{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 90.
إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ ۚ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا ﴿٩٠﴾
illallażīna yaṣilụna ilā qaumim bainakum wa bainahum mīṡāqun au jā`ụkum ḥaṣirat ṣudụruhum ay yuqātilụkum au yuqātilụ qaumahum, walau syā`allāhu lasallaṭahum ‘alaikum fa laqātalụkum, fa ini’tazalụkum fa lam yuqātilụkum wa alqau ilaikumus-salama fa mā ja’alallāhu lakum ‘alaihim sabīlā
QS. An-Nisa [4] : 90
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu atau memerangi kaumnya. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan kepada mereka (dalam) menghadapi kamu, maka pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu (menyerah), maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.
Orang-orang yang masih ada hubungan perjanjian dengan kalian, jangan memerangi mereka. Demikian pula orang-orang yang datang kepadamu dengan dada yang sempit dan tidak suka memerangi kalian. Sebagaimana mereka tidak menyukai memerangi kaum mereka sendiri, mereka tidak bersama kalian dan tidak pula bersama kaum mereka, maka jangan memerangi mereka. Seandainya Allah berkehendak niscaya Allah akan menguasakan mereka atas kalian, dan selanjutnya mereka akan memerangi kalian bersama orang-orang musyrikin yang menjadi musuh bagi kalian. Akan tetapi Allah memalingkan mereka dari kalian dengan kuasa dan karunia-Nya. Bila mereka membiarkan kalian, tidak memerangi kalian dan tunduk berserah diri kepada kalian, maka kalian tidak mempunyai alasan untuk memerangi mereka.
Dalam firman selanjutnya Allah mengecualikan dari mereka orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu:
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai).
Yaitu kecuali orang-orang yang berlindung dan berpihak kepada kaum yang antara kalian dan mereka telah ada perjanjian gencatan senjata atau perjanjian damai, maka jadikanlah hukum mereka sama dengan hukum kaum yang berdamai dengan kalian itu. Demikianlah menurut pendapat As-Saddi, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid ibnu Jadan, dari Al-Hasan, bahwa Suraqah ibnu Malik Al-Mudlaji telah menceritakan kepada kami bahwa sesudah Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengalami kemenangan dalam Perang Badar dan Uhud, semua orang yang berada di sekitarnya masuk Islam. Suraqah mendengar berita bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ akan mengirimkan Khalid ibnul Walid bersama sejumlah pasukan untuk menyerang kaumku, Banil Mudlaj. Maka aku datang menghadap Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan berkata, “Aku memohon kepadamu ampunan.” Mereka (para sahabat) berkata, “Diamlah kamu!” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Biarkanlah dia. Apakah yang dikehendakinya?” Suraqah berkata, “Telah sampai suatu berita kepadaku bahwa engkau akan mengirimkan pasukan kepada kaumku, sedangkan aku bermaksud hendaknya engkau bersikap simpati terhadap mereka. Karena jika kaummu (Quraisy) masuk Islam, mereka pun pasti masuk Islam, jika kaummu tidak mau masuk Islam, maka hati kaummu tidak membenci mereka.” Lalu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memegang tangan Khalid ibnul Walid dan bersabda, “Pergilah kamu bersamanya dan lakukanlah apa yang dikehendakinya.” Maka Khalid berdamai dengan mereka dengan syarat mereka tidak boleh membantu musuh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk melawan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan jika kabilah Quraisy masuk Islam, mereka bersedia masuk Islam bersama-sama kabilah Quraisy. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
…Mereka ingin supaya kalian menjadi kafir sebagaimana mereka telah kafir, lalu kalian menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kalian jadikan di antara mereka penolong-penolong (kalian).
Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Hammad ibnu Salamah, yang di dalamnya disebutkan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya:
Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai).
Tersebutlah bahwa setiap orang yang bergabung dengan mereka, ia dihukumi sama dengan mereka dan berada dalam perjanjian tersebut. Hal ini lebih sesuai dengan konteks pembicaraan ayat.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan dalam kisah Perjanjian Hudaibiyah, bahwa orang yang ingin selamat boleh masuk ke dalam perjanjian orang-orang Quraisy dan perdamaiannya jika ia suka. Seseorang jika suka boleh memasuki perjanjian damai Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabatnya.
Tetapi telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia mengatakan sehubungan dengan masalah ini. Ayat ini telah dimansukh oleh firman-Nya:
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At Taubah:5), hingga akhir ayat.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
atau orang-orang yang datang kepada kalian, sedangkan hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kalian dan memerangi kaumnya.. hingga akhir ayat.
Mereka adalah kaum lain yang dikecualikan dari perintah memerangi mereka. Mereka adalah orang-orang yang datang ke barisan pasukan kaum muslim, lalu bergabung dengan kaum muslim, tetapi hati mereka merasa berkeberatan dan tidak suka memerangi kalian, hati mereka berkeberatan pula bila disuruh memerangi kaumnya bersama kalian. Sikap mereka tidak menguntungkan kalian dan tidak pula membahayakan kalian.
Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kalian, lalu pastilah mereka memerangi kalian.
Yakni di antara belas kasihan Allah kepada kalian ialah Dia mencegah mereka untuk tidak memerangi kalian.
Tetapi jika mereka membiarkan kalian dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian.
