{3} Ali ‘Imran / آل عمران | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المائدة / Al-Maidah {5} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa النساء (Wanita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 4 Tafsir ayat Ke 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا ﴿١٠١﴾
wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa ‘alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum ‘aduwwam mubīnā
QS. An-Nisa [4] : 101
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Bila kalian wahai orang-orang mukmin melakukan perjalanan di bumi Allah, maka tidak ada dosa atas kalian untuk meringkas shalat bila kalian takut terhadap pelanggaran orang-orang kafir atas kalian, saat kalian mengerjakan shalat. Secara umum perjalanan orang-orang Muslim di awal Islam menakutkan, sementara qashar adalah rukhshah (keringanan) dalam perjalanan, baik dalam keadaan aman maupun takut. Sesungguhnya orang-orang-orang kafir selalu memusuhi kalian dengan terang-terangan, maka waspadailah mereka.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Apabila kalian bepergian di muka bumi.
Yaitu melakukan perjalanan ke berbagai negeri, semakna dengan pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kalian orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah. (Al Muzammil:20), hingga akhir ayat.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian).
Yakni meringankan, adakalanya dari segi rakaatnya, misalnya salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat, seperti yang disimpulkan oleh jumhur ulama dari ayat ini. Mereka menjadikannya sebagai dalil salat qasar dalam perjalanan, sekalipun mereka masih berselisih pendapat mengenainya. Karena di antara mereka ada yang mengatakan bahwa perjalanan yang dilakukan harus mengandung ketaatan, seperti berjihad, atau haji atau umrah, atau mencari ilmu atau ziarah, atau lain-lainnya yang semisal. Seperti yang diriwayatkan oleh Ata dan Yahya, dari Malik, dari Ibnu Umar, karena berdasarkan kepada makna lahiriah firman-Nya yang mengatakan:
…jika kalian takut diserang orang-orang kafir.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak disyaratkan bagi bepergian harus dalam rangka taqarrub, melainkan boleh pula dalam rangka bepergian yang mubah (tidak diharamkan), karena berdasarkan kepada firman-Nya yang mengatakan:
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. (Al Maidah:3), hingga akhir ayat.
Seperti halnya diperbolehkan baginya memakan bangkai bila dalam keadaan darurat, tetapi dengan syarat hendaknya dia tidak bertujuan maksiat dengan perjalanannya itu. Demikianlah menurut pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad serta selain keduanya dari kalangan para imam.
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Al-A’masy, dari Ibrahim yang menceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang pedagang, aku biasa pulang pergi ke Bahrain.” Lalu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepadanya salat dua rakaat (yakni salat qasar). Hadis ini berpredikat mursal.
Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa perjalanan ini bersifat mutlak. Dengan kata lain, baik yang mubah ataupun yang terlarang, sekalipun dia bepergian untuk tujuan membegal jalan dan menakut-nakuti orang yang lewat (meneror). Hukum qasar diperbolehkan baginya karena safar (perjalanan) diartikan mutlak. Hal ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, As-Sauri, dan Daud, karena berdasarkan kepada keumuman makna ayat. Tetapi jumhur ulama berpendapat berbeda dengan mereka.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…jika kalian takut diserang orang-orang kafir.
