{1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 217.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَـٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٢١٧﴾
yas`alụnaka ‘anisy-syahril-ḥarāmi qitālin fīh, qul qitālun fīhi kabīr, wa ṣaddun ‘an sabīlillāhi wa kufrum bihī wal-masjidil-ḥarāmi wa ikhrāju ahlihī min-hu akbaru ‘indallāh, wal-fitnatu akbaru minal-qatl, wa lā yazālụna yuqātilụnakum ḥattā yaruddụkum ‘an dīnikum inistaṭā’ụ, wa may yartadid mingkum ‘an dīnihī fa yamut wa huwa kāfirun fa ulā`ika ḥabiṭat a’māluhum fid-dun-yā wal-ākhirah, wa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn
QS. Al-Baqarah [2] : 217
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Orang-orang musyrikin bertanya kepadamu wahai Rasul tentang bulan haram, apakah berperang padanya dibolehkan? Katakan kepada mereka, “Berperang di bulan haram dengan menumpahkan darah padanya adalah dosa besar di sisi Allah. Namun sikap kalian yang menghalang-halangi manusia untuk masuk Islam dengan menyiksa dan menakut-nakuti mereka, pengingkaran kalian kepada Allah, Rasul-Nya dan agama-Nya, pelarangan yang kalian berlakukan terhadap kaum muslimin sehingga mereka gagal untuk masuk ke Masjidil Haram, pengusiran kalian terhadap Nabi dan orang-orang mukmin darinya, padahal mereka adalah keluarganya sendiridan orang-orang yang menolongnya, semua ini jauh lebih besar dosanya dan lebih sangat kejahatannya di sisi Allah daripada berperang di bulan Haram.” Orang-orang kafir tersebut tidak jera dari kejahatan-kejahatan mereka. Sebaliknya akan terus memerangi kalian sehingga mereka mengembalikan kalian dari agama kalian, Islam, kepada kekufuran bila mereka mampu melakukan hal itu. Barangsiapa yang menaati mereka di antara kalain wahai kaum muslimin dan dia murtad dari agamanya lalu dia mati di atas kekufuran, maka amal perbuatannya akan lenyap di dunia dan di akhirat, dia akan menjadi penduduk Neraka Jahanam untuk selama-lamanya dan tidak akan pernah keluar darinya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Bakar Al-Maqdami, telah menceritakan kepada kami Al-Mu’tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya, telah menceritakan kepadaku Al-Hadrami, dari Abus Siwar, dari Jundub ibnu Abdullah yang telah menceritakan hadis berikut: Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengirimkan utusan yang terdiri atas sejumlah orang, dan mereka mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin. Ketika Abu Ubaidah hendak berangkat menunaikan tugasnya, tiba-tiba ia menangis karena rindu kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hingga terhentilah ia dari perjalanannya. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggantinya dengan Abdullah ibnu Jahsy dan menulis sepucuk surat buatnya dengan instruksi ia tidak boleh membaca surat tersebut sebelum tiba di tempat tertentu. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepadanya: Jangan sekali-kali kamu memaksa seseorang dari kalangan teman-temanmu untuk berangkat bersamamu. Ketika ia membaca surat tersebut, ia mengucapkan istirja’ (inna lillahi wa inna ilaihi raji’una), lalu mengatakan, “Aku tunduk dan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian Abdullah ibnu Jahsy menceritakan kepada mereka dan membacakan surat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ itu kepada mereka. Maka ada dua orang lelaki dari kalangan mereka yang kembali, sedangkan sisanya tetap bersama Abdullah ibnu Jahsy. Kemudian mereka bersua dengan Ibnul Hadrami, lalu mereka membunuhnya, sedangkan mereka tidak mengetahui apakah bulan itu adalah bulan Rajab atau bulan Jumadi. Maka orang-orang musyrik berkata kepada orang-orang muslim, “Kalian telah melakukan pembunuhan dalam bulan Haram.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.”, hingga akhir ayat.
As-Saddi mengatakan dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud sehubungan dengan makna firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.”, hingga akhir ayat.
