{2} Al-Baqarah / البقرة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | النساء / An-Nisa {4} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran آل عمران (Keluarga ‘Imran) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 3 Tafsir ayat Ke 130.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٣٠﴾
yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulur-ribā aḍ’āfam muḍā’afataw wattaqullāha la’allakum tufliḥụn
QS. Ali ‘Imran [3] : 130
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya, waspadailah riba dengan berbagai macamnya, jangan mengambil tambahan di atas harta pokok kalian dalam hutang sedikitpun. Lalu bagaimana bila tambahan tersebut berlipat ganda seiring dengan hadirnya waktu pelunasan hutang? Bertakwalah kepada Allah dengan berpegang kepada syariat-Nya agar kalian beruntung di dunia dan di akhirat.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman, melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin memberlakukan riba dan memakan riba yang berlipat ganda, seperti yang dahulu biasa mereka lakukan bila telah tiba masa pelunasan utang, maka jalan keluar adakalanya si pengutang melunasi utangnya atau membayar bunga ribanya. Jika ia membayar, maka tidak ada masalah, tetapi jika ia tidak dapat membayar utangnya, dia harus menambah bayarannya sebagai ganti dari penangguhan masa pelunasannya. Demikianlah seterusnya sepanjang tahun, adakalanya utang sedikit menjadi bertambah banyak dan berlipat-lipat dari utang yang sebenarnya.
Telah berlalu pada mukadimah tafsir ini bahwa seorang hamba seyogyanya memperhatikan perintah dan larangan pada dirinya dan orang lain. Dan bahwasanya Allah جَلَّ جَلالُهُapabila memerintahkan kepadanya suatu perintah, maka dia wajib pertama kali mengetahui batasannya dan apa yang diperintahkan tersebut agar dia mampu menaati hal tersebut, dan apabila dia telah mengetahui hal itu, maka hendaklah berusaha dan memohon pertolongan kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ untuk menaatinya pada dirinya maupun pada orang lain sesuai dengan kemampuannya dan kapasitasnya.
Demikian pula bila dia dilarang dari sesuatu, dia mengetahui batasannya dan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan yang tidak termasuk, kemudian dia berusaha dan memohon pertolongan dari Rabbnya dalam meninggalkannya, dan bahwasanya hal ini wajib untuk diperhatikan dalam segala perintah Allah جَلَّ جَلالُهُ dan laranganNya.
Ayat-ayat yang mulia ini terkandung di dalamnya berbagai perintah dan perkara dari perkara-perkara kebaikan. Allah جَلَّ جَلالُهُ memerintahkan kepadanya dan menganjurkan untuk mengamalkannya, lalu Allah جَلَّ جَلالُهُ mengabarkan tentang balasan pelakunya, dan mengabar-kan larangan-larangan yang dianjurkan untuk ditinggalkan.
Barangkali hikmah -wallahu a’lam – dalam memasukkan ayat-ayat ini di sela-sela kisah perang Uhud adalah seperti yang telah dijelaskan bahwasanya Allah جَلَّ جَلالُهُ telah berjanji kepada hamba-hambaNya yang Mukmin yaitu apabila mereka bersabar dan bertakwa niscaya Allah جَلَّ جَلالُهُ akan membela mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka dan menghinakan musuh untuk mereka, sebagaimana pada Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ,
وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا
“Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudaratan kepadamu.” (Ali Imran: 120).
Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman,
بَلَى إِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا وَيَأْتُوكُمْ مِنْ فَوْرِهِمْ هَذَا يُمْدِدْكُمْ رَبُّكُمْ
“Jika kamu bersabar dan bertakwa, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Allah جَلَّ جَلالُهُ menolong kamu.” (Ali Imran: 125).
Seakan-akan jiwa merindukan pengetahuan akan sifat-sifat ketakwaan yang akan mengakibatkan adanya pertolongan, kemenangan, dan kebahagiaan, maka Allah جَلَّ جَلالُهُ menyebutkan dalam ayat-ayat ini sifat-sifat ketakwaan yang terpenting yang mana bila seorang hamba menunaikannya, niscaya pelaksanaannya terhadap hal yang lain lebih utama dan lebih patut.
