{4} An-Nisa / النساء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الأنعام / Al-An’am {6} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Maidah المائدة (Jamuan (Hidangan Makanan)) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 5 Tafsir ayat Ke 32.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ﴿٣٢﴾
min ajli żālika katabnā ‘alā banī isrā`īla annahụ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamī’ā, wa man aḥyāhā fa ka`annamā aḥyan-nāsa jamī’ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīram min-hum ba’da żālika fil-arḍi lamusrifụn
QS. Al-Maidah [5] : 32
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
Diakibatkan terjadinya kejahatan pembunuhan tersebut, Kami mensyariatkan kepada Bani Israil bahwa siapa yang membunuh suatu jiwa tanpa sebab berupa qishash atau pelakunya melakukan tindakan merusak di bumi dengan berbagai macam tindakan yang mengharuskannya di bunuh seperti syirik dan muharabah, maka seolah-olah dia membunuh seluruh manusia dalam hal beratnya hukuman yang disediakan oleh Allah atasnya. Dan barangsiapa menahan diri dengan tidak membunuh suatu jiwa yang dilindungi oleh Allah, maka seolah-olah dia menghidupkan manusia seluruhnya. Menjaga kehormatan seseorang sekalipun hanya satu adalah penjagaan terhadap manusia seluruhnya. Rasul-rasul Kami telah datang kepada Bani Israil dengan membawa hujjah-hujjah dan bukti-bukti atas kebenaran dakwah para Rasul tersebut, yaitu seruan agar beriman kepada Rabb mereka, dan menunaikan apa yang diwajibkan atas mereka. Kemudian kebanyakan dari mereka setelah para Rasul datang kepada mereka melakukan pelanggaran terhadap batasan-batasan Allah, dengan melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan meninggalkan perintah-perintah-Nya.
Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman, “Karena anak Adam pernah membunuh saudaranya secara aniaya dan permusuhan.”
…(maka) Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil.
Yakni Kami syariatkan kepada mereka dan Kami berlakukan terhadap mereka,
…bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya
Yakni barang siapa yang membunuh seorang manusia tanpa sebab —seperti qisas atau membuat kerusakan di muka bumi, dan ia menghalalkan membunuh jiwa tanpa sebab dan tanpa dosa— maka seakan-akan ia membunuh manusia seluruhnya, karena menurut Allah tidak ada bedanya antara satu jiwa dengan jiwa yang lainnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, yakni mengharamkan membunuhnya dan meyakini keharaman tersebut, berarti selamatlah seluruh manusia darinya berdasarkan pertimbangan ini. Untuk itulah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
…maka seolah-olah dia memelihara kehidupan manusia semuanya.
Al-A’masy dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang telah menceritakan bahwa pada hari Khalifah Usman dikepung, Abu Hurairah masuk menemuinya, lalu berkata, “Aku datang untuk menolongmu, dan sesungguhnya situasi sekarang ini benar-benar telah serius, wahai Amirul Mu’minin.” Maka Usman ibnu Affan r.a. berkata, “Hai Abu Hurairah, apakah kamu senang bila kamu membunuh seluruh manusia, sedangkan aku termasuk dari mereka?” Abu Hurairah menjawab, “Tidak.” Usman r.a. berkata, “Karena sesungguhnya bila kamu membunuh seseorang lelaki, maka seolah-olah kamu telah membunuh manusia seluruhnya. Maka pergilah kamu dengan seizinku seraya membawa pahala, bukan dosa.” Abu Hurairah melanjutkan kisahnya.”Lalu aku pergi dan tidak ikut berperang.”
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa hal itu sama dengan makna firman-Nya yang mengatakan: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Al Maidah:32), Memelihara kehidupan artinya “tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya”, demikianlah pengertian orang yang memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Dengan kata lain, barang siapa yang mengharamkan membunuh jiwa, kecuali dengan alasan yang benar, berarti kelestarian hidup manusia terpelihara darinya, demikianlah seterusnya.
Mujahid mengatakan bahwa barang siapa yang memelihara kehidupan jiwa seseorang, yakni menahan diri tidak membunuhnya.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
…maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa barang siapa yang membunuh jiwa seseorang yang diharamkan oleh Allah membunuhnya, maka perumpamaannya sama dengan membunuh seluruh manusia.
Said ibnu Jubair telah mengatakan, “Barang siapa yang menghalalkan darah seorang muslim, maka seakan-akan dia menghalalkan darah manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang mengharamkan darah seorang muslim, maka seolah-olah dia mengharamkan darah manusia seluruhnya.” Ini merupakan suatu pendapat, tetapi pendapat inilah yang terkuat.
