{2} Al-Baqarah / البقرة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | النساء / An-Nisa {4} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran آل عمران (Keluarga ‘Imran) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 3 Tafsir ayat Ke 75.
۞ وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴿٧٥﴾
wa min ahlil-kitābi man in ta`man-hu biqinṭāriy yu`addihī ilaīk, wa min-hum man in ta`man-hu bidīnāril lā yu`addihī ilaika illā mā dumta ‘alaihi qā`imā, żālika bi`annahum qālụ laisa ‘alainā fil-ummiyyīna sabīl, wa yaqụlụna ‘alallāhil-każiba wa hum ya’lamụn
QS. Ali ‘Imran [3] : 75
Dan di antara Ahli Kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak, niscaya dia mengembalikannya kepadamu. Tetapi ada (pula) di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika engkau selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan mereka berkata, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang buta huruf.” Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.
Di antara Ahli Kitab dari orang-orang Yahudi ada orang yang bila kamu beri amanat dalam bentuk harta dengan jumlah yang sangat banyak, dia menunaikannya kepadamu tanpa berkhianat. Namun di antara mereka ada yang bila kamu beri amanat satu dinar saja tidak menunaikannya kepadamu kecuali bila kalian berusaha mati-matian untuk menagihnya. Sebab dari hal itu adalah keyakinan mereka yang rusak yang membuat mereka meyakini kehalalan harta orang-orang Arab dengan cara yang batil, mereka berkata, “Kami tidak berdosa dan bersalah dalam memakan harta mereka, karena Allah telah menghalalkannya untuk kami.” Mereka mengucapkan hal itu dengan lisan mereka dan mereka mengetahui bahwa mereka adalah berdusta.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memberitakan perihal orang-orang Yahudi, bahwa di antara mereka ada orang-orang yang khianat, dan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memperingatkan kaum mukmin agar bersikap waspada terhadap mereka, jangan sampai mereka teperdaya, karena sesungguhnya di antara mereka terdapat orang-orang yang disebutkan oleh firman-Nya:
…ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya senilai satu qintar.
Yakni sejumlah harta yang banyak.
…dia mengembalikannya kepadamu.
Yaitu barang yang nilainya kurang dari satu qintar jelas lebih ditunaikannya kepadamu.
…dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya,
Maksudnya, terus-menerus menagih dan mendesaknya agar melunasi hakmu. Apabila demikian sikapnya terhadap satu dinar, maka terlebih lagi jika menyangkut yang lebih banyak, maka ia tidak akan mengembalikannya kepadamu.
Dalam pembahasan yang lalu pada permulaan surat ini telah diterangkan makna qintar. Adapun mengenai satu dinar, hal ini sudah dimaklumi kadarnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Amr As-Sukuti, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Ziad ibnul Haisam, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Dinar yang telah mengatakan bahwa sesungguhnya dinar disebut demikian karena merupakan gabungan dari dua kata, yaitu din (agama) dan nar (yakni api).
Menurut pendapat yang lain, makna dinar ialah ‘barang siapa yang mengambilnya dengan jalan yang benar, maka ia adalah agamanya, dan barang siapa yang mengambilnya bukan dengan jalan yang dibenarkan baginya, maka baginya neraka’.
Sehubungan dengan masalah ini selayaknya disebutkan hadis-hadis yang di-ta’liq oleh Imam Bukhari dalam berbagai tempat dari kitab sahihnya. Yang paling baik konteksnya ialah yang ada di dalam Kitabul Kafalah.