Barangkali hal ini diinterpretasikan menurut kebanyakan yang terjadi di lingkungan saat ayat ini diturunkan. Karena sesungguhnya pada permulaan Islam sesudah hijrah, kebanyakan perjalanan yang mereka lakukan dipenuhi oleh bahaya yang menakutkan. Bahkan mereka tidak beranjak meninggalkan tempat tinggalnya melainkan untuk menuju ke peperangan tahunan, atau sariyyah (pasukan) khusus, sedangkan keadaan lainnya merupakan perang terhadap Islam dan para pengikutnya. Pengertian mantuq apabila diungkapkan dalam bentuk prioritas, atau berdasarkan suatu kejadian, maka ia tidak mempunyai subyek pengertian. Sama halnya dengan pengertian yang terdapat di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri mengingini kesucian. (An Nuur:33)
Juga seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
dan anak-anak istri kalian yang ada dalam pemeliharaan kalian dari istri kalian. (An Nisaa:23), hingga akhir ayat.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Abu Ammar, dari Abdullah ibnu Rabiyah, dari Ya’la ibnu Umayyah yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Umar ibnul Khattab mengenai makna firman-Nya: tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian), jika kalian takut diserang orang-orang kafir. Sedangkan orang-orang di masa sekarang dalam keadaan aman (ke mana pun mereka mengadakan perjalanan)? Maka Umar r.a. berkata kepadaku bahwa ia pun pernah merasa heran seperti apa yang aku rasakan, lalu ia bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengenai hal tersebut. Maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab: Sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian. Karena itu, terimalah sedekah-Nya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para pemilik kitab sunan melalui hadis Ibnu Juraij, dari Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Abu Ammar dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Ali ibnul Madini mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih melalui Umar, dan tiada yang hafal kecuali dari jalur ini, semua perawinya dikenal.
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Magul, dari Abu Hanzalah Al-Hazza yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang salat safar (salat dalam perjalanan). Maka ia menjawab bahwa salat perjalanan itu adalah dua rakaat (yakni qasar). Lalu aku bertanya, “Kalau demikian, bagaimanakah dengan firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan: ‘jika kalian takut diserang orang-orang kafir (An Nisaa:101). Sedangkan kita sekarang dalam keadaan aman?” Maka Ibnu Umar menjawab, “Itulah sunnah, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Minjab, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Qais ibnu Wahb, dari Abul Wadak yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar mengenai dua rakaat dalam perjalanan. Maka ia menjawab bahwa hal itu adalah rukhsah (keringanan) yang diturunkan dari langit, jika tidak menginginkannya, kalian boleh mengembalikan ke asalnya (yaitu empat rakaat).
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas yang menceritakan, “Kami salat bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di antara Mekah dan Madinah sebanyak dua rakaat-dua rakaat, padahal kami dalam keadaan aman dan tidak takut dengan apa pun di antara Mekah dan Madinah itu.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai melalui Muhammad ibnu Abdul A’la, dari Khalid Al-Hazza, dari Abdullah ibnu Aun dengan lafaz yang sama.
Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan, demikian pula telah diriwayatkan oleh Ayyub, Hisyam, dan Yazid ibnu Ibrahim At-Tusturi, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas r.a., dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan lafaz yang semisal.
Menurut kami, hal yang sama diriwayatkan oleli Imam Turmuzi dan Imam Nasai, semuanya dari Qutaibah, dari Hasyim, dari Mansur, dari Zazan, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berangkat dari Madinah menuju Mekah tanpa ada rasa takut kecuali kepada Tuhan semesta alam, tetapi beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat dua rakaat (yakni qasar). Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini sahih.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Ishaq yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas menceritakan hadis berikut: Kami keluar bersama-sama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dari Madinah ke Mekah, beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat dua rakaat-dua rakaat hingga kami kembali ke Madinah. Aku (Yahya ibnu Abu Ishaq) bertanya, “Apakah kalian tinggal di Mekah selama beberapa waktu?” Anas menjawab, “Kami bermukim selama sepuluh hari di Mekah.”
Hal yang sama diketengahkan oleh jamaah lainnya melalui berbagai jalur dari Yahya ibnu Abu Ishaq Al-Hadrami dengan lafaz yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Wa-ki telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Harisah ibnu Wahb Al-Khuza’i yang menceritakan bahwa ia pernah salat dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (yaitu salat Lohor dan Asar) di Mina dan banyak orang yang bermakmum kepadanya, dalam keadaan yang aman, masing-masing dua rakaat.
