{7} Al-A’raf / الأعراف | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | التوبة / At-Taubah (Al-Bara’ah) {9} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Anfal الأنفال (Harta Rampasan Perang) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 8 Tafsir ayat Ke 68.
لَوْلَا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٦٨﴾
lau lā kitābum minallāhi sabaqa lamassakum fīmā akhażtum ‘ażābun ‘aẓīm
QS. Al-Anfal [8] : 68
Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil.
Seandainya tidak ada ketetapan dan ketentuan Allah yang terdahulu bagi umat ini, yaitu kebolehan mengambil harta ghanimah (rampasan perang) dan tebusan tawanan, niscaya kalian akan mendapatkan siksa yang amat pedih karena mengambil ghanimah dan tebusan sebelum ditetapkan hukum syarat kedua hal tersebut.
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hasyim, dari Humaid. dari Anas r.a. yang menceritakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta saran kepada sahabat-sahabatnya tentang para tawanan Perang Badar yang berhasil ditangkap oleh kaum muslim. Untuk itu beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Sesungguhnya Allah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian.” Maka Umar ibnul Khattab berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpaling darinya, kemudian kembali bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya Allah telah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian, dan sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kalian sendiri di masa kemarin.” Maka Umar berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpaling darinya. Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kembali bersabda kepada orang-orang seperti sabdanya yang pertama. Maka berdirilah Abu Bakar As-Siddiq r.a., lalu berkata, “Wahai Rasulullah, kami berpendapat sebaiknya engkau memberi maaf mereka dan menerima tebusan dari mereka.” Maka lenyaplah rasa gusar yang tadinya mencekam wajah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memberi maaf mereka serta menerima tebusan mereka. Saat itu juga turunlah Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan:
Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil.
Dalam permulaan surat ini telah disebutkan hadis Ibnu Abbas yang ada di dalam kitab Sahih Muslim yang maknanya semisal dengan hadis ini.
Al-A’masy telah meriwayatkan dari Amr ibnu Murrah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah yang menceritakan bahwa ketika Perang Badar usai, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Bagaimanakah pendapat kalian tentang para tawanan ini?” Maka Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, mereka adalah kaummu, keluargamu, maka biarkanlah mereka hidup dan suruhlah mereka bertobat, mudah-mudahan Allah menerima tobat mereka.” Sedangkan Umar berkata, “Wahai Rasulullah, mereka mendustakanmu dan mengusirmu, maka ajukanlah mereka, aku akan pancung kepala mereka.” Dan Abdullah ibnu Rawwahah berkata, “Wahai Rasulullah, engkau sekarang berada di sebuah lembah yang banyak kayunya, maka nyalakanlah lembah itu, kemudian lemparkanlah mereka ke dalamnya.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diam, tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada mereka, lalu beliau bangkit dan masuk. Maka sebagian orang mengatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menerima pendapat Abu Bakar, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menerima pendapat Umar, dan yang lainnya lagi mengatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menerima pendapat Abdullah ibnu Rawwahah. Setelah itu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ keluar menemui mereka dan bersabda:
Sesungguhnya Allah itu benar-benar melunakkan hati banyak kaum laki-laki sehingga lebih lembut daripada air susu, dan sesungguhnya Allah itu benar-benar membuat keras hati banyak kaum laki-laki dalam menanggapi hal ini, sehingga lebih keras daripada batu. Dan sesungguhnya perumpamaanmu, hai Abu Bakar sama dengan ucapan Nabi Ibrahim yang disitir oleh firman-Nya. Barang siapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barang siapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Ibrahim:36). Dan sesungguhnya perumpamaanmu, hai Abu Bakar, sama dengan perkataan Isa a.s. yang disitir oleh firman-Nya. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana (Al Maidah:118). Dan sesungguhnya perumpamaanmu, hai Umar, sama dengan perkataan Musa a.s. yang disitir oleh firman-Nya, “Ya Tuhan Kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih (Yunus:88). Dan sesungguhnya perumpamaanmu, hai Umar, sama dengan ucapan Nuh a.s. yang disitir oleh firman-Nya, “Wahai Tuhanku, janganlah Engkau biarkan seorang pun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi (Nuh : 26) Kalian mempunyai tanggungan, maka janganlah sekali-kali seseorang melepaskan bebannya kecuali dengan tebusan atau memenggal kepala (menghukum mati).
