{1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 194.
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿١٩٤﴾
asy-syahrul-ḥarāmu bisy-syahril-ḥarāmi wal-ḥurumātu qiṣāṣ, fa mani’tadā ‘alaikum fa’tadụ ‘alaihi bimiṡli ma’tadā ‘alaikum wattaqullāha wa’lamū annallāha ma’al-muttaqīn
QS. Al-Baqarah [2] : 194
Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Peperangan yang kalian lakukan wahai orang-orang mukmin pada bulan di mana padanya Allah mengharamkan berperang di dalamnya adalah balasan atas peperangan mereka terhadap kalian di bulan haram. Orang yang melanggar apa yang diharamkan oleh Allah terkait dengan tempat dan waktu, maka dia layak dihukum sesuai dengan perbuatannya dan sejenis dengan amalnya. Barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kalian dengan memerangi kalian atau selainnya maka timpakanlah kepadanya hukuman yang semisal dengan perbuatannya. Tiada dosa atas kalian dalam hal ini, karena mereka-lah orang-orang yang memulai melakukan pelanggaran. Takutlah kalian kepada Allah dan jangan melampaui batas dalam menetapkan hukuman. Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa kepada-Nya dan menaati-Nya dengan menjalankan apa yang Dia wajibkan dan menghindari apa yang Dia haramkan.
Ikrimah, Ad-Dahhak, As-Saddi, Qatadah, Miqsam, Ar-Rabi’ ibnu Anas, dan Ata serta lain-lainnya (dari kalangan tabi’in) telah mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berangkat melakukan umrah pada tahun keenam Hijriah, kaum musyrik melarangnya masuk ke kota Mekah dan sampai ke Baitullah. Kaum musyrik menghambat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan kaum muslim yang bersamanya pada bulan ZulQa’dah, yaitu termasuk bulan haram, hingga beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengqadainya bersama kaum muslim pada tahun berikutnya. Akhirnya beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dapat memasukinya bersama-sama kaum muslim pada tahun selanjutnya sebagai qisas dari Allah terhadap kaum musyrik. Maka turunlah ayat tersebut berkenaan dengan firman-Nya:
Bulan haram dengan bulan haram dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qisas.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Sa’d, dari Abuz Zubair, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan: Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ belum pernah berperang dalam bulan haram kecuali bila diserang dan dipaksa untuk berperang. Apabila datang bulan haram, maka beliau menunggunya hingga ia lewat.
Sanad hadis ini sahih.
Karena itu, ketika sampai suatu berita kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang sedang berkemah di Hudaibiyyah bahwa sahabat Usman telah terbunuh —padahal Usman sedang diutus beliau untuk menyampaikan sepucuk surat kepada kaum musyrik— maka beliau membaiat semua sahabatnya yang berjumlah seribu empat ratus orang di bawah sebatang pohon untuk memerangi kaum musyrik. Akan tetapi, ketika sampai lagi suatu berita yang menyatakan bahwa Usman sebenarnya tidak dibunuh, maka beliau mencegah diri dari perang dan cenderung kepada perdamaian, hingga terjadilah di masa itu apa yang telah terjadi (yakni dilarang oleh kaum musyrik memasuki Mekah tahun itu, melainkan boleh untuk tahun depannya).
Demikian pula ketika beliau selesai memerangi kabilah Hawazin dalam Perang Hunain, lalu sisa-sisa Hawazin berlindung di balik benteng kota Taif. Beliau menghentikan perang, dan yang beliau lakukan hanya mengepungnya saja karena bulan Zul-Qa’dah telah masuk. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengepung kota Taif dengan manjaniq (meriam batu), hal ini dilakukannya selama empat puluh hari. Seperti apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Anas yang mengatakan, “Setelah banyak orang terbunuh dari kalangan sahabatnya, maka beliau pergi meninggalkan Taif dan tidak jadi membukanya. Kemudian beliau kembali ke Mekah, lalu melakukan umrah dari Ji’ranah yang di tempat itu dibagi-bagikan ganimah Perang Hunain. Umrah kali ini beliau lakukan pada tahun delapan Hijriah, tepatnya pada bulan Zul-Qa’dah.”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.
Ayat ini menganjurkan berbuat adil, sekalipun terhadap kaum musyrik (musuh). Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya:
Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. (An Nahl:126)
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. (Asy Syuura:40)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa firman-Nya: Oleh karena itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian. (Al Baqarah:194) Ayat ini diturunkan di Mekah di masa tidak ada kekuatan dan tidak ada jihad, kemudian di-mansukh oleh ayat perang yang diturunkan di Madinah. Pendapat ini diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dan ia mengatakan bahkan ayat ini diturunkan di Madinah sesudah umrah qada. Ibnu Jarir menisbatkan pendapatnya ini kepada Mujahid.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
Allah memerintahkan mereka untuk taat dan bertakwa kepada-Nya, sekaligus memberitahukan kepada mereka bahwa Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى selalu bersama orang-orang yang bertakwa melalui pertolongan-Nya dan dukungan-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.
