{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 58.
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا ﴿٥٨﴾
innallāha ya`murukum an tu`addul-amānāti ilā ahlihā wa iżā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumụ bil-‘adl, innallāha ni’immā ya’iẓukum bih, innallāha kāna samī’am baṣīrā
QS. An-Nisa [4] : 58
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.
Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian agar menunaikan amanat dengan berbagai macam bentuknya, di mana kalian diamanati atasnya kepada pemiliknya, maka jangan melalaikannya. Allah juga memerintahkan kalian agar menetapkan keputusan diantara manusia dengan adil dan obyektif bila kalian menetapkannya di antara mereka. Ini adalah sebaik-baik nasihat dan petunjuk yang Allah berikan kepada kalian, Sesungguhnya Allah Maha Mendengar kata-kata kalian, mengetahui amal-amal kalian seluruhnya dan melihatnya.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memberitahukan bahwa Dia memerintahkan agar amanat-amanat itu disampaikan kepada yang berhak menerimanya.
Di dalam hadis Al-Hasan, dari Samurah, disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda:
Sampaikanlah amanat itu kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah kamu berkhianat terhadap orang yang berkhianat kepadamu.
Hadis riwayat Imam Ahmad dan semua pemilik kitab sunan. Makna hadis ini umum mencakup semua jenis amanat yang diharuskan bagi manusia menyampaikannya.
Amanat tersebut antara lain yang menyangkut hak-hak Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى atas hamba-hamba-Nya, seperti salat, zakat, puasa, kifarat, semua jenis nazar, dan lain sebagainya yang semisal yang dipercayakan kepada seseorang dan tiada seorang hamba pun yang melihatnya. Juga termasuk pula hak-hak yang menyangkut hamba-hamba Allah sebagian dari mereka atas sebagian yang lain, seperti semua titipan dan lain-lainnya yang merupakan subjek titipan tanpa ada bukti yang menunjukkan ke arah itu. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memerintahkan agar hal tersebut ditunaikan kepada yang berhak menerimanya. Barang siapa yang tidak melakukan hal tersebut di dunia, maka ia akan dituntut nanti di hari kiamat dan dihukum karenanya. Sebagaimana yang disebutkan di dalam sebuah hadis sahih, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Sesungguhnya semua hak itu benar-benar akan disampaikan kepada pemiliknya. hingga kambing yang tidak bertanduk diperintahkan membalas terhadap kambing yang bertanduk (yang dahulu di dunia pernah menyeruduknya).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Sufyan, dari Abdullah ibnus Saib, dari Zazan, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan, “Sesungguhnya syahadat itu menghapus semua dosa kecuali amanat.” Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa di hari kiamat kelak seseorang diajukan (ke hadapan peradilan Allah). Jika lelaki itu gugur di jalan Allah, dikatakan kepadanya, “Tunaikanlah amanatmu.” Maka lelaki itu menjawab, “Bagaimana aku akan menunaikannya, sedangkan dunia telah tiada?” Maka amanat menyerupakan dirinya dalam bentuk sesuatu yang terpadat di dalam dasar neraka Jahannam. Maka lelaki itu turun ke dasar neraka, lalu memikulnya di atas pundaknya. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa setiap kali ia mengangkat amanat itu, maka amanat itu terjatuh dari pundaknya, lalu ia pun ikut terjatuh ke dasar neraka, begitulah selama-lamanya. Zazan mengatakan bahwa lalu ia datang menemui Al-Barra ibnu Azib dan menceritakan hal tersebut kepada Al-Barra. Maka Al-Barra mengatakan, “Benarlah apa yang dikatakan oleh saudaraku.” Lalu ia membacakan firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ibnu Abu Laila, dari seorang lelaki, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa amanat ini bermakna umum dan wajib ditunaikan terhadap semua orang, baik yang bertakwa maupun yang durhaka.
Muhammad ibnul Hanafiyah mengatakan bahwa amanat ini umum pengertiannya menyangkut bagi orang yang berbakti dan orang yang durhaka.
Abul Aliyah mengatakan bahwa amanat itu ialah semua hal yang mereka diperintahkan untuk melakukannya dan semua hal yang dilarang mereka mengerjakannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari Al-A’masy, dari Abud-Duha, dari Masruq yang mengatakan bahwa Ubay ibnu Ka’b pernah mengatakan, “Termasuk ke dalam pengertian amanat ialah memelihara farji bagi seorang wanita.”
Ar-Rabi’ ibnu Anas mengatakan bahwa wanita termasuk amanat yang menyangkut antara kamu dan orang lain.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Termasuk ke dalam pengertian amanat ini ialah nasihat sultan kepada kaum wanita, yakni pada hari raya.