Pada mulanya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengirimkan sejumlah pasukan rahasia yang terdiri atas tujuh orang, di bawah pimpinan Abdullah ibnu Jahsy Al-Asadi. Mereka semuanya adalah Ammar ibnu Yasir, Abu Huzaifah ibnu Atabah ibnu Rabi’ah, Sa’id ibnu Abu Waqqas, Atabah ibnu Gazwan As-Sulami (teman sepakta Bani Naufal), Suhail ibnu Baida, Amir ibnu Fuhairah, dan Waqid ibnu Abdullah Al-Yarbu’i (teman sepakta Umar ibnul Khattab). Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menulis sepucuk surat buat Ibnu Jahsy dan berpesan kepadanya agar janganlah ia membaca surat tersebut sebelum turun di Lembah Nakhlah. Ketika ia turun di Lembah Nakhlah, ia membuka surat itu dan ternyata di dalamnya terdapat perintah: “Berjalanlah terus sampai kamu turun di Lembah Nakhlah”. Maka Ibnu Jahsy berkata kepada teman-temannya, “Barang siapa yang ingin mati, hendaklah ia maju terus dan berwasiatlah, karena sesungguhnya aku sendiri akan berwasiat dan maju melakukan perintah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” Ibnu Jahsy maju, dan yang tidak ikut dengannya adaiah Sa’d ibnu Abu Waqqas serta Atabah, keduanya kehilangan unta kendaraannya. Karena itulah ia tidak ikut serta, sebab mencari unta kendaraannya masing-masing. Ibnu Jahsy terus berjalan menuju ke tengah Lembah Nakhlah. Tiba-tiba ia bersua dengan Al-Hakam ibnu Kaisan dan Usman ibnu Abdullah ibnul Mugirah. Bulan Jumada telah berakhir, lalu Amr terbunuh, ia dibunuh oleh Waqid ibnu Abdullah. Perang ini merupakan perang pertama yang menghasilkan ganimah bagi sahabat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Ketika mereka kembali ke Madinah dengan membawa dua orang tawanan perang dan harta ganimah, maka penduduk Mekah berkeinginan untuk menebus kedua tawanannya itu. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad menduga bahwa dia taat kepada Allah, tetapi dia sendirilah orang yang mula-mula menghalalkan bulan Haram dan membunuh teman kami dalam bulan Rajab.” Maka kaum muslim menjawab, “Sesungguhnya kami hanya membunuhnya dalam bulan Jumada, dan ia terbunuh pada permulaan malam Rajab dan akhir malam Jumada.” Lalu kaum muslim menyarungkan pedang mereka ketika bulan Rajab masuk, dan Allah menurunkan firman-Nya mencela penduduk Mekah, yaitu: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang dalam bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.” (Al Baqarah:217) Yaitu tidak halal. Apa yang telah kalian lakukan, hai kaum musyrik, lebih besar daripada melakukan pembunuhan dalam bulan Haram, karena kalian kafir kepada Allah dan menghalang-halangi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan sahabat-sahabatnya. Mengusir ahli Masjidil Haram darinya ketika mereka mengusir Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan sahabat-sahabatnya merupakan perbuatan yang lebih besar dosanya di sisi Allah daripada melakukan pembunuhan.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang perang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar”
Pada mulanya kaum musyrik menghalang-halangi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (untuk sampai ke Masjidil Haram) dan menolaknya masuk, hal ini terjadi pada bulan Haram. Maka Allah memberikan kemenangan kepada Nabi-Nya pada bulan Haram, juga tahun berikutnya. Lalu orang-orang musyrik mencela Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ karena melakukan perang dalam bulan Haram. Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
…tetapi menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar (dosanya) di sisi Allah.
