{4} An-Nisa / النساء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الأنعام / Al-An’am {6} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Maidah المائدة (Jamuan (Hidangan Makanan)) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 5 Tafsir ayat Ke 45.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٤٥﴾
wa katabnā ‘alaihim fīhā annan-nafsa bin-nafsi wal-‘aina bil-‘aini wal-anfa bil-anfi wal-użuna bil-użuni was-sinna bis-sinni wal-jurụḥa qiṣāṣ, fa man taṣaddaqa bihī fa huwa kaffāratul lah, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn
QS. Al-Maidah [5] : 45
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
Kami telah menetapkan atas mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dibunuh dengan jiwa, mata diqishash dengan mata, hidung dipotong dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi ditanggalkan dengan gigi, bahwa qishash juga berlaku pada luka-luka. Barangsiapa yang mengambil lebih dari haknya dalam qishash dari si pelaku, maka hal itu adalah pelebur bagi sebagian dosa pelanggar dan peluruh baginya. Barangsiapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan oleh Allah dalam perkara qishash dan lainnya, maka mereka adalah orang-orang yang melebihi batasan-batasan Allah.
Ayat ini pun termasuk cemoohan yang ditujukan kepada orang-orang Yahudi dan kecaman yang keras terhadap mereka, karena sesungguhnya di dalam nas kitab Taurat yang ada pada mereka disebutkan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, tetapi mereka mengingkari hukum tersebut dengan sengaja dan menentang. Mereka menghukum qisas seorang Nadir karena membunuh seorang Qurazi. tetapi mereka tidak meng-qisas seorang Qurazi karena membunuh seorang Nadir, melainkan hanya membayar diat. Sebagaimana mereka pun mengingkari hukum Taurat lainnya yang dinaskan pada kitab mereka sehubungan dengan hukum rajam terhadap pezina muhsan, lalu mereka menggantinya dengan hal-hal yang diperistilahkan di kalangan mereka sendiri, yaitu berupa hukum dera, pencorengan, dan dipermalukan. Karena itulah disebutkan dalam ayat sebelumnya melalui firman-Nya:
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44)
Karena mereka mengingkari hukum Allah dengan sengaja, menentang, dan telah direncanakan. Sedangkan dalam ayat ini disebutkan melalui firman-Nya:
maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45)
Karena mereka tidak membela orang yang teraniaya dari orang yang aniaya dalam hal yang diperintahkan oleh Allah agar ia berlaku adil dan menyamakan hak di antara semuanya. Tetapi ternyata mereka menentang perintah Allah ini dan berbuat zalim serta sebagian dari mereka berbuat sewenang-wenang atas sebagian yang lain.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus ibnu Yazid, dari Ali ibnu Yazid (saudara Yunus ibnu Yazid), dari Az-Zuhri, dari Anas ibnu Malik, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membacanya dengan bacaan berikut:
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, sedangkan mata (dibalas) dengan mata. (Al Maidah:45)
Yakni dengan me-nasab-kan lafaz on-nafs dan me-rafa’-kan lafaz al- ain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Abdullah ibnul Mubarak. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Imam Bukhari mengatakan, hadis ini diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak secara munfarid.
Banyak kalangan ulama ahli usul dan ahli ilmu fiqih yang menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat kita juga apabila diulangi kisahnya dan tidak di-mansukh, seperti pendapat yang terkenal dari jumhur ulama, juga seperti apa yang diriwayatkan oleh Syekh Abi Ishaq Al-Isfirayini, dari nas Imam Syafii serta mayoritas murid-muridnya sehubungan dengan ayat ini, mengingat hukum yang berlaku di kalangan kita sesuai dengan makna ayat ini dalam masalah tindak pidana jinayah menurut semua imam.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan, ayat ini berlaku untuk mereka (Ahli Kitab) dan untuk seluruh umat manusia pada umumnya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Syekh Abu Zakaria An-Nawawi telah meriwayatkan tiga buah pendapat sehubungan dengan masalah ini, salah satunya mengatakan bahwa syariat Nabi Ibrahim dapat dijadikan hujah, bukan syariat nabi lainnya. Kemudian Abu Zakaria An-Nawawi membenarkan pendapat yang mengatakan tidak mengandung hujah bagi selainnya. Pendapat ini dinukil oleh Syekh Abu Ishaq Al-Isfirayini, dari Imam Syafii dan sebagian besar muridnya, Ia menguatkan pendapat yang mengatakan sebagai hujah menurut mayoritas teman-teman kami (mazhab Syafii).
