{4} An-Nisa / النساء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الأنعام / Al-An’am {6} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Maidah المائدة (Jamuan (Hidangan Makanan)) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 5 Tafsir ayat Ke 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn
QS. Al-Maidah [5] : 90
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya, sesungguhnya khamar (yaitu semua yang memabukkan yang bisa menutup akal), judi yang mencakup taruhan dari dua belah pihak dan yang sejenisnya, menghalang-halangi dari mengingat Allah. Adapun berhala, yaitu batu-batu yang ditegakkan oleh orang-orang musyrikin dan mereka menyembelih di depannya dengan penuh pengagungan kepadanya, dan apa yang dipancangkan untuk disembah dan mendekatkan diri kepadanya. Anak-anak panah, yaitu yang digunakan oleh orang-orang kafir untuk mengundi sebelum menetapkan suatu perkara, apakah dilakukan atau ditinggalkan. Semua itu adalah dosa termasuk tipu daya setan, maka jauhilah dosa-dosa tersebut agar kalian meraih surga Allah.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan berjudi. Telah disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ia pernah mengatakan catur itu termasuk judi. Begitu pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Isa ibnu Marhum, dari Hatim, dari Ja’far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Sufyan, dari Lais, dari Ata, Mujahid, dan Tawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka, mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi, hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.
Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa’d serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, “Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak.”
Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi.
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.
Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa’id ibnul Musayyab berkata, “Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing.”
Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A’raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.
Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan bahwa semua sarana yang melalaikan orang dari mengingati Allah dan salat dinamakan maisir.
Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abul Atikah, dari Ali Ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Abu Musa Al-Asy’ari, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.
Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.
Di dalam kitab Muwatta’ Imam Malik dan Musnad Imam Ahmad serta Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah disebutkan sebuah hadis melalui Abu Musa Al-Asy’ari yang telah menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Telah diriwayatkan pula secara mauquf dari Abu Musa, bahwa hal tersebut merupakan perkataan Abu Musa sendiri.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Maki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Ju’aid, dari Musa ibnu Abdur Rahman Al-Khatmi, bahwa ia pernah mendengar perkataan Muhammad ibnu Ka’b ketika bertanya kepada Abdur Rahman, “Ceritakanlah kepadaku apa yang telah kamu dengar dari ayahmu dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” Maka Abdur Rahman menjawab bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya.
Adapun mengenai syatranj (catur), Abdullah ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa permainan catur adalah perbuatan yang buruk dan termasuk permainan nard.
Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ali r.a. bahwa permainan catur termasuk maisir. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad telah menaskan keharamannya, tetapi Imam Syafii menghukuminya makruh.
Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa’id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).
Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa’id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.
Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.
…agar kalian mendapat keberuntungan.
Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat).
(90-91) Allah mencela hal-hal yang buruk ini. Dia menje-laskan bahwa semua itu termasuk perbuatan setan, bahwa ia adalah perbuatan buruk, فَاجْتَنِبُوْهُ”maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu,” artinya, tinggalkanlah لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْن “agar kamu mendapat keberun-tungan.”
Keberuntungan tidak diraih kecuali dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah, khususnya perbuatan-perbuatan bu-ruk yang disebutkan di sini. Ia adalah khamar yaitu semua yang merusak akal dengan menutupinya karena mabuk, judi; yaitu semua permainan yang memiliki bayaran (timbal baik) dari kedua belah pihak seperti taruhan dan semacamnya. Berhala, yaitu sesembahan dan tandingan dan semacamnya yang diangkat dan disembah selain Allah, dan anak panah yang dengannya mereka mengundi nasib. Allah melarang empat perkara ini, mencercanya, dan menjelaskan dampak negatif yang menuntut untuk meninggalkannya:
Di antaranya: Bahwa ia adalah rijsun, yakni, najis dan buruk secara maknawi walaupun bukan najis secara materi. Perkara-perkara yang kotor wajib dihindari agar tidak tercemar oleh kotor-nnya.
