{8} Al-Anfal / الأنفال | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | يونس / Yunus {10} |
Tafsir Al-Qur’an Surat At-Taubah التوبة (Pengampunan) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 9 Tafsir ayat Ke 75.
۞ وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ ﴿٧٥﴾
wa min-hum man ‘āhadallāha la`in ātānā min faḍlihī lanaṣṣaddaqanna wa lanakụnanna minaṣ-ṣāliḥīn
QS. At-Taubah [9] : 75
Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami termasuk orang-orang yang saleh.”
Di antara orang-orang munafik yang miskin itu ada yang memutuskan berjanji kepada dirinya sendiri, “Seandainya Allah memberkan harta kepadanya, niscaya ia akan bersedekah, dan akan melakukan apa yang dilakukan orang-orang shalih terhadap hartanya, dan akan menempuh jalan orang-orang shalih.”
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menjelaskan bahwa di antara orang-orang munafik itu terdapat seseorang yang telah memberikan janji dan ikrarnya kepada Allah dengan pernyataan, “Jika Allah memberinya kecukupan dari karunia-Nya, niscaya dia benar-benar akan menyedekahkan sebagian dari hartanya, dan niscaya dia benar-benar akan termasuk orang-orang yang saleh.” Akan tetapi, dia tidak memenuhi janji yang telah diucapkannya itu, tidak pula menepati apa yang telah diikrarkannya. Maka Allah menimpakan kepada orang-orang seperti itu sebagai akibat dari perbuatannya sifat kemunafikan yang menetap dalam hatinya hingga hari mereka menghadap kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى pada hari kiamat nanti, semoga Allah melindungi kita dari hal seperti ini.
Kebanyakan ulama tafsir, antara lain Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri, menyebutkan bahwa ayat yang mulia ini diturunkan berkenaan dengan sikap Sa’labah ibnu Hatib Al-Ansari.
Sehubungan dengannya telah disebutkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsir ayat ini, juga oleh Ibnu Abu Hatim, melalui hadis yang diriwayatkan oleh Ma’an ibnu Rifa’ah, dari Ali ibnu Yazid, dari Abu Abdur Rahman Al-Qasim ibnu Abdur Rahman maula Abdur Rahman ibnu Yazid ibnu Mu’awiyah, dari Abu Umamah Al-Bahili, dari Sa’labah ibnu Hatib Al-Ansari yang telah berkata kepada Rasulullah, “Doakanlah kepada Allah, semoga Dia memberiku rezeki harta benda.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Celakalah kamu, hai Sa’labah. Sedikit rezeki yang engkau tunaikan syukurnya adalah lebih baik daripada rezeki banyak yang kamu tidak mampu mensyukurinya.”
Kemudian di lain kesempatan Sa’labah memohon lagi. Maka Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Tidakkah kamu puas bila kamu meniru jejak Nabi Allah? Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, seandainya aku menghendaki agar gunung-gunung itu berubah menjadi emas dan perak untukku, niscaya akan berubah menjadi emas dan perak.”
Sa’labah berkata.”Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, jika engkau berdoa kepada Allah dan Allah memberiku rezeki harta yang banyak, sungguh aku akan memberikan kepada orang yang berhak bagiannya masing-masing.” Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berdoa, “Ya Allah, berilah Sa’labah rezeki harta yang banyak.”
Perawi melanjutkan kisahnya, “Lalu Sa’labah mengambil seekor kambing betina, maka kambing itu berkembang dengan cepat seperti berkembangnya ulat. sehingga kota Madinah penuh sesak dengan kambingnya.
Lalu Sa’labah ke luar dari kota Madinah dan tinggal di sebuah lembah yang ada di pinggiran kota Madinah, sehingga ia hanya dapat menunaikan salat berjamaah pada salat Lohor dan Asar saja, sedangkan salat-salat lainnya tidak.
