{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 19.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا ﴿١٩﴾
yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā
QS. An-Nisa [4] : 19
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kalian menjadikan wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian sebagai harta peninggalannya, di mana kalian memegang perkara mereka dengan menikahi mereka, atau melarang mereka untuk menikah lagi, atau menikahkannya kepada siapa yang kalian inginkan sementara mereka tidak menyukai semua itu. Kalian juga tidak boleh menimpakan mudharat kepada istri-istri kalian saat kalian sudah tidak lagi menyukai mereka agar mereka mau membayar sebagian dari mahar atau seluruhnya kepada kalian agar bisa berlepas diri dari kalian. Kecuali bila mereka melakukan dosa buruk seperti berzina, maka dalam kondisi demikian kalian berhak menahan mereka sampai kalian berhasil mengambil apa yang kalian berikan kepada mereka. Hendaknya kehidupan kalian dengan istri-istri kalian berpijak kepada pemuliaan dan kecintaan, dengan menunaikan hak-hak mereka. Bila kalian membenci mereka karena sesuatu urusan dunia maka bersabarlah, karena bisa jadi kalian membenci suatu perkara namun justru ia mengandung banyak kebaikan.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Muqatil. telah menceritakan kepada kami Asbat ibnu Muhammad telah menceritakan kepada kami Asy-Syaibani, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas —Asy-Syaibani mengatakan bahwa hadis ini diketengahkan pula oleh Abul Hasan As-Sawa-i, yang menurut dugaannya tidak sekali-kali ia menuturkannya melainkan dari Ibnu Abbas— sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa. Ibnu Abbas mengatakan bahwa di masa lalu apabila ada seorang lelaki dari kalangan mereka meninggal dunia, maka para wali si mayat adalah orang yang lebih berhak terhadap diri istri si mayat. Dengan kata lain, jika sebagian dari mereka menyukainya, maka ia boleh mengawininya, dan jika tidak suka, maka mereka boleh mengawinkannya, dan jika mereka menginginkan agar istri si mayat tidak kawin, maka mereka boleh tidak mengawinkannya. Pada garis besarnya mereka lebih berhak terhadap diri istri si mayat daripada keluarga si istri. Lalu Allah menurunkan ayat ini. yaitu firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai’. wanita dengan jalan paksa.
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Bukhari, Imam Abu Daud. Imam Nasai. Ibnu Murdawaih, dan Ibnu Abu Hatim melalui hadis Abu Ishaq Asy-Syaibani yang nama aslinya adalah Sulaiman ibnu Abu Sulaiman, dari Ikrimah, dari Abul Hasan As-Sawa-i yang nama aslinya ialah Ata Kufi yang tuna netra, keduanya menerima hadis ini dari Ibnu Abbas, seperti yang telah disebutkan di atas.
Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Sabit Al-Marwazi, telah menceritakan kepadaku ali ibnu Husain, dari ayahnya. dari Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbbas sehubungan dengan firman-Nya:
…tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.
Demikian itu karena di masa lalu seorang lelaki mewarisi istri kerabatnya, lalu ia bersikap selalu menyusahkannya hingga si istri meninggal dunia atau (baru dibebaskan) bila si istri mau mengembalikan maskawinnya. Maka Allah memberikan ketentuan hukum mengenai hal tersebut, yakni melarang perbuatan itu.
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, tetapi diriwayatkan pula oleh yang lain yang bukan hanya satu orang, dari Ibnu Abbas hal yang semisal.
Waki’ meriwayatkan dari Sufyan, dari Ali ibnu Nadimah, dari Miqsarn, dari ibnu Abbas, bahwa dahulu di masa Jahiliah ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. lalu datanglah seorang lelaki yang melemparkan bajunya kepada si Wanita itu. Maka si lelaki tersebutlah yang lebih berhak terhadap diri wanita itu Lalu turunlah firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman. tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa.
Apabila seorang lelaki mati meninggalkan anak perempuan, maka kerabat terdekatnya melemparkan baju kepada si perempuan itu, maka dia berhak mencegahnya dikawini oleh orang lain. Jika si perempuan itu cantik dan ia suka, maka ia mengawininya, tetapi jika si perempuan bertampang tidak cantik, ia mengurungnya hingga mati, lalu ia mewarisinya.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dahulu di masa Jahiliah apabila ada seorang kerabatnya yang meninggal dunia, maka ia melemparkan baju kepada istri si mayat. Dengan demikian, dialah yang mewarisi nikahnya dan tidak boleh orang lain menikahinya. Ia dapat saja mengurungnya di dalam rumah hingga istri si mayat membayar tebusan kepadanya. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa.
Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa dahulu penduduk Yasrib (Madinah) di masa Jahiliah, apabila ada seorang lelaki dari kalangan mereka yang mati, istrinya ikut diwaris oleh orang yang mewarisi hartanya. Lalu si pewaris menyusahkannya hingga ia mewarisi hartanya atau menikahkannya dengan orang yang ia kehendaki. Dahulu penduduk Tihamah seorang lelaki dari kalangan mereka biasa memperlakukan istrinya dengan perlakuan yang baik hingga ia menceraikannya, tetapi dengan syarat ‘hendaknya si istri tidak kawin kecuali dengan lelaki yang disetujuinya, sebelum si istri membayar tebusan kepadanya dengan sebagian dari maskawin yang pernah diberikannya’. Maka Allah melarang orang-orang mukmin melakukan perbuatan tersebut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Munzir, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail, dari Yahya ibnu Sa’id, dari Muhammad ibnu Abu Umamah ibnu Sahl ibnu Hanif, dari ayahnya yang telah menceritakan bahwa ketika Abu Qais ibnul Aslat meninggal dunia, anak lelakinya bermaksud mengawini istri (ibu tiri)nya. Hal ini di masa Jahiliah berlaku di kalangan mereka. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
…tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa.
Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Muhammad Ibnu Fudail dengan lafaz yang sama. Kemudian ia meriwayatkan pula melalui jalur Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa Ata pernah bercerita kepadanya, “Di masa lalu orang-orang Jahiliah itu apabila ada seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan istri, maka si istri dikurung oleh keluarga si mayat dan dipaksa mengasuh seorang bayi yang ada di kalangan mereka (keluarga si mayat).” Maka turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya:
…tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa.hingga akhir ayat.
Ibnu Juraij mengatakan, Mujahid pernah mengatakan bahwa dahulu bila ada seorang lelaki meninggal dunia, maka anak laki-lakinya lebih berhak terhadap istrinya. Dengan kata lain, ia boleh mengawininya jika si istri itu bukan ibunya, atau boleh pula menikahkannya dengan siapa yang disukai anaknya, baik dengan saudaranya ataupun anak saudaranya.
Ibnu Juraij mengatakan, Ikrimah pernah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Kabisyah binti Ma’an ibnu Asim ibnul Aus yang suaminya (yaitu Abu Qais ibnul Aslat) meninggal dunia, lalu anak (tiri)nya mencintainya. Maka Kabisyah datang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak dapat mewaris harta suamiku dan tidak pula dibiarkan nikah dengan orang lain.” Maka Allah menurunkan ayat ini.
As-Saddi meriwayatkan dari Abu Malik, bahwa dahulu di masa Jahiliah bila seorang wanita ditinggal mati suaminya, maka wali suaminya datang dan melemparkan baju kepadanya. Jika si mayat mempunyai seorang anak lelaki yang masih kecil atau seorang saudara laki-laki. maka si wali mengurung wanita itu hingga si anak dewasa atau si wanita itu mati. Lalu anak mewarisinya. Tetapi jika si wanita melarikan diri ke rumah keluarganya dan belum sempat dilempari baju, beratii ia selamat. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
…tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan ayat ini. bahwa dahulu ada seorang lelaki yang dalam asuhannya terdapat seorang anak yatim perempuan. sedangkan ia menjadi wali dari anak perempuan yatim itu, maka ia mengurungnya dengan harapan kalau istrinya mati nanti ia mengawininya, atau mengawinkannya dengan anak laki-lakinya sendiri. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, Ata ibnu Abu Rabah, Abu Mijlaz, Ad-Dahhak, Az-Zuliri, Ata Al-Khurrasani, dan Muqatil ibnu Hayyan lial yang semisal.
Menurut kami ayat ini mengandung makna yang umum mencakup semua perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah, juga mencakup apa yang disebut oleh Mujahid serta orang-orang yang mendukungnya serta semua perbuatan yang mempunyai kemiripan dengan hal tersebut.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya.
Janganlah kalian dalam mempergauli mereka menyusahkan mereka yang pada akhirnya mereka membiarkan kamu mengambil apa yang telah kamu serahkan kepada mereka sebagai maskawinnya, atau mengambil sebagiannya, atau salah satu hak mereka yang ada padamu, atau sesuatu dari hal tersebut karena kalian ambil dari mereka dengan cara paksa dan menimpakan mudarat terhadap mereka.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari lbnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
…dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena Artinya. janganlah kalian memaksa mereka. karena hendak mengambil kembali sebagian dan apa yang telah kalian berikan kepadanya.