Hadis ini diriwayatkan oleh jamaah selain Ibnu Majah melalui berbagai jalur dari Ibnu Abu Ishaq, dari Anas dengan lafaz yang sama.
Menurut lafaz yang ada pada Imam Bukhari, telah menceritakan kepada kami Abul Walid, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, bahwa ia pernah mendengar Harisah ibnu Wahb menceritakan hadis berikut: Kami salat bersama-sama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam situasi yang aman sekali di Mina sebanyak dua rakaat.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, telah menceritakan kepadaku Nafi’, dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa ia salat dua rakaat bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (yakni di Mina), begitu pula pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, dan permulaan masa Khalifah Usman, kemudian Usman menggenapkannya empat rakaat.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadis Yahya ibnu Sa’id Al-Qattan dengan lafaz yang sama.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, dari Al-A’masy, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, bahwa ia pernah mendengar Abdur Rahman ibnu Yazid menceritakan asar berikut, Khalifah Usman ibnu Affan r.a. salat bersama kami di Mina empat rakaat. Lalu diceritakan kepada Abdullah ibnu Mas’ud r.a. hal tersebut, maka Abdullah mengucapkan istirja’ (yakni inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudian Abdullah mengatakan, ‘Aku salat bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di Mina dua rakaat, dan aku salat bersama Abu Bakar di Mina dua rakaat, dan aku salat bersama Umar ibnul Khattab di Mina dua rakaat pula. Aduhai, keberuntunganku dari dua rakaat yang pasti diterima ketimbang empat rakaat’.”
Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis As-Sauri, dari Al-A’masy dengan lafaz yang sama. Imam Muslim mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari As-Sauri, antara lain dari Qutaibah, sama seperti yang disebut di atas.
Hadis-hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa qasar itu tidak disyaratkan adanya situasi yang menakutkan. Karena itu ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan qasar dalam bab ini ialah qasar dari segi kaifiyah, bukan kammiyyah. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Mujahid, Ad-Dahhak, dan As-Saddi, seperti yang akan diterangkan kemudian.
Mereka memperkuat alasannya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa salat itu pada asal mulanya difardukan dua rakaat-dua rakaat, baik dalam bepergian maupun di tempat tinggal. Kemudian salat dalam bepergian ditetapkan, sedangkan salat di tempat tinggal ditambahkan (menjadi empat rakaat).
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah ibnu Yusuf At-Tanisi, dan Muslim dari Yahya ibnu Yahya, sedangkan Abu Daud dari Al-Qa’nabi, dan Imam Nasai dari Qutaibah, keempat-empatnya dari Malik dengan lafaz yang sama.
Timbul suatu pertanyaan dari mereka, apabila asal salat dalam perjalanan adalah dua rakaat, bagaimanakah yang dimaksud dengan qasar kammiyyah dalam bab ini? Mengingat sesuatu yang merupakan asal tidak dapat disebut demikian (yakni istilah qasar, karena sejak semula sudah dua rakaat), seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: maka tidaklah mengapa kalian mengqasar salat (kalian). ‘
Hal yang lebih jelas lagi penunjukannya dari ayat ini ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki’ dan Sufyan serta Abdur Rahman, dari Zubaid Al-Yami, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Umar r.a. yang mengatakan bahwa salat dalam perjalanan itu dua rakaat, salat Hari Raya Kurban dua rakaat, salat Hari Raya Fitri dua rakaat, dan salat Jumat dua rakaat, sebagai salat yang lengkap, bukan qasar (ditetapkan) melalui lisan Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya melalui berbagai jalur dari Zubaid Al-Yami dengan lafaz yang sama. Sanad hadis ini harus dengan syarat Imam Muslim.
Imam Muslim menetapkan di dalam mukadimah kitab sahihnya bahwa Ibnu Abu Laila benar pernah mendengar hadis dari Umar. Sesungguhnya hal itu disebutkan dengan jelas dalam hadis ini, juga dalam hadis lainnya.