Kemudian ternak kambingnya berkembang terus hingga makin bertambah banyak, lalu ia menjauh lagi dari Madinah, sehingga tidak pernah salat berjamaah lagi kecuali hanya salat Jumat.
Lama-kelamaan kambingnya terus bertambah banyak dan berkembang dengan cepat sebagaimana ulat berkembang, akhirnya salat Jumat pun ia tinggalkan. Dan ia hanya dapat menghadang para pengendara di hari Jumat untuk menanyakan kepada mereka tentang berita Madinah.
Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, ‘Apakah yang telah dilakukan oleh Sa’labah?’ Mereka menjawab, ‘Wahai Rasulullah, dia telah memelihara ternak kambing, hingga kota Madinah penuh dengan ternaknya.’ Lalu diceritakan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ semua yang dialami oleh Sa’labah. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, ‘Celakalah Sa’labah, celakalah Sa’labah, celakalah Sa’labah.’ Dan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. (At Taubah:103), hingga akhir ayat.’ Ayat ini diturunkan berkenaan dengan fardu zakat.
Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengirimkan dua orang lelaki untuk memungut zakat dari kaum muslim, yang seorang dari kalangan Juhainah, sedangkan yang lainnya dari kalangan Salim. Kemudian Rasul صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyerahkan sepucuk surat kepada keduanya yang di dalamnya tertera bagaimana caranya memungut zakat harta dari kaum muslim. Dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpesan kepada keduanya, ‘Mampirlah kalian berdua kepada Sa’labah dan Fulan—seorang lelaki dari kalangan Bani Salim— dan ambillah zakat dari keduanya.’
Kedua utusan itu berangkat hingga keduanya sampai di rumah Sa’labah, lalu keduanya meminta zakat dari Sa’labah seraya membacakan surat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepadanya. Tetapi Sa’labah menjawab, ‘Ini tiada lain sama dengan jizyah (upeti), ini tiada lain sejenis dengan jizyah, saya tidak mengerti apa-apaan ini? Sekarang pergilah dahulu kalian berdua hingga selesai dari tugas kalian, lalu kembalilah kalian kepadaku.’
Kedua utusan itu pergi melanjutkan tugasnya, dan ketika orang dari Bani Salim yang dituju oleh keduanya mendengar kedatangan keduanya, maka ia memeriksa ternak untanya yang paling unggul, lalu ia pisahkan dari yang lainnya untuk zakat. Setelah itu ia datang menyambut kedatangan keduanya seraya membawa ternak pilihannya itu.
Ketika kedua utusan itu melihat ternak unggul itu, mereka berdua berkata, ‘Kamu tidak diwajibkan memberikan yang jenis ini, dan kami tidak bermaksud mengambil jenis ini darimu.’ Lelaki dari Bani Salim itu menjawab, ‘Memang benar, tetapi ambillah ini, karena sesungguhnya saya berikan ini dengan sukarela, dan sesungguhnya saya telah mempersiapkannya untuk zakat.”
Maka kedua utusan itu terpaksa menerimanya, lalu pergi melanjutkan tugasnya memungut zakat dari kaum muslim. Setelah selesai, keduanya kembali kepada Sa’labah, dan Sa’labah berkata, ‘Perlihatkanlah kepadaku surat kalian berdua.” Lalu Sa’labah membacanya, sesudahnya ia berkata, ‘Ini tiada lain sama dengan jizyah, ini adalah sejenis jizyah. Pergilah kalian berdua, nanti aku akan berpikir terlebih dahulu.’
Keduanya pergi, kemudian langsung menghadap Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Ketika Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melihat keduanya, maka beliau bersabda, ‘Celakalah Sa’labah,’ padahal keduanya belum bercerita kepadanya. Lalu Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mendoakan keberkahan untuk lelaki dari kalangan Bani Salim (yang telah menunaikan zakatnya itui. Kemudian keduanya menceritakan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang apa yang dilakukan oleh Sa’labah dan apa yang dilakukan oleh lelaki dan Bani Salim. Dan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunianya kepada kami. pastilah kami akan bersedekah.” (At Taubah:75), hingga akhir ayat.
