{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 2.
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا ﴿٢﴾
wa ātul-yatāmā amwālahum wa lā tatabaddalul-khabīṡa biṭ-ṭayyibi wa lā ta`kulū amwālahum ilā amwālikum, innahụ kāna ḥụbang kabīrā
QS. An-Nisa [4] : 2
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Berikanlah kepada anak-anak yang ditinggal mati oleh ayah mereka sementara usia mereka belum baligh, -sedangkan kalian adalah wali-wali bagi mereka- harta mereka bila mereka telah mencapai usia baligh, dan kalian sudah melihat pada diri mereka kemampuan untuk menjaga harta mereka. Jangan mengambil yang baik dari harta mereka dan menggantinya dengan yang buruk dari harta kalian, dan jangan juga kalian campur harta mereka dengan harta kalian agar dengan itu kalian bisa memakan harta mereka. Barangsiapa yang berani melakukan hal itu maka dia telah melakukan dosa besar.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memerintahkan agar menyerahkan harta benda anak-anak yatim apabila mereka telah mencapai usia balig yang sempurna dan dewasa. Allah melarang memakan harta anak yatim serta menggabungkannya dengan harta yang lainnya. Karena itulah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى ber-firman:
…jangan kalian menukar yang baik dengan yang buruk.
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Abu Saleh, “Janganlah kamu tergesa-gesa dengan rezeki yang haram sebelum datang kepadamu rezeki halal yang telah ditakdirkan buatmu.”
Sa’id ibnu Jubair mengatakan, “Janganlah kalian menukar harta halal milik kalian dengan harta haram milik orang lain.” Yakni janganlah kalian menukarkan harta kalian yang halal, lalu kalian makan harta mereka yang haram bagi kalian.
Sa’id ibnul Musayyab dan Az-Zuhri mengatakan, “Janganlah kamu memberi kambing yang kurus dan mengambil kambing yang gemuk”.
Ibrahim An-Nakha’i dan Ad-Dahhak mengatakan, “Janganlah kamu memberi yang palsu dan mengambil yang baik.”
As-Saddi mengatakan, “Seseorang di antara mereka mengambil kambing yang gemuk dari ternak kambing milik anak yatim, lalu menggantikannya dengan kambing yang kurus, kemudian kamu katakan, ‘Kambing dengan kambing. Janganlah kamu mengambil dirham yang baik, lalu menggantikannya dengan dirham yang palsu, kemudian kamu katakan, ‘Dirham ditukar dengan dirham lagi’.”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan jangan kalian makan harta mereka bersama harta kalian
Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Ibnu Sirin, Muqatil ibnu Hayyan, As-Saddi, dan Sufyan Ibnu Husain mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah ‘janganlah kalian mencampuradukkan harta kalian dengan harta anak-anak yatim, lalu kalian memakannya secara bersamaan (yakni tidak dipisahkan)’
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Sesungguhnya perbuatan tersebut adalah dosa yang besar.
Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan huban ialah dosa, yakni dosa yang besar.
Telah diriwayatkan hal yang sama dari Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ad-Dahhak, Abu Malik, Zaid ibnu Aslam, dan Abu Sinan yang isinya semisal dengan perkataan Ibnu Abbas.
Di dalam hadis yang diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan:
Ampunilah bagi kami atas dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan kami.
Ibnu Murdawaih meriwayatkan berikut sanadnya sampai kepada Wasil maula Abu Uyaynah, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, bahwa Abu Ayyub menceraikan istrinya. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepadanya:
Hai Abu Ayyub, sesungguhnya menceraikan Ummu Ayyub adalah dosa!
Menurut Ibnu Sirin. yang dimaksud dengan al-hub ialah dosa.
Kemudian Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Musa telah menceritakan kepada kami Haudah ibnu Khalifah, telah menceritakan kepada kami Auf, dari Anas, bahwa Abu Ayyub bermaksud hendak menceraikan Ummu Ayyub (istrinya). Maka ia meminta izin kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, tetapi Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Sesungguhnya menceraikan Ummu Ayyub benar-benar dosa.