Kebanyakan Mufassirin menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Usman ibnu Talhah ibnu Abu Talhah. Nama Abu Talhah ialah Abdullah ibnu Abdul Uzza ibnu Usman ibnu Abdud Dar ibnu Qusai ibnu Kitab Al-Qurasyi Al-Abdari, pengurus Ka’bah. Dia adalah saudara sepupu Syaibah ibnu Usman ibnu Abu Talhah yang berpindah kepadanya tugas pengurusan Ka’bah hingga turun-temurun ke anak cucunya sampai sekarang.
Usman yang ini masuk Islam dalam masa perjanjian gencatan senjata antara Perjanjian Hudaibiyah dan terbukanya kota Mekah. Saat itu ia masuk Islam bersama Khalid ibnul Walid dan Amr ibnul عَلَيْهِ السَلاَمُ Pamannya bernama Usman ibnu Talhah ibnu Abu Talhah, ia memegang panji pasukan kaum musyrik dalam Perang Uhud, dan terbunuh dalam peperangan itu dalam keadaan kafir.
Sesungguhnya kami sebutkan nasab ini tiada lain karena kebanyakan Mufassirin kebingungan dengan nama ini dan nama itu (yakni antara Usman ibnu Abu Talhah pengurus Ka’bah dan Usman ibnu Talhah ibnu Abu Talhah yang mati kafir dalam Perang Uhud).
Penyebab turunnya ayat ini berkaitan dengan Usman tersebut ialah ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengambil kunci pintu Ka’bah dari tangannya pada hari kemenangan atas kota Mekah, kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengembalikan kunci itu kepadanya (setelah ayat ini diturunkan).
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan sehubungan dengan perang kemenangan atas kota Mekah, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ja’far ibnuz Zubair, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Abu Saur, dari Safiyyah binti Syaibah, bahwa ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ turun di Mekah, semua orang tenang. Maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ keluar hingga sampai di Baitullah, lalu melakukan tawaf di sekelilingnya sebanyak tujuh kali dengan berkendaraan, dan beliau mengusap rukun Hajar Aswad dengan tongkat yang berada di tangannya.
Seusai tawaf, beliau memanggil Usman ibnu Talhah, lalu mengambil kunci pintu Ka’bah darinya. Kemudian pintu Ka’bah dibukakan untuk Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ masuk ke dalamnya. Ketika berada di dalam beliau melihat patung burung merpati yang terbuat dari kayu, maka beliau mematahkan patung itu dengan tangannya, lalu membuangnya. Setelah itu beliau berhenti di pintu Ka’bah, sedangkan semua orang dalam keadaan tenang dan diam dengan penuh hormat kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, semuanya berada di masjid.
Ibnu Ishaq mengatakan bahwa salah seorang Ahlul Ilmi telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda ketika berdiri di depan pintu Ka’bah:
Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, Dia telah menunaikan janji-Nya kepada hamba-Nya, dan telah menolong hamba-Nya dan telah mengalahkan pasukan yang bersekutu sendirian. Ingatlah, semua dendam atau darah atau harta yang didakwakan berada di bawah kedua telapak kakiku ini, kecuali jabatan Sadanatul Ka’bah (pengurus Ka’bah) dan Siqayalut Haj (pemberi minum jamaah haji).
Ibnu Ishaq melanjutkan kisah hadis sehubungan dengan khotbah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pada hari itu, hingga ia mengatakan bahwa setelah itu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ duduk di masjid. Maka menghadaplah kepadanya Ali ibnu Abu Talib seraya membawa kunci pintu Ka’bah. Lalu Ali berkata, “Wahai Rasulullah, serahkan sajalah tugas ini kepada kami bersama jabatan siqayah, semoga Allah melimpahkan salawat kepadamu.”
Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Di manakah Usman ibnu Talhah?” Lalu Usman dipanggil. Setelah ia menghadap, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepadanya:
Inilah kuncimu, hai Usman, hari ini adalah hari penyampaian amanat dan kebajikan.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, dari Hajjaj, dari Ibnu Juraij sehubungan dengan ayat ini, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Usman ibnu Talhah. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengambil kunci pintu Ka’bah darinya, lalu beliau masuk ke dalam Ka’bah, hal ini terjadi pada hari kemenangan atas kota Mekah. Setelah itu beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ keluar dari dalam Ka’bah seraya membacakan ayat ini, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (An Nisaa:58), hingga akhir ayat. Lalu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memangggil Usman dan menyerahkan kepadanya kunci tersebut.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ keluar dari dalam Ka’bah seraya membaca firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (An Nisaa:58) Maka Umar ibnul Khattab berkata, “Semoga Allah menjadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan beliau. Aku tidak pernah mendengar beliau membaca ayat ini sebelumnya.”
Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Az-Zunji-ibnu Khalid, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyerahkan kunci pintu Ka’bah kepada Usman seraya berkata, “Bantulah dia oleh kalian (dalam menjalankan tugasnya sebagai hijabatul bait).”
Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui jalur Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (An Nisaa:58) Ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membuka kota Mekah, beliau memanggil Usman ibnu Talhah. Setelah Usman menghadap, beliau bersabda, “Berikanlah kunci itu kepadaku.” Lalu Usman ibnu Talhah mengambil kunci itu untuk diserahkan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Ketika ia mengulurkan tangannya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka Al-Abbas datang menghampirinya dan berkata, “Wahai Rasulullah, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, berikanlah jabatan sadanah ini bersama jabatan siqayah kepadaku.” Maka Usman menarik kembali tangannya, dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Hai Usman, serahkanlah kunci itu kepadaku.” Maka Usman mengulurkan tangannya untuk menyerahkan kunci. Tetapi Al-Abbas mengucapkan kata-katanya yang tadi, dan Usman kembali menarik tangannya. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: “Hai Usman, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, serahkanlah kunci itu.” Maka Usman berkata, “Terimalah dengan amanat dari Allah.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berdiri dan membuka pintu Ka’bah, dan di dalamnya beliau menjumpai patung Nabi Ibrahim a.s. sedang memegang piala yang biasa dipakai untuk mengundi. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Apakah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik ini, semoga Allah melaknat mereka, dan apakah kaitannya antara Nabi Ibrahim dengan piala ini?
Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta sebuah panci besar yang berisikan air, lalu beliau mengambil air itu dan memasukkan piala itu ke dalamnya berikut patung tersebut. Lalu beliau mengeluarkan maqam Ibrahim dari dalam Ka’bah, kemudian menempelkannya pada dinding Ka’bah. Pada mulanya maqam Ibrahim ditaruh di dalam Ka’bah. Setelah itu beliau bersabda:
Hai manusia, inilah kiblat!
Selanjutnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ keluar, lalu melakukan tawaf di Ka’bah sekali atau dua kali keliling. Menurut apa yang disebutkan oleh pemilik kitab Bardul Miftah, setelah itu turunlah Malaikat Jibril. Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membacakan firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (An Nisaa:58), hingga akhir ayat.
Demikian menurut riwayat yang terkenal, yang menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut. Pada garis besarnya tidak memandang apakah ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut atau tidak, makna ayat adalah umum. Karena itulah Ibnu Abbas dan Muhammad ibnul Hanafiyah mengatakan bahwa amanat ini menyangkut orang yang berbakti dan orang yang durhaka. Dengan kata lain, bersifat umum merupakan perintah terhadap semua orang.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.
Hal ini merupakan perintah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang menganjurkan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil. Karena itulah maka Muhammad ibnu Ka’b, Zaid ibnu Aslam, dan Syahr ibnu Hausyab mengatakan bahwa ayat ini diturunkan hanya berkenaan dengan para umara, yakni para penguasa yang memutuskan perkara di antara manusia. Di dalam sebuah hadis disebutkan:
Sesungguhnya Allah selalu bersama hakim selagi ia tidak aniaya, apabila ia berbuat aniaya dalam keputusannya, maka Allah menyerahkan dia kepada dirinya sendiri (yakni menjauh darinya).
Di dalam sebuah atsar disebutkan:
Berbuat adil selama sehari lebih baik daripada melakukan ibadah empat puluh tahun.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian.
Allah memerintahkan kepada kalian untuk menyampaikan amanat-amanat tersebut dan memutuskan hukum dengan adil di antara manusia serta lain-lainnya yang termasuk perintah-perintah-Nya dan syariat-syariat-Nya yang sempurna lagi agung dan mencakup semuanya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Maha mendengar semua ucapan kalian lagi Maha Melihat semua perbuatan kalian.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Abdulah ibnu Luhai’ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abul Khair, dari Uqbah ibnu Amir yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sedang membaca ayat ini, yaitu firman-Nya: Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An Nisaa:58) Lalu beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Maha Melihat segala sesuatu.
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yahya Al-Qazwaini, telah menceritakan kepada kami Al-Muqri (yakni Abu Abdur Rahman Abdullah ibnu Yazid), telah menceritakan kepada kami Harmalah (yakni Ibnu Imran), bahwa At-Tajibi Al-Masri pernah menceritakan bahwa dia mendengar hadis ini dari Yunus yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah membaca firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (An Nisaa:58) sampai dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An Nisaa:58) Abu Hurairah meletakkan jari jempolnya pada telinganya, sedangkan jari yang berikutnya ia letakkan pada matanya, lalu ia berkata bahwa demikianlah yang pernah ia lihat dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika membaca ayat ini, lalu beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meletakkan kedua jarinya pada kedua anggota tersebut (telinga dan mata). Abu Zakaria mengatakan bahwa Al-Muqri memperagakannya kepada kami. Kemudian Abu Zakaria meletakkan jari jempolnya yang kanan pada mata kanannya dan jari berikutnya pada telinga kanannya. Lalu ia mengatakan, “Al-Muqri memperagakan seperti ini kepada kami.”
