{8} Al-Anfal / الأنفال | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | يونس / Yunus {10} |
Tafsir Al-Qur’an Surat At-Taubah التوبة (Pengampunan) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 9 Tafsir ayat Ke 5.
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿٥﴾
fa iżansalakhal-asy-hurul-ḥurumu faqtulul-musyrikīna ḥaiṡu wajattumụhum wa khużụhum waḥṣurụhum waq’udụ lahum kulla marṣad, fa in tābụ wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa khallụ sabīlahum, innallāha gafụrur raḥīm
QS. At-Taubah [9] : 5
Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dan apabila telah habis empat bulan tersebut, yaitu bulan dimana orang-orang musyrik merasa aman dari kalian, maka umumkanlah peperangan kepada setiap musuh Allah di mana pun mereka berada., kepunglah tempat persembunyian mereka, lalu bunuhlah mereka, intailah mereka di mana pun berada. Apabila mereka kembali dari kekufurannya lau masuk Islam, kemudian melaksanakan seluruh syariat Islam dengan mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat; maka biarkanlah mereka, karena mereka telah menjadi saudara kalian dalam Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat dan kembali, serta Maha Penyayang terhadap mereka.
Ulama tafsir berbeda pendapat mengenai makna yang dimaksud dari ‘bulan-bulan haram’ dalam ayat ini. Ibnu Jarir berpendapat, yang dimaksud dengan bulan-bulan haram di sini adalah seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. (At-Taubah, 36), hingga akhir ayat.
Demikianlah menurut Abu Ja’far Al-Baqir, tetapi Ibnu Jarir mengatakan bahwa akhir dari bulan-bulan haram bagi mereka adalah bulan Muharram. Apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini bersumberkan dari apa yang diriwayatkan oleh Ali ibnu AbuTalhah, dari ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ad-Dahhak, tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas ditinjau dan segi teksny a berasal dari riwayat Al-Aufi dari dia (Ibnu Abbas), yakni bukan melalui Ad-Dahhak.
Pendapat yang sama dikatakan oleh Mujahid, Amr ibnu Syu’aib, Muhammad ibnu Ishaq. Qatadah, As-Saddi, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. bahwa y ang dimaksud ialah bulan-bulan kemudahan bagi orang-orang musyrik yang lamanya empat bulan. Hal ini di-nas-kan di dalam firman-Nya:
Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan. (At Taubah:2)
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu.
Artinya, apabila telah habis masa empat bulan yang Kami haramkan bagi kalian memerangi orang-orang musyrik di masa-masa tersebut sebagai masa tangguh dari Kami buat mereka, maka di mana saja kalian jumpai mereka, bunuhlah mereka. Penyebutan kembali lafaz al-asyhurul hurum dalam ayat ini lebih baik daripada seandainya dirujukkan dengan memakai damir. Kemudian sehubungan dengan empat bulan Haram (suci) ini, kelak akan diterangkan hukum-hukumnya pada ayat lain sesudah At-Taubah ini.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.
Yakni di kawasan mana saja mereka berada. Pengertian ayat ini umum. Tetapi menurut pendapat yang terkenal, keumuman makna di-takhsis oleh hukum haram melakukan perang di Tanah Suci, yaitu oleh firman-Nya:
dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangi kalian (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. (Al Baqarah:191)
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan tangkaplah mereka.
Maksudnya, tawanlah mereka. Dengan kata lain, jika kalian ingin membunuh mereka, kalian boleh membunuhnya, dan jika kalian ingin menahan mereka, kalian boleh menahan mereka.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian.
Yakni janganlah kalian merasa puas hanya dengan keberadaan kalian di mata mereka, tetapi kepunglah mereka di benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungannya, dan intailah mereka di jalan-jalan yang biasa mereka lalui, hingga bumi yang luas ini terasa sempit bagi mereka, dan akhirnya mereka terpaksa harus berperang melawan kalian atau masuk Islam.
Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Karena itulah Khalifah Abu Bakar As-Siddiq r.a. memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat dengan berpegang kepada ayat yang mulia ini dan ayat-ayat lainnya yang semakna sebagai dalilnya. Ayat ini mengharamkan memerangi mereka dengan syarat bila mereka mau melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, yaitu masuk Islam dan menunaikan semua kewajibannya.
