padahal dia mengetahui bahwa dia berhadapan dengan perkara yang hak, dan bahwa dirinya berada di pihak yang salah (berdosa) dan memakan harta haram.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, bahwa mereka pernah mengatakan, “Janganlah kamu membuat perkara, sedangkan kamu mengetahui bahwa dirimu berada di pihak yang zalim.”
Telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Ingatlah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya sering datang kepadaku orang-orang yang mengadukan perkaranya. Barangkali sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan alasannya daripada lawannya, karena itu aku memutuskan perkara untuknya. Barang siapa yang telah kuputuskan buatnya menyangkut masalah hak seorang muslim, pada hakikatnya hal itu hanyalah merupakan sepotong api neraka, karena itu, hendaklah seseorang menyanggahnya atau meninggalkannya.
Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa keputusan hakim tidak boleh mengubah hakikat sesuatu —dengan kata lain, tidak dapat mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram— melainkan dia hanya memutuskan berdasarkan apa yang tampak pada lahiriahnya. Untuk itu apabila keputusannya bersesuaian dengan hakikat permasalahan, memang demikianlah yang diharapkan. Jika keputusannya itu tidak bersesuaian dengan hakikat permasalahan, maka si hakim hanya memperoleh pahalanya, sedangkan yang menanggung dosanya ialah pihak yang memalsukan tanda bukti dan melakukan kecurangan dalam perkaranya. Karena itu, dalam ayat ini disebutkan:
Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.
Yakni kalian mengetahui kebatilan dari apa yang kalian dakwakan dan kalian palsukan melalui ucapan kalian.
Qatadah mengatakan, “Ketahuilah, hai anak Adam, bahwa keputusan kadi itu tidak menghalalkan yang haram bagimu dan tidak pula membenarkan perkara yang batil. Sesungguhnya dia hanya memutuskan berdasarkan apa yang dia lihat melalui kesaksian para saksi. Kadi adalah seorang manusia, dia terkadang keliru dan terkadang benar. Ketahuilah bahwa barang siapa yang diputuskan suatu perkara untuk kemenangannya dengan cara yang batil, maka perkaranya itu masih tetap ada hingga Allah menghimpunkan di antara kedua belah pihak di hari kiamat, lalu Allah memutuskan perkara buat kemenangan orang yang hak atas orang yang batil itu dengan keputusan yang lebih baik daripada apa yang telah diputuskan buat kemenangan si batil atas pihak yang hak sewaktu di dunia.”
Tafsir Ayat:
Maksudnya, janganlah kalian mengambil harta sebagian kalian, artinya, harta orang lain. Allah menyandarkan harta itu kepada mereka, karena sepatutnya seorang Muslim mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, ia menghormati hartanya sebagaimana hartanya dihormati, dan karena tindakannya memakan harta orang lain membuat orang lain akan berani memakan hartanya saat ia mampu. Dan karena tindakan-nya memakan harta itu ada dua macam; pertama, dengan hak dan kedua, dengan batil, dan hal yang diharamkan dari kedua macam itu adalah ketika ia memakan harta orang lain dengan cara yang batil, maka Allah membatasinya dengan hal tersebut.
Termasuk dalam hal itu adalah memakan harta orang lain dengan cara pemaksaan, pencurian, pengkhianatan pada suatu titipan atau pinjaman atau semacamnya, dan juga termasuk dalam hal itu adalah mengambilnya dengan cara barter yaitu dengan barter yang diharamkan, seperti akad-akad riba, perjudian secara keseluruhan; semua itu adalah cara memakan harta orang lain de-ngan batil, karena bukan dalam bentuk pertukaran imbalan yang dibolehkan. Juga termasuk di dalam hal ini adalah mengambil dengan cara berbuat curang dalam jual beli, penyewaan, dan sema-camnya, dan termasuk dalam hal ini juga adalah menggunakan orang-orang upahan lalu memakan hasil upah mereka. Demikian juga mengambil upah atas suatu pekerjaan yang belum ditunaikan. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil upah terhadap ibadah dan perbuatan-perbuatan ketaatan, di mana semua itu tidak-lah menjadi sah hingga hanya diniatkan untuk Allah جَلَّ جَلالُهُ semata. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil harta-harta zakat, sedekah, wakaf, dan wasiat oleh orang yang tidak memiliki hak darinya atau lebih dari haknya yang semestinya.
Semua itu dan yang semacamnya merupakan bentuk-bentuk memakan harta dengan batil dan semua itu tidaklah halal dengan segala bentuknya walaupun perselisihan terjadi padanya atau di-bawa ke pengadilan agama, di mana orang yang hendak memakan harta dengan cara yang batil berdalih dengan hujjah yang meng-ungguli hujjah orang yang benar, lalu hakim memutuskan untuk memenangkan perkaranya dengan hujjah tersebut. Keputusan hukum dari kalian tidak membolehkan dan menghalalkan yang telah diharamkan, karena ia hanya menetapkan keputusan atas dasar apa yang ia dengar. Kalau tidak demikian, maka hakikat segala perkara tetaplah ada, karena keputusan hakim yang meme-nangkan orang yang hendak mengambil harta dengan batil tersebut tidak mendatangkan ketenangan, tidak ada pula keraguan-keraguan (tentang keharaman) bahkan tidak pula rasa lega. Dan barangsiapa yang mengemukakan di hadapan hakim hujjah-hujjah yang batil lalu hakim memenangkan perkaranya, maka sesungguhnya hal itu tidaklah halal baginya, dan barangsiapa yang telah memakan harta orang lain dengan batil dan dosa, sedang ia mengetahui hal itu, maka hukumannya tentu akan lebih keras.
Dengan demikian, seorang wakil (kuasa hukum atau penga-cara) apabila mengetahui bahwa orang yang mewakilkannya itu batil dalam gugatannya, maka tidaklah halal baginya untuk berse-teru demi membela seorang yang berkhianat, sebagaimana Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ,
وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
“Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak ber-salah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (An-Nisa`: 105)
Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istrimu. Semula hanya dihalalkan makan, minum, dan mencampuri istri hingga salat isya atau tidur. Setelah bangun tidur semuanya diharamkan. Umar bin khattab pernah mencampuri istrinya sesudah salat isya. Beliau sangat menyesal dan menyampaikannya kepada rasulullah, maka turunlah ayat ini yang memberikan keringanan. Mereka adalah pakaian bagimu yang melindungi kamu dari zina, dan kamu adalah pakaian bagi mereka yang melindungi mereka dari berbagai masalah sosial. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri untuk tidak berhubungan dengan istri pada malam bulan ramadan, tetapi dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu karena kamu menyesal dan bertobat kepada-Nya. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu dengan mengharapkan keturunan yang baik. Makan dan minumlah dengan tidak berlebihan hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, untuk memulai puasa. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beriktikaf dalam masjid pada malam hari ramadan. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya, yakni istri ketika beriktikaf, apalagi berhubungan intim. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa, menjaga dan mengendalikan diri dengan penuh kesadaran. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.
Al-Baqarah Ayat 188 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 188, Makna Al-Baqarah Ayat 188, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 188, Al-Baqarah Ayat 188 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 188
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)