{12} Yusuf / يوسف | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | ابراهيم / Ibrahim {14} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Ar-Ra’d الرعد (Guruh (Petir)) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 13 Tafsir ayat Ke 41.
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا ۚ وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ ۚ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ ﴿٤١﴾
a wa lam yarau annā na`til-arḍa nangquṣuhā min aṭrāfihā, wallāhu yaḥkumu lā mu’aqqiba liḥukmih, wa huwa sarī’ul-ḥisāb
QS. Ar-Ra’d [13] : 41
Dan apakah mereka tidak melihat bahwa Kami mendatangi daerah-daerah (orang yang ingkar kepada Allah), lalu Kami kurangi (daerah-daerah) itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; Dia Mahacepat perhitungan-Nya.
Apakah orang-orang kafir itu tidak melihat bahwa Kami mendatangi bumi untuk menguranginya dari tepi-tepinya, yaitu lewat penalukkan kaum muslimin terhadap negeri-negeri kaum musyrik dan menggabungkannya dengan negeri-negeri kaum muslimin? Allah menetapkan hukun, dan tiada yang dapat menolak hukum dan ketetapan-Nya, dan Dia sangat cepat perhitungan-Nya. Karena itu, janganlah mereka meminta azab disegerakan, karena setiap yang akan datang itu dekat.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya?
Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksudnya adalah ‘tidakkah mereka (orang-orang kafir itu) melihat bahwa Kami memberikan kemenangan kepada Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melalui penaklukan yang dilakukannya daerah demi daerah?’. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa maksudnya ‘apakah mereka tidak melihat kepada negeri itu yang dibinasakan, sedangkan di daerah yang lainnya terjadi keramaian?’.
Mujahid dan Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
…lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit), dari tepi-tepinya?
Yakni kerusakannya.
Menurut Al-Hasan dan Ad-Dahhak, makna yang dimaksud ialah kemenangan kaum muslim atas orang-orang musyrik.
Ibnu Abbas —menurut riwayat Al-Aufi— menyebutkan bahwa makna yang dimaksud ialah berkurangnya penduduk daerah itu dan berkurangnya keberkatan daerah tersebut.
Menurut Mujahid, makna yang dimaksud ialah berkurangnya jiwa, hasil buah-buahan, dan rusaknya daerah itu.
Asy-Sya’bi mengatakan, “Jika yang berkurang itu adalah daerahnya, tentulah kamu akan merasakan bahwa bumi semakin sempit bagimu. Tetapi yang berkurang ialah jiwa penduduknya dan hasil buah-buahannya.”
Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah. Ikrimah mengatakan, “Seandainya yang dikurangi itu adalah buminya, tentulah kamu tidak dapat menemukan suatu tempat pun buat kamu duduk (tinggal),” tetapi makna yang dimaksud ialah kematian.
Menurut suatu riwayat, Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rusaknya daerah-daerah itu dengan kematian ulama, ahli fiqih, dan ahli kebaikannya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, bahwa makna yang dimaksud ialah meninggalnya ulamanya.
Sehubungan dengan pengertian ini Al-Hafiz Ibnu Asakir telah mengatakan dalam biografi Ahmad ibnu Abdul Aziz Abul Qasim Al-Masri (seorang pemberi wejangan penduduk Asbahan) bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad Talhah ibnu Asad Al-Murri di Dimasyq, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Ajari di Mekah, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Namzal syair berikut yang ia tujukan bagi dirinya sendiri: Bumi menjadi hidup selagi orang alimnya hidup. Bilamana ada seorang alim darinya yang mati, maka matilah sebagian dari daerahnya. Perihalnya sama dengan bumi yang tetap hidup selagi hujan masih menyiraminya, dan jika hujan tidak menyiraminya, maka akan terjadi kerusakan pada daerah-daerahnya (yang tidak tersirami hujan).
Pendapat pertamalah yang paling utama, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah kemenangan agama Islam atas kemusyrikan daerah demi daerah. Makna ayat ini semisal dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan negeri-negeri di sekitarmu. (Al Ahqaaf:27), hingga akhir ayat.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Kemudian Allah mengancam orang-orang yang men-dustakan, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya?” Ada pendapat yang menyatakan, “Dengan cara membinasakan orang-orang yang mendustakan dan menghabisi orang-orang yang zhalim sampai tuntas.” Pendapat lain, dengan menaklukkan wilayah-wilayah kaum musyrikin dan pengurangan pada harta-benda mereka dan jasmani mereka.” Dan masih ada pen-dapat-pendapat lain dalam masalah ini. Pendapat yang tampak ke-benarannya –wallahu a’lam– maksudnya; bahwa Allah akan memulai menaklukkan tanah-tanah milik orang-orang yang mendustakan itu dan menguasainya serta menimpakan berbagai musibah di se-gala sisinya sebagai pengingat bagi mereka sebelum mereka meng-alami kekurangan, dan Allah menimpakan musibah-musibah yang tidak bisa ditampik oleh siapa pun. Oleh karenanya, Allah berfir-man, وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ “Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendakