{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 7.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ﴿٧﴾
lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā
QS. An-Nisa [4] : 7
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Bagi laki-laki, kecil atau dewasa, mendapatkan bagian yang Allah tetapkan dari apa yang ditinggalkan oleh bapak ibu atau kerabat berupa harta, sedikit atau banyak dalam bagian-bagian yang sudah ditentukan dengan jelas yang Allah wajibkan untuk mereka, untuk wanita juga sama.
Sa’id ibnu Jubair dan Qatadah mengatakan bahwa dahulu orang-orang musyrik memberikan hartanya kepada anak-anaknya yang besar-besar saja, dan mereka tidak mewariskannya kepada wanita dan anak-anak. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya:
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya., hingga akhir ayat.
Yaitu semuanya sama dalam hukum Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Mereka mempunyai hak waris, sekalipun terdapat perbedaan menurut bagian-bagian yang ditentukan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى bagi masing-masing dari mereka sesuai dengan kedudukan kekerabatan mereka dengan si mayat, atau hubungan suami istri, atau hubungan al-wala. Karena sesungguhnya hubungan wala itu merupakan daging yang kedudukannya sama dengan daging yang senasab.
Ibnu Murdawaih meriwayatkan dari jalur Ibnu Hirasah. dari Sufyan As-Sauri, dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Aqil. dari Jabir yang menceritakan bahwa Ummu Kahhah datang nienghadap Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai dua orang anak perempuan yang bapaknya telah mati, sedangkan keduanya tidak memperoleh warisan apa pun (dari ayahnya).” Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat., hingga akhir ayat.
Hadis ini akan diterangkan nanti dalam pembahasan kedua ayat tentang pembagian warisan.
Dahulu orang-orang Arab pada zaman jahiliyah disebabkan karena kesewenang-wenangan dan kekejaman mereka, mereka tidak mewariskan harta mereka kepada orang-orang yang lemah, dari kaum wanita dan anak-anak, namun mereka menetapkan warisan hanya untuk kaum laki-laki yang kuat. Hal tersebut menurut mereka adalah karena laki-laki yang kuat itu adalah pelaku peperangan, pembunuhan, perampasan, dan pengambilan. Maka Allah جَلَّ جَلالُهُ, Rabb Yang Maha Penyayang lagi Mahabijaksana berkehen-dak membuat suatu syariat di mana dalam syariat itu kaum laki-laki maupun kaum wanitanya adalah sama dan kaum yang lemah sama dengan kaum yang kuat. Dan Allah جَلَّ جَلالُهُ memulai dengan pendahuluan dalam masalah itu secara global, agar jiwa-jiwa manusia mampu menerimanya kemudian akhirnya perinciannya hadir setelah disebutkan secara global, yang telah dirindukan kedatangannya oleh jiwa-jiwa tersebut, hingga lenyaplah kondisi yang liar tersebut, yang bersumber dari adat istiadat yang buruk.
Lalu Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ “Bagi laki-laki ada hak bagian,” yaitu, kadar dan jumlah, مِمَّا تَرَكَ وَالْأَقْرَبُونَ “dari harta peninggalan,” yaitu, apa yang ditinggalkan, الْوَالِدَانِ “kedua orangtua,” yaitu, ibu dan ayah, وَالْأَقْرَبُونَ “dan kerabatnya,” ini adalah bentuk redaksi penyebutan umum setelah khusus.
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ “Dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya.” Seolah-olah dikatakan, apakah hal tersebut menurut adat istiadat, dan mereka tunduk pada apa yang mereka kehendaki ataukah itu adalah perkara yang telah ditentukan?
Lalu Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, نَصِيبًا مَفْرُوضًا “Menurut bagian yang telah ditetapkan,” yaitu, yang telah ditentukan oleh Yang Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Ketentuan-ketentuan tersebut akan hadir insya Allah جَلَّ جَلالُهُ.
Dan dalam hal ini ada dugaan yang lain, yaitu, bahwa kemungkinan saja ada seseorang yang mengira bahwa wanita dan anak-anak tidak memiliki bagian kecuali bila harta yang ditinggalkan itu berjumlah besar. Maka Allah جَلَّ جَلالُهُ menghapus dugaan tersebut dengan FirmanNya, مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ “baik sedikit atau banyak.” Maka Mahaluhur Allah جَلَّ جَلالُهُ, Dialah sebaik-baik Pembuat ketentuan.
Diriwayatkan bahwa ummu kuhhah istri aus bin tsabit mengadukan persoalannya kepada rasulullah, bahwa setelah aus gugur dalam perang uhud, lalu harta peninggalan aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan aus, kemudian turunlah ayat ini. Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah kemudian, dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak. Hak mewarisi itu diberikan menurut bagian yang telah ditetapkan oleh Allah. Setelah menjelaskan ketentuan hak warisan bagi kaum perempuan, maka pada ayat ini Allah memberi peringatan agar memperhatikan pula kerabat lain yang tidak memeroleh harta warisan dan kebetulan hadir ketika harta warisan itu dibagikan. Dan apabila sewaktu pembagian harta warisan itu hadir atau diketahui oleh beberapa kerabat yang tidak mendapatkan harta warisan, baik mereka yang hadir adalah anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang masih ada hubungan kerabat atau tidak, maka hendaknya berilah mereka dari harta warisan itu sekadarnya yang dapat menghibur hati mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik dan benar serta perlakukanlah mereka dengan bijaksana.
An-Nisa Ayat 7 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 7, Makna An-Nisa Ayat 7, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 7, An-Nisa Ayat 7 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 7
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)