{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 16.
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا ﴿١٦﴾
wallażāni ya`tiyānihā mingkum fa āżụhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa a’riḍụ ‘an-humā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā
QS. An-Nisa [4] : 16
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.
Dua orang yang terjatuh ke dalam perbuatan buruk zina, hukumlah mereka berdua dengan pukulan, celaan dan pengucilan. Bila keduanya bertaubat dari perbuatan tersebut dan melakukan perbaikan dengan amal-amal shalih maka hentikanlah hukuman dari mereka. Dari ayat ini dan sebelumnya bisa disimpulkan bahwa bila kaum laki-laki berzina, maka mereka dihukum yang berakhir dengan taubat dan perbaikan perilaku. Sedangkan kaum wanita dihukum dan dipenjara yang baru berakhir sampai dengan kematiannya. Hal ini berlaku di awal-awal Islam kemudian ia dinasakh dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya syariatkan, yaitu hukuman rajam bagi pezina muhshan baik laki-laki maupun wanita. Muhshan adalah laki-laki atau wanita dewasa, merdeka, berakal dan sudah pernah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahan yang sah. Dan dicambuk seratus kali plus pengasingan selama satu tahun bagi yang belum muhshan. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan Maha Penyayang kepada mereka.
Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas r.a. dan Sa’id ibnu Jubair serta selain keduanya. hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal. Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman dera dan hukuman rajam.
Ikrimah, Ata. Al-Hasan. dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina.
As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina).
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo.
Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadis Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu’. Ia mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Lut, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri.
Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik.
…maka biarkanlah mereka.
Janganlah kalian mengerasi keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu. karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan:
Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya.
Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu.
وَ “Dan” demikian juga, اللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا “terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji” yaitu zina, مِنْكُمْ “di antara kalian” dari kaum laki-laki maupun wanita, فَآذُوهُمَا “maka berilah hukuman kepada keduanya” dengan perkataan, ejekan, penghinaan, dan pemukulan yang mendidik untuk menjauhi kekejian tersebut, dengan dasar ini, maka laki-laki yang melakukan kekejian tersebut dihukum (dengan hal-hal tersebut di atas) sedangkan wanita ditahan dan dihukum, dan penahanan itu ujungnya adalah kematian sedangkan hukuman ujungnya adalah taubat dan memperbaiki diri, karena itulah Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, فَإِنْ تَابَا “Kemudian jika keduanya bertaubat” yaitu kembali dari dosa yang telah mereka lakukan dan mereka menyesali perbuatan itu lalu mereka bertekad untuk tidak mengulanginya kembali, وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا “dan memperbaiki” perbuatan yang menunjukkan akan kebenaran taubat mereka, فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا “maka biarkanlah mereka” yaitu dari menghukum mereka. إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا “Sesungguhnya Allah جَلَّ جَلالُهُ Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” yaitu banyak sekali menerima taubat yang dilakukan orang-orang yang berdosa dan bersalah, sangat besar kasih sayang dan perbuatan baikNya, di mana di antara perbuatan baikNya itu adalah menganugerahkan kepada mereka untuk bertaubat, lalu Allah جَلَّ جَلالُهُ menerima taubat mereka dan memaafkan apa yang telah mereka lakukan.
Faidah yang dapat diambil dari kedua ayat tersebut adalah bahwa saksi perzinaan itu harus terdiri dari empat orang laki-laki Mukmin, dan yang lebih utama dan lebih patut adalah mensyaratkan pada mereka adanya sifat adil, karena Allah جَلَّ جَلالُهُ telah mengetatkan perkara kekejian ini demi menutup aib hamba-hambaNya, sehingga Allah جَلَّ جَلالُهُ tidak akan menerima dalam perkara itu saksi dari empat wanita saja, tidak pula bersama seorang laki-laki, dan tidak juga kurang dari empat orang. Dan dalam bersaksi harus jelas dan terang-terangan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih dan diisyaratkan juga oleh ayat ini ketika Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ “Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya)” dan tidaklah Allah جَلَّ جَلالُهُ mencukupkan hanya sampai di situ hingga berfirman, فَإِنْ شَهِدُوا “Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian” yaitu harus ada kesaksian yang pasti tentang suatu perkara yang disaksikannya dengan mata kepala tanpa ada kesamaran dan ketidakjelasan.
Dan dapat diambil dari kedua ayat itu juga bahwa hukuman dengan perkataan dan perbuatan serta penahanan telah disyariatkan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ sebagai suatu hukuman bagi suatu bentuk kemaksiatan yang mengandung pelajaran padanya.
Adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut. Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka. Sungguh, Allah maha penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya q pada ayat lalu ditegaskan bahwa Allah maha penerima tobat dan maha penyayang. Sesungguhnya bertobat kepada Allah yakni penerimaan tobat yang diwajibkan Allah atas diri-Nya sebagai salah satu bukti rahmat dan anugerah-Nya kepada manusia itu hanya bagi mereka yang melakukan kejahatan, baik dosa kecil maupun dosa besar, karena tidak mengerti yakni karena didorong oleh ketidaksadaran akan dampak buruk dari kejahatan itu, kemudian mereka segera bertobat kepada Allah dengan tulus disertai penyesalan yang mendalam paling lambat sesaat sebelum berpisahnya roh dari jasad. Tobat mereka itulah, yang kedudukannya cukup tinggi, yang diterima Allah. Allah maha mengetahui orang yang betul-betul jujur, tulus, dan ikhlas dalam tobatnya. Dia juga mahabijaksana dengan tidak berbuat aniaya kepada hamba-Nya, sehingga dia menerima tobat siapa yang wajar diterima dan menolak siapa yang pantas ditolak tobatnya.
An-Nisa Ayat 16 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 16, Makna An-Nisa Ayat 16, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 16, An-Nisa Ayat 16 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 16
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)