Hal ini, insya Allah benar, sekalipun Yahya ibnu Mu’in dan Abu Hatim serta Imam Nasai mengatakan bahwa Ibnu Abu Laila belum pernah mendengar dari Umar.
Menanggapi pendapat ini Imam Muslim mengatakan pula, “Sesungguhnya telah terjadi dalam sebagian jalur Abu Ya’la Al-Mausuli melalui jalur As-Sauri, dari Zubaid, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari seorang yang siqah, dari Umar, lalu Imam Muslim mengetengahkannya. Imam Ibnu Majah disebutkan melalui jalur Yazid ibnu Abu Ziyad ibnu Abul Ja’d, dari Zubaid, dari Abdur Rahman, dari Ka’b ibnu Ujrah, dari Umar.
Imam Muslim di dalam kitab sahihnya, Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abu Uwwanah Al-Waddah ibnu Abdullah Al-Yasykuri, Imam Muslim dan Imam Nasai menambahkan dan melalui Ayyub ibnu Aiz, keduanya dari Bukair ibnul Akhnas, dari Mujahid, dari Abdullah ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Allah mewajibkan salat melalui lisan Nabi kalian (Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) empat rakaat di tempat dan dua rakaat dalam perjalanan, sedangkan dalam keadaan khauf (takut) adalah satu rakaat. Sebagaimana beliau melakukan salat qabliyah dan ba’diyah di tempat, demikian pula beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukannya dalam salat perjalanan.
Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Usamah ibnu Zaid, yang ia riwayatkan dari Tawus sendiri. Hal ini membuktikan bahwa hadis ini benar-benar bersumber dari Ibnu Abbas r.a.
Akan tetapi, hal ini tidaklah bertentangan dengan apa yang telah dikisahkan oleh Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa asal salat itu adalah dua rakaat, tetapi pada salat di tempat ditambahkan (dua rakaat lagi). Setelah keadaannya mapan, maka benarlah bila dikatakan bahwa salat di tempat difardukan seperti apa yang diceritakan oleh Ibnu Abbas (yakni empat rakaat).
Akan tetapi, hadis Ibnu Abbas dan hadis Siti Aisyah sepakat mengatakan bahwa salat safar itu adalah dua rakaat, dan bahwa dua rakaat tersebut merupakan salat yang lengkap, bukan qasar, seperti juga yang diterangkan di dalam hadis Umar r.a.
Bilamana demikian, berarti firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan: maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). (An Nisaa:101) Makna yang dimaksud ialah qasar kaifiyyah, seperti halnya dalam salat Khauf. Karena itulah maka dalam firman selanjutnya disebutkan: jika kalian takut diserang orang-orang kafir. (An Nisaa:101), hingga akhir ayat.
Dalam ayat berikutnya disebutkan pula: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka. (An Nisaa:102), hingga akhir ayat.
Maka dalam ayat selanjutnya disebutkan tujuan utama dari qasar disertai dengan penyebutan gambaran dan tata caranya. Karena itulah ketika Imam Bukhari hendak mencatat Bab “Salat Khauf dalam kitab sahihnya, terlebih dahulu ia memulainya dengan menyebutkan firman-Nya: Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). sampai dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang yang kafir itu.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Juwaibir dari Ad-Dahhak sehubungan dengan firman-Nya: maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). Bahwa hal tersebut di saat peperangan, seorang lelaki yang berkendaraan salat dengan dua takbir menghadap ke arah mana pun kendaraannya mengarah.
Asbat meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman-Nya: Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian), jika kalian takut., hingga akhir ayat. Sesungguhnya jika kamu salat dua rakaat dalam perjalanan, maka itulah batas qasar yang diperbolehkan baginya. Tidak diperbolehkan selain itu kecuali bila ia takut diserang oleh orang-orang kafir di saat ia melakukan salat, maka qasar-nya boleh hanya dengan satu rakaat.