Yaitu mengadakan perjanjian damai dengan kalian.
maka Allah tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka.
Tiada alasan bagi kalian untuk memerangi mereka selagi mereka bersikap demikian.
Mereka seperti segolongan orang yang berangkat menuju medan Perang Badar dari kalangan Bani Hasyim yang ikut bersama pasukan kaum musyrik. Mereka ikut dalam peperangan tersebut, padahal hati mereka benci terhadap peperangan itu, seperti Al-Abbas (paman Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dan lain-lainnya. Karena itulah pada hari itu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang Al-Abbas dibunuh, melainkan memerintahkan agar ia ditawan saja.
Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ mengecualikan dalam memerangi orang-orang munafik tersebut dengan tiga kelompok:
Dua kelompok di antaranya diperintahkan secara tegas untuk tidak memerangi mereka.
Kelompok pertama; orang yang sampai pada suatu kaum di mana antara mereka dengan kaum Mukminin ada perjanjian dan persetujuan untuk tidak saling berperang, lalu orang tersebut bergabung bersama mereka, hingga ketentuan untuknya adalah seperti ketentuan terhadap kaum tersebut bahwa darah dan hartanya terlindungi.
Kelompok kedua: Sebuah kaum, di mana حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوْكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوْا قَوْمَهُمْ “hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya” yaitu hati mereka tetap tidak sudi untuk memerangi kalian dan tidak juga memerangi kaum mereka dan mereka lebih suka untuk tidak memerangi kedua belah pihak, maka orang-orang tersebut Allah جَلَّ جَلالُهُ perintahkan juga untuk tidak diperangi, lalu Allah جَلَّ جَلالُهُ menyebutkan hikmah dalam hal tersebut melalui FirmanNya, وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْ “Kalau Allah جَلَّ جَلالُهُ menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu” karena sesungguhnya perkara-perkara yang mungkin terjadi ada tiga macam; mereka bersama kalian dan ikut bersama kalian memerangi musuh-musuh kalian, namun hal ini tidak mungkin terjadi dari mereka, maka berlakulah antara dua perkara yaitu memerangi kalian bersama kaum mereka atau tidak memerangi kedua belah pihak, dan terakhir itulah perkara yang paling mudah atas kalian, dan Allah جَلَّ جَلالُهُ Mahakuasa untuk membuat mereka menguasai kalian, maka terimalah keselamatan itu dan pujilah Rabb kalian yang telah menahan mereka dari memerangi kalian dengan kemungkinan bahwa mereka mampu akan hal tersebut. Mereka itu bila membiarkan kalian, وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا “dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah جَلَّ جَلالُهُ tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.”
Semua boleh kamu tawan dan kamu bunuh kecuali orang-orang yang lari dan menghindar dari kamu serta meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian damai untuk tidak saling berperang atau memerangi, termasuk orang-orang yang meminta perlindungan kepada mereka, janganlah kalian tawan dan bunuh mereka atau juga orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dalam membela keyakinan mereka atau memerangi kaumnya dalam membela kamu atau bersimpati kepadamu, maka jangan pula kalian menawan dan membunuh mereka. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan, kekuatan dan kemampuan kepada mereka dalam menyatukan mereka semuanya atau sebagiannya untuk menghadapi kamu, maka dengan demikian pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu untuk melaksanakan perintah-perintah agama kalian tanpa ada halangan dan gangguan dari mereka, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu, yakni menyerah, maka al kelak dalam waktu yang tidak lama akan kamu dapati, wahai orangorang yang beriman, golongan-golongan yang lain dari golongan orang-orang munafik yang memiliki sifat-sifat yang berbeda dengan sifat-sifat orang munafik sebelumnya, yang ingin menyatakan keimanan kepada kalian, agar dengan demikian mereka akan hidup aman bersamamu, yakni tidak mendapat gangguan dan celaan dari kalian, dan aman pula bersama kaum mereka dengan menunjukkan kekufuran mereka kepada kaumnya apabila mereka kembali kepadanya. Setiap kali mereka diajak kembali kepada fitnah, yaitu syirik, kufur, kemaksiatan dan semacamnya, mereka pun terjun dan terlibat ke dalamnya serta mengerjakannya dengan sungguh-sungguh. Karena itu, jika mereka tidak membiarkan kamu agar kamu dapat mengerjakan tuntutan agamamu dengan tidak menghalangi kamu dan tidak mau menawarkan perdamaian kepadamu dengan membuat perjanjian damai dengan kamu dan tetap mengganggu kamu, serta tidak menahan tangan mereka dari memerangimu, maka tawanlah mereka dengan menaklukkan mereka dengan cara apa pun yang dapat kamu lakukan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu temui, dan merekalah orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata untuk memerangi, menawan dan membunuh mereka akibat pelanggaran dan pengkhianatan mereka. Menurut sebagian mufasir, kedurhakaan yang digambarkan oleh ayat 89 lebih ringan dari kedurhakaan yang digambarkan pada ayat ini. Karena itu, perintah membunuh pada ayat 91 ini lebih tegas dan lebih keras dari perintah membunuh pada ayat 89.
An-Nisa Ayat 90 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 90, Makna An-Nisa Ayat 90, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 90, An-Nisa Ayat 90 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 90
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)