{4} An-Nisa / النساء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الأنعام / Al-An’am {6} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Maidah المائدة (Jamuan (Hidangan Makanan)) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 5 Tafsir ayat Ke 108.
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ ﴿١٠٨﴾
żālika adnā ay ya`tụ bisy-syahādati ‘alā waj-hihā au yakhāfū an turadda aimānum ba’da aimānihim, wattaqullāha wasma’ụ, wallāhu lā yahdil-qaumal-fāsiqīn
QS. Al-Maidah [5] : 108
Dengan cara itu mereka lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, dan mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah. Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Hukum pada saat terjadi kebimbangan terhadap dua orang saksi dengan bersumpah setelah shalat dan tidak menerima kesaksian mereka berdua, lebih dekat bagi kalian untuk menghadirkan kesaksian dengan benar karena takut terhadap siksa akhirat, atau dikhawatirkan sumpah palsu tersebut ditolak dari pemilik hak padahal sumpah sudah dilakukan, sehingga pelaku dusta yang ditolak sumpahnya di dunia memikul rasa malu saat pengkhianatannya diketahui. Takutlah kalian wahai manusia kepada Allah dan hendaknya kalian merasa diawasi oleh-Nya sehingga dengan itu kalian tidak akan bersumpah secara dusta atau kalian menggunakan sumpah kalian untuk mengambil harta yang haram. Dengarkanlah apa yang dinasihatkan kepada kalian. Allah tidak akan membimbing orang-orang fasik yang menyimpang dari ketaatan kepada-Nya.
Yakni demikianlah cara mempraktekkan hukum ini dengan cara yang lebih memuaskan, yaitu menyumpah kedua saksi yang zimmi serta menaruh rasa curiga terhadap keduanya. Hal ini lebih dekat untuk menjadikan keduanya mengemukakan persaksian menurut apa yang sebenarnya lagi memuaskan.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.
Yakni hal yang mendorong mereka untuk menunaikan persaksian menurut apa adanya ialah dengan memberatkan sumpah terhadap mereka, yaitu dengan menyebut nama Allah, dan rasa takut akan dipermalukan, di hadapan orang banyak jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris si mayat, yang akibatnya merekalah yang bersumpah dan mereka berhak mendapatkan apa yang diakuinya. Karena itulah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah (Al Maidah:108)
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan bertakwalah kepada Allah
Yakni dalam semua urusan kalian.
…dan dengarkanlah (perintah-Nya).
Yakni taatilah perintah-Nya.
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Yakni orang-orang yang keluar dari jalan ketaatan kepada-Nya dan menyimpang dari syariat-Nya.
(108) Allah menjelaskan hikmah persaksian itu, penegasan-nya, dan pengembaliannya kepada keluarga mayit manakala peng-khianatan kedua orang saksi itu terbukti. ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِالشَّهَادَةِ عَلٰى وَجْهِهَآ “Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksian-nya menurut apa yang sebenarnya,” ketika ditegaskan kepada kedua-nya dengan penegasan-penegasan itu. اَوْ يَخَافُوْٓا اَنْ تُرَدَّ اَيْمَانٌۢ بَعْدَ اَيْمَانِهِمْۗ “Dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.” Yakni, sumpah mereka ditolak lalu dikembalikan kepada keluarga mayit.
وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ “Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” Yakni, kefasikan adalah sifat mereka, mereka tidak ingin menuju ke jalan yang lurus.
Kesimpulan ayat ini adalah apabila tanda-tanda kematian mendatangi seseorang sementara dia sedang dalam perjalanan atau lainnya yang biasanya sulit untuk menemukan saksi-saksi yang kapabel, maka hendaknya dia berwasiat dengan persaksian dua orang saksi Muslim yang adil. Jika yang ada hanya dua orang saksi yang kafir, maka dibolehkan berwasiat kepada keduanya. Jika keluarga mayit meragukan keduanya karena keduanya kafir, maka mereka meminta keduanya untuk bersumpah setelah shalat (dilaksanakan) bahwa mereka berdua tidak berkhianat, tidak berdusta, tidak merubah, dan tidak mengganti, maka dengan itu keduanya terbebas dari (tuntutan) hak yang diarahkan kepada keduanya. Jika keluarga mayit tidak mempercayai keduanya dan mereka menemukan indikasi kedustaan kedua saksi itu, maka jika mereka berkehendak, mereka bisa menunjuk dua orang dari ka-langan mereka. Kedua orang ini bersumpah dengan Nama Allah bahwa persaksian keduanya adalah lebih layak untuk diterima daripada persaksian dua saksi yang pertama yang telah berkhianat dan berdusta, maka mereka berhak atas apa yang mereka klaim dari keduanya.