Ibnu Abu Nujaih meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: maka tidaklah mengapa kalian meng-qasar salat (kalian). Hal tersebut terjadi ketika Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabatnya berada di Asfan, sedangkan pasukan kaum musyrik berada di Dajnan, maka mereka menjadi berhadap-hadapan. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ salat Lohor bersama semua sahabatnya empat rakaat lengkap dengan rukuk dan sujudnya, dan mereka berdiri bersama-sama pula. Maka pasukan kaum musyrik hampir saja hendak menyerang dan menjarah barang-barang serta perabotan yang dibawa pasukan kaum muslim. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Mujahid, As-Saddi, dari Jabir dan Ibnu Umar. Ibnu Jarir memilih pendapat ini pula, karena ternyata ia mengemukakan pendapatnya sehubungan dengan hal tersebut sesudah meriwayatkan hadis ini, dan inilah yang benar.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zi-b, dari Ibnu Syihab, dari Umayyah ibnu Abdullah ibnu Khalid ibnu Usaid, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, “Kami menjumpai di dalam Kitabullah masalah qasar salat khauf, tetapi kami tidak menjumpai qasar salat safar.” Maka Abdullah ibnu Umar menjawab, “Sesungguhnya kami menjumpai Nabi kami mengamalkan perbuatan yang kita kerjakan sekarang. Salat Khauf itu dinamakan salat qasar, serta menginterpretasikan ayat dengan pengertian tersebut, bukan dengan pengertian qasar salat untuk musafir.”
Ibnu Umar menetapkan hal tersebut. Ia menyimpulkan dalil sehubungan dengan salat qasar musafir hanya dari perbuatan pentasyri’, bukan dengan nas Al-Qur’an.
Hal yang lebih jelas dari itu ialah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Walid Al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah ibnu Sammak Al-Hanafi yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang salat safar. Maka Ibnu Umar menjawab, “Salat safar adalah dua rakaat sebagai salat yang lengkap, bukan qasar. Sesungguhnya salat qasar hanyalah pada keadaan Khauf saja.” Lalu aku (Al-Hanafi) bertanya, “Bagaimanakah caranya salat khauf itu?” Ibnu Umar menjawab, “Hendaknya imam salat dengan segolongan orang sebanyak satu rakaat, kemudian mereka yang sudah salat datang ke posisi mereka yang belum salat untuk menggantikannya, lalu mereka yang belum salat datang menggantikan kedudukan mereka yang sudah salat, lalu imam salat bersama golongan yang kedua satu rakaat lagi. Dengan demikian, imam melakukan salat dua rakaat, sedangkan masing-masing dari dua golongan tersebut satu rakaat-satu rakaat.”
Dua ayat ini adalah dasar dari rukhshah (dispensasi kemudahan dalam melaksanakan ibadah) untuk mengqashar dan untuk shalat saat takut (shalat Khauf), Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi” yaitu bersafar, lahiriyah ayat ini menunjukkan keringanan untuk mengqashar shalat dalam perjalanan apa pun, walaupun perjalanan kemaksiatan, sebagaimana yang diyakini oleh madzhab Abu Hanifah rahimahullah, namun berbeda dengan jumhur ulama, yaitu tiga Imam selain mereka (Malik, asy-Syafi’i, Ahmad), mereka tidaklah memberlakukan adanya rukhshah pada perjalanan maksiat, sebagai pengkhususan bagi ayat ini dengan arti maupun kesesuaiannya, karena sesungguhnya rukhshah tersebut merupakan kemudahan dari Allah جَلَّ جَلالُهُ untuk hamba-hambaNya apabila mereka bermusafir agar mereka mengqasharkan shalat dan membatalkan puasanya, dan seorang pelaku maksiat dalam safarnya tidaklah pantas mendapatkan keringanan.
