{8} Al-Anfal / الأنفال | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | يونس / Yunus {10} |
Tafsir Al-Qur’an Surat At-Taubah التوبة (Pengampunan) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 9 Tafsir ayat Ke 83.
فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَىٰ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا ۖ إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ ﴿٨٣﴾
fa ir raja’akallāhu ilā ṭā`ifatim min-hum fasta`żanụka lil-khurụji fa qul lan takhrujụ ma’iya abadaw wa lan tuqātilụ ma’iya ‘aduwwā, innakum raḍītum bil-qu’ụdi awwala marrah, faq’udụ ma’al-khālifīn
QS. At-Taubah [9] : 83
Maka jika Allah mengembalikanmu (Muhammad) kepada suatu golongan dari mereka (orang-orang munafik), kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi (berperang) sejak semula. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut (berperang).”
Apabila engkau (wahai Rasul) kembali dari perang kepada orang-orang munafik yang tetap dalam kemunafikannya. Kemudian orang-orang munafik itu meminta izin kepadamu untuk ikut bersamamu berperang pada peperangan yang lain selain perang Tabuk itu, maka katakanlah kepada mereka, “Kalian tidak akan keluar berperang bersamaku selamanya dan kalian tidak akan memerangi musuh bersamaku. Kalian menginginkan duduk (tinggal) di sini dan tidak ikut berperang pertama kali, karena itu tinggallah bersama orang-orang yang tidak ikut berjihad bersama Rasulullah.”
Alah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memerintahkan kepada Rasul-Nya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melalui firman-Nya:
Maka jika Allah mengembalikanmu.
Maksudnya, memulangkanmu dari peperanganmu sekarang ini.
…kepada satu golongan dari mereka.
Qatadah mengatakan, “Menurut riwayat yang sampai kepada kami, jumlah mereka yang tergabung dalam satu golongan itu semuanya ada dua belas orang laki-laki.”
…kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang).
bersamamu ke peperangan lainnya.
…maka katakanlah, “Kalian tidak boleh keluar dengan aku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku.
Yakni sebagai sanksi dan hukuman terhadap mereka. Kemudian disebutkan alasan pelarangan ini oleh firman selanjutnya:
Sesungguhnya kalian telah rela tidak pergi berperang yang pertama.
Ayat ini sama maknanya dengan apa yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya pada ayat yang lain, yaitu:
Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al-Qur’an) pada permulaannya (Al An’am : 110) hingga akhir ayat
Karena sesungguhnya balasan perbuatan yang buruk adalah buruk lagi sesudahnya, sebagaimana balasan perbuatan yang baik adalah baik pula sesudahnya. Sama pula pengertiannya dengan firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang menyebutkan tentang umrah Hudaibiyyah, yaitu:
Orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata apabila kalian berangkat untuk mengambil barang rampasan. (Al Fath:15), hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Karena itu. duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.
Ibnu Abbas mengatakan yang dimaksud dengan al-khalifin ialah kaum lelaki yang tetap tinggal di tempatnya, tidak ikut berperang.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Karena itu, duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang. Menurutnya, makna yang dimaksud ialah bersama-sama kaum wanita.
Tetapi Ibnu Jarir memberikan komentarnya bahwa apa yang dikatakan oleh Qatadah ini kurang lurus, karena jamak wanita tidak dapat dibentuk dengan huruf ya dan nun. Sekiranya yang dimaksudkan adalah kaum wanita, niscaya akan disebutkan menjadi al-khawalif atau al-khalifat, yakni duduklah kalian bersama-sama kaum wanita yang tidak ikut perang. Ibnu Jarir men-tarjih-kan pendapat Ibnu Abbas r.a.
فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ “Maka jika Allah mengembalikan-mu kepada satu golongan dari mereka”, yaitu orang-orang yang tidak berjihad tanpa alasan dan tidak menyesalinya, فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ “ke-mudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang)”, untuk perang yang lain yang mungkin lebih mudah, فقل “maka katakanlah”, kepada mereka sebagai hukuman, فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا “kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku,” karena Allah akan mencukup-kanku darimu. إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ “Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.” Ini seperti yang difirmankan Allah ‘Azza wa Jalla, وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ
“Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan me-reka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (al-Qur`an) pada permulaannya.” (Al-An’am: 110).
Orang yang bermalas-malasan yang tidak melakukan apa yang diperintahkan, pada saat kesempatan itu terbuka, dia tidak akan diberi taufik kepadanya dan pada kesempatan berikutnya dia akan dihalangi darinya, ini sekaligus sebagai hukuman ta’zir bagi mere-ka, karena jika terbukti di kalangan kaum Muslimin bahwa mereka itu termasuk orang-orang yang dicekal untuk berangkat berjihad karena kedurhakaan mereka, maka hal itu merupakan tamparan, aib dan celaan bagi mereka, dan agar tidak ada seorang pun yang melakukan seperti yang mereka lakukan.
Setelah ayat yang lalu mengungkap kebusukan hati kaum munafik, maka sebagai hukumannya Allah melarang mereka ikut dalam barisan kaum muslimin. Maka jika Allah mengembalikanmu, nabi Muhammad, kepada suatu golongan dari mereka, orang-orang munafik yang tidak ikut berperang, kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk ikut keluar pergi berperang, maka katakanlah, kamu tidak boleh keluar untuk ikut berperang bersamaku selama-lamanya dan juga tidak boleh ikut memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela atau lebih senang untuk tidak pergi berperang sejak semula. Karena itu duduklah atau tinggAllah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang karena adanya uzur yang dibenarkan, yaitu orang-orang tua, orang yang sedang sakit, kaum perempuan, dan anak kecil. Dan juga jika kelak mereka meninggal dunia, maka janganlah engkau, wahai nabi Muhammad, melaksanakan salat jenazah untuk seseorang yang mati di antara mereka, orang-orang munafik, selama-lamanya dan janganlah engkau mengantar jenazahnya serta berdiri untuk mendoakan di atas kuburnya yang berarti memohon rahmat dan ampunan, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan rasul-Nya, baik melalui ucapan maupun tindakan, dan tidak sempat bertobat sehingga mereka mati dalam keadaan fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah, baik lahir maupun batin, makanya mereka tidak layak disalatkan dan didoakan. Ayat ini menjadi landasan hukum haramnya mendoakan seseorang yang mati dalam keadaan kafir. (lihat: surah at-taubah/9: 113).
At-Taubah Ayat 83 Arab-Latin, Terjemah Arti At-Taubah Ayat 83, Makna At-Taubah Ayat 83, Terjemahan Tafsir At-Taubah Ayat 83, At-Taubah Ayat 83 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan At-Taubah Ayat 83
Tafsir Surat At-Taubah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128 | 129
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)