Imam Bukhari mengatakan:
bahwa Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ja’far ibnu Rabi’ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmuz Al-A’raj, dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang pernah menceritakan: bahwa di zaman dahulu ada seorang lelaki dari kalangan umat Bani Israil berutang sejumlah seribu dinar kepada seorang lelaki lain yang juga dari Bani Israil. Lelaki yang diminta berkata, “Datangkanlah orang-orang yang aku akan jadikan mereka sebagai saksi.” Lelaki yang mengajukan utang berkata, “Cukuplah Allah sebagai saksinya.” Lelaki yang diminta berkata, “Datangkanlah kepadaku seorang penjamin.” Lelaki yang meminta menjawab, “Cukuplah Allah sebagai penjaminnya.” Lelaki yang diminta berkata, “Engkau benar,” lalu ia memberikan utang itu kepadanya sampai waktu yang telah ditentukan. Lelaki yang berutang itu berangkat melakukan suatu perjalanan menempuh jalan laut. Setelah menyelesaikan urusan dan keperluannya, maka ia mencari perahu yang akan ditumpanginya menuju tempat lelaki pemiutang karena saat pembayarannya telah tiba, tetapi ia tidak menemukan sebuah perahu pun. Lalu ia mengambil sebatang kayu dan kayu itu dilubanginya, kemudian memasukkan ke dalamnya uang seribu dinar berikut sepucuk surat yang ditujukan kepada pemiliknya, lalu lubang itu ia tutup kembali dengan rapat. Ia datang ke tepi laut, lalu berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah berutang kepada si Fulan sebanyak seribu dinar. Lalu ia meminta saksi kepadaku, maka kujawab bahwa cukuplah Allah sebagai saksinya. Ia meminta kepadaku seorang penjamin, lalu kujawab bahwa cukuplah Allah sebagai penjaminnya. Ternyata dia rida dengan-Mu. Sesungguhnya aku telah berupaya keras untuk menemukan sebuah perahu untuk mengirimkan pembayaran ini kepadanya, tetapi aku tidak mampu menemukannya. Sesungguhnya sekarang aku titipkan pembayaran ini kepada-Mu.” Kemudian ia melemparkan kayu itu ke laut hingga kayu itu terapung-apung di atasnya. Setelah itu ia pergi seraya mencari perahu untuk menuju tempat pemiutang. Lalu lelaki yang memiliki piutang itu keluar melihat-lihat, barangkali ada perahu yang datang membawa hartanya. Ternyata ia menemukan sebatang kayu, yaitu kayu tersebut yang di dalamnya terdapat hartanya. Lalu ia mengambil kayu itu dengan maksud untuk dijadikan sebagai kayu bakar bagi keluarganya. Tetapi ketika ia membelah kayu itu, tiba-tiba ia menjumpai sejumlah uang dan sepucuk surat. Ketika lelaki yang berutang kepadanya tiba seraya membawa seribu dinar lagi dan berkata, “Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari kendaraan yang dapat mengantarkan diriku kepadamu guna membayar utangku kepadamu, ternyata aku tidak menemukannya sebelum perahu yang membawaku sekarang ini.” Lelaki yang memiliki piutang bertanya, “Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku?” Ia menjawab, “Bukankah aku telah ceritakan kepadamu bahwa aku tidak menemui suatu perahu pun sebelum perahu yang membawaku sekarang.” Lelaki yang memiliki piutang berkata, “Sesungguhnya Allah telah menunaikan (melunaskan) utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu itu.” Maka si lelaki yang berutang itu pergi membawa seribu dinarnya dengan hati lega.
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di salah satu tempat dari kitabnya dengan sigat jazm, sedangkan di lain tempat dari kitab sahihnya ia sandarkan hadis ini dari Abdullah ibnu Saleh, juru tulis Al-Lais, dari Lais sendiri.
Imam Ahmad meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya seperti ini dengan kisah yang panjang lebar dari Yunus ibnu Muhammad Al-Muaddib, dari Lais dengan lafaz yang sama.
Al-Bazzar meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya dari Al-Hasan ibnu Mudrik, dari Yahya ibnu Hammad, dari Abu Uwwanah, dari Umar ibnu Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan lafaz yang semisal. Kemudian ia mengatakan bahwa tidak diriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kecuali dari segi dan sanad ini. Demikianlah menurutnya, tetapi ia keliru, karena adanya keterangan di atas tadi.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.”
Yakni sesungguhnya yang mendorong mereka mengingkari perkara yang hak tiada lain karena mereka berkeyakinan bahwa tiada dosa dalam agama kami memakan harta orang-orang ummi —yaitu orang-orang Arab— karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya bagi kami.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.