Yakni daripada melakukan peperangan di dalam bulan Haram. Selanjutnya Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengirimkan suatu pasukan khusus, lalu mereka bersua dengan Amr ibnul Hadrami yang sedang dalam perjalanannya dari Taif pada akhir malam Jumada dan permulaan malam bulan Rajab. Sedangkan sahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menduga bahwa malam itu masih termasuk bulan Jumada, padahal malam tersebut merupakan permulaan malam bulan Rajab, tetapi mereka tidak menyadarinya. Maka Amr ibnul Hadrami terbunuh oleh seseorang dari pasukan khusus tersebut dan mereka merampas semua barang bawaannya (sebagai ganimah). Lalu kaum musyrik mengirimkan utusannya, mencela Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah melakukan demikian (dalam bulan Haram). Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang dalam bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya.'” (Al Baqarah:217) Yaitu mengusir ahli Masjidil Haram lebih besar dosanya daripada apa yang telah dilakukan oleh sahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan dosa yang lebih besar lagi daripada semuanya ialah mempersekutukan Tuhan.
Demikianlah menurut riwayat Abu Sa’id Al-Baqqal, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan pasukan rahasia yang dipimpin oleh Abdullah ibnu Jahsy dan terbunuhnya Amr ibnul Hadrami.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa firman berikut diturunkan berkenaan dengan terbunuhnya Amr ibnul Hadrami dari peristiwa yang berkaitan dengannya, yaitu:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram., hingga akhir ayat.
Abdul Malik ibnu Hisyam (seorang perawi Sirah) meriwayatkan dari Ziyad ibnu Abdullah, dari Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar Al-Madani di dalam Kitabus Sirah-nya, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengutus Abdullah ibnu Jahsy ibnu Rabbab Al-Asadi dalam bulan Rajab, sekembalinya beliau dari Badar pertama. Beliau pun mengutus pula bersama Ibnu Jahsy delapan orang lainnya yang semuanya dari kalangan Muhajirin tanpa ada seorang Ansar pun untuk membantunya. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menulis sepucuk surat buat Ibnu Jahsy seraya berpesan bahwa janganlah Ibnu Jahsy membuka surat tersebut sebelum berjalan selama dua hari. Ibnu Jahsy berangkat seperti apa yang diperintahkan kepadanya dan tidak memaksa seorang pun di antara teman-temannya untuk ikut bersamanya. Teman-teman Abdullah ibnu Jahsy dalam misi tersebut terdiri atas kalangan Muhajirin, mereka dari Bani Abdusy Syams ibnu Abdu Manaf, yaitu Abu Huzaifah ibnu Atabah ibnu Rabi’ah ibnu Abdusy Syams ibnu Abdu Manaf, teman sepakta mereka adalah Abdullah ibnu Jahsy yang menjadi pemimpin mereka. Lalu Ukasyah ibnu Mihsan (seorang dari kalangan Bani Asad ibnu Khuzaimah, teman sepakta mereka), dan dari kalangan Bani Naufal ibnu Abdu Manaf ialah Atabah ibnu Gazwan ibnu Jabir, teman sepakta mereka. Dari kalangan Bani Zuhrah ibnu Kilab ialah Sa’d ibnu Abu Waqqas, dan dari Bani Ka’b ialah Addi ibnu Amir ibnu Rabi’ah, teman sepakta mereka. Sedangkan dari luar kalangan mereka ialah Ibnu Wail dan Waqid ibnu Abdullah ibnu Abdu Manaf ibnu Urs ibnu Sa’labah ibnu Yarbu’, salah seorang dari kalangan Bani Tamim, teman sepakta mereka, juga Khalid ibnul Bukair (salah seorang dari Bani Sa’d ibnu Lais, teman sepakta mereka), sedangkan dari kalangan Banil Haris ibnu Fihr ialah Suhail ibnu Baida. Ketika Abdullah ibnu Jahsy telah berjalan selama dua hari, ia membuka surat tersebut, lalu ia membacanya. Ternyata di dalamnya berisikan kalimat berikut: Apabila kamu membaca suratku ini di tempat yang dimaksud, maka lanjutkanlah perjalananmu hingga kamu istirahat di Nakhlah yang terletak antara Mekah dan Taif untuk mengintai orang-orang Quraisy dan kamu sampaikan kepada kami berita tentang (gerak-gerik) mereka. Setelah isi surat itu dibaca oleh Abdullah ibnu Jahsy, ia berkata, “Kami