{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 10.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا ﴿١٠﴾
innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa’īrā
QS. An-Nisa [4] : 10
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Sesungguhnya orang-orang yang melanggar harta anak yatim dan mengambilnya tanpa hak, mereka hanya akan memakan api neraka yang menyala-nyala di dalam perut mereka di hari Kiamat dan mereka akan masuk ke dalam api neraka di mana harus merasakan panasnya yang sangat.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memberitahukan kepada mereka bahwa orang yang memakan harta anak-anak yatim secara aniaya, sesungguhnya ia memakan api sepenuh perutnya. Karena itulah maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Bila mereka makan harta anak yatim tanpa alasan yang dibenarkan. sesungguhnya yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala di dalam perut mereka di hari kiamat kelak.
Di dalam kitab Sahihain melalui hadis Sulaiman ibnu Bilal.dari Saur ibnu Zaid, dari Salim Abul Gais, dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
“Jauhilah oleh kalian tujuh macam dosa yang membinasakan.” Ditanyakan, “Apa sajakah dosa-dosa itu, wahai Rasulullah?” Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Mempersekutukan Allah. Sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh berzina wanita-wanita mukmin yang memelihara kehormatannya yang sedang lalai.”
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ubaidah, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Abdus Samad Al-Ama, telah menceritakan kepada kami Abu Harun Al-Abdi, dari Abu Said Al-Khudri yang mengatakan bahwa kami pernah bertanya.”Wahai Rasulullah, apa sajakah yang telah engkau lihat sewaktu engkau melakukan isra?” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Aku dibawa ke arah sekumpulan makhluk Allah yang jumlahnya banyak, semuanya terdiri atas kaum laki-laki. Masing-masing dari mereka memegang sebuah pisau besar seperti yang digunakan untuk menyembelih unta. Mereka ditugaskan untuk menyiksa sejumlah orang yang terdiri atas kaum laki-laki. Mulut seseorang dari mereka dibedah, lalu didatangkan sebuah batu besar dari neraka, kemudian dimasukkan ke dalam mulut seseorang di antara mereka hingga batu besar itu keluar dari bagian bawahnya, sedangkan mereka menjerit dan menggeram (karena sakit yang sangat). Lalu aku bertanya. ‘Hai Jibril. siapakah mereka? Jibril menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara aniaya, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)’.”
As-Saddi mengatakan bahwa di hari kiamat kelak pemakan harta anak yatim dibangkitkan, sedangkan dari mulut dan telinganya, kedua lubang hidung dan kedua matanya keluar api, setiap orang yang melihatnya mengetahui bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Makram, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Ziad ibnul Munzir, dari Nafi’ ibnul Haris, dari Abu Barzah, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Dibangkitkan di hari kiamat suatu kaum dari kuburan mereka, sedangkan dari mulut mereka keluar api yang menyala-nyala. Ketika ditanyakan, “Wahai Rasulullah, siapakah mereka?” Beliau bersabda, “Tidakkah kamu membaca firman-Nya yang mengatakan: ‘Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim’ (An Nisaa:101. hingga akhir ayat.”
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari ibnu Makram. Ibnu Hibban mengetengahkannya di dalam kitab sahih-nya, dari Ahmad ibnu Ali ibnul Musanna, dari Uqbah ibnu Makram.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isam, telah menceritakan kepada kami Abu Amir Al-Abdi telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja’far Az-Zuhri Muhammad, dari Al-Maqbari, dari abu Hurairah bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Aku enggan terhadap harta dua orang yang lemah, yaitu wanita dan anak yatim.
Makna yang dimaksud ialah ‘aku berwasiat kepada kalian agar menjauhi harta kedua orang tersebut’.
Telah diketengahkan di dalam surat Al-Baqarah sebuah asar melalui jalur Ata ibnus Saib, dari Sa’id ibnu Jubair. dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya. , hingga akhir ayat.
Maka berangkatlah orang-orang yang di dalam pemeliharaannya terdapat anak yatim, lalu ia memisahkan makanannya dengan makanan anak yatimnya. begitu pula antara minumannya dengan minuman anak yatimnya. sehingga akibatnya ada sesuatu dari makanan itu yang lebih tetapi makanan tersebut disimpan buat si anak yatim hingga si anak yatim memakannya atau makanan menjadi basi. Maka hal tersebut terasa amat berat bagi mereka, lalu mereka menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.” (Al Baqarah:220), hingga akhir ayat. Maka mereka kembali mencampurkan makanan dan minurnan mereka dengan makanan dan minurnan anak-anak yatimnya.
Dan ketika Allah جَلَّ جَلالُهُ memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah جَلَّ جَلالُهُ mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan sekeras-keras siksaan, seraya berfirman, إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim” maksudnya, tanpa hak. Ketentuan ini (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim), tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya, yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma’ruf, dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim. Barangsiapa yang me-makannya dengan zhalim, sesungguhnya إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا “mereka itu menelan api sepenuh perutnya,” yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu dalam perut-perut mereka.
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا “Dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. Ini merupakan ancaman yang paling besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukkan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengakibatkan pelakunya masuk ke dalam api neraka. Dan itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ.
Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-Nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya. Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta. Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya. Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya. Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan. Sungguh, Allah maha mengetahui segala sesuatu, mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya. Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman. Allah mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan itu.
An-Nisa Ayat 10 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 10, Makna An-Nisa Ayat 10, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 10, An-Nisa Ayat 10 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 10
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)