Tafsir Ayat:
Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ َ “Bulan haram dengan bulan haram”; kemungkinan maksudnya adalah apa yang terjadi dari tindakan kaum musyrikin dalam menghalangi Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabat beliau pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah dari memasuki Makkah dan mereka memberikan ketetapan untuk Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beserta para sahabatnya untuk dapat memasukinya pada tahun selanjutnya. Kejadian penghalangan dan ketetapan itu terjadi pada bulan haram yaitu bulan Dzulqa’dah, maka hal ini dibalas dengan hal itu. Dengan demikian, hal ini menjadi sebuah hiburan bagi hati para sahabat dengan sempurna dan lengkapnya ibadah-ibadah mereka. Kemungkinan lain maknanya adalah, bahwasanya kalian bila memerangi mereka pada bulan haram, sesungguhnya mereka telah memerangi kalian pada bulan haram sedang mereka orang-orang yang melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi kalian dalam hal itu.
Atas dasar makna ini, maka Firman Allah, وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ “Dan pada apa-apa yang dihormati, berlaku hukum qishash” adalah dalam bentuk menyambung yang umum dengan yang khusus. Artinya, segala hal yang dihormati seperti bulan haram atau negeri haram atau kegiatan ihram atau hal yang lebih umum dari itu yaitu segala apa yang diperintahkan oleh syariat untuk dihormati, barangsiapa yang lancang terhadapnya, maka sesungguhnya ia harus diqishash dengannya. Barangsiapa yang membunuh pada bulan haram, maka ia harus dibunuh, barangsiapa yang menjatuhkan kehormatan negeri haram, dia harus dikenai hukum had hingga ia tidak memiliki lagi kehormatan, barangsiapa yang membunuh orang yang mem-beri kebaikan untuknya, maka ia dihukum bunuh karenanya, barangsiapa yang melukainya atau memotong salah satu anggota tubuhnya, maka ia harus diqishash, barangsiapa yang mengambil harta orang lain yang dihormati, maka akan diambil dari hartanya sebagai gantinya.
Akan tetapi, apakah orang yang memiliki hak tersebut boleh mengambil harta pelaku tersebut sesuai dengan haknya ataukah tidak? Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, dan yang paling kuat dari perbedaan itu adalah bahwa bila sebab dari hak tersebut sangat jelas seperti seorang tamu apabila orang lain tidak menjamunya, atau seorang istri dan keluarga apabila seorang yang wajib memberikan nafkah tidak menunaikan nafkah kepada mereka, maka boleh mengambil hartanya, namun apabila penyebabnya tidak jelas seperti orang yang mengingkari hutang orang lain atau dikhianati dalam sebuah titipan atau hartanya dicuri dan semacamnya, maka ia tidak boleh mengambil hartanya sebagai timbal balik untuknya. Ini adalah demi mempertemukan antara dalil-dalil tersebut. Oleh karena itu Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman untuk menegaskan dan menguatkan apa yang telah berlalu, فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ “Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerangmu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” Ini me-rupakan sebuah tafsiran tentang cara melakukan qishash, bahwasanya caranya harus serupa dalam menghadapi orang yang melampaui batas.
Ketika jiwa pada umumnya tidak akan pernah berhenti pada batasannya apabila diberikan keringanan dalam hukuman karena tuntutannya untuk menuntut balas, maka Allah memerintahkan untuk konsisten terhadap ketakwaan kepadaNya, yaitu dengan berhenti pada batasan-batasanNya dan tidak melampauinya, dan Allah جَلَّ جَلالُهُ mengabarkan bahwasanya Dia مَعَ الْمُتَّقِين “bersama orang-orang yang bertakwa,” yakni dengan pertolongan, kemenangan, dukungan, dan taufikNya. Barangsiapa yang Allah bersama dengannya, pastilah ia memperoleh kebahagiaan yang abadi, dan barangsiapa yang tidak konsisten terhadap ketakwaan, pastilah Allah akan berpaling darinya dan menghinakannya lalu melemparkan kehinaan itu pada dirinya, hingga kehancurannya lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.
Bulan haram dengan bulan haram. Jika umat islam diserang oleh orang-orang kafir pada bulan-bulan haram, yaitu zulkaidah, zulhijah, muharam, dan rajab, yang sebenarnya pada bulan-bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu pada bulan yang sama. Dan terhadap sesuatu yang dihormati berlaku hukum kisas. Kaum muslim menjaga kehormatan tanah, tempat, dan keadaan yang dimuliakan Allah seperti bulan haram, tanah haram, yakni mekah, dan keadaan berihram untuk umrah dan haji dengan melaksanakan hukum kisas serta memberlakukan dam (denda) bagi yang melanggar larangan pada waktu berihram, baik untuk umrah maupun haji. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Jadi, tindakan kaum muslim memerangi orang-orang musyrik pada bulan yang diharamkan Allah itu merupakan balasan setimpal atas sikap mereka yang memulai menyerang kaum muslim pada bulan yang diharamkan untuk berperang. Kaum muslim berada pada posisi membela diri dan membela kehormatan agama. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan dan menjauhi apa yang diharamkan, dan ketahuilah bahwa keridaan dan kasih sayang Allah beserta orang-orang yang bertakwa setiap waktudan infakkanlah hartamu di jalan Allah dengan menyalurkannya untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim, memberi beasiswa, membangun fasilitas umum yang diperlukan umat islam seperti rumah sakit, masjid, jalan raya, perpustakaan, panti jompo, rumah singgah, dan balai latihan kerja. Dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dengan melakukan tindakan bunuh diri dan menyalurkan harta untuk berbuat maksiat. Tentu lebih tepat jika harta itu disalurkan untuk ber-buat baik bagi kepentingan orang banyak, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dengan ikhlas.
Al-Baqarah Ayat 194 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 194, Makna Al-Baqarah Ayat 194, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 194, Al-Baqarah Ayat 194 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 194
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)