Imam Abu Daud, Imam Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya, Imam Hakim di dalam kitab mustadraknya. dan Ibnu Murdawaih di dalam kitab tafsimya telah meriwayatkan melalui hadis Abu Abdur Rahman Al-Muqri berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal.
Abu Yunus yang disebutkan di dalam sanad hadis ini adalah maula Abu Hurairah r.a., nama aslinya adalah Sulaim ibnu Jubair.
Amanah itu adalah setiap hal yang dipercayakan kepada seseorang dan ia diperintahkan untuk menunaikannya, Allah جَلَّ جَلالُهُ memerintahkan hamba-hambaNya agar menunaikan amanah, maksudnya secara sempurna dan penuh, tidak dikurangi, dicurangi, dan tidak pula diulurulur, dan termasuk dalam amanah di sini adalah amanah kekuasaan, harta, rahasia-rahasia, dan perintah-perintah yang tidak diketahui kecuali oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ semata. Sesungguhnya para ahli fikih telah menyebutkan bahwa barangsiapa yang diserahkan kepadanya suatu amanah, maka ia wajib menjaga amanah tersebut dalam suatu tempat yang patut, mereka berkata, “Karena sesungguhnya tidaklah mungkin dapat ditunaikan kecuali dengan menjaganya, maka wajiblah hal itu dilakukan.” Dan Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ, إِلَى أَهْلِهَا “Kepada yang berhak menerimanya,” sebuah dalil bahwa tidaklah diserahkan dan ditunaikan kepada selain orang yang berhak menerimanya, dan wakil orang tersebut adalah dalam posisinya, sehingga apabila ia menyerahkannya kepada selain orang yang berhak menerimanya, maka ia tidaklah dikatakan telah menunaikannya.
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ “Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil,” hal ini mencakup hukum di antara mereka dalam perkara darah, harta, maupun kehormatan, baik sedikit maupun banyak, terhadap yang dekat maupun yang jauh, seorang yang baik maupun yang jahat, seorang teman maupun musuh. Maksud dari adil di sini adalah yang diperintahkan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ untuk berhukum dengannya yaitu apa yang disyariatkan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ melalui lisan RasulNya berupa ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum. Hal ini menuntut untuk mengetahui keadilan agar dapat menetapkan hukum dengannya, dan ketika perintah-perintah tersebut adalah suatu yang baik dan adil, Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Allah جَلَّ جَلالُهُ memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah جَلَّ جَلالُهُ Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” ini merupakan pujian dari Allah جَلَّ جَلالُهُ bagi perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya, karena mencakup kemaslahatan dunia dan akhirat dan menolak kemudharatan pada keduanya, karena sesungguhnya Dzat yang mensyariatkannya adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagiNya dan Dia mengetahui kemaslahatan hamba, yang mereka sendiri tidak mengetahuinya.
Dua ayat terakhir dijelaskan kesudahan dari dua kelompok mukmin dan kafir, yakni tentang kenikmatan dan siksaan, maka sekarang alqur’an mengajarkan suatu tuntunan hidup yakni tentang amanah. Sungguh, Allah yang mahaagung menyuruhmu menyampaikan amanat secara sempurna dan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya, dan Allah juga menyuruh apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia yang berselisih hendaknya kamu menetapkannya dengan keputusan yang adil. Sungguh, Allah yang telah memerintahkan agar memegang teguh amanah serta menyuruh berlaku adil adalah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah adalah tuhan yang maha mendengar, maha melihatagar penetapan hukum dengan adil tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka diperlukan ketaatan terhadap siapa penetap hukum itu. Ayat ini memerintahkan kaum muslim agar menaati putusan hukum, yang secara hirarkis dimulai dari penetapan hukum Allah. Wahai orang-orang yang beriman! taatilah perintah-perintah Allah dalam alqur’an, dan taatilah pula perintah-perintah rasul Muhammad, dan juga ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh ulil amri pemegang kekuasaan di antara kamu selama ketetapan-ketetapan itu tidak melanggar ketentuan Allah dan rasul-Nya. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu masalah yang tidak dapat dipertemukan, maka kembalikanlah kepada nilai-nilai dan jiwa firman Allah, yakni Al-Qur’an, dan juga nilai-nilai dan jiwa tuntunan rasul dalam bentuk sunahnya, sebagai bukti jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya, baik untuk kehidupan dunia kamu, maupun untuk kehidupan akhirat kelak.
An-Nisa Ayat 58 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 58, Makna An-Nisa Ayat 58, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 58, An-Nisa Ayat 58 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 58
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)