{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 9.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ﴿٩﴾
walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi’āfan khāfụ ‘alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā
QS. An-Nisa [4] : 9
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
Orang-orang yang seandainya mereka mati dan meninggalkan anak-anak kecil lagi lemah sesudah mereka hendaknya takut dan khawatir mereka akan dizalimi dan disia-siakan. Maka hendaknya mereka bertakwa kepada Allah terhadap anak-anak yatim dan lainnya yang menjadi tanggung jawab mereka. Hal itu dengan menjaga harta mereka, mendidik mereka dengan baik, menepis gangguan dari mereka dan hendaknya mereka mengucapkan kata-kata yang sejalan dengan kebaikan dan keadilan.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang sedang rnenjelang ajalnya, lalu kedengaran oleh seorang lelaki bahwa dia mengucapkan suatu wasiat yang menimbulkan mudarat terhadap ahli warisnya. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memerintahkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut. hendaknya ia bertakwa kepada Allah, membimbing si sakit serta meluruskannya ke jalan yang benar. Hendaknya si sakit memandang kepada keadaan para ahli warisnya. sebagaimana diwajibkan baginya berbuat sesuatu untuk ahli warisnya, bila dikhawatirkan mereka akan terlunta-lunta.
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Di dalam sebuah hadis dalam kitab Sahihain disebutkan seperti berikut:
Ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ masuk ke dalam rumah Sa’d ibnu Abu Waqqas dalam rangka menjenguknya, maka Sa’d bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai harta, sedangkan tidak ada orang yang mewarisiku kecuali hanya seorang anak perempuan. Maka bolehkah aku menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Tidak boleh.” Sa’d bertanya.”Bagaimana kalau dengan separonya?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Jangan.” Sa’d bertanya, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Sepertiganya sudah cukup banyak.” Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu membiarkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada orang.
Di dalam kitab sahih dari Ibnu Abbas mengatakan,
“Seandainya orang-orang menurunkan dari sepertiga ke seperempat, maka sesungguhnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, ‘Sepertiganya sudah cukup banyak’.”
Para ahli fiqih mengatakan, “Jika ahli waris si mayat adalah orang-orang yang berkecukupan, maka si mayat disunatkan berwasiat sebanyak sepertiga dari hartanya secara penuh. Jika ahli warisnya adalah orang-orang yang miskin. maka wasiatnya kurang dari sepertiga.”
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud oleh ayat ialah takutlah kalian kepada Allah dalam memegang harta anak-anak yatim.
Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari batas keperluan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya). (An Nisaa:6)
Demikianlah menurut yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Al-Aufi dari Ibnu Abbas. Hal ini merupakan pendapat yang baik lagi mengukuhkan makna ancaman yang terdapat dalam ayat berikutnya sehubungan dengan memakan harta anak-anak yatim secara aniaya.
Dengan kata lain, sebagaimana kamu menginginkan bila keturunanmu sesudahmu diperlakukan dengan baik, maka perlakukanlah keturunan orang lain dengan perlakuan yang baik bila kamu memelihara mereka.
Sebuah pendapat berkata, dialog ini ditujukan kepada orang yang menjenguk seseorang yang sedang sekarat dan ia ber-laku berat sebelah dalam wasiatnya agar orang yang menjenguk itu memerintahkan kepadanya untuk adil dalam wasiatnya ter-sebut dan berlaku sama rata. Dengan dalil Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ, وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar,” yaitu, yang lurus dan sesuai dengan keadilan dan kebaikan, dan bahwasanya mereka memerintahkan orang yang hendak memberi-kan wasiat terhadap anak-anaknya dengan perkara seperti yang mereka sukai dalam bermuamalah terhadap anak-anak mereka setelah kematian mereka sendiri.
Pendapat lain berkata, yang dimaksudkan dalam ayat itu adalah para wali orang-orang yang tidak mampu membelanjakan harta dengan baik dari orang gila, anak kecil, dan orang-orang lemah; agar para wali itu bermuamalah terhadap mereka dalam hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, baik agama maupun dunia mereka sebagaimana mereka menginginkan mereka bermuamalah terhadap orang-orang yang lemah yang datang setelah mereka dari keturunan mereka.
فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ “Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ,” dalam status mereka sebagai wali bagi orang lain, artinya yang memperlakukan mereka dalam suasana takwa kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ tanpa menghina mereka, mengurus mereka dengan baik, dan mengharuskan mereka agar bertakwa kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ.
Setelah menjelaskan anjuran berbagi sebagian dari harta warisan yang didapat kepada kerabat yang tidak mendapatkan bagian, ayat ini memberi anjuran untuk memperhatikan nasib anak-anak mereka apabila menjadi yatim. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan di kemudian hari anakanak yang lemah dalam keadaan yatim yang belum mampu mandiri di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan-Nya lantaran mereka tidak terurus, lemah, dan hidup dalam kemiskinan. Oleh sebab itu, hendaklah mereka para wali bertakwa kepada Allah dengan mengindahkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar, penuh perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak yatim dalam asuhannya ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-Nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka.
An-Nisa Ayat 9 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 9, Makna An-Nisa Ayat 9, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 9, An-Nisa Ayat 9 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 9
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)