Dan FirmanNya, فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَاةِ “Maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu),” maksudnya, tidak ada salahnya dan tidak ada dosanya atas kalian dalam hal tersebut, namun hal itu tidaklah meniadakan bahwa qashar tersebut adalah lebih utama, karena peniadaan dosa adalah sebuah penghapusan atas beberapa keraguan yang terjadi pada sebagian besar manusia, bahkan tidak juga meniadakan kewajiban, sebagaimana yang telah berlalu pada surat al-Baqarah pada Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah جَلَّ جَلالُهُ.” (Al-Baqarah: 158).
Penghapusan keraguan dalam hal ini adalah suatu yang jelas sekali, karena shalat itu telah tetap bagi kaum Muslimin tentang hukumnya yang wajib dengan bentuk yang sempurna tersebut, dan tidaklah hal ini menghapus dari jiwa kebanyakan orang-orang kecuali dengan menyebutkan perkara yang meniadakannya. Perkara yang menunjukkan akan keutamaan qashar daripada menyempurnakan ada dua hal: Pertama, konsistennya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam mengqashar shalat pada seluruh perjalanannya, dan kedua, bahwa hal ini adalah suatu bentuk keringanan, kemudahan, dan rahmat bagi hamba, dan Allah جَلَّ جَلالُهُ menyukai bila keringanan dariNya itu dilakukan, sebagaimana Allah جَلَّ جَلالُهُ membenci kemaksiatan kepadaNya itu dikerjakan.
Dan FirmanNya, أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَاةِ “Kamu menqashar di antara shalat(mu),” Allah جَلَّ جَلالُهُ tidak berfirman “kamu mengqashar shalatmu,” dalam hal itu ada dua faidah: Pertama, bahwa seandainya Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman “kamu mengqashar shalatmu,” niscaya qashar tersebut tidaklah terbatasi oleh batasan tertentu, dan kemungkinan saja akan diduga oleh seseorang bahwa dengan mengqashar seluruh shalat dalam satu rakaat saja telah mencukupinya, maka Allah جَلَّ جَلالُهُ memakai kata dalam FirmanNya, مِنَ الصَّلَاةِ “Di antara shalat(mu),” agar hal itu menunjukkan bahwa qashar itu terbatasi dan teratur yang dikembalikan kepada perbuatan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum dan kedua, bahwasanya kata, مِنْ menunjukkan pembagian, agar diketahui bahwa mengqashar shalat itu hanyalah beberapa shalat wajib saja dan bukan semuanya, karena shalat Shubuh dan Maghrib tidak diqashar, adapun yang diqashar adalah shalat-shalat yang empat rakaat saja, dari empat menjadi dua.
Dan bila telah tetap bahwa shalat qashar itu merupakan suatu keringanan dalam safar, namun ketahuilah bahwa para ahli Tafsir berbeda pendapat tentang batasan tersebut, yaitu FirmanNya, إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا “Jika kamu takut diserang orang-orang kafir” di mana lahiriyahnya menunjukkan bahwa tidaklah qashar itu boleh dilakukan kecuali dengan adanya dua perkara secara bersamaan yaitu safar dan rasa takut. Pangkal dari perselisihan mereka adalah tentang maksud dari FirmanNya, أَنْ تَقْصُرُوْا “Kamu mengqashar” mengqashar jumlah saja atau mengqashar jumlah dan sifatnya? Dan yang masalah adalah yang terjadi pada hal yang pertama saja, sesungguhnya hal ini telah dipermasalahkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu hingga beliau bertanya tentang hal tersebut kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seraya berkata, “Wahai Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, kenapa kita harus mengqashar shalat padahal kita sudah merasa aman?” Maksudnya, Allah جَلَّ جَلالُهُ telah berfirman, إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا “Jika kamu takut diserang orang-orang kafir,” maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللّٰهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ.