Maka Abu Ayyub tidak jadi menceraikannya dan tetap memegangnya (sebagai istrinya).
Ibnu Murdawaih dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya telah meriwayatkan melalui hadis Ali ibnu Asim, dari Humaid At-Tawil yang mendengar dari sahabat Anas ibnu Malik pula bahwa Abu Talhah bermaksud menceraikan Ummu Sulaim (yakni istrinya). Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Sesungguhnya menceraikan Ummu Sulaim benar-benar dosa.
Maka Abu Talhah mengurungkan niatnya.
Makna ayat: yaitu sesungguhnya bilamana kalian makan harta kalian yang dicampur dengan harta mereka (anak-anak yatim). hal itu adalah dosa yang besar dan merupakan kesalahan yang parah, maka jauhilah perbuatan tersebut.
Ini merupakan wasiat pertama dari hak-hak makhluk dalam surat ini, mereka itu adalah anak-anak yatim yang telah ditinggal mati oleh ayah yang menafkahi mereka, sedang mereka masih kecil dan lemah, mereka tidak mampu memenuhi kemaslahatan mereka sendiri. Karena itu Allah جَلَّ جَلالُهُ Yang Maha Penyayang lagi Maha Pengasih memerintahkan hamba-hambaNya agar berbuat baik kepada mereka dan agar tidak mendekati harta-harta mereka kecuali dengan cara yang baik. Dan agar memberikan kepada mereka harta-harta mereka –apabila mereka telah baligh dan dewasa– secara sempurna dan penuh, dan agar tidak menukar dengan yang buruk, di mana itu termasuk memakan harta anak yatim tanpa hak, بِالطَّيِّبِ “yang baik,” yaitu, yang halal yang tidak ada dosa padanya dan tidak pula tanggung jawab.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ “Dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu,” maksudnya, bersama harta kalian. Di sini terdapat suatu peringatan akan buruknya memakan harta mereka dengan cara seperti itu, yang kemungkinan seseorang mampu untuk tidak melakukannya, (dan cukup) dengan apa yang telah Allah جَلَّ جَلالُهُ rizkikan untuknya dari hartanya sendiri. Maka barangsiapa yang berani melakukan hal itu, sesungguhnya ia telah melakukan, حُوبًا كَبِيرًا “dosa yang besar,” yaitu, dosa dan kesalahan yang besar.
Dan termasuk menukar yang buruk dengan yang baik, adalah, seorang wali mengambil harta anak yatim yang berharga dan menukarnya dengan hartanya yang paling jelek.
Ayat ini juga menunjukkan adanya perwalian terhadap seorang yatim, karena di antara wajibnya memberikan harta anak yatim, adalah ketetapan perwalian orang yang mengelola hartanya.
Demikian juga ayat ini menunjukkan perintah untuk mengurus harta anak yatim secara baik, karena kesempurnaan pemberian hartanya kepadanya adalah penjagaan dan pemenuhannya dengan cara yang baik untuknya, mengembangkannya, serta tidak menempatkannya pada hal-hal yang dikhawatirkan dan berbahaya.
Ayat berikut ini menjelaskan siapa yang harus dipelihara hak-haknya dalam rangka bertakwa kepada Allah. Dan berikanlah, wahai para wali atau orang yang diberi wasiat mengurus, kepada anak-anak yatim yang sudah dewasa lagi cerdas untuk mengelola harta mereka sendiri yang ada di dalam kekuasaanmu, dan janganlah kamu menukar harta anak yatim yang baik, lalu karena ketamakan kamu mengambil atau menukar harta mereka. Tindakan itu sama halnya menukar yang baik dengan yang buruk. Dan demikian pula, janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu dengan ikut memanfaatkan harta mereka demi kepentingan diri sendiri. Sungguh, tindakan menukar dan memakan itu adalah dosa yang besar. Jika kamu melakukan hal itu, kamu akan mendapat laknat dan murka dari Allah diriwayatkan dari aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang. Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.
An-Nisa Ayat 2 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 2, Makna An-Nisa Ayat 2, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 2, An-Nisa Ayat 2 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 2
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)