{1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 231.
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ﴿٢٣١﴾
wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima’rụfin au sarriḥụhunna bima’rụf, wa lā tumsikụhunna ḍirāral lita’tadụ, wa may yaf’al żālika fa qad ẓalama nafsah, wa lā tattakhiżū āyātillāhi huzuwaw ważkurụ ni’matallāhi ‘alaikum wa mā anzala ‘alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya’iẓukum bih, wattaqullāha wa’lamū annallāha bikulli syai`in ‘alīm
QS. Al-Baqarah [2] : 231
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Bila kalian mentalak para istri, lalu mereka sudah mendekati masa habisnya iddah, maka silakan merujuk mereka sementara niat kalian adalah menunaikan hak-hak mereka secara baik sejalan dengan kaidah syar’i dan kebiasaan, atau biarkan mereka sehingga mereka menyelesaikan iddah mereka. Hendaknya maksud merujuk mereka adalah bukan untuk memudharatkan mereka dan melanggar hak-hak mereka. Barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri, karena dia berhak mendapatkan hukuman. Jangan menjadikan ayat-ayat Allah dan hukum-hukum-Nya sebagai bahan mainan dan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu berupa Islam dan penjelasan tentang hukum-hukum-Nya secara terperinci. Ingatlah juga apa yang diturunkan kepadamu berupa Al Qur’an dan sunnah. Bersukurlah hanya kepada Allah atas nikmat-nikmat yang agung ini. Allah mengingatkanmu dengan hal ini dan memperingatkanmu agar tidak menyimpang. Takutlah kepada Allah dan hendaknya kamu selalu merasa diawasi oleh-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tiada sesuatu pun yang samar bagi Allah, masing-masing orang akan dibalas sesuatu dengan haknya.
Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum lelaki apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, sedangkan ia berhak merujukinya, hendaklah ia memperlakukannya dengan baik. Apabila idahnya hampir habis dan yang tinggal hanya sisa waktu yang memungkinkan bagi dia untuk merujukinya, maka adakalanya memegangnya (yakni merujukinya kembali ke dalam ikatan nikah) dengan cara yang makruf. Hendaklah ia memakai saksi dalam rujuknya itu serta berniat mempergaulinya dengan cara yang makruf. Atau adakalanya ia melepaskannya, yakni membiarkannya hingga habis masa idahnya serta mengeluarkannya dari rumah dengan cara yang lebih baik, tanpa percekeokan dan tanpa pertengkaran, tanpa saling mencaci.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian menganiaya mereka.
Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi’, dan Muqatil ibnu Hayyan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan, “Dahulu ada seorang lelaki yang menceraikan istrinya, apabila masa idahnya hampir habis, maka si lelaki itu merujukinya untuk menimpakan kemudaratan agar si istri tidak terlepas dari tangannya. Setelah itu ia menceraikannya lagi dan si istri melakukan masa idahnya. Maka apabila masa idahnya hampir habis, si suami merujukinya kembali, lalu menceraikannya lagi agar masa idahnya bertambah panjang. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى melarang mereka berbuat demikian, dan mengancam pelakunya melalui firman-Nya:
Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri’
karena telah melanggar perintah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan.
Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Jarir mengatakan:
telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, dari Abdus Salam ibnu Harb, dari Yazid ibnu Abdur Rahman, dari Abul Ala Al-Audi, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Musa, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ marah terhadap orang-orang Asy-‘ariyyin. Lalu Abu Musa datang kepadanya dan berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau marah kepada orang-orang Asy-‘ariyyin?” Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab: Seseorang di antara kalian mengatakan, “Aku telah menceraikan dan aku telah merujuknya kembali” hal ini bukanlah talak orang-orang muslim. Mereka menalak istrinya sebelum masa idahnya.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Abu Khalid Ad-Dallal (yaitu Yazid ibnu Abdur Rahman), tetapi keadaan dirinya masih perlu dipertimbangkan.
Masruq mengatakan, yang dimaksud oleh hadis ini ialah lelaki yang menceraikan istrinya bukan dalam keadaan yang sewajarnya, tujuannya ialah menimpakan mudarat kepada istrinya melalui talak dan rujuk, dengan maksud agar masa idahnya panjang.