Imam Abu Nasr telah meriwayatkan dari As-Sabbag di dalam kitab Asy-Syamil adanya kesepakatan ulama yang menjadikan hujah ayat ini menurut apa yang ditunjukkan oleh maknanya.
Semua imam telah menyimpulkan bahwa lelaki dibunuh karena membunuh wanita, karena berdasarkan keumuman makna ayat yang mulia ini. Demikian pula hal yang disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasai dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menginstruksikan kepada Amr ibnu Hazm dalam suatu suratnya yang antara lain disebutkan padanya:
Bahwa lelaki dibunuh karena membunuh wanita.
Orang-orang muslim itu sepadan (kehormatan) darahnya.
Demikian menurut pendapat jumhur ulama.
Telah diriwayatkan dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib, “Apabila seorang lelaki membunuh seorang wanita, maka ia tidak dihukum mati karenanya, terkecuali jika wali si terbunuh membayar separo diat kepada wali si pembunuh, karena diat seorang wanita adalah separo diat lelaki.” Pendapat inilah yang dianut oleh Imam Ahmad, menurut suatu riwayat yang bersumberkan darinya.
Di dalam hadis lain disebutkan:
Telah diriwayatkan pula dari Al-Hasan, Ata, Usman Al-Basti, dan suatu riwayat dari Imam Ahmad, “Apabila seorang lelaki membunuh seorang wanita, ia tidak boleh dibunuh karenanya, melainkan wajib membayar diat.”
Imam Abu Hanifah rahimahullah berhujah melalui keumuman makna ayat ini, bahwa seorang muslim dibunuh karena membunuh seorang kafir zimmi, dan seorang yang merdeka dibunuh karena membunuh seorang budak.
Tetapi jumhur ulama berbeda pendapat dalam kedua masalah tersebut dengan Abu Hanifah. Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a. bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir.
Adapun sehubungan dengan masalah budak, maka banyak asar yang beraneka ragam dari ulama Salaf menyatakan bahwa mereka tidak pernah menghukum qisas orang merdeka karena melukai budak, tidak pernah pula membunuh seorang merdeka karena membunuh seorang budak. Banyak hadis yang menerangkan tentang masalah ini, tetapi predikatnya tidak sahih. Imam Syafii telah meriwayatkan adanya kesepakatan yang bertentangan dengan pendapat mazhab Hanafi dalam masalah tersebut. Tetapi dengan adanya hal itu tidak memastikan batalnya pendapat mereka (mazhab Hanafi) kecuali berdasarkan dalil yang mentakhsis makna ayat yang mulia ini.
Apa yang dikatakan oleh Ibnus Sabbag, yaitu hujahnya dengan ayat ini, diperkuat oleh hadis yang menerangkan tentang masalah ini. seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Addi, telah menceritakan kepada kami Humaid, dari Anas ibnu Malik, bahwa Ar-Rabi’ —bibi Anas— pernah merontokkan gigi seri seorang budak perempuan. Lalu kaum Ar-Rabi’ meminta maaf kepada kaum si budak perempuan itu, tetapi mereka menolak. Kemudian kaum Ar-Rabi” datang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Hukum qisas.” Lalu Saudara lelaki Ar-Rabi’ —yaitu Anas ibnun Nadr— berkata memohon grasi, “Wahai Rasulullah, apakah engkau akan merontokkan gigi seri si Fulanah?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab melalui sabdanya, “Hai Anas, Kitabullah (telah menentukan) hukum qisas.” Anas ibnun Nadr berkata, “Tidak, demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan benar, kumohon janganlah engkau merontokkan gigi seri Fulanah.” Pada akhirnya kaum si budak perempuan rela dan memaafkan serta membatalkan tuntutan hukum qisas-nya. Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat seseorang yang seandainya dia bersumpah atas nama Allah (yakni memohon dengan menyebut nama-Nya), niscaya Allah mengabulkannya.
Hadis diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Sahihain.
Muhammad ibnu Abdullah ibnul Musanna Al-Ansari telah meriwayatkannya di dalam bagian yang terkenal dari kitab hadisnya melalui Humaid, dari Anas ibnu Malik, bahwa Ar-Rabi’ binti Nadr—bibinya— pernah menampar muka seorang budak perempuan sehingga merontokkan gigi serinya. Lalu keluarga Ar-Rabi’ menawarkan diat kepada keluarga si budak, tetapi mereka menolak. Kemudian keluarga Ar-Rabi’ mengajukan pembayaran diat dan mohon maaf. tetapi mereka menolak pula. Lalu keluarga si budak datang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepada mereka untuk melakukan hukum qisas. Kemudian datanglah saudara lelaki Ar-Rabi’, yaitu Anas ibnun Nadr, yang berkata memohon grasi kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Wahai Rasulullah, apakah engkau akan merontokkan gigi seri Ar-Rabi’? Demi Tuhan Yang telah mengutusmu dengan hak, saya memohon janganlah engkau merontokkan gigi serinya.” Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Hai Anas, ketentuan Kitabullah (Al-Qur’an) adalah hukum qisas. Tetapi akhirnya kaum si budak perempuan itu memaafkannya. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat seseorang yang seandainya dia bersumpah dengan menyebut nama Allah, niscaya Allah memperkenankannya
Imam Bukhari meriwayatkannya dari Al-Ansari dengan lafaz yang semisal.
Imam Abu Daud meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hambal, telah menceritakan kepada kami Mu’az ibnu Hisyam, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Qatadah. dari Abu Nadrah, dari Imran ibnu Husain, bahwa pernah ada seorang budak lelaki milik suatu kaum yang miskin memotong telinga seorang budak milik suatu kaum yang berharta. Maka keluarga budak yang melakukan tindak pidana itu datang kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang miskin.” Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak menjatuhkan sanksi apa pun terhadapnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai, dari Ishaq ibnu Rahawaih, dari Mu’az ibnu Hisyam Ad-Dustuwai, dari ayahnya, dari Qatadah dengan lafaz yang sama.
Sanad hadis ini cukup kuat, dan semua perawinya adalah orang-orang yang siqah. Tetapi hadis ini masih penuh dengan teka-teki, kecuali jika dikatakan bahwa sesungguhnya pelaku tindak pidana adalah orang yang usianya belum mencapai balig, maka ia tidak terkena hukum qisas. Dan barangkali Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sendirilah yang menanggung kekurangan diat yang mampu dibayar oleh budak kaum yang miskin untuk diberikan kepada budak kaum yang hartawan, atau barangkali Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sendirilah yang meminta maaf kepada mereka sebagai ganti dari budak kaum yang miskin.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan luka-luka (pun) ada qisas-nya. (Al Maidah:45)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seseorang dibunuh karena membunuh orang lain, matanya dibutakan karena membutakan mata orang lain, hidungnya dipotong karena memotong hidung orang lain, dan giginya dirontokkan karena merontokkan gigi orang lain, luka-luka pun dibalas dengan luka-luka lagi sebagai hukum qisas.
Dalam ketentuan hukum qisas ini seluruh kaum muslim yang merdeka —baik yang laki-laki maupun yang wanita— disamakan haknya di antara sesama mereka, jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja, baik yang menyangkut jiwa ataupun sebawahnya. Para budak itu disamakan pula, baik yang laki-laki maupun yang wanita di antara sesama mereka, jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja, baik yang menyangkut jiwa atau sebawahnya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Pelukaan adakalanya terjadi pada pergelangan. Sehubungan dengan kasus ini, maka diwajibkan adanya hukum qisas menurut ijma’, seperti memotong tangan, kaki, telapak tangan atau telapak kaki, dan lain sebagainya yang bersendi.
Adapun jika pelukaan terjadi bukan pada pergelangan, melainkan pada tulang, maka menurut Imam Malik rahimahullah dalam kasus ini tetap diwajibkan adanya qisas, kecuali jika pelukaan terjadi pada tulang paha dan tulang lainnya yang serupa, karena dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan nyawa si terpidana.
Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya mengatakan, tidak wajib qisas dalam suatu kasus pun dari masalah pelukaan yang terjadi pada tulang, kecuali pada gigi.
Imam Syafii mengatakan, tidak wajib hukum qisas pada suatu kasus tindak pidana pelukaan apa pun yang terjadi pada tulang secara mutlak. Pendapat ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar ibnul Khattab dan Ibnu Abbas. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Asy-Sya’bi, A]-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakhai’, dan Umar ibnu Abdul Aziz. Pendapat ini didukung oleh Sufyan As-Sauri, Al-Lais ibnu Sa’d. dan pendapat yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad.
Imam Abu Hanifah rahimahullah berpedoman pada hadis Ar-Rabi’ bintu Nadr untuk mazhabnya. Ia menyimpulkan dalil darinya, bahwa tidak ada hukum qisas dalam masalah tulang kecuali mengenai gigi.