Seorang lelaki yang mempunyai istri, sedangkan dia tidak menyukainya, padahal dia telah membayar maskawin kepadanya. maka ia bersikap menyusahkan dirinya dengan tujuan agar si istri menebus kebebasannya dengan maskawin yang telah dibayarkan kepadanya dari dia. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh para ulama dan bukan hanya seorang. Inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibnul Mubarak dan Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, telah menceritakan kepadaku Sammak ibnul Fadl, dan lbnu Salmani yang menceritakan bahwa salali satu dari kedua ayat ini diturunkan berkenaan dengan kebiasaan di zaman Jahiliah, sedangkan yang lainnya diturunkan berkenaan dengan apa yang terjadi di masa (permulaan) Islam. Abdullah lbnul Mubarak mengatakan, yang dimaksud ialah firman-Nya: Tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa. (An Nisaa:19) Yakni seperti yang biasa terjadi di masa Jahiliah. dan janganlah kalian menyusahkan mereka. (An Nisaa:19) Seperti yang terjadi pada jaman permulaan Islam.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.
Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id ibnul Musayyab. Asy-Sya’bi. Al-Hasan Al-Basri, Muhammad ibnu Sirin. Said ibnu Jubair. Mujahid. lkrimah, Ata Al-Khurraaani. Ad-Dahhak. Abu Qilabah, Abu Saleh, As-Saddi. Zaid ibnu Aslam. dan Sa’id ibnu Abu Hilal inengatakan, yang dimaksud dengan fahisyah atau perbuatan keji ini adalah perbuatan zina.
Dengan kata lain, bila si istri berbuat zina, maka kamu boleh mengambil kembali darinya maskawin yang telah kamu berikan kepadanya, misalnya kamu bersikap menyusahkannya hingga ia membiarkan maskawin itu diambil olehmu dan meminta khulu’ darimu. Seperti pengertian yang terdapat di dalam surat Al-Baqarah, yaitu firman-Nya:
Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuasu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya kha watir tidak akan dapat menegakkan hukum-hukum Allah. (Al Baqarah:229), hingga akhir ayat.
Ibnu Abbas, Ikrimah, dan Ad-Dahhak rnengatakan bahwa perbuatan keji yang nyata adalah membangkang dan durhaka.
Sedangkan Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa perbuatan keji yang nyata mencakup semuanya, yakni zina dan durhaka, membangkang dan bermulut kotor. serta lain-lainnya. Dengan kata lain, reaksi seperti itu dari istri membolehkan pihak suami bersikap menyusahkannya agar si istri membebaskan seluruh haknya atau sebagiannya yang ada pada tanggungan suaminya, lalu si suami menceraikannya. Pendapat ini dinilai cukup baik.
Dalam pembahasan yang lalu terdapat sebuah asar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud secara munfarid (menyendiri) melalui jalur Yazid An-Nahwi. dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak men-ambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. (An Nisaa:19) Ibnu Abbas mengatakan bahwa demikian itu karena di masa lalu seorang lelaki mewarisi istri kerabatnya yang meninggal dunia, lalu ia bersikap menyusahkannya hingga istri si mayat mati atau mengembalikan maskawin kepadanya. Maka Allah memutuskan perbuatan-tersebut, yakni melarangnya.
Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan. hal ini memberikan pengertian bahwa konteks seluruh ayat ini berkaitan dengan apa yang biasa dilakukan di masa Jahiliah. Tetapi Allah melarang kaum muslim mengerjakannya dalam masa Islam.
Abdur Rahman ibnu Zaid mengatakan, kebiasaan bersikap menyusahkan istri ini biasa dialami orang-orang Quraisy di Mekah. Seorang lelaki dari kalangan mereka mengawini seorang wanita yang terhormat. manakala terjadi pihak istri tidak cocok dengan suaminya itu. maka si suami mau menceraikannya dengan syarat bahwa si istri tidak boleh kawin lagi kecuali dengan seizinnya. Untuk itu pihak suami mendatangkan beberapa orang saksi, kemudian mencatat syarat tersebut atas diri si istri, lalu dipersaksikan. Bilamana datang seorang pelamar dan si istri memberi bekas suaminya serta membuatnya puas dengan jalan yang diterimanya. barulah bekas’ suami mengizinkannnya.. Karena itu, maka turunlah firman-Nya: dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya. (An Nisaa:19). hingga akhir ayat.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepadanya. (An Nisaa:19) Bahwa sikap menyusahkan dalam ayat ini semakna dengan pengertian yang terdapat di dalam surat Al-Baqarah (ayat 229).