Ibnu Mas’ud berkata, “Wahai Rasulullah, kecuali Suhail ibnu Baida. Karena sesungguhnya dia sering menyebutkan tentang Islam (yakni dia masuk Islam secara rahasia).’ Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diam. Ibnu Mas’ud mengatakan.”Tiada suatu hari pun yang lebih aku takuti bila ada batu dari langit menimpaku selain hari itu, hingga Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Kecuali Suhail ibnu Baida’.” Maka Allah menurunkan firman-Nya:
Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan. hingga akhir ayat.
Imam Ahmad dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Abu Mu’awiyah, dari Al-A’masy dengan sanad yang sama, dan Imam Hakim meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak-nya. lalu ia mengatakan bahwa hadis ini sahih sanadnya, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) yang menjadi standar bagi kesahihan sebuah hadisi tidak mengetengahkannya.
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Amrdan Abu Hurairah, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ hal yang semisal. Dalam bab yang sama telah diriwayatkan pula sebuah hadis melalui Abu Ayyub Al-Ansari.
Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan pula menurut lafaznya, demikian pula Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Ubaidillah ibnu Musa, bahwa telah menceritakan kepada kami Israil, dari Ibrahim ibnu Muhajir, dari Mujahid, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ketika para tawanan perang dikumpulkan, Al-Abbas termasuk salah seorang di antara mereka, ia ditangkap oleh seorang lelaki dari kalangan Ansar. Sedangkan orang-orang Ansar telah mengancam akan membunuhnya. Ketika berita itu sampai kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Sesungguhnya malam ini aku tidak dapat tidur karena pamanku Al-Abbas, karena orang-orang Ansar bertekad akan membunuhnya.” Maka Umar berkata kepadanya, “Apakah saya harus mendatangi mereka?” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Ya.” Maka Umar datang menemui orang-orang Ansar dan berkata kepada mereka, “Lepaskanlah Al-Abbas.” Mereka menjawab, “Tidak. Demi Allah, kami tidak akan melepaskannya.” Umar berkata kepada mereka, “Bagaimanakah jika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ rela dengan kebebasannya?” Mereka menjawab, “Jika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ rela, maka ambillah dia.” Maka Umar mengambil Al-Abbas dari tangan mereka. Setelah Al-Abbas berada di tangan Umar, Umar berkata kepadanya, “Hai Abbas, masuk Islamlah kamu. Demi Allah, masuk Islamnya engkau lebih aku sukai daripada masuk Islamnya Al-Khattab (ayah Umar sendiri). Hal itu tidak lain karena aku melihat bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ amat senang bila kamu masuk Islam.” Ibnu Umar melanjutkan kisahnya, bahwa kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta pendapat kepada Abu Bakar tentang nasib para tawanan itu. Maka Abu Bakar berkata, “Mereka adalah kerabatmu juga, maka lepaskanlah mereka.” Dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ meminta pendapat kepada Umar, maka Umar berkata, “Bunuhlah mereka.” Lalu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memutuskan tebusan terhadap mereka, maka turunlah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan:
Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan. , hingga akhir ayat.
Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Hisyam ibnu Hissan, dari Muhammad ibnu Sirin. dari Ubaidah. dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa Malaikat Jibril datang kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam Perang Badar, lalu berkata, “Suruhlah sahabat-sahabatmu memilih perihal nasib para tawanan itu. Jika mereka menghendaki tebusan, mereka boleh menerimanya, dan jika mereka menghendaki menjatuhkan hukuman mati, mereka boleh membunuhnya, tetapi pada tahun mendatang akan terbunuh pula dari kalangan sahabatmu itu sebanyak jumlah mereka (para tawanan itu).” Tetapi mereka menjawab, “Kami menerima tebusan, dan sebagian dari kami biar ada yang terbunuh nantinya.”
Hadis riwayat Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya melalui hadis As-Sauri dengan sanad yang sama. Hadist ini garib sekali.
Ibnu Aun telah meriwayatkan dari Ubaidah, dari Ali yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda sehubungan dengan tawanan Perang Badar, “Jika kalian menghendaki membunuh mereka, maka kalian boleh menghukum mati mereka, dan jika kalian suka menerima tebusan mereka, kalian boleh menerima tebusannya dan kalian memperoleh kesenangan dari hasil tebusan itu. tetapi kelak akan mati syahid dari kalangan kalian sejumlah mereka.” Maka dikisahkan bahwa orang yang paling akhir dari tujuh puluh orang tersebut adalah Sabit ibnu Qais, ia gugur dalam Perang Yamamah. Di antara para perawi ada yang meriwayatkan hadis ini melalui Ubaidah secara mursal.
Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ata, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan.
Ibnu Abbas membacanya sampai dengan firman-Nya: siksaan yang besar. Ia mengatakan bahwa hal ini berkenaan dengan ganimah Perang Badar sebelum dibagikan kepada mereka. Makna yang dimaksud ialah seandainya Aku mengazab orang yang durhaka kepada-Ku.- secara langsung, niscaya kalian akan tertimpa azab yang besar karena tebusan yang kalian ambil itu’. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid.
Al-A’masy mengatakan, makna yang dimaksud ialah ‘telah ditetapkan oleh takdir-Nya bahwa Dia tidak akan mengazab seorang pun yang ikut Perang Badar’. Hal yang semisal telah diriwayatkan dan Sa’d ibnu Abu Waqqas, Sa’id ibnu Jubair, dan Ata.
Syu’bah telah meriwayatkan dari Abu Hasyim. dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:
Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah.
Yakni bahwa mereka beroleh ampunan. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Sufyan As-Sauri rahimahulldh.
Ali Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah.
Maksudnya, di dalam Ummul Kitab (Lauh Mahfuz) yang di dalamnya tercatat bahwa ganimah dari tawanan itu halal bagi kalian.
…niscaya karena tebusan yang kalian ambil itu kalian akan ditimpa.Yaitu tebusan dari para tawanan. siksa yang besar.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik., hingga akhir ayat.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, dan hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, Sa’id ibnu Jubair, Ata. Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, dan Al-A’masy, bahwa makna yang dimaksud oleh firman-Nya:
Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah.
Yakni bagi umat ini yang menghalalkan ganimah.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Pendapat ini diperkuat dengan adanya sebuah hadis yang diketengahkan di dalam kitab Sahihain oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Aku dianugerahi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku. Aku diberi pertolongan melalui rasa gentar yang mencekam hati musuh sejauh perjalanan satu bulan, bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat sujud (salat) lagi menyucikan: dan dihalalkan bagiku ganimah. sedangkan sebelumnya tidak dihalalkan bagi seorang (nabi)pun. Aku dianugerahi syafaat: dan dahulu seorang nabi diutus hanya kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh umat manusia.
Al-A’masy telah meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda:
Tidak dihalalkan ganimah bagi yang berkepala hitam (manusia) kecuali hanya kami.
Karena itulah dalam ayat ini disebutkan oleh firman-“Nya
Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik., hingga akhir ayat.
Maka saat itu juga mereka menerima tebusan dari para tawanan.
“Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah”, yaitu qadha dan qadarNya, bahwa Dia telah menghalalkan harta rampasan perang untukmu dan bah-wa Allah telah mengangkat azab darimu wahai umat لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.” Dalam hadits disebutkan,
لَوْ نَزَلَ عَذَابُ يَوْمَ بَدْرٍ، مَا نَجَا مِنْهُ إِلَّا عُمَرَ.
“Seandainya pada Hari perang Badar turun azab, maka yang selamat darinya hanyalah Umar”.
Namun begitu, Allah tetap menunjukkan belas kasih-Nya terhadap orang-orang yang beriman, dan ayat ini menjadi bukti kasih sayangnya. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, yaitu bahwa dia akan memaafkan hamba-Nya yang melakukan ijtihad dan ternyata salah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena kalian telah mengambil keputusan yang salah melalui tebusan yang kalian ambilsetelah Allah menegur nabi Muhammad disebabkan mengambil keputusan yang salah karena mengikuti pendapat beberapa sahabat beliau, yaitu mengambil tebusan dari tawanan, maka melalui ayat ini Allah membolehkan untuk mengambil dan memanfaatkan rampasan perang tersebut sesuai dengan ketentuan Allah sebelumnya. Karena itu, makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian peroleh itu yang boleh jadi, sebelumnya kalian mengira hal itu tidak diperbolehkan sebagai akibat dari teguran keras tersebut. Karena itu, janganlah kalian ragu untuk memakannya sebagai makanan yang halal lagi baik bagi diri kalian dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang bagi siapa saja yang bertobat dan kembali kepada-Nya.
Al-Anfal Ayat 68 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Anfal Ayat 68, Makna Al-Anfal Ayat 68, Terjemahan Tafsir Al-Anfal Ayat 68, Al-Anfal Ayat 68 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Anfal Ayat 68
Tafsir Surat Al-Anfal Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)