Tetapi hadis Ar-Rabi’ tidak mengandung hujah, mengingat teksnya berbunyi “mematahkan gigi seri seorang budak wanita”. Padahal gigi dapat tertanggalkan tanpa mengalami patah, maka dalam keadaan seperti ini hukum qisas wajib menurut kesepakatan ijma’. Mereka melengkapi dalilnya dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui jalur Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Duhsyum ibnu Qiran, dari Namran ibnu Jariyah, dari ayahnya, yaitu Jariyah ibnu Zafar Al-Hanafi.
Disebutkan bahwa pernah terjadi seorang lelaki memukul lelaki lain dengan pedang pada bagian lengannya, bukan pada pergelangannya,hingga lengannya patah. Kemudian lelaki yang terpukul mengadukan perkaranya kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepadanya agar menerima diat. Tetapi ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku menginginkan hukum qisas.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Terimalah diat itu, semoga Allah memberkatimu padanya.” Ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak memutuskan hukum qisas baginya.
Syekh Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan, hadis ini tidak mempunyai isnad selain dari isnad ini, dan Duhsyum ibnu Qiran Al-Ukali adalah seorang Badui yang dinilai daif, hadisnya tidak dapat dijadikan sebagai pegangan hujah. Namran ibnu Jariyah pun seorang Badui yang berpredikat daif, tetapi ayahnya —yaitu Jariyah ibnu Zafar— disebutkan berpredikat sahabat.
Kemudian mereka mengatakan bahwa tidak boleh melakukan hukum qisas karena kasus pelukaan sebelum luka orang yang dilukai mengering (sembuh), karena jika dia melakukan hukum qisas (pembalasan) sebelum lukanya kering, kemudian ternyata lukanya itu bertambah parah, maka tidak ada hak lagi baginya untuk menuntut pelakunya.
Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:
bahwa pernah terjadi seorang lelaki menusuk lutut lelaki lain dengan tanduk. Lalu orang yang ditusuk itu datang kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan berkata, “Berikanlah hak qisas kepadaku.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab, “Tunggu sampai kamu sembuh.” Kemudian ia datang lagi dan berkata, “Berilah aku hak qisas” maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberikan hak qisas kepadanya Sesudah itu ia datang lagi dan berkata, “Wahai Rasulullah,kini aku menjadi pincang.” Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Aku telah melarangmu (cepat-cepat melakukan qisas), tetapi kamu mendurhakai perintahku, maka akibatnya Allah menjauhkanmu (dari rahmat-Nya) dan membatalkan (hak qisas) kepincanganmu. Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang melakukan hukum qisas karena pelukaan, kecuali bila orang yang dilukai telah sembuh dari lukanya.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.
Seandainya orang yang dilukai melakukan hukum qisas terhadap orang yang melukainya, kemudian ternyata orang yang melukainya meninggal dunia karena hukum qisas itu, maka tidak ada kewajiban apapun atas orang yang dilukainya. Demikianlah menurut Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Pendapat inilah yang dikatakan oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in serta lain-lainnya. Tetapi Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa wajib diat yang diambil dari harta si korban yang melakukan hukum qisas.
Amir, Asy-Sya’bi, Ata,Tawus, Amr ibnu Dinar, Al-Haris Al-Ukali, Ibnu Abu Laila, Hammad Ibnu Abu Sulaiman, Az-Zuhri, dan As- Sauri mengatakan, wajib diat yang dibebankan ke atas pundak keluarga orang yang melakukan hukum qisas.
Ibnu Mas’ud, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hakam ibnu Utaibah, dan Usman Al-Basti mengatakan bahwa digugurkan dari orang yang melakukan hukum qisas diat yang seharga dengan pelukaan yang dialaminya, sedangkan sisanya wajib dibayar dari harta benda miliknya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)Nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)Nya (Al Maidah:45), Bahwa barang siapa yang memaafkan pelaku tindak pidana dan melepaskannya, maka perbuatan ini merupakan penebus dosa bagi pelaku tindak pidana dan merupakan pahala bagi si korban.
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ata ibnus Sa-ib, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa barang siapa yang melepaskan hak qisas-nya, hal itu merupakan kifarat bagi si pelaku tindak pidana pelukaan dan merupakan pahala bagi yang dilukai di sisi Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah meriwayatkan hal yang semisal dari Khaisamah ibnu Abdur Rahman. Mujahid, Ibrahim dalam salah satu pendapatnya, Amir Asy-Sya’bi, dan Jabir Ibnu Zaid.