Pada permulaannya disebutkan hal yang paling tinggi di antara kewajiban-kewajiban tersebut, kemudian menyusul yang di bawahnya. Karena sesungguhnya Rukun Islam yang paling mulia sesudah membaca kedua kalimah syahadat ialah salat yang merupakan hak Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Sesudah itu menunaikan zakat yang merupakan pertolongan buat orang-orang miskin dan orang-orang yang memerlukan bantuan. Hal ini merupakan perbuatan mulia yang berkaitan dengan makhluk. Untuk itulah salat dan zakat sering disebutkan secara bergandengan.
Di dalam kitab Sahihain dari Ibnu Umar r.a., dari Rasulullah disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat.
Abu Ishaq telah meriwayatkan dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas’ud r.a. yang mengatakan, “Kalian diperintahkan untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat. Barang siapa yang tidak mau menunaikan zakat, maka salatnya tidak diterima.”
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa Allah tidak mau menerima salat kecuali dengan zakat. Dan ia mengatakan, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar, alangkah mendalamnya ilmu fiqihnya.”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Humaid At-Tawil, dari Anas, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka menghadap ke arah kiblat kami, memakan sembelihan kami, dan mengerjakan salat kami, maka sesungguhnya telah diharamkan bagiku darah dan harta benda mereka kecuali menurut haknya, mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan kaum muslim.
Imam Bukhari di dalam kitab Sahih-nya dan ahlus sunan —kecuali Ibnu Majah—telah meriwayatkannya melalui hadis Abdullah ibnul Mubarak dengan sanad yang sama.
Imam Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la ibnu Wasil Al-Asadi, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far Ar-Razi, dari Ar-Rabi’ ibnu Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda: Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan ikhlas kepada Allah semata dan menyembah-Nya serta tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, maka ia meninggal dunia sedangkan Allah rida kepadanya.
Ar-Rabi’ ibnu Anas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah berpegang kepada agama Allah yang didatangkan serta disampaikan oleh para rasul dari Tuhan mereka sebelum terjadi kekacauan dan perbedaan kecenderungan (yakni sebelum diubah oleh para pengikutnya sepeninggal mereka). Hal yang membenarkan hal tersebut ada di dalam Kitabullah pada bagian yang paling akhir diturunkan, yaitu firman-Nya:
Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka.
Tobat mereka menghentikan penyembahan semua berhala, lalu beribadah (menyembah) Tuhan mereka (yakni Allah), mendirikan salat dan menunaikan zakat, kemudian Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman di dalam ayat lain:
Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian seagama. (At Taubah:11)
Ibnu Murdawaih dan Muhammad ibnu Nasr Al-Marwazi telah meriwayatkannya di dalam Kitabus Salat-nya bahwa telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hakam ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Abu Jafar Ar-Razi dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.
Ayat yang mulia ini disebut ayat saif ‘(ayat perang) yang dikatakan oleh Ad-Dahhak ibnu Muzahim, bahwa ayat ini me-mansukh semua perjanjian perdamaian antara Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan semua orang dari kalangan kaum musyrik, begitu pula semua transaksi dan semua batas masa perjanjian.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa tidak ada lagi perjanjian dan tidak ada lagi jaminan terhadap seorang pun dari kalangan kaum musyrik sejak surat Bara’ah diturunkan dan berlalunya bulan-bulan haram (suci). Sedangkan masa tangguh bagi orang musyrik yang mempunyai perjanjian perdamaian sebelum diturunkan surat Bara’ah ialah empat bulan, dimulai sejak dipermaklumatkan surat Bara’ah sampai dengan tanggal sepuluh dari permulaan bulan Rabi’ul Akhir.
Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memerintahkan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk mengangkat senjata terhadap orang-orang yang telah mengadakan perjanjian perdamaian dari kalangan kaum musyrik jika mereka tidak mau masuk Islam, dan terhadap orang-orang yang berani merusak dan melanggar perjanjian serta jaminannya, dan menghapuskan syarat yang pertama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Musa Al-Ansari yang mengatakan bahwa Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan, “Ali ibnu Abu Talib pernah menceritakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah mengirimkan empat pedang. Pedang yang pertama ditujukan terhadap orang-orang musyrik Arab.” Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman: maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At Taubah:5)
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim secara ringkas.
Menurut kami, pedang yang kedua ditujukan untuk memerangi kaum Ahli Kitab, karena Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedangkan mereka dalam keadaan tunduk. (At Taubah:29)
Pedang yang ketiga untuk memerangi orang-orang munafik, seperti yang disebutkan di dalam firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu. (At Taubah:73), hingga akhir ayat.