tunduk dan patuh.” Kemudian ia berkata kepada teman-temannya, “Sesungguhnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah memerintahkan kepadaku untuk berangkat ke Nakhlah guna mengintai orang-orang Quraisy, lalu aku sampaikan beritanya kepada beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Sesungguhnya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarangku memaksa seseorang dari kalian untuk ikut bersamaku. Maka barang siapa yang ingin mati syahid di antara kalian dan menyukainya, hendaklah ia berangkat bersamaku. Barang siapa yang tidak suka, ia boleh kembali. Adapun saya sendiri akan terus berangkat melaksanakan perintah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” Maka Ibnu Jahsy berangkat bersama teman-temannya, tiada seorang pun di antara mereka yang tertinggal. Ibnu Jahsy menempuh jalan Pegunungan Hijaz. Ketika ia sampai di suatu tambang yang terletak di atas bukit yang dikenal dengan nama Najran, Sa’d ibnu Abu Waqqas dan Atabah ibnu Gazwan kehilangan unta cadangannya, maka keduanya tertinggal karena mencari unta tersebut. Sedangkan Abdullah ibnu Jahsy dan teman-temannya tetap melanjutkan perjalanannya hingga sampai di Nakhlah. Kemudian lewatlah kafilah orang-orang Quraisy membawa muatan berupa minyak, lauk-pauk, dan barang dagangan milik mereka. Kafilah tersebut dikawal oleh Amr ibnul Hadrami (nama aslinya ialah Abdullah ibnu Abbad, salah seorang pengawal bayaran), Usman ibnu Abdullah ibnul Mugirah dan saudaranya (yaitu Naufal ibnu Abdullah), keduanya dari Bani Makhzum, juga Al-Hakam ibnu Kaisan maula Hisyam ibnul Mugirah. Ketika mereka melihat Abdullah ibnu Jahsy dan kawan-kawannya yang sedang beristirahat di dekat tempat mereka, maka rasa takut merayap di dalam hati mereka. Selanjutnya Ukasyah ibnu Mihsan menampakkan dirinya, yang saat itu Ukasyah telah mencukur rambutnya. Ketika mereka melihatnya, mereka tidak memeranginya dan membiarkannya dalam keadaan aman, dan mereka mengatakan, “Ammar termasuk salah seorang dari kaum.” Kemudian kaum (pasukan kaum muslim) bermusyawarah di antara sesama mereka mengenai langkah yang akan mereka lakukan terhadap kafilah Quraisy itu. Hal tersebut terjadi pada akhir bulan Rajab. Lalu kaum berkata, “Demi Allah, seandainya kita membiarkan mereka malam ini, niscaya mereka berada di dalam bulan Haram, dan mereka akan selamat dari tangan kalian. Tetapi jika kalian memerangi mereka, berarti kalian berperang dengan mereka dalam bulan Haram.” Pasukan kaum muslim ragu-ragu dan enggan memerangi mereka, tetapi pada akhirnya mereka membulatkan tekad untuk memerangi kafilah Quraisy dan sepakat untuk membunuh orang-orang yang dapat mereka kejar dari rombongan kafilah itu serta mengambil barang yang dibawanya. Kemudian Waqid ibnu Abdullah At-Tamimi melepaskan anak panahnya ke arah Amr ibnul Hadrami dan tepat mengenainya hingga ia mati, sedangkan Usman ibnu Abdullah dan Al-Hakam ibnu Kaisan mereka tawan. Di antara rombongan kafilah yang selamat ialah Naufal ibnu Abdullah, ia melarikan diri dan tidak dapat dikejar lagi oleh pasukan kaum muslim. Selanjutnya Abdullah ibnu Jahsy dan teman-temannya kembali membawa kafilah tersebut dan dua orang tawanan, hingga datang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di Madinah.
Ibnu Ishaq melanjutkan kisahnya, bahwa salah seorang keluarga Abdullah ibnu Jahsy ada yang menuturkan bahwa Abdullah berkata kepada teman-temannya, “Sesungguhnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mempunyai bagian dari ganimah yang kita hasilkan ini sebanyak seperlimanya.” Demikian itu sebelum ada perintah dari Allah yang memfardukan seperlimanya buat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (yakni seperlima ganimah). Lalu seperlima dari ganimah dipisahkan khusus buat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada pasukan kaum muslim yang ikut dalam misi tersebut, yaitu Abdullah ibnu Jahsy dan teman-teman-nya.
