{5} Al-Maidah / المائدة | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الأعراف / Al-A’raf {7} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-An’am الأنعام (Binatang Ternak) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 6 Tafsir ayat Ke 146.
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ ﴿١٤٦﴾
wa ‘alallażīna hādụ ḥarramnā kulla żī ẓufur, wa minal-baqari wal-ganami ḥarramnā ‘alaihim syuḥụmahumā illā mā ḥamalat ẓuhụruhumā awil-ḥawāyā au makhtalaṭa bi’aẓm, żālika jazaināhum bibagyihim, wa innā laṣādiqụn
QS. Al-An’am [6] : 146
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua (hewan) yang berkuku, dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Dan sungguh, Kami Mahabenar.
Sampaikanlah (wahai Rasul) kepada orang-orang musyrik itu bahwa Kami tidak mengharamkan bagi orang-orang Yahudi hewan-hewan ternak dan burung-burung, yaitu semua (binatang) yang tidak terbelah kukunya seperti unta, binatang ternak, lemak sapi, dan kambing, kecuali lemak yang menempel pada punggung atau ususnya, atau lemak yang bercampur dengan tulang bagian pantat dan rusuk dan semisal itu. Pengharaman itu sebagai hukuman Kami atas orang-orang Yahudi disebabkan amalan mereka yang buruk. Sesungguhnya Kami Mahabenar dalam menyampaikan berita tentang mereka.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman, “Kami telah mengharamkan kepada semua orang Yahudi semua hewan yang berkuku, yaitu hewan ternak dan burung selagi kukunya tidak terbelah, seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek.”
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.
Yakni unta dan burung unta. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan As-Saddi dalam suatu riwayatnya.
Sa’id ibnu Jubair mengatakan, yang dimaksud ialah segala jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Menurut suatu riwayat darinya, yang dimaksud ialah segala hewan yang terbelah kukunya, antara lain ayam kalkun.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.
Pengharaman ini disebutkan untuk unta dan burung unta serta yang lain-lainnya, seperti burung dan ikan. Menurut riwayat yang lain adalah unta dan burung unta, lalu diharamkan atas mereka dari jenis unggas, yaitu bebek dan sejenisnya serta semua jenis hewan yang kukunya tidak terbelah.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud ialah segala hewan yang berkuku, yaitu burung unta dan unta, kedua-duanya terbelah kukunya. Saya (perawi) bertanya kepada. Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, “Apakah yang dimaksud dengan kedua-duanya terbelah kukunya?” Al-Qasim berkata, “Setiap hewan yang jari-jemari kakinya tidak terbelah. Semua jenis hewan yang terbelah, boleh dimakan.” Perawi bertanya, “Hewan ternak dan burung pipit mempunyai jari-jemari kaki yang terbelah.” Al-Qasim menjawab, ”Orang-orang Yahudi memakannya.” Al-Qasim berkata.” Sedangkan telapak unta tidak terbelah, tidak juga telapak kaki burung unta, demikian pula telapak kaki angsa. Maka orang-orang Yahudi tidak memakan unta, burung unta, angsa, tidak pula semua jenis hewan yang telapak kakinya tidak terbelah, dan orang-orang Yahudi tidak memakan kuda zebra.”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu.
As-Saddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, “Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya’qub), maka kami pun mengharamkannya pula.” Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid.
Qatadah mengatakan bahwa lemak yang diharamkan ialah lemak yang ada pada usus, perut, serta semua lemak yang tidak menempel pada tulang.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
…selain lemak yang melekat di punggung keduanya. Yakni selain lemak yang menempel pada punggungnya.
As-Saddi dan Abu Saleh mengatakan bahwa lemak yang ada pada pantat termasuk lemak yang menempel pada punggung keduanya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…atau yang di perut besar dan usus.
Imam Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, hawaya adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah hawiya dan hawiyah, artinya perut besar yang dikenai dengan nama lain banatul lahan, maba’ir, dan marabid, di dalamnya terdapat apa yang dinamakan am’a. Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ialah dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
…atau yang di perut besar dan usus.
Yang dimaksud ialah mab’ar atau perut. Mujahid mengatakan bahwa hawaya pengertiannya mencakup mab’ar dan marbad (bagian perut yang memproses kotoran). Hal yang sama dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Qatadah, Abu Malik, dan As-Saddi.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa hawaya ialah marabid yang di dalamnya terdapat am’a, sedangkan bagian dindingnya dinamakan banatul lahan yang menurut perkataan orang Arab disebut marabid.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…atau yang bercampur dengan tulang.
Kecuali lemak yang menempel pada tulang, semuanya itu Kami halalkan bagi mereka (orang-orang Yahudi).
Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan, dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan. Hal yang semisal dikatakan oleh As-Saddi.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka.
Yakni kesempitan ini sengaja Kami berlakukan terhadap mereka dan Kami bebankan atas diri mereka sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (An Nisaa:160)
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar.
Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman bahwa sesungguhnya Kami benar-benar jujur dalam pemberitaan Kami kepadamu Muhammad, menyangkut pengharaman Kami akan hal tersebut terhadap mereka (orang-orang Yahudi). Sama sekali bukan seperti dugaan mereka yang menyangka bahwa Israil (Nabi Ya’qub)lah yang mengharamkan hal itu atas dirinya sendiri.