Jalur yang kedua diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zazan, telah menceritakan kepada kami Harami (yakni Ibnu Imarah), telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Imarah (yakni Ibnu Hafsah), dari seorang lelaki, dari Jabir ibnu Abdullah sehubungan dengan firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى: Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45), Yakni bagi orang yang dilukai.
Telah diriwayatkan pula hal yang semisal, dari Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha’i dalam salah satu pendapatnya, dan Abu Ishaq Al-Hamdani. Ibnu Jarir telah meriwayatkan hal yang semisal dari Amir Asy-Sya’bi dan Qatadah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Daud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Qais (yakni Ibnu Muslim) yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Tariq ibnu Syihab menceritakan dari Al-Haisam ibnul Uryan An-Nakha’i yang telah mengatakan bahwa ia pernah melihat Abdullah ibnu Amr berada di rumah Mu’awiyah mengenakan pakaian merah, mirip dengan mawali (budak yang telah dimerdekakan). Lalu ia bertanya kepada Abdullah ibnu Amr tentang makna firman-Nya: Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45), Abdullah ibnu Amr menjawab bahwa digugurkan (dihapuskan) darinya sebagian dari dosa-dosanya yang sesuai dengan pemberian maafnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Sufyan As-Sauri, dari Qais ibnu Muslim, telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir melalui jalur Sufyan dan Syu’bah.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahim, ibnu Muhammad Al-Mujasyi’i, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnul Hajjaj Al-Mahri, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sulaiman Al-Ju’fi, telah menceritakan kepada kami Ma’la (yakni ibnu Hilal), bahwa ia pernah mendengar Aban ibnu Taglab menceritakan hadis berikut dari Al-Uryan ibnul Haisam ibnul Aswad, dari Abdullah ibnu Amr, dari Aban ibnu Taglab, dari Asy-Sya’bi, dari seorang lelaki dari kalangan Ansar, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45), Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Dia adalah orang yang giginya dirontokkan, atau tangannya dipotong, atau sebagian dari tangannya dipotong, atau badannya dilukai lalu memaafkan hal tersebut, Maka dihapuskan darinya hal yang seimbang dengan dosa-dosanya. Jika yang dimaafkannya seperempat diat, maka yang dihapuskan seperempat dosa-dosanya: jika sepertiganya, maka yang dihapuskan sepertiga dosa-dosanya: dan jika seluruh diat. maka yang dihapuskan seluruh dosa-dosanya pula.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Yunus ibnu Abu Ishaq, dari Abus Safar yang menceritakan bahwa seorang lelaki Quraisy mendorong seorang lelaki Ansar hingga gigi serinya ada yang patah. Maka lelaki Ansar itu melaporkannya kepada Mu’awiyah. Ketika lelaki Ansar itu terus mendesak Mu’awiyah, maka Mu’awiyah berkata, “Itu urusanmu dan temanmu.” Saat itu Abu Darda ada bersama Mu’awiyah, maka Abu Darda berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Tidak sekali-kali seorang muslim dilukai pada salah satu dari anggota tubuhnya kemudian dia memaafkannya. melainkan Allah meninggikan satu derajat untuknya dan menghapuskan suatu dosa darinya sebab lukanya itu. Lelaki Ansar itu bertanya, “Apakah kamu benar-benar mendengar dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ?” Abu Darda menjawab, “Aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini dan disimpan di dalam hatiku.” Maka lelaki Ansar itu memaafkan lelaki Quraisy yang melukainya. Kemudian Mu’awiyah berkata, “Berikanlah kepadanya sejumlah harta.”
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Da’ laj ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Imran Ibnu Zabyan, dari Addi ibnu Sabit, bahwa di masa Mu’awiyah r.a. pernah terjadi seorang lelaki melukai mulut lelaki lain. Kemudian ia diberi diat, tetapi ia menolak dan bersikeras menginginkan qisas. Lalu ia diberi dua kali lipat diat, tetapi tetap menolak, dan diberi tiga kali diat pun tetap menolak. Lalu ada seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Menceritakan hadis bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : Barang siapa yang melepaskan hak (qisas) darahnya atau yang lebih kecil daripada itu, maka hal tersebut merupakan penghapus dosanya sejak hari ia dilahirkan sampai hari kematiannya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih ibnun Nu’man. telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Al-Mugirah, dari Asy-Sya’bi, bahwa Ubadah ibnus Samit pernah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Tidak sekali-kali seorang lelaki dilukai pada tubuhnya sekali luka, lalu ia melepaskan hak qisas-nya, melainkan Allah menghapuskan darinya dosa yang setimpal dengan apa yang disedekahkannya.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui Ali ibnu Hujr, dari Jarir ibnu Abdul Hamid. Dan Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Mahmud ibnu Khaddasy, dari Hasyim, kedua-duanya dari Al-Mugirah dengan lafaz yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id Al-Qattan. dari Mujalid, dari Amir, dari Al-Muharrar ibnu Abu Hurairah, dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengatakan: Barang siapa yang dilukai pada salah satu anggota badannya, lalu ia memaafkannya karena Allah, maka hal itu merupakan penghapus bagi dosa-dosanya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maidah:45)
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan dari Ata dan Tawus. Keduanya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah kekufuran yang masih di bawah kafir, kezaliman yang masih di bawah zalim, serta kefasikan yang masih di bawah fasik.