Ibnu Ishaq melanjutkan kisahnya, bahwa setelah mereka datang di hadapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka bersabdalah beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Aku tidak memerintahkan kalian melakukan perang dalam bulan Haram.” Akhirnya kafilah itu dan kedua tawanan tersebut didiamkan dan beliau tidak berani mengambil sesuatu pun darinya. Ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda demikian, maka semua kaum yang terlibat merasa takut dan mereka menduga bahwa dirinya akan binasa, terlebih lagi saudara-saudara mereka dari kalangan kaum muslim lainnya ikut mengecam perbuatan mereka itu. Di lain pihak orang-orang Quraisy mengatakan bahwa Muhammad dan sahabat-sahabatnya telah menghalalkan bulan Haram, mengalirkan darah, dan merampas harta benda serta menahan orang-orang dalam bulan tersebut. Lalu orang yang menjawab ucapan mereka (dari kalangan kaum muslim) yang ada di Mekah mengatakan, “Sesungguhnya apa yang telah mereka lakukan itu hanya terjadi dalam bulan Sya’ban.” Sedangkan pihak orang-orang Yahudi mengaitkan hal tersebut kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan bahwa Amr ibnul Hadrami dibunuh oleh Waqid ibnu Abdullah. Mereka mengemukakan ramalannya bahwa amr artinya ramai (yakni perang mulai ramai), sedangkan al-hadrami artinya perang telah tiba masanya, dan waqid artinya perang telah berkobar. Maka Allah membalikkan kenyataan tersebut menimpa diri orang-orang Yahudi, bukan orang-orang muslim. Tatkala peristiwa tersebut ramai dibicarakan oleh orang-orang, maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, yaitu:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.”
Dengan kata lain, jika kalian melakukan peperangan dalam bulan Haram, sesungguhnya mereka telah menghalang-halangi kalian dari jalan Allah karena kekufuran mereka kepada-Nya, mereka juga telah mengusir kalian dari Masjidil Haram dan menghalang-halangi kalian darinya, padahal kalian adalah penduduknya.
…lebih besar dosanya di sisi Allah.
Yaitu daripada kalian membunuh seseorang di antara mereka.
Dan berbuat fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh.
Yakni sebelum itu mereka telah memfitnah orang muslim dalam agamanya agar mereka mengembalikannya kepada kekufuran sesudah ia beriman. Perbuatan tersebut jauh lebih besar dosanya menurut Allah daripada membunuh. Sebagaimana yang disebutkan di dalam firman berikutnya:
Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari agama kalian (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.
Kemudian mereka tetap melakukan hal tersebut, bahkan yang lebih kotor dan lebih besar lagi tanpa henti-hentinya dan tanpa merasa jenuh.
Ibnu Ishaq mengatakan bahwa ketika Al-Qur’an menurunkan keterangan ini, maka legalah hati kaum muslim, dan kini mereka merasa terbebas dari apa yang selama ini mengungkung hati mereka. Akhirnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menerima ganimah kafilah itu berikut kedua tawanannya. Selanjutnya orang-orang Quraisy mengirimkan sejumlah harta kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk menebus Usman ibnu Abdullah dan Al-Hakam ibnu Kaisan. Tetapi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab: Kami tidak mau menerima tebusan kedua orang ini dari kalian sebelum kedua sahabat kami datang (dengan selamat). Yang dimaksud dengan kedua sahabat itu adalah Sa’d ibnu Abu Waqqas dan Atabah ibnu Gazwan. Selanjutnya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Karena sesungguhnya kami merasa khawatir kalian berbuat apa-apa terhadap kedua sahabatku itu. Jika kalian membunuh keduanya, maka kami akan membunuh kedua teman kalian ini. Ternyata Sa’d dan Atabah datang dengan selamat, maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baru mau menerima tebusan kedua tawanan itu dari mereka. Adapun Al-Hakam ibnu Kaisan, ia masuk Islam dan berbuat baik dalam masa Islamnya. Ia berada di dekat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hingga gugur sebagai syahid dalam Perang Bi-r Ma’unah. Sedangkan Usman ibnu Abdullah bergabung di Mekah dan mati dalam keadaan kafir di Mekah.