Saat itu di hadapan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terdapat seorang lelaki dari kalangan kerabat Sa’labah dan ia mendengar tentang hal tersebut. Maka ia pergi dan mendatangi Sa’labah, lalu berkata kepadanya, ‘Celakalah engkau, hai Sa’labah, sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu anu dan anu mengenai dirimu.”
Maka dengan serta merta Sa’labah berangkat hingga sampai kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu meminta kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ agar mau menerima zakatnya. Tetapi Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Sesungguhnya Allah telah melarang aku untuk menerima zakat darimu.
Maka Sa’labah meraupkan debu ke kepalanya (sebagai ungkapan penyesalannya). Lalu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Ini adalah balasan amal perbuatanmu. Aku telah memerintahkannya kepadamu, tetapi kamu tidak menaatinya.
Setelah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menolak zakatnya, maka ia kembali ke rumahnya, dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ wafat tanpa menerima suatu zakat pun darinya.
Kemudian Sa’labah datang kepada Abu Bakar r.a. ketika menjadi khalifah, lalu berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya engkau telah mengetahui kedudukanku di sisi Rasulullah dan kedudukanku di kalangan orang-orang Ansar, maka terimalah zakatku ini.’ Abu Bakar berkata, ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak mau menerimanya darimu (lalu bagaimana aku mau menerimanya darimu).” Abu Bakar menolak dan tidak mau menerimanya. Dan Abu Bakar wafat tanpa mau menerima zakat darinya.
Ketika Umar r.a. menjadi khalifah, Sa’labah datang kepadanya dan berkata, ‘Wahai Amirul Mu’minin, terimalah zakatku ini.’ Tetapi Umar r.a. menjawab, ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak mau menerimanya, demikian pula Abu Bakar. Lalu bagaimana aku dapat menerimanya?’ Khalifah Umar r.a. wafat tanpa mau menerimanya.
Dan di saat Usman menjabat sebagai khalifah, Sa’labah datang kepadanya dan berkata, ‘Terimalah zakatku ini.’ Khalifah Usman menjawab, ‘Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak mau menerimanya, begitu pula Abu Bakar dan Umar, maka mana mungkin aku dapat menerimanya darimu?’ Khalifah Usman tidak mau menerima zakatnya pula, dan akhirnya Sa’labah mati di masa pemerintahan Khalifah Usman.”
Yakni, di antara orang-orang munafik itu ada yang berjanji kepada Allah لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karuniaNya kepada kami”, dari dunia, lalu Dia melapangkannya dan membentangkannya untuk kami, لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ “pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.” Kami akan bersilaturahim, menjamu tamu, membantu orang yang mendapatkan musibah, dan melakukan amalan-amalan yang baik lagi shalih.
Ayat ini membicarakan sifat buruk lain kaum munafik. Dan di antara mereka, orang-orang munafik, ada orang yang telah berjanji kepada Allah, sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami termasuk orang-orang yang saleh dengan selalu berinfak, menjaga hubungan kekerabatan, tetap ikut serta dalam berjihad dan perbuatan-perbuatan baik lainn namun, ternyata mereka mengingkari janji. Buktinya, ketika Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir. Jangankan berinfak, zakat pun tidak mereka keluarkan sesuai dengan janjinya sendiri, dan bahkan mereka berpaling dari Allah dan rasulnya dan selalu menentang kebenaran.
At-Taubah Ayat 75 Arab-Latin, Terjemah Arti At-Taubah Ayat 75, Makna At-Taubah Ayat 75, Terjemahan Tafsir At-Taubah Ayat 75, At-Taubah Ayat 75 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan At-Taubah Ayat 75
Tafsir Surat At-Taubah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)