Tafsir Ayat:
Hukum-hukum ini termasuk di antara hukum-hukum yang ada di dalam Taurat di mana para nabi, para ulama rabbani, dan para pendeta menjadikannya sebagai hukum di kalangan orang-orang Yahudi. Allah telah mewajibkan bagi mereka bahwa satu jiwa diqishash karena membunuh jiwa yang lain, dengan syarat kesengajaan dan kesetaraan, mata dicongkel dengan mata, telinga dipotong dengan telinga, gigi dicabut dengan gigi. Sama halnya dengan anggota badan yang lain yang mungkin dilakukan qishash padanya tanpa kezhaliman. وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ “Dan luka-luka pun ada qishashnya.”
Qishash adalah perlakuan kepada pelaku kejahatan sebagaimana dia melakukannya kepada korban. Barangsiapa melukai orang lain secara sengaja, maka pelakunya dilukai sebagai qishash seperti luka pada korban dari segi tempat, panjang, lebar dan ke-dalaman. Dan hendaknya diketahui bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat bagi kita juga selama tidak bertentangan dengan syariat kita. فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ “Barangsiapa melepaskan hak qishashnya,” pada nyawa dan yang lebih rendah darinya, pada anggota badan dan luka, yaitu dengan memaafkan pelaku kejahatan dan hak telah ditetapkan untuknya, فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ “maka ia menjadi penebus dosa baginya,” artinya, penebus bagi pelaku kejahatan, karena Bani Adam telah memaafkan haknya, maka Allah pun lebih berhak dan lebih layak untuk memaafkan. Ia juga pelebur dosa bagi pemberi maaf. Sebagaimana dia telah memaafkan orang yang telah berbuat jahat kepadanya atau orang yang berkaitan dengannya, maka Allah pun memaafkan kesalahan dan kekeliruannya.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zhalim.” Ibnu Abbas berkata, “Kekufuran di bawah kekufuran, kezhaliman di bawah kezhaliman, kefasikan di bawah kefasikan, ia menjadi kezhaliman besar jika disertai penghalalan, dan dosa besar dan berat jika dilakukan tanpa menghalalkannya.
Di antara hukum yang terdapat dalam taurat adalah bahwa kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya, taurat, hukuman yang sepadan, yaitu bahwa menghilangkan nyawa dibalas dengan nyawa, melukai mata dibalas dengan melukai mata, mencederai hidung dibalas dengan hidung, memotong telinga dibalas dengan telinga, merontokkan gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisas-Nya, yakni ada balasannya yang sama. Namun demikian, barang siapa melepaskan hak untuk melakukan qisasnya, maka sikap itu akan menjadi penebus dosa baginya. Sebaliknya barang siapa tidak memutuskan perkara yang terjadi dengan saudaranya menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah akan termasuk orang-orang yang zalim. Dan setelah masa para nabi penganut dan pelaksana isi taurat berakhir, kami teruskan jejak mereka dengan mengutus isa putra maryam yang mendapat amanah untuk membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu taurat dan mengajarkan serta melaksanakan ajaran-ajarannya. Dan, selain itu, kami menurunkan pula injil kepadanya sebagai penyempurna taurat, yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, dan juga berfungsi untuk membenarkan kitab yang sebelumnya yaitu taurat, dan injil ini juga berisi ajaran sebagai petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu yang selalu menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Al-Maidah Ayat 45 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Maidah Ayat 45, Makna Al-Maidah Ayat 45, Terjemahan Tafsir Al-Maidah Ayat 45, Al-Maidah Ayat 45 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Maidah Ayat 45
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)