Ayat-ayat yang mulia ini turun pada kisah Tamim ad-Dari dan Adi bin Bada’ yang terkenal manakala al-Adawi berwasiat kepada keduanya. Wallahu a’lam.
Ayat ini mengandung beberapa hukum:
Di antaranya, adalah disyariatkannya wasiat. Hendaknya orang yang menghadapi kematian berwasiat.
Di antaranya, adalah bahwa wasiat adalah sah walaupun seseorang dalam kondisi menghadapi kematian, selama akalnya berfungsi.
Di antaranya, adalah bahwa kesaksian dalam wasiat harus dengan dua orang yang adil.
Di antaranya, adalah bahwa kesaksian orang kafir dalam wasiat ini dan dalam hal yang sepertinya adalah diterima karena adanya kebutuhan, dan ini adalah pendapat Ahmad. Banyak ulama yang mengklaim bahwa ayat ini adalah mansukh, ini adalah klaim yang tak berdalil.
Di antaranya, adalah bahwa bisa diambil dari isyarat dan makna hukum bahwa kesaksian orang kafir pada waktu tidak adanya saksi lain selain mereka bahkan dalam masalah selain ini adalah diterima, sebagaimana hal itu adalah pendapat Syaikhul Islam.
Di antaranya, adalah bolehnya seorang Muslim bepergian bersama orang kafir jika tidak ada yang dikhawatirkan.
Di antaranya, adalah dibolehkannya bepergian untuk niaga.
Di antaranya, adalah bahwa jika kedua orang saksi diragukan dan tidak ada indikasi pengkhianatan keduanya sementara keluarga mayit ingin menegaskan sumpah atas mereka, maka keduanya ditahan setelah shalat (dilaksanakan) untuk bersumpah dengan cara yang disebutkan oleh Allah.
Di antaranya, adalah bahwa jika tidak ada tuduhan dan kera-guan, maka tidak ada keperluan untuk menahan keduanya untuk menegaskan sumpah atas keduanya.
Di antaranya adalah besarnya perkara kesaksian di mana Allah menisbatkannya kepada DiriNya, ia wajib diperhatikan dan ditunaikan dengan adil.
Di antaranya, adalah dibolehkannya menguji dua orang saksi jika keduanya diragukan, keduanya dipisah untuk mengetahui kesaksiannya.
Di antaranya, adalah jika muncul indikasi yang menunjuk-kan kebohongan dua penerima wasiat itu dalam hal ini, maka dua orang dari keluarga mayit harus bersumpah dengan Nama Allah bahwa sumpah kami lebih jujur daripada sumpah mereka berdua, keduanya telah berdusta dan berkhianat kemudian apa yang me-reka klaim diberikan kepada keduanya. Indikasi ditambah sumpah, keduanya menduduki posisi bukti.
Dengan cara itu, dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya dengan almarhum, lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, bahwa kendi emas itu milik budail sebagaimana tercantum dalam surat wasiat yang disisipkan pada barang-barang yang dititipkan kepada dua teman bisnisnya yang beragama nasrani; dan mereka, tamim ad-da’riy dan ‘adiy bin badda, merasa takut sumpahnya yang palsu akan dikembalikan kepada ahli waris, yakni dikonfrontir dengan sumpah mereka, setelah mereka bersumpah dengan benar di hadapan rasulullah. Sumpah saksisaksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksisaksi yang terdiri dari kerabat. Orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat. Bertakwalah kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, dan dengarkanlah dengan saksama perintah-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik, yakni para pelaku dosa besar untuk kembali kepada yang lurus, karena sikap mereka yang terus-menerus berbuat dosa besar sehingga kalbu mereka tertutup. Ingatlah suatu peristiwa penting pada hari kiamat, ketika Allah mengumpulkan para rasul, sejak nabi adam hingga nabi Muhammad, lalu dia bertanya kepada mereka, apa jawaban atau tanggapan umat terhadap misi dakwah kamu sekalian’ apakah mereka menanggapinya dengan iman atau dengan kufur’ apakah dengan iman yang taat atau iman yang fasik’ mereka, para rasul, menjawab, saat itu umat hadir guna menyaksikan tanya jawab ini, kami tidak tahu tentang itu setelah kami wafat. Sesungguhnya engkaulah sendiri yang maha mengetahui segala yang gaib, karena pengetahuan-Mu meliputi segala sesuatu.
Al-Maidah Ayat 108 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Maidah Ayat 108, Makna Al-Maidah Ayat 108, Terjemahan Tafsir Al-Maidah Ayat 108, Al-Maidah Ayat 108 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Maidah Ayat 108
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)