Abdullah ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika sampai kepada Khalifah Umar ibnul Khattab berita tentang Samurah yang menjual khamr, maka Khalifah Umar berkata, “Semoga Allah melaknat Samurah. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: ‘Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memprosesnya dalam bentuk lain, lalu mereka menjualnya’.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Umar dengan lafaz yang sama.
Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Abu Habib, Ata ibnu Abu Rabah pernah mengatakan, ia telah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperjualbelikan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung. Maka ada yang bertanya.”Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu mengenai lemak bangkai, karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai untuk meminyaki kulit dan mengecat perahu serta minyaknya dipakai untuk lampu penerangan oleh banyak orang?” Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Tidak, ia tetap haram. Kemudian pada saat itu juga Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan untuk mereka lemaknya (hewan ternak), maka mereka memprosesnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil jualannya.
Jama’ah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Yazid ibnu Abu Humaid dengan lafaz yang sama.
Az-Zuhri meriwayatkan dari Sa’id ibnul Musayyab. dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, diharamkan bagi mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil jualannya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim secara bersamaan meriwayatkannya dari Abdan, dari Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ishaq. telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Wahib, telah menceritakan kepada kami Khalid Al-Hazza, dari Barakah Abul Walid, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ duduk di belakang maqam Ibrahim, lalu mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi —tiga kali—, Sesungguhnya Allah mengharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, melainkan mengharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah memberitakan kepada kami Khalid Al-Hazza dari Barakah Abul Walid, telah memberitakan kepada kami Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ duduk di Masjidil Haram menghadap Hijir Ismail, lalu beliau memandang ke langit dan tertawa seraya berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah itu apabila mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, berarti diharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Khalid Al-Hazza.
Al-A’masy meriwayatkan dari Jami’ ibnu Syaddad, dari Kalsum, dari Usamah ibnu Zaid yang menceritakan, “Kami masuk menjenguk Rasulullah Saw, yang sedang sakit. Maka kami menjumpai beliau sedang tidur seraya menutupi wajahnya dengan kain burdah buatan Adn. Tidak lama kemudian beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membuka penutup wajahnya dan bersabda: ‘semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, mereka mengharamkan lemak kambing, tetapi mereka memakan hasil penjualannya’.” Menurut riwayat yang lain disebutkan: Diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.’
Menurut lafaz lain yang ada pada Imam Abu Daud, dari Ibnu Abbas, secara marfu disebutkan:
Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya
Semua yang diharamkan atas umat ini adalah sebagai penjaga dan perlindungan. Adapun apa yang diharamkan atas Ahli Kitab, maka sebagian darinya adalah baik, akan tetapi ia diharamkan atas mereka sebagai hukuman atas mereka. Oleh karena itu Dia berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ “Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku.” Hal itu seperti unta dan yang sejenisnya, dan Kami haramkan sebagian dari bagian sapi dan kambing yaitu lemaknya, walaupun bukan seluruh lemak, akan tetapi hanya lemak bokong dan lemak tipis yang ada di usus. Oleh karena itu, ada pengecualian lemak yang halal darinya.
FirmanNya, مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا “Selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar.” Maksudnya, lemak yang melilit usus, أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ “atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah” pengharaman atas orang-orang Yahudi. جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ “Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka.” Maksudnya, karena kezhaliman dan pelanggaran mereka terhadap hak-hak Allah dan hak-hak hamba-hambaNya, maka Allah mengharamkan semua ini sebagai balasan dan hukuman atas mereka. وَإِنَّا لَصَادِقُونَ “Dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar” dalam segala yang Kami katakan, Kami perbuat, dan Kami putuskan. Siapakah yang lebih benar pembicaraannya daripada Allah? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?
Dan khusus kepada orang-orang yahudi, kami haramkan semua hewan yang berkuku, yaitu ialah hewan-hewan yang jari-jarinya tidak terpisah antara yang satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa, dan lain-lain. Dan kami haramkan juga kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, yakni usus, dan lemak yang bercampur dengan tulang. Demikianlah kami menghukum mereka karena kedurhakaannya, bukan karena makanan itu haram zatnya seperti haramnya babi dan bangkai. Dan sungguh, kami mahabenar. Maka jika mereka mendustakan kebenaran mengenai makanan yang halal dan haram yang telah kamu jelaskan, wahai nabi Muhammad, katakanlah, demikianlah ketetapan tuhanmu yang mempunyai rahmat yang luas. Dan siksa yang dijatuhkan atau diberikan-Nya kepada orangorang yang berdosa tidak dapat dielakkan.
Al-An’am Ayat 146 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-An’am Ayat 146, Makna Al-An’am Ayat 146, Terjemahan Tafsir Al-An’am Ayat 146, Al-An’am Ayat 146 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-An’am Ayat 146
Tafsir Surat Al-An’am Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129 | 130 | 131 | 132 | 133 | 134 | 135 | 136 | 137 | 138 | 139 | 140 | 141 | 142 | 143 | 144 | 145 | 146 | 147 | 148 | 149 | 150 | 151 | 152 | 153 | 154 | 155 | 156 | 157 | 158 | 159 | 160 | 161 | 162 | 163 | 164 | 165
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)