Dan dasar dari pernyataan yang telah kami katakan, adalah bahwa Allah جَلَّ جَلالُهُ telah menyebutkan lafazh takwa pada ayat-ayat ini sebanyak tiga kali, sekali berbentuk muthlaq yaitu FirmanNya, أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”, dan dua kali berbentuk muqayyad dalam FirmanNya,وَاتَّقُوا اللَّهَ “Bertakwalah kamu kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ” dan, وَاتَّقُوا النَّارَ “Dan peliharalah dirimu dari api neraka.”
Dan Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا “Hai orang-orang yang beriman,” setiap yang ada dalam al-Qur`an berupa Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ, “Hai orang-orang yang beriman, lakukan ini atau tinggalkanlah ini,” menunjukkan bahwa keimanan itu adalah penyebab yang mendorong dan mengharuskan untuk menaati perintah atau menjauhi larangan tersebut, karena keimanan itu adalah keyakinan yang total kepada perkara yang memang wajib untuk diyakini yang menuntut terwujudnya perbuatan anggota tubuh. Maka Allah جَلَّ جَلالُهُ melarang mereka dari memakan riba dengan berlipat-lipat ganda, di mana hal itu adalah perkara yang telah biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah dan orang-orang yang tidak mempedulikan perkara-perkara syariat, yaitu bila jatuh tempo hutang atas seorang yang sedang kesulitan sementara dia tidak memiliki apa-apa untuk menunaikannya, maka mereka berkata kepadanya, “Kamu harus menunaikan hutangmu atau kami menambah tempo pelunasan hutang itu dengan menambah bunga hutang dalam tanggunganmu.” Maka orang fakir terpaksa harus membayar kepada pemilik hutang, dan konsisten terhadap hal itu demi meraih ketenangan hatinya yang bersifat sementara hingga bertambahlah hutang (yang harus dilunasinya) dengan berlipat-lipat ganda tanpa ada manfaat dan pemanfaatannya.
Maka dalam FirmanNya, أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً “Dengan berlipat ganda,” terdapat peringatan terhadap kekejian yang besar disebabkan banyaknya dan peringatan terhadap hikmah di balik pengharamannya, dan bahwasanya hikmah di balik pengharaman riba adalah bahwa Allah جَلَّ جَلالُهُ melarang dari hal tersebut karena mengandung kezhaliman. Hal tersebut karena Allah جَلَّ جَلالُهُ mewajibkan untuk menangguhkan orang yang sedang dalam kondisi sulit dan membiarkan hutang itu (seperti semula) tanpa ada tambahan. Maka mengharuskan (pembayaran hutang) dengan yang lebih dari itu merupakan tindakan kezhaliman yang berlipat-lipat.
Oleh karena itu, wajiblah atas seorang Mukmin yang bertakwa meninggalkan hal itu dan tidak mendekat kepadanya, karena meninggalkan hal tersebut termasuk konsekuensi ketakwaan, dan keberuntungan itu tergantung pada ketakwaan. Karena itu Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Bertakwalah kamu kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Kaum kafir membiayai perang, termasuk perang uhud, dengan harta yang mereka peroleh dengan cara riba. Oleh karena itu Allah mengingatkan, wahai orang-orang yang beriman! janganlah kamu memakan riba, yaitu mengambil nilai tambah dari pihak yang berutang dengan berlipat ganda sebagaimana yang terjadi pada masyarakat jahiliah, maupun penambahan dari pokok harta walau tidak berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah, antara lain dengan meninggalkan riba, agar kamu beruntung di dunia dan di akhirat (lihat: surah al-baqarah/2: 279)dan peliharalah dirimu dari api neraka, lantaran kamu menghalalkan, mempraktikkan, dan memakan riba, yang mengantarkan kamu kepada siksa api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir. Karena praktik riba dapat menghancurkan sistem ekonomi maka pelaku riba ditempatkan dalam tempat yang sama dengan orang-orang kafir.
Ali ‘Imran Ayat 130 Arab-Latin, Terjemah Arti Ali ‘Imran Ayat 130, Makna Ali ‘Imran Ayat 130, Terjemahan Tafsir Ali ‘Imran Ayat 130, Ali ‘Imran Ayat 130 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Ali ‘Imran Ayat 130
Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176 | 177 | 178 | 179 | 180 | 181 | 182 | 183 | 184 | 185 | 186 | 187 | 188 | 189 | 190 | 191 | 192 | 193 | 194 | 195 | 196 | 197 | 198 | 199 | 200
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)