Tafsir Ayat:
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa haramnya peperangan pada bulan-bulan haram itu telah dimansukh oleh perintah memerangi kaum musyrikin di mana pun mereka ditemukan. Sedangkan sebagian ahli tafsir berkata bahwa hukum tersebut tidaklah dimansukh, karena nash (teks) yang muthlaq (umum) harus dipahami dengan teks yang muqayyad (diberi batasan), sedangkan ayat ini adalah teks yang memberi batasan keumuman ayat-ayat tentang perintah berperang secara umum, dan juga karena di antara keistimewaan bulan-bulan haram itu, bahkan keistimewaannya yang paling besar adalah haramnya peperangan padanya. Ini adalah dalam konteks memulai perang (ofensif), adapun bila dalam konteks membela diri (defensif), maka boleh dilakukan pada bulan-bulan tersebut, sebagaimana juga dibolehkan di dalam tanah haram.
Dan tatkala ayat ini turun disebabkan apa yang terjadi pada pasukan kecil Abdullah bin Jahsy dan pembunuhan mereka terhadap Amr bin al-Hadhrami serta pengambilan harta mereka -di mana kejadian tersebut menurut suatu pendapat adalah pada bulan Rajab- kaum musyrikin mencela kaum Muslimin karena melakukan peperangan dalam bulan-bulan haram, dan kaum musyrikin tersebut telah berlaku zhalim dalam mencela kaum Muslimin, karena mereka sendiri memiliki perbuatan-perbuatan yang jelek yang se-bagiannya lebih keji daripada yang telah mereka tuduhkan terhadap kaum Muslimin.
Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman tentang penjelasan yang ada pada me-reka, وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Menghalangi (manusia) dari jalan Allah,” artinya, kaum musyrikin menghalangi orang yang hendak masuk Islam dan beriman kepada Allah dan RasulNya, menyiksa orang yang telah beriman kepadaNya dan usaha mereka dalam mengembali-kan orang-orang tersebut dari Agama mereka, dan kekufuran me-reka yang terjadi pada bulan-bulan haram dan pada tanah haram, yang dengan itu saja sudah cukup menjadi suatu keburukan, maka bagaimana jika itu terjadi pada bulan haram dan di negeri haram?
وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ “Dan mengusir penduduknya,” maksudnya, penduduk Masjidil Haram, yaitu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabat beliau, karena mereka lebih berhak terhadap Masjidil Haram daripada kaum musyrikin, dan mereka itulah yang sebenarnya memakmurkannya. Tetapi mereka mengusir kaum Muslimin مِنْهُ “dari sekitarnya”; dan mereka tidak memberikan kesempatan agar Nabi a dan para sahabat beliau sampai kepadanya, padahal tanah haram itu sama saja bagi orang yang menetap maupun yang tidak.
Semua perkara-perkara tadi, masing-masing saja darinya, أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ “lebih besar (dosanya) daripada membunuh” pada bulan haram, bagaimana tidak, padahal hal-hal tersebut telah terkumpul pada mereka. Sehingga diketahui bahwasanya mereka itu adalah orang-orang yang fasik lagi zhalim dalam celaan mereka terhadap kaum Muslimin.
Kemudian Allah mengabarkan bahwasanya mereka akan terus memerangi kaum Muslimin. Tujuan mereka bukanlah harta dan membunuh mereka, akan tetapi mengembalikan kaum Muslimin dari agama mereka sebagai orang-orang yang kafir setelah keimanan mereka, hingga mereka menjadi penghuni-penghuni Neraka Sa’ir. Mereka mengerahkan segala kemampuan mereka dalam hal tersebut dan berusaha dengan segala kemungkinan yang bisa mereka lakukan, namun Allah tidaklah mau kecuali hanya menyempurnakan cahayaNya walaupun kaum kafir membencinya.