Yaitu mereka telah membuat-buat perkataan ini dan bersandar kepada kesesatan ini, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka memakan harta benda kecuali dengan cara yang dihalalkan. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang suka berbuat kedustaan.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Abu Ishaq Al-Hamdani, dari Abu Sa’sa’ah ibnu Yazid, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya kami dalam perang memperoleh sejumlah barang milik ahli zimmah, yaitu berupa ayam dan kambing.” Ibnu Abbas balik bertanya, “Lalu apakah yang akan kamu lakukan?” Ia menjawab, “Kami memandang tidak ada dosa bagi kami untuk memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, “Ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Ahli Kitab, ‘Bahwasanya tidak ada dosa bagi kami terhadap harta orang-orang ummi.’ Sesungguhnya mereka apabila telah membayar jizyah, maka tidak dihalalkan bagi kalian harta benda mereka kecuali dengan suka rela mereka’.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh As-Sauri, dari Abu Ishaq.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abur Rabi’ Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ja’far, dari Sa’id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa ketika Ahli Kitab mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi” maka Nabi Allah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Dustalah musuh-musuh Allah itu. Tiada sesuatu pun yang terjadi di masa Jahiliah, melainkan ia berada di kedua telapak kakiku ini, kecuali amanat. Maka sesungguhnya amanat harus disampaikan, baik kepada orang yang bertakwa maupun kepada orang yang durhaka.
(75) Allah جَلَّ جَلالُهُ memberitakan tentang Ahli Kitab bahwasa-nya ada sekelompok dari mereka orang-orang yang jujur (terper-caya), di mana bila Anda berikan kepada mereka sejumlah harta yang banyak, niscaya mereka akan menunaikannya dengan ama-nah kepada Anda. Ada juga sekelompok dari mereka orang-orang yang tidak jujur yang akan selalu berkhianat walaupun (nilai) hartanya sedikit sekali, dan bersama pengkhianatan yang keji ini, mereka membuat dalih-dalih yang batil dengan berkata, لَيْسَ عَلَيْنَا فِى الْاُمِّيّٖنَ سَبِيْلٌۚ “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi” (orang-orang Arab), artinya, tidak ada kesalahan atas kami bila mengkhianati mereka dan menghalalkan harta mereka, karena mereka tidak memiliki kehormatan. Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, وَيَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ “Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui,” artinya, mereka menanggung dosa yang paling dahsyat di mana mereka menyatukan pengkhianatan dengan penghinaan terhadap bangsa Arab dan juga dengan dusta atas nama Allah, dan mereka mengetahui hal tersebut, bahwa mereka bukan seperti orang-orang yang melakukan hal semacam itu atas dasar tidak mengerti dan tersesat.
Ayat sebelumnya menjelaskan perilaku buruk ahli kitab terhadap kaum muslim yang disebabkan oleh rasa kedengkian atas karunia yang diberikan kepada mereka, maka ayat ini menginformasikan bahwa di antara ahli kitab ada juga yang baik. Di antara ahli kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak, niscaya dia mengembalikan semua-Nya kepadamu dan tidak berkurang sedikit pun. Tetapi ada pula di antara mereka yang jika engkau percayakan kepadanya satu dinar, yakni harta yang sedikit, dia justru tidak mengembalikannya kepadamu, kecuali jika engkau selalu menagihnya. Yang demikian itu disebabkan adanya keyakinan mereka bahwa orang-orang selain mereka memang layak untuk dizalimi, dibohongi, dan dikhianati. Karena itu mereka berani melanggar hukum Allah seraya berkata, tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang buta huruf, yakni selain golongan ahli kitab. Mereka dengan sengaja mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui kalau hal itu adalah dosa besarpadahal, yang benar adalah bahwa mereka tetap berdosa karena khianat. Sebab, sebenarnya barangsiapa menepati janji dengan mengembalikan hak orang lain sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan bertakwa, maka sungguh dengan takwa itu ia akan memperoleh cinta Allah, karena Allah senantiasa mencintai orang-orang yang bertakwa. Ini menunjukkan bahwa menepati janji atau tidak khianat menjadi salah satu kriteria ketakwaan.
Ali ‘Imran Ayat 75 Arab-Latin, Terjemah Arti Ali ‘Imran Ayat 75, Makna Ali ‘Imran Ayat 75, Terjemahan Tafsir Ali ‘Imran Ayat 75, Ali ‘Imran Ayat 75 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Ali ‘Imran Ayat 75
Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)