{7} Al-A’raf / الأعراف | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | التوبة / At-Taubah (Al-Bara’ah) {9} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Anfal الأنفال (Harta Rampasan Perang) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 8 Tafsir ayat Ke 73.
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ ﴿٧٣﴾
wallażīna kafarụ ba’ḍuhum auliyā`u ba’ḍ, illā taf’alụhu takun fitnatun fil-arḍi wa fasādung kabīr
QS. Al-Anfal [8] : 73
Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah (saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar.
Dan orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain. Maka apabila kalian (hai orang-orang mukmin) tidak menjadi pelindung bagi yang lain, maka di muka bumi ini akan terjadi fitnah bagi orang-orang mukmin terhadap agama Allah, juga terjadi kerusakan yang besar. Mereka akan terhalang dari agama Allah dan dari jalan-Nya dan orang kafir akan semakin bertambah kuat.
Setelah Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menyebutkan bahwa kaum mukmin itu sebagian di antara mereka terhadap sebagian yang lain saling melindungi, maka Allah memutuskan hubungan antara mereka dengan orang-orang kafir.
Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya mengatakan bahwa:
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saleh ibnu Hani’, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Yahya ibnu Mansur Al-Harawi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Aban, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid dan Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari Ali ibnul Husain, dari Amr ibnu Usman, dari Usamah, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda: Tidak boleh saling mewaris di antara dua pemeluk agama yang berbeda, dan orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir, dan tidak pula orang kafir terhadap orang muslim. Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membacakan firman-Nya:
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kalian (hai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Menurut kami hadis ini yang ada di dalam kitab Sahihain diketengahkan melalui riwayat Usamah ibnu Zaid. Disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda:
Orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir, dan orang kafir tidak boleh mewaris orang muslim.
Di dalam kitab Musnad dan kitab Sunan disebutkan melalui hadis Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Tidak boleh saling mewaris di antara kedua pemeluk agama yang berbeda.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad, dari Ma’mar. dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengambil janji dari seorang lelaki yang baru masuk Islam. Untuk itu beliau bersabda: Kamu harus mendirikan salat, menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah serta berpuasa bulan Ramadan. Dan sesungguhnya kamu tidak sekali-kali melihat api orang musyrik melainkan kamu harus memeranginya.
Bila ditinjau dari jalur ini, maka hadis ini berpredikat mursal. Tetapi dari jalur yang lain diriwayatkan secara muttasil dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, bahwa beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Aku berlepas diri dari setiap muslim yang ada di antara kedua sisi kaum musyrik. Kemudian beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Keduanya tidak boleh saling melihat apinya masing-masing.”
Imam Abu Daud di dalam akhir Kitabul Jihad-nya mengatakan bahwa:
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Daud ibnu Sufyan, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Hissan. telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Musa Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Ja’far ibnu Sa’id ibnu Samurah ibnu Jundub, dari Samurah ibnu Jundub, disebutkan: Amma Ba’du, Bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Barang siapa yang bergaul dengan orang musyrik dan tinggal satu rumah bersamanya, maka dia sama dengannya.
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui hadis Hatim ibnu Ismail, dari Abdullah ibnu Hurmuz, dari Muhammad dan Sa’id (keduanya putra Ubaid), dari Abu Hatim Al-Muzani yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Apabila datang kepada kalian (untuk melamar putri kalian) seseorang yang kalian rida terhadap agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah jika ada sesuatu pada dirinya?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia. Hal ini diucapkan oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebanyak tiga kali.
Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Hatim ibnu Isma’il dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.
Kemudian Abu Bakar ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui hadis Abdul Hamid ibnu Sulaiman, dari Ibnu Ajlan, dari Abu Wasimah An-Nadri, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai akhlak dan agamanya, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Jika kalian (hai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar
Yaitu jika kalian tidak menjauhi orang-orang musyrik dan tidak melindungi orang-orang mukmin, pasti akan terjadi fitnah di kalangan manusia, yakni kekeliruan dalam urusan dan percampuran antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Akhirnya terjadilah kekacauan dan kerusakan besar yang meluas di kalangan umat manusia.
Manakala Allah menyatakan akad muwalah di antara orang-orang Mukmin, Dia menyatakan bahwa orang-orang kafir yang dihimpun oleh kekufuran, sebagian dari mereka adalah wali bagi sebagian yang lain, maka tidak ada yang mengangkat mereka menjadi wali kecuali orang kafir yang sama dengan mereka. Firman-Nya, إِلَّا تَفْعَلُوهُ “Jika kamu (hai kaum Muslimin) tidak melaksanakan,” yakni berwala` (bersikap loyal) kepada orang-orang Mukmin dan berbara’ (anti dan berlepas diri) dari orang-orang kafir, di mana kamu berwala` kepada mereka semua atau berbara’ dari mereka semua, atau kamu berwala` kepada orang-orang kafir dan berbara’ dari orang-orang Mukmin, تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ “niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” Hal itu me-nimbulkan dampak negatif yang tak berbatas: bercampurnya kebe-naran dengan kebatilan, Mukmin dengan kafir, lenyapnya banyak ibadah besar seperti jihad, hijrah, dan tujuan-tujuan syariat yang lain yang bisa lenyap jika orang-orang Mukmin tidak mengangkat orang-orang Mukmin sebagai wali. Ayat-ayat di atas menyebutkan akad muwalah di antara orang-orang Mukmin dari Muhajirin dan Anshar. Dan ayat-ayat berikut ini menjelaskan pujian dan janji pahala bagi mereka.
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain, yakni satu sama lain tolong-menolong dalam kebatilan dan bersekongkol untuk memusuhi kalian. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah untuk saling melindungi dan bahu-membahu dalam membela serta meninggikan agama Allah, pada satu sisi, dan tidak melakukan hubungan yang intensif dengan orang-orang kafir yang memusuhi kalian, pada sisi lain, niscaya akan terjadi kekacauan yang dahsyat di bumi dan kerusakan yang besar antara lain bocornya rahasia dan tercerai-berainya barisan kaum muslimin. ‘ ayat sebelumnya menyinggung tentang kaum muhajirin dan ansar, sedang ayat ini menjelaskan kedudukan mereka, yaitu bahwa orangorang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, yakni kaum muhajirin, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan kepada orang muhajirin demi tegaknya kebenaran dan agama Allah, yakni kaum ansar, maka mereka itulah orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia berupa anugerah yang bermacam-macam baik di dunia maupun di akhirat.
Al-Anfal Ayat 73 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Anfal Ayat 73, Makna Al-Anfal Ayat 73, Terjemahan Tafsir Al-Anfal Ayat 73, Al-Anfal Ayat 73 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Anfal Ayat 73
Tafsir Surat Al-Anfal Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)