Sifat ini adalah umum bagi semua orang. Mereka akan terus memerangi selain mereka (dari kaum Mukminin) hingga mengembalikan mereka dari Agama mereka, khususnya ahli Kitab dari kaum Yahudi dan Nasrani yang mengerahkan yayasan-yayasan, menyebarkan missionaris, mengirim dokter-dokter, mendirikan sekolah-sekolah untuk menarik seluruh umat kepada agama mereka, memasukkan segala macam syubhat ke dalam agama mereka, demi mengaburkannya bagi pemeluk-pemeluknya, agar mereka ragu terhadap agamanya. Akan tetapi apa yang diharapkan adalah dari Allah جَلَّ جَلالُهُ yang telah mengaruniakan kepada kaum Mukminin dengan Islam, yang telah memilihkan bagi mereka agama yang lurus, Yang telah menyempurnakan bagi mereka agamaNya dan menyempurnakan kenikmatanNya atas mereka dengan menegakkan agama sebaik-baiknya, Yang menghinakan orang yang hendak memadamkan cahayaNya, Yang telah menjadikan tipu daya mereka kembali kepada diri mereka sendiri, Yang telah membela agamaNya, meninggikan kalimatNya, dan agar ayat ini benar-benar terbukti terhadap orang-orang yang ada dari kaum kafir sebagaimana telah terbukti terhadap orang-orang yang sebelum mereka,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikum-pulkan.” (QS. Al-Anfal: 36).
Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ mengabarkan bahwa barangsiapa yang keluar dari Islam yaitu dengan memilih kekufuran dan ia terus dalam kekafiran hingga ia meninggal sebagai seorang kafir, فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ “maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat,” karena tidak ada syaratnya, yaitu Islam, وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Ayat ini menunjukkan (menurut pemahamannya secara terbalik) bahwa orang yang keluar dari Islam kemudian kembali masuk Islam, maka amalan-amalannya akan kembali lagi (yaitu yang sebelum ia murtad). Demikian pula bagi orang yang bertaubat dari kemaksiatan, maka akan kembali kepadanya segala pahala perbuatan-perbuatannya yang terdahulu.
Diriwayatkan bahwa seorang pria lanjut usia dan kaya raya bernama amr bin al-jamuh al-anshari bertanya kepada rasulullah, harta apa yang sebaiknya aku nafkahkan dan kepada siapa aku berikan’ Allah lalu menurunkan ayat ini untuk menjawab pertanyaan tersebut. Mereka bertanya kepadamu, wahai nabi Muhammad, tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, seperti saudara kandung, paman, bibi, dan anak-anak mereka, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Mereka hendaknya diprioritaskan untuk menerima infak sebelum orang lain. Infak pada ayat ini adalah sedekah yang bersifat anjuran, bukan zakat yang diwajibkan dalam agama dan telah ditentukan siapa yang berhak menerimanya seperti dibahas pada surah at-taubah/9: 60. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah maha mengetahui. Dalam ayat ini kata al-khair disebut dua kali; yang pertama berarti harta (al-ma’l) dan yang kedua berarti kebajikan dalam arti umum. Selain diuji dengan kemiskinan dan kemelaratan, orang-orang beriman juga akan diuji dengan diminta mengorbankan jiwa mereka melalui kewajiban perang. Diwajibkan atas kamu berperang melawan orang-orang kafir yang memerangi kamu, padahal berperang itu tidak menyenangkan bagimu, sebab ia mengor-bankan harta benda dan jiwa. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, yakni boleh jadi kamu tidak menyukai peperangan, padahal itu baik bagimu karena kamu mendapat kemenangan atas orang-orang kafir atau masuk surga jika terbunuh atau kalah dalam peperangan, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui apa yang baik bagimu, sedang kamu tidak mengetahui. Karena itu, tunaikanlah perintah Allah yang pasti akan membawa kebaikan bagimu.
Al-Baqarah Ayat 217 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 217, Makna Al-Baqarah Ayat 217, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 217, Al-Baqarah Ayat 217 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 217
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)