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Bertutur sapa dengan baiklah kalian kepada mereka, dan berlakulah dengan baik dalam semua perbuatan dan penampilan kalian terhadap mereka dalam batas yang sesuai dengan kemampuan kalian. Sebagaimana kalian pun menyukai hal tersebut dari mereka, maka lakukan olehmu hal yang semisal terhadap mereka. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf (Al Baqarah:228)
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuan kalian kepada istrinya, sedangkan aku adalah orang yang paling baik kepada istriku di antara kalian.
Tersebutlah bahwa termasuk akhlak Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam mempergauli istri ialah beliau orang yang sangat baik dalam bergaul, selalu gembira, sering bermain dengan istrinya. dan bersikap lemah lembut kepada mereka, memberi mereka kelapangan dalam nafkah serta gemar bersenda gurau. Hingga pernah beliau berlomba lari dengan Siti Aisyah Ummul Mukminin r.a. sambil bercengkerama dan berkasih mesra dengannya.
Siti Aisyah r.a. mengatakan adakalanya Rasulullah menang atas diriku dan adakalanya aku yang menang. demikian itu terjadi sebelum aku bertubuh gemuk. Setelah aku bertubuh gemuk dan mendahuluinya. maka beliau menyusulku seraya mengatakan : ‘Kali ini sebagai balasan dari kekalahan yang tadi”.”
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selalu mengumpulkan semua istrinya setiap malam di dalam satu rumah yang merupakan malam giliran beliau. lalu adakalanya beliau makan malam bersama-sama mereka. Setelah itu masing-masing istri kembali ke tempatnya sendiri-sendiri (kecuali yang digilir oleh beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidur dengan salah seorang istrinya dalam satu kemah, dan beliau terlebih dahulu meletakkan kain selendangnya, lalu tidur dengan memakai kain sarung.
Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bila telah melakukan salat Isya dan masuk ke dalam rumahnya, terlebih dahulu begadang sebentar bersama keluarganya sebelum tidur, hal itu beliau lakukan untuk mengakrabkan diri dengan mereka. Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian ( Al-Ahzab 21)
Mengenai hukum-hukum mempergauli wanita dan hal-hal yang berkaitan dengannya, pembahasannya secara rinci dapat dijumpai dalam kitab-kitab yang membahas masalah-masalah hukum (kitab-kitab fiqih).
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena barangkali kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Dengan kata lain, barangkali sikap sabar kalian memegang mereka tetap menjadi istri kalian —padahal kalian tidak suka kepada mereka— mengandung kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan akhirat.
Seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, yang dimaksud ialah hendaknya si suami tetap berlemah lembut kepada istrinya (yang tidak ia sukai itu), maka pada akhirnya ia akan dianugerahi seorang anak dari istrinya, dan dari anaknya itu ia mendapatkan kebaikan yang banyak.
Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan:
Seorang lelaki mukmin jangan membenci wanita mukminah, jika ia tidak menyukai suatu akhlak darinya. maka ia senang dengan akhlaknya yang lain darinya.
Pada zaman jahiliyah, bila salah seorang di antara mereka meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, niscaya karib kerabatnya seperti saudara laki-lakinya, anak laki-laki pamannya atau semisalnya memandang bahwa dialah yang paling berhak atas diri istri mayit tersebut dari siapa pun, dan melindunginya dari selain dirinya, baik ia suka maupun tidak, dan bila ia menyukai istri mayit tersebut, maka akan dinikahinya dengan mahar yang dikehendakinya tanpa persetujuan wanita tersebut, namun bila ia tidak menyukainya, ia akan menjauhinya dan tidak akan ia kawinkan kecuali dengan seseorang yang menjadi pilihannya sendiri, atau bahkan ia tidak akan mengawinkannya hingga ia diberi oleh wanita itu beberapa harta dari warisan karibnya yang meninggal tadi atau dari maharnya, dan seorang laki-laki juga akan menjauhi istrinya yang ia benci agar ia dapat pergi dengan sebagian harta yang telah ia berikan kepada istrinya tersebut.