Ikrimah dan Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa barang siapa yang membunuh seorang nabi atau seorang imam yang adil, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang mendukung sepenuhnya seorang nabi atau seorang imam yang adil, maka seakan-akan dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Mujahid menurut riwayat lain yang bersumberkan darinya mengatakan, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena telah membunuh seseorang, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Demikian itu karena barang siapa yang membunuh seseorang, maka baginya neraka, dan perihalnya sama seandainya dia membunuh manusia seluruhnya.”
Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Al-A’raj, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya:
…maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Bahwa barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka Allah menyediakan neraka Jahannam sebagai balasannya, dan Allah murka terhadapnya serta melaknatinya dan menyiapkan baginya azab yang besar. Dikatakan bahwa seandainya dia membunuh manusia seluruhnya, maka siksaannya tidak melebihi dari siksaan tersebut (karena sudah maksimal).
Ibnu Juraij telah meriwayatkan bahwa Mujahid pernah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Bahwa barang siapa yang tidak pernah membunuh seseorang pun, berarti manusia selamat darinya.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah mengatakan, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, yakni diwajibkan atas dirinya menjalani hukum qisas (pembalasan), tidak ada bedanya antara yang dibunuh adalah seorang manusia ataupun sejumlah orang. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan, yakni pihak wali darah memaafkan si pembunuh, maka seakan-akan dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh ayahnya (yakni Juraij) menurut Mujahid mengatakan dalam suatu riwayat, “Barang siapa yang memelihara kehidupan, yakni menyelamatkan (orang lain) dari tenggelam atau kebakaran atau kebinasaan.”
Al-Hasan dan Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:
Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Di dalam makna ayat ini terkandung pengertian bahwa melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Lalu Qatadah mengatakan, “Demi Allah, dosanya amat besar, demi Allah, pembalasannya sangat besar.”
Ibnul Mubarak telah meriwayatkan dari Salam ibnu Miskin, dari Sulaiman ibnu Ali Ar-Rab’i yang telah menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hasan, “Ayat ini bagi kita, hai Abu Sa’id, sama dengan apa yang diberlakukan atas kaum Bani Israil.” Al-Hasan menjawab, “Memang benar, demi Tuhan yang tiada Tuhan selain Dia, sama seperti yang diberlakukan atas kaum Bani Israil, dan tiadalah Allah menjadikan darah kaum Bani Israil lebih mulia daripada darah kita.
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:
…maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Yaitu dalam hal dosanya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan_ dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. (Al Maidah:32), Yakni dalam hal pahalanya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, telah menceritakan kepada kami Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang telah mengatakan bahwa Hamzah ibnu Abdul Muttalib datang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu bertanya: Wahai Rasulullah, berikanlah kepadaku sesuatu pegangan untuk kehidupanku.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Hai Hamzah, jiwa seseorang yang kamu pelihara kehidupannya lebih kamu sukai ataukah jiwa seseorang yang kamu matikan?” Hamzah menjawab, “Tidak, bahkan jiwa yang aku pelihara kehidupannya.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Peliharalah dirimu.”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas.
Yakni membawa hujah-hujah, bukti-bukti, dan keterangan-keterangan yang jelas lagi gamblang.
…kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Ini suatu kecaman terhadap mereka dan sebagai hinaan kepada mereka (kaum Bani Israil) karena mereka melakukan pelbagai hal yang diharamkan, sesudah mereka mengetahui keharamannya. Seperti yang telah dilakukan oleh Bani Quraizah dan Bani Nadir serta orang-orang Yahudi lainnya, seperti Bani Qainuqa’ yang ada di sekitar Madinah. Dahulu di masa Jahiliah apabila terjadi peperangan, mereka ada yang berpihak kepada kabilah Aus, ada pula yang berpihak kepada kabilah Khazraj. Kemudian apabila perang berhenti, mereka menebus para tawanan perang dan membayar diat orang-orang yang telah mereka bunuh.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى mengecam perbuatan mereka itu dalam surat Al-Baqarah:
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari kalian (yaitu): kalian tidak akan menumpahkan darah kalian (membunuh orang), dan kalian tidak akan mengusir diri (saudara kalian sebangsa) dari kampung halaman kalian, kemudian kalian berikrar (akan memenuhinya), sedangkan kalian mempersaksikannya. Kemudian kalian (Bani Israil) membunuh diri (saudara sebangsa) dan mengusir segolongan dari kalian dari kampung halamannya, kalian bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan, tetapi jika mereka datang kepada kalian sebagai tawanan, kalian tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagi kalian. Apakah kalian beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat. (A1-Baqarah: 84-85)
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (bersilang), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)., hingga akhir ayat
Tafsir Ayat:
Allah berfirman, مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ “Oleh karena itu,” yaitu, yang Kami sebutkan tentang kisah kedua putra Adam, pembunuhan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain, dan dia memulai contoh pembunuhan bagi orang yang datang sesudahnya, dan bahwa akibat pembunuhan adalah buruk dan merupakan kerugian di dunia dan akhirat, كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ “Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israil,” yaitu kaum yang menerima kitab-kitab langit, أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ “bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,” yakni, tanpa alasan yang benar, فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا “maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” Karena dia tidak memiliki penyeru yang mengajaknya kepada pembedaan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan kecuali dengan kebenaran. Manakala dia berani membunuh jiwa yang tidak berhak untuk dibunuh, maka jelaslah bahwa menurutnya tidak ada perbedaan antara yang dibunuh ini dengan yang lainnya. Hal itu hanya didorong oleh ajak-an hawa nafsunya yang menyeru kepada perbuatan buruk; karena keberaniannya membunuh, maka seolah-olah dia membunuh seluruh manusia. Begitu pula orang yang menghidupkan satu jiwa, artinya, membiarkannya dan tidak membunuhnya walaupun di dalam dirinya terdapat dorongan untuk melakukan itu, akan tetapi rasa takutnya kepada Allah menghalang-halanginya melakukannya, maka dia itu seperti menghidupkan seluruh manusia karena rasa takutnya kepada Allah menghalanginya membunuh orang yang tidak berhak dibunuh. Ayat ini menunjukkan bahwa membunuh dibolehkan dalam satu dari dua kondisi:
Pertama: Membunuh orang yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar dan dilakukan dengan sengaja. Orang ini halal untuk dibunuh jika dia mukallaf, setara, dan bukan wali dari korban.
Kedua: Membunuh pembuat kerusakan di muka bumi dengan merusak agama, badan dan harta manusia seperti orang-orang kafir yang murtad, orang-orang yang memerangi, para penyeru kepada bid’ah di mana kejahatan mereka tidak bisa dihadang kecuali de-ngan membunuh mereka. Begitu pula para pembegal dan orang-orang yang seperti mereka yang menyerang orang-orang untuk mengambil harta mereka atau membunuh mereka. وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ “Dan sungguh telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas,” yang tidak menyisakan alasan lagi bagi siapa pun. ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ “Kemudian banyak di antara mereka,” yakni manusia, بَعْدَ ذَلِكَ “sesudah itu,” yaitu penjelasan yang pasti untuk menjadi hujjah yang menuntut sikap lurus di muka bumi, فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ “sungguh-sungguh telah melampaui batas,” dengan melakukan kemaksiatan dan penyelisihan terhadap rasul-rasul yang diutus dengan membawa hujjah-hujjah dan keterangan-keterangan yang jelas.
Pembunuhan yang dilakukan qabil ini ternyata berdampak panjang bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, kemudian kami tetapkan suatu hukum bagi bani israil, dan juga bagi seluruh masyarakat manusia, bahwa barang siapa membunuh seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan bukan pula karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka dengan perbuatannya itu seakan-akan dia telah membunuh semua manusia, karena telah mendorong manusia lain untuk saling membunuh. Sebaliknya, barang siapa yang siap untuk memelihara dan menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan, dengan perilakunya itu, dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya, untuk menjelaskan ketetapan ini, rasul kami telah datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas untuk mereka dan juga semua manusia sesudahnya. Tetapi kemudian banyak di antara manusia yang tidak memperhatikan dan melaksanakannya, sehingga mereka setelah itu bersikap melampaui batas dan melakukan kerusakan di bumi dengan pembunuhan-pembunuhan yang dilakukannya. Pada ayat ini Allah menjelaskan hukuman bagi perampok dan pengganggu keamanan umum, yang acap kali juga disertai pembunuhan. Dalam kaitan ini ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah, dan membuat kerusakan di bumi, balasannya tidak ada lain hanyalah dibunuh bila membunuh atau disalib bila membunuh dan mengambil harta, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang bila mengambil harta, tetapi tidak membunuh, atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti. Ketetapan hukuman yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan perilaku mereka, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besar.
Al-Maidah Ayat 32 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Maidah Ayat 32, Makna Al-Maidah Ayat 32, Terjemahan Tafsir Al-Maidah Ayat 32, Al-Maidah Ayat 32 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Maidah Ayat 32
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)