{1} Al-Fatihah / الفاتحة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | آل عمران / Ali ‘Imran {3} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Baqarah البقرة (Sapi Betina) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 2 Tafsir ayat Ke 274.
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٢٧٤﴾
allażīna yunfiqụna amwālahum bil-laili wan-nahāri sirraw wa ‘alāniyatan fa lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanụn
QS. Al-Baqarah [2] : 274
Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.
Orang-orang yang mengeluarkan harta mereka demi mendapatkan ridha Allah siang dan malam, secara terbuka dan secara rahasia, mereka mendapatkan pahala di sisi Rabb mereka, tiada ketakutan atas mereka dalam menghadapi perkara akhirat yang ada didepan mereka, dan tidak ada kesedihan bagi mereka terhadap bagian dunia yang tidak mereka raih. Syariat ilahi yang bijaksana itu adalah minhaj Islam dalam perkara infak, karena ia membantu menutupi kebutuhan orang-orang miskin dengan kemuliaan dan kehormatan, membersihkan harta orang-orang kaya, mewujudkan sikap tolong-menolong di atas kebaikan dan takwa demi mendapatkan wajah Allah tanpa paksaan dan tekanan.
Hal ini merupakan pujian dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى kepada orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah dan untuk mencari keridaan-Nya di segala waktu —baik siang maupun malam hari— dan dengan berbagai cara —baik yang sembunyi-sembunyi ataupun yang terang-terangan— sehingga nafkah buat keluarga pun termasuk ke dalam pengertian ini pula. Seperti yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda kepada Sa’d ibnu Abu Waqqas, ketika beliau menjenguknya yang sedang sakit pada tahun kemenangan atas kota Mekah, menurut pendapat yang lain pada tahun haji wada’, yaitu:
Dan sesungguhnya kamu tidak sekali-kali mengeluarkan suatu nafkah dengan mengharapkan rida Allah, melainkan engkau makin bertambah derajat dan ketinggianmu karenanya, sehingga berupa makanan yang kamu suapkan ke dalam mulut istrimu.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far dan Bahz, keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Addi ibnu Sabit yang telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Yazid Al-Ansari menceritakan hadis berikut dari Abu Mas’ud r.a., dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda: Sesungguhnya seorang muslim itu apabila mengeluarkan suatu nafkah kepada istrinya dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka hal itu merupakan sedekah baginya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Syu’bah dengan lafaz yang sama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu’aib yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa’id ibnu Yasar menceritakan hadis berikut dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Uraib Al-Mulaiki, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, bahwa firman-Nya:
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya., diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang memiliki kuda (untuk berjihad di jalan Allah).
Habsy As-San’ani meriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa mereka adalah orang-orang yang memelihara kuda untuk berjihad di jalan Allah.
Asar yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim, kemudian ia mengatakan bahwa hal yang sama diriwayatkan pula dari Abu Umamah, Sa’id ibnul Musayyab, dan Makhul.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Yaman, dari Abdul Wahhab ibnu Mujahid, dari Ibnu Jubair, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Ali r.a. mempunyai uang empat dirham, lalu ia menafkahkan satu dirham darinya di malam hari, satu dirham lainnya pada siang harinya, dan satu dirham lagi dengan sembunyi-sembunyi, sedangkan dirham terakhir ia nafkahkan secara terang-terangan. Maka turunlah Firman-Nya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam hari dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Abdul Wahhab ibnu Mujahid, sedangkan dia orang yang daif. Akari tetapi, Ibnu Murdawaih meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ali r.a. ibnu Abu Talib.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.
Yakni di hari kiamat nanti sebagai balasan dari nafkah yang telah mereka keluarkan di jalan ketaatan.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Tafsir ayat ini telah diterangkan sebelumnya.
(274) اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ “Orang-orang yang menafkahkan harta-nya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati,” karena Allah جَلَّ جَلالُهُakan menaungi mereka dengan naunganNya pada hari di mana tidak ada naungan selain naunganNya. Allah جَلَّ جَلالُهُ akan memberi me-reka kebaikan-kebaikan dan menolak dari mereka kesedihan, pera-saan takut, dan khawatir, serta segala perkara yang dibenci. Dan FirmanNya, فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ “Maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya,” setiap orang dari mereka menurut kondisinya masing-masing. Pengkhususan bahwa semua itu di sisi Tuhan mereka, menunjukkan atas kemuliaan kondisi tersebut dan keberadaannya pada suatu tempat yang besar, sebagaimana dalam hadits shahih,
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَصَدَّقُ بِالتَّمْرَةِ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ فَيَتَقَبَّلُهَا الْجَبَّارُ بِيَدِهِ فَيُرْبِيْهَا لِأَحَدِكُمْ كَمَا يُرْبِي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ الْعَظِيْمِ.
“Sesungguhnya seorang hamba bersedekah dengan sebiji kurma dari hasil usaha yang baik lalu diterima oleh Yang Maha Memaksa dengan TanganNya lalu Dia mengembangkannya untuk salah seorang di antara kalian sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan anak kuda-nya hingga menjadi seperti gunung yang besar.”
Orang-orang yang menginfakkan hartanya dalam berbagai situasi dan kondisi, di malam dan siang hari, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, banyak atau sedikit, mereka akan mendapat pahala di sisi tuhannya selama mereka mengeluarkannya secara ikhlas dan dengan cara-cara yang baik. Tidak ada kekhawatiran atas mereka bahwa nanti mereka akan mendapat siksa, sebab mereka aman dari siksa karena amal saleh yang mereka persembahkan, dan mereka tidak pula bersedih hati, risau dan gelisah, sebab hati mereka selalu dalam keadaan tenang. Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.
Al-Baqarah Ayat 274 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Baqarah Ayat 274, Makna Al-Baqarah Ayat 274, Terjemahan Tafsir Al-Baqarah Ayat 274, Al-Baqarah Ayat 274 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Baqarah Ayat 274
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200 | 201 | 202 | 203 | 204 | 205 | 206 | 207 | 208 | 209 | 210 | 211 | 212 | 213 | 214 | 215 | 216 | 217 | 218 | 219 | 220 | 221 | 222 | 223 | 224 | 225 | 226 | 227 | 228 | 229 | 230 | 231 | 232 | 233 | 234 | 235 | 236 | 237 | 238 | 239 | 240 | 241 | 242 | 243 | 244 | 245 | 246 | 247 | 248 | 249 | 250 | 251 | 252 | 253 | 254 | 255 | 256 | 257 | 258 | 259 | 260 | 261 | 262 | 263 | 264 | 265 | 266 | 267 | 268 | 269 | 270 | 271 | 272 | 273 | 274 | 275 | 276 | 277 | 278 | 279 | 280 | 281 | 282 | 283 | 284 | 285 | 286
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)