Di antaranya: Ia termasuk perbuatan setan yang merupakan musuh manusia yang paling berbahaya, dan sudah dimaklumi bahwa musuh harus diwaspadai, gerak-gerik dan tipuannya harus diwas-padai khususnya gerak-gerik yang bertujuan untuk menjerat mu-suhnya, karena padanya terdapat kebinasaan, maka harus dan harus menjauhi perbuatan musuh yang nyata, mewaspadainya, dan takut untuk terjebak ke dalamnya.
Di dalamnya: Seorang hamba tidak dapat meraih keberun-tungan kecuali dengan menjauhinya, karena keberuntungan itu adalah keberhasilan meraih kemenangan yang dicari dan yang dicintai dan keselamatan dari yang ditakuti. Perkara-perkara ini adalah penghalang dan penghambat keberuntungan.
Di antaranya: Perkara-perkara ini adalah pemicu permusuhan dan kebencian di antara manusia, dan setan itu rajin menghembus-kannya khususnya melalui khamar dan judi, untuk menjerumus-kan orang-orang Mukmin ke dalam permusuhan dan kebencian, karena khamar mengakibatkan terganggunya akal dan hilangnya daya kerjanya yang menyulut permusuhan antara dirinya dengan saudara-saudaranya yang Mukmin, lebih-lebih jika hal itu diiringi dengan sebab-sebab yang merupakan konsekuensi dari mabuk; bisa jadi sampai membunuh. Sementara judi, di mana salah satunya mengalahkan yang lain dan menyita hartanya yang banyak tanpa imbalan apa pun adalah salah satu pemicu terbesar bagi permu-suhan dan kebencian.
Di antaranya: Perkara-perkara ini menghalangi hati dan di-ikuti oleh badan dari berdzikir (mengingat) Allah dan shalat, yang mana seorang hamba diciptakan untuk kedua ibadah tersebut dan dengan keduanyalah kebahagiaan dapat ia raih. Khamar (minuman keras) dan judi menghalangi hal itu dengan kadar yang besar, mem-buat hati dan pikirannya sibuk dari keduanya sehingga waktu yang panjang berlalu, sementara dia tidak mengetahui di mana dia ber-ada. Kemaksiatan apa lagi yang lebih besar dan lebih buruk dari-pada kemaksiatan yang mengotori pelakunya, menjadikannya termasuk orang-orang yang buruk, menjerumuskannya ke dalam perbuatan setan dan jebakannya sehingga dia mengikutinya se-perti binatang ternak yang mengikuti penggembalanya. Dan meng-halangi keberuntungan seorang hamba, menyulut permusuhan dan kebencian di antara orang-orang Mukmin dan menghalangi-nya dari dzikir kepada Allah dan dari shalat? Adakah dampak negatif yang lebih besar dari hal ini?
Oleh karena itu Allah menawarkan laranganNya kepada orang-orang yang berakal, فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ “Apakah kamu berhenti?” Orang yang berakal, jika dia melihat sebagian dampak negatifnya, niscaya dia akan menolaknya, menahan diri darinya tanpa memerlukan nasi-hat panjang dan hardikan yang mendalam.
Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-Nya, dan rasul-Nya! sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat agar kamu beruntung dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat Allah menegaskan bahwa setan itu bertujuan menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Dengan membujuk kamu meneguk minuman keras dan mendorong kamu mencoba-coba berjudi, setan hanyalah bermaksud dengan sangat cerdik menimbulkan permusuhan akibat kamu dipengaruhi minuman keras dan kecanduan judi. Minuman keras dan judi juga menimbulkan kebencian antara kamu dengan anak, istri, saudara, tetangga, dan teman-temanmu. Di samping itu, minuman keras dan judi itu menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, karena pikiranmu menjadi kusut, hatimu menjadi kusam, dan jiwamu menjadi kotor; maka tidakkah kamu mau berpikir jernih dan sadar, serta bertekad untuk berhenti dari kebiasaan meneguk minuman keras dan berjudi itu’
Al-Maidah Ayat 90 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Maidah Ayat 90, Makna Al-Maidah Ayat 90, Terjemahan Tafsir Al-Maidah Ayat 90, Al-Maidah Ayat 90 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Maidah Ayat 90
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)