Allah جَلَّ جَلالُهُ kemudian melarang kaum Muslimin dari melakukan hal-hal seperti itu kecuali dalam dua kondisi; apabila ia rela dan memilih untuk menikah dengan kerabat suaminya yang pertama sebagaimana pemahaman terbalik, (Mafhum Mukhalafah) dari FirmanNya, كَرْهًا “Dengan jalan paksa.” Dan bila mereka melakukan kekejian yang nyata seperti perzinaan, perkataan yang keji dan perlakuan buruk terhadap suaminya, maka dalam kondisi seperti ini boleh baginya menyusahkan wanita tersebut sebagai suatu hukuman baginya karena perbuatannya tersebut, dan agar ia menebus kesalahan dirinya, tetapi dengan syarat tindakan menyusahkan istri tersebut dilakukan secara adil.
Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut,” hal ini mencakup pergaulan dengan perkataan maupun perbuatan, karena itu suami wajib menggauli istrinya dengan baik, berupa hubungan yang baik, mencegah ada-nya gangguan, memberikan kebaikan, dan ramah dalam bermuamalah, dan termasuk dalam hal itu juga adalah memberi nafkah serta pakaian dan semacamnya. Suami wajib memberikan kebutuhan istri sesuai standar (istri semisalnya) yang disesuaikan dengan kemampuan suami pada masa dan tempat tersebut, dan hal ini tentunya akan berbeda sesuai dengan perbedaan kondisinya.
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah جَلَّ جَلالُهُ menjadikan padanya kebaikan yang banyak,” maksudnya, seyogyanya bagi kalian wahai para suami untuk tetap bersama istri-istri kalian walaupun kalian membenci mereka, karena dalam hal tersebut tersimpan kebaikan yang banyak, dan di antara kebaikan itu adalah pelaksanaan perintah Allah جَلَّ جَلالُهُ dan menerima wasiatNya, di mana dalam hal itu menjadi penyebab kebahagiaan dunia dan akhirat. Di samping itu pemaksaan dirinya untuk bertahan padahal ia membencinya adalah sebuah perjuangan melawan hawa nafsu dan menghiasi diri dengan akhlak yang luhur, dan mungkin saja kebencian itu akan lenyap dan akan diganti dengan kecintaan sebagaimana yang nyata terjadi, dan mungkin juga darinya ia akan diberikan rizki yaitu anak yang shalih yang berguna bagi kedua orang tuanya di dunia dan akhirat.
Salah satu tradisi pada masa jahiliah adalah apabila seorang pria wafat dan meninggalkan istri, maka keluarga pria itu datang untuk memperistri tanpa memberi mahar. Boleh jadi yang memperistri tersebut adalah anak tiri, mertua atau ipar wanita tersebut. Mereka memperlakukan istri dari laki-laki yang meninggal tersebut sesuai keinginan mereka tanpa memberikan hak apalagi menaruh belas kasihan, lalu turunlah ayat ini. Wahai orang-orang beriman! tidak halal, yakni tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, bagi kamu, laki-laki, berlaku seperti kelakuan orang-orang yang tidak beriman yaitu mewarisi harta atau diri perempuan dengan dipaksa atau tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Dan janganlah kamu, wahai suami, apabila telah menceraikan istri-istri kamu, menyusahkan, yakni menghalangi, mereka menikah dengan laki-laki lain. Tindakan itu kamu lakukan karena hendak mengambil kembali secara paksa sebagian dari apa saja yang telah kamu berikan kepadanya baik mahar, atau pemberian lainnya, kecuali apabila mereka sudah terbukti melakukan perbuatan keji yang nyata seperti nusyuz atau berzina, maka kamu boleh memaksa mereka menebus diri dengan mengembalikan maskawin yang telah kamu berikan, sebagai pelajaran bagi mereka. Dan bergaullah, wahai suami, dengan mereka menurut cara yang patut dan penuh kasih sayang sesuai ketentuan agama. Jika kamu tidak menyukai mereka lantaran adanya kekurangan pada diri mereka, maka bersabarlah terhadap segala kekurangan atau keterbatasan mereka. Karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu pada dirinya, padahal Allah ingin menjadikan dalam ikatan perkawinan bersamanya itu suatu kebaikan yang banyak padanya di kemudian hari. Karena, di balik kesabaran tersebut tentu ada hikmah yang banyak. Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu, maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata’ mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan zalim yang dimurkai Allah.
An-Nisa Ayat 19 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 19, Makna An-Nisa Ayat 19, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 19, An-Nisa Ayat 19 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 19
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”
(HR. Muslim no. 1893)
Jazakumullahu Khayran