“Ia adalah sebuah sedekah yang diberikan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah جَلَّ جَلالُهُ tersebut,” (Dikeluarkan oleh Muslim, no. 686 dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu) atau sebagaimana yang beliau sabdakan.
Atas dasar ini maka batasan tersebut disebutkan karena merupakan kondisi yang paling banyak terjadi pada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beserta para sahabatnya radhiallahu ‘anhum, karena kebanyakan dari perjalanan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah perjalanan-perjalanan dalam rangka jihad.
Dalam hal ini ada faidah yang lain, yaitu penjelasan tentang hikmah dan kemaslahatan dalam syariat rukhshah tersebut, Allah جَلَّ جَلالُهُ menjelaskan dalam ayat ini batasan perkara yang dapat dibayangkan berupa kesulitan yang sesuai untuk keringanan tersebut, yaitu bersatunya safar dengan rasa takut, namun hal itu tidaklah melazimkan untuk tidak mengqashar pada safar saja, karena safar merupakan suatu kondisi yang selalu dihadapkan dengan kesulitan. Adapun menurut bentuk yang kedua yaitu yang dimaksud dengan qashar di sini adalah mengqashar bilangan dan sifatnya, karena sesungguhnya syarat tersebut sesuai dengan babnya, dan bila ditemui adanya safar dan rasa takut, maka boleh mengqashar jumlah dan sifat shalat, dan bila hanya safar saja yang ditemui, maka hanya mengqashar jumlah saja yang dibolehkan, atau bila ditemui takut saja, maka boleh mengqashar sifatnya.
Dan apabila kamu bepergian di bumi untuk melakukan peperangan atau melakukan perniagaan atau lainnya, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat, yaitu dengan cara memperpendek jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti salat zuhur, asar, dan isya, jika kamu takut diserang atau takut akan bahaya yang ditimbulkan oleh orang-orang kafir yang merupakan musuhmu. Sesungguhnya orangorang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimukalau pada ayat sebelumnya Allah memberikan kemudahan kepada kaum muslim untuk meng-qashar salat dalam perjalanan dan karena rasa takut, maka pada ayat ini Allah menjelaskan tata cara pelaksanaan salat itu. Dan apabila suatu ketika ada situasi yang membahayakan keselamatan, seperti karena adanya musuh dan ketika itu engkau, wahai nabi Muhammad, berada di tengah-tengah mereka, para sahabatmu, lalu engkau hendak melaksanakan salat khauf bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri besertamu untuk melaksanakan salat dan segolongan yang lain menghadapi musuh yang mungkin dapat melakukan penyerangan terhadapmu dan yang bersamamu itu hendaklah menyandang senjata mereka. Kemudian apabila mereka yang salat besertamu itu melakukan sujud, yakni telah menyempurnakan satu rakaat atau telah selesai melaksanakan salat, maka hendaklah mereka itu pindah dari belakangmu untuk menghadapi musuh dan berjaga-jaga seperti yang telah dilakukan oleh kelompok yang sebelumnya, dan hendaklah datang golongan yang lain, yakni golongan kedua, yang belum salat, lalu mereka melakukan salat seperti kelompok pertama melakukannya denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Hal ini dilakukan karena orang-orang kafir ingin dengan keinginan dan harapan yang besar agar kalian lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan atau kesulitan yang disebabkan karena hujan yang menyebabkan rusaknya senjata kamu atau karena kamu sakit yang menyebabkan kamu tidak dapat menyandang senjatamu, dan bersiap siagalah kamu menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada kalian akibat dari dua kondisi itu. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu, baik di dunia maupun di akhirat.
An-Nisa Ayat 101 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nisa Ayat 101, Makna An-Nisa Ayat 101, Terjemahan Tafsir An-Nisa Ayat 101, An-Nisa Ayat 101 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nisa Ayat 101
Tafsir Surat An-Nisa Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165 | 166 | 167 | 168 | 169 | 170 | 171 | 172 | 173 | 174 | 175 | 176
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)