Al-Hasan, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, Ar-Rabi’, dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa yang dimaksud ialah seorang lelaki yang menalak istrinya seraya mengatakan, “Aku hanya bermain-main.” Atau dia memerdekakan atau nikah, lalu mengatakan, “Aku hanya main-main.” Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memastikan hal tersebut (yakni talak, merdeka, dan nikahnya dihukumi sah).
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad As-Sairafi, telah menceritakan kepadaku Ja’far ibnu Muhammad As-Simsar, dari Ismail ibnu Yahya, dari Sufyan, dari Lais, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki menalak istrinya dengan maksud bermain-main yang pada kenyataannya dia tidak bermaksud menalak istrinya. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memastikan talaknya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Al-Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan (yaitu Al-Basri) yang menceritakan bahwa dahulu ada seorang lelaki menalak istrinya, lalu mengatakan, “Aku hanya bermain-main.” Ia memerdekakan, lalu mengatakan, “Aku hanya bermain-main.” Dan ia nikah, lalu mengatakan, “Aku hanya bermain-main.” Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya:Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Barang siapa yang menjatuhkan talak atau memerdekakan atau nikah atau menikahkan dengan sungguhan dan main-main, maka apa yang dikatakannya adalah sah atas dirinya.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari jalur Az-Zuhri, dari Sulaiman ibnu Arqam, dari Al-Hasan dengan lafaz yang semisal. Hadis ini berpredikat mursal. Akan tetapi, Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Ubaid, dari Al-Hasan, dari Abu Darda secara mauquf sampai kepada Abu Darda.
Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Hasan ibnu Ayyub, telah menceritakan kepada kami Ya’qub ibnu Abu Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Ismail ibnu Salamah, dari Al-Hasan, dari Ubadah ibnus Samit sehubungan dengan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. Bahwa dahulu di masa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ada seorang lelaki mengatakan, “Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku,” lalu ia berkata, “Aku hanya bermain-main.” Ia mengatakan (kepada budaknya), “Aku merdekakan kamu,” lalu ia berkata, “Aku hanya bermain-main.” Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan. , Karena itu, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Ada tiga perkara, barang siapa yang mengatakannya baik secara main-main atau sungguhan, maka semuanya jadi sungguhan atas dirinya, yaitu talak, memerdekakan, (dan) nikah.
Hal yang terkenal mengenai hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui jalur Abdur Rahman ibnu Habib ibnu Adrak, dari Ata, dari Ibnu Mahik, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Ada tiga perkara yang sungguhan dan main-mainnya dianggap sungguhan, yakni nikah, talak, dan rujuk.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian.
Yakni karena Dia telah mengutus seorang rasul yang membawa hidayah dan keterangan-keterangan kepada kalian.
…dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah.
Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah Al-Qur’an, dan yang dimaksud dengan Al-Hikmah ialah sunnah.
Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu.
Yakni Dia memerintahkan kepada kalian, melarang kalian, serta memperingatkan kalian agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
Dan bertakwalah kepada Allah.
Yaitu dalam semua amal perbuatan yang kalian kerjakan dan hal-hal yang kalian tinggalkan.
…serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Artinya, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dari semua urusan kalian, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan, dan kelak Dia akan memberikan balasannya kepada kalian atas perbuatan tersebut.
Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ “Apabila kamu mentalak istri-istrimu,” yakni, talak raj’i, yang pertama atau yang kedua, فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ “lalu mereka mendekati akhir iddahnya,” artinya sudah hampir selesai masa iddahnya, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula).” Maksudnya, kalian kembali rujuk kepada mereka dengan niat untuk menunaikan hak-hak mereka atau kalian membiarkan mereka tanpa rujuk dan tidak pula memudaratkan mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman, وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا “Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan,” artinya, yang dapat menimbulkan mudarat bagi mereka, لِتَعْتَدُوا “karena dengan demikian kamu menganiaya mereka” dalam perbuatan kalian yang halal itu menuju kepada keharaman. Yang halal adalah kalian kembali kepada mereka dengan cara yang baik sedangkan yang haram adalah kalian (rujuk untuk) memudaratkan mereka.
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ “Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri.” Seandainya kebenaran itu kembali kepada makhluk, maka mudarat itu juga kembali kepada orang yang menghendaki kemudaratan itu.
وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا “Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan.” Setelah Allah جَلَّ جَلالُهُ menjelaskan hukum-hukumNya dengan sejelas-jelasnya -di mana maksud dari itu semua adalah mengetahuinya, mengamalkannya, memperjuangkannya, serta tidak melampaui batasannya, karena Allah جَلَّ جَلالُهُ tidak menetapkannya dengan sia-sia, akan tetapi Allah menurunkannya dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh, Allah melarang menjadikannya sebagai permainan. Artinya, hanya sebagai main-main yaitu dengan bersikap lancang terhadapnya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti menyengaja kemudaratan dalam rujuk, atau dalam perceraian, atau banyak bercerai, atau menyatu-kan tiga talak sekaligus, padahal di antara rahmat Allah adalah Dia jadikan talak itu satu demi satu sebagai suatu kasih sayang untuknya dan usaha menuju kemaslahatannya.
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ “Dan ingatlah nikmat Allah padamu” secara umum yaitu pujian dan sanjungan dengan lisan, pengakuan, dan penetapan dengan hati dan menggunakannya dengan anggota tubuh untuk ketaatan kepada Allah. وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ “Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah,” yakni as-Sunnah, yang keduanya menjelaskan bagi kalian jalan-jalan kebaikan, memberi semangat buat kalian untuk melakukannya, dan juga tentang jalan-jalan kejahatan lalu mengingatkan kalian darinya, memberitahu kalian tentang DiriNya dan tindakanNya terhadap wali-waliNya dan musuh-musuhNya, dan mengajari kalian apa yang tidak kalian ketahui.
Pendapat lain mengatakan bahwa hikmah di sini adalah rahasia-rahasia Syariat. Dalam al-Qur`an terkandung hikmah-hikmah, dan hikmah itu merupakan penjelasan hikmah Allah pada perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya. Kedua makna tersebut adalah benar adanya. Karena itu Allah berfirman, يَعِظُكُمْ بِهِ “Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu,” maksudnya, dengan apa yang Dia turunkan kepada kalian. Ini menguatkan bahwa maksud dari hikmah dalam ayat di atas adalah rahasia-rahasia Syariat; karena nasihat itu adalah dengan menjelaskan hukum, hikmah, memberi dorongan dan ancaman. Berhukum dengannya akan menghilangkan kejahilan, dan hikmah disertai dengan pemberian kabar gembira akan menimbulkan keinginan, sedang hikmah disertai dengan ancaman menimbulkan kekhawatiran.
وَاتَّقُوا اللَّهَ “Dan bertakwalah kepada Allah” dalam segala urusan-urusan kalian, وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” Karena itulah Allah menje-laskan bagi kalian hukum-hukum tersebut dengan begitu bagus dan mantap yang sejalan dengan kemaslahatan pada setiap masa dan tempat. Maka pujian dan sanjungan hanya bagi Allah.
Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perintah memilih untuk rujuk atau menceraikan istri, berikutnya Allah menjelaskan batas akhir pilihan itu. Dan apabila kamu menceraikan istri-istri kamu dengan talak yang memungkinkan rujuk, setelah talak pertama atau kedua, lalu sampai akhir idahnya5 mendekati habis, maka tahanlah mereka dengan merujuk jika kamu yakin mampu memperbaiki hubungan itu kembali dengan cara yang baik sesuai tuntunan agama dan adat, atau ceraikanlah mereka apabila hubungan itu tidak dapat dilanjutkan dengan cara yang baik pula. Dan janganlah kamu tahan untuk merujuk mereka dengan maksud ingin berbuat jahat atau untuk menzalimi mereka selama hidup bersama. Barang siapa melakukan demikian, yaitu tindakan jahat dan zalim, maka pada hakikatnya dia telah menzalimi dirinya sendiri sehingga ia berhak mendapat murka Allah, kebencian keluarga dan orang sekelilingnya, dan semuanya itu berimbas pada dirinya. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah tentang petunjuk hukum talak sebagai bahan ejekan yang dapat dipermainkan. Ingatlah nikmat Allah yang telah dia karuniakan kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu petunjuk tentang hukum keluarga yang terdapat dalam kitab Al-Qur’an dan hikmah atau sunah. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah maha mengetahui segala sesuatu. Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanitawanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, 6 baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda rasulullah, janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya. Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu. Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah. Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.
Al-Baqarah Ayat 231 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 231, Makna Al-Baqarah Ayat 231, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 231, Al-Baqarah Ayat 231 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 231
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)