{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 65.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ﴿٦٥﴾
fa lā wa rabbika lā yu`minụna ḥattā yuḥakkimụka fīmā syajara bainahum ṡumma lā yajidụ fī anfusihim ḥarajam mimmā qaḍaita wa yusallimụ taslīmā
QS. An-Nisa [4] : 65
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Allah bersumpah dengan diri-Nya yang mulia bahwa mereka itu belum beriman dalam arti yang sebenarnya, sehingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan saat kamu masih hidup, dan setelah kamu mati mereka tetap bersedia berhakim kepada sunnahmu. Kemudian mereka tidak menyanggah sedikitpun keputusan yang kamu berikan kepada mereka, mereka tunduk kepadanya secara sempurna. Berhakim kepada apa yang dibawa oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mencakup Al Qur’an dan sunnah dalam segala urusan kehidupan, termasuk tuntutan iman disertai dengan sikap menerima dan rela.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى bersumpah dengan menyebut diri-Nya Yang Mahamulia lagi Mahasuci, bahwa tidaklah beriman seseorang sebelum ia menjadikan Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagai hakimnya dalam semua urusannya. Semua yang diputuskan oleh Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah perkara yang hak dan wajib diikuti lahir dan batin. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Dengan kata lain, apabila mereka meminta keputusan hukum darimu, maka mereka menaatinya dengan tulus ikhlas sepenuh hati mereka, dan dalam hati mereka tidak terdapat suatu keberatan pun terhadap apa yang telah engkau putuskan, mereka tunduk kepadanya secara lahir batin serta menerimanya dengan sepenuhnya, tanpa ada rasa yang mengganjal, tanpa ada tolakan, dan tanpa ada sedikit pun rasa menentangnya. Seperti yang dinyatakan di dalam sebuah hadis yang mengatakan:
Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidak sekali-kali seseorang di antara kalian beriman sebelum keinginannya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan olehku.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali Ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah yang telah menceritakan bahwa Az-Zubair pernah bersengketa dengan seorang lelaki dalam masalah pengairan di lahan Harrah (Madinah). Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Hai Zubair, airilah lahanmu, kemudian salurkan airnya kepada lahan tetanggamu! Kemudian lelaki yang dari kalangan Ansar itu berkata, “Wahai Rasulullah, engkau putuskan demikian karena dia adalah saudara sepupumu.” Maka roman wajah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerah (marah), kemudian bersabda lagi: Airilah lahanmu, hai Zubair, lalu tahanlah airnya hingga berbalik ke arah tembok, kemudian alirkanlah ke lahan tetanggamu. Dalam keputusan ini Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjaga hak Az-Zubair dengan keputusan yang gamblang karena orang Ansar tersebut menahan air itu. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberikan saran demikian ketika keduanya melaporkan hal tersebut kepadanya, dan ternyata keputusannya itu mengandung keadilan yang merata. Az-Zubair mengatakan, “Aku merasa yakin ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut.” Yang dimaksud olehnya adalah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. (An Nisaa:65), hingga akhir ayat.
Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ bersumpah dengan DzatNya yang mulia bahwasanya mereka tidaklah beriman hingga berhukum kepada RasulNya dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, artinya pada segala hal yang terjadi perselisihan padanya, berbeda dengan masalah-masalah yang telah disepakati, sesungguhnya perkara-perkara seperti itu tidaklah bersandar kecuali dari al-Qur`an dan as-Sunnah, karena tidaklah cukup hanya berhukum kepada beliau a hingga tidak ada sama sekali dari hati mereka kebencian dan kedongkolan. Dan kondisi mereka saat berhukum kepada beliau adalah dengan asumsi bahwa itulah yang paling benar, kemudian tidaklah cukup juga berhukum kepada beliau itu hingga mereka menerima keputusan beliau dengan penerimaan yang baik, kelapangan dada, ketenangan jiwa, dan ketundukan lahir maupun batin. Maka (perlu diperhatikan) bahwa berhukum adalah dalam aspek keislaman, sedangkan tidak adanya keberatan (dalam menerima putusan) adalah dalam aspek keimanan, adapun penerimaan adalah dalam aspek keihsanan. Barangsiapa yang menyempurnakan tingkatan-tingkatan tersebut, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan semua tingkatan-tingkatan agama, dan barangsiapa yang meninggalkan sikap berhukum yang tersebut dalam ayat ini dan tidak konsisten terhadapnya, maka ia adalah kafir, dan barangsiapa yang meninggalkannya dengan konsisten, maka hukumnya adalah sama seperti orang-orang yang semisalnya dari pelaku-pelaku kemaksiatan
Setelah menjelaskan bahwa rasul diutus untuk ditaati dan tobat orang-orang munafik dapat diterima dengan syarat harus melalui permohonan nabi kepada Allah, ayat ini menjelaskan makna yang terdalam dari ketaatan kepada rasul. Maka demi tuhanmu yang maha pengasih lagi maha penyayang, mereka pada hakikatnya tidak beriman dengan iman yang sesungguhnya yang dapat diterima Allah, sebelum mereka menjadikan engkau, Muhammad, sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan atau dalam masalah yang tidak jelas dalam pandangan mereka, sehingga kemudian setelah tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dalam kedudukanmu sebagai hakim, dan mereka menerima keputusanmu dengan penerimaan yang sepenuhnyapada ayat-ayat yang lalu diperingatkan bahwa orang-orang munafik itu sebenarnya tidak mau menerima nabi sebagai hakim, walaupun ketentuan itu diwajibkan oleh Allah atas diri mereka. Pada ayat-ayat berikut digambarkan sikap mereka bahwa apa pun perintah tidak akan mereka lakukan disebabkan kemunafikan mereka. Dan sekalipun telah kami perintahkan kepada mereka, orang-orang munafik itu, bunuhlah dirimu, sebagaimana dulu pernah ditetapkan sanksi semacam ini terhadap orang-orang yahudi, atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslim dulu dari mekah ke madinah, ternyata mereka, orang-orang munafik, tidak akan melakukannya karena lemahnya iman mereka, kecuali sebagian kecil saja dari mereka. Dan sekiranya mereka benar-benar melaksanakan perintah dan pengajaran yang diberikan oleh Allah dan rasul, niscaya itu lebih baik bagi mereka dari apa yang mereka lakukan selama ini, dan lebih menguatkan iman mereka yang selama ini terombang ambing dalam kemunafikan.
An-Nisa Ayat 65 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 65, Makna An-Nisa Ayat 65, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 65, An-Nisa Ayat 65 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 65
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)