Pedang yang keempat untuk memerangi para pemberontak, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. (Al Hujuraat:9)
Kemudian ulama tafsir berbeda pendapat tentang ayat saif ini. Menurut Ad-Dahhak dan As-Saddi, ayat saif ini dimansukh oleh firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan:
dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. (Muhammad:4)
Tetapi Qatadah berpendapat sebaliknya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu”, yang padanya diharamkan memerangi orang musyrik yang dalam perjanjian, yaitu bulan-bulan berkeliling yang berjumlah empat, dan selesainya jangka waktu bagi yang mempunyai jangka waktu lebih dari itu, maka tanggung jawab telah terbebas dari mereka. فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka”, di tempat dan waktu apa pun. وَخُذُوهُمْ “Dan tangkaplah mereka,” sebagai tawanan, وَاحْصُرُوهُمْ “Kepunglah mereka,” yakni persempit gerak mereka, jangan biarkan mereka bergerak leluasa di bumi Allah yang dijadikanNya sebagai tempat ibadah bagi hamba-hambaNya. Mereka tidaklah layak untuk tinggal padanya, dan tidak berhak atasnya sejengkal pun karena bumi adalah bumi Allah, sedangkan mereka adalah musuh-musuhNya yang menantangNya dan RasulNya, mereka adalah orang-orang yang selalu berusaha agar bumi Allah bersih dari agamaNya, padahal Allah menolak selain menyempurnakan cahayaNya meskipun orang-orang kafir membencinya. وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ “Dan intailah di tempat pengintaian.” Yakni di setiap ke-sempatan dan tempat yang mereka lewati, bersiap siagalah dalam berjihad melawan mereka, keluarkan segala usahamu dalam hal ini, dan teruslah bersikap demikian kepada mereka sehingga mereka bertaubat dari kesyirikan mereka. Oleh karena itu Dia berfirman, فَإِنْ تَابُوا “Jika mereka bertaubat”, dari kesyirikan mereka, وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ “dan mendirikan shalat.” Yakni melaksanakannya dengan semesti-nya, وَآتَوُا الزَّكَاةَ “dan menunaikan zakat”, kepada yang berhak me-nerimanya, فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ “maka berilah kebebasan kepada mereka.” Yakni biarkanlah mereka, adapun seterusnya, berikan kepada mereka seperti apa yang menjadi hakmu dan bebankanlah atas mereka seperti apa yang menjadi kewajibanmu. إن الله غفور رحيم “Sesungguh-nya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Dia mengampuni syirik dan dosa yang lebih rendah darinya bagi orang-orang yang bertaubat, dan menyayangi mereka dengan memberi taufik kepada taubat lalu menerimanya dari mereka. Di dalam ayat ini terkandung dalil bahwa barangsiapa tidak mau melaksanakan shalat atau zakat, maka dia diperangi sampai dia mau melaksanakannya, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq.
Ayat ini memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslim setelah habisnya masa tenggang tersebut. Apabila telah habis bulan-bulan haram, yakni masa tenggang waktu empat bulan yang diberi kepada kaum musyrik itu, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui saat itu, baik di luar tanah haram maupun di wilayah tanah haram, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian sehingga mereka tidak mampu bergerak dan meloloskan diri. Jika mereka bertobat dari kemusyrikan dan kekufuran yang membuat mereka memerangi umat islam, dan memenuhi ketentuanketentuan agama secara konsekuen, seperti mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka, dan jangan ditangkap atau diawasi gerak-geriknya lagi. Sebab jika mereka benar-benar bertobat, Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang. Meski Allah mewajibkan kaum muslim untuk menyerang kaum musyrik setelah habis masa tenggang waktu atau disebabkan mereka merusak perjanjian, hal itu bukan berarti mereka tidak punya kesempatan untuk memperoleh perlindungan keamanan sedikit pun. Dan jika di antara kaum musyrik ada yang meminta perlindungan kepadamu, setelah habisnya masa tenggang waktu empat bulan, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah sehingga dengan begitu diharapkan mereka tertarik dan bisa insaf. Namun begitu, kamu tidak boleh memaksanya jika ternyata dia tidak mau masuk islam. Bahkan, setelah dia tinggal bersama kaum muslim beberapa lama kemudian dia minta pulang ke tempat asalnya, maka antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui tentang kebenaran islam.
At-Taubah Ayat 5 Arab-Latin, Terjemah Arti At-Taubah Ayat 5, Makna At-Taubah Ayat 5, Terjemahan Tafsir At-Taubah Ayat 5, At-Taubah Ayat 5 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan At-Taubah Ayat 5
Tafsir Surat At-Taubah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.”
(HR. Muslim no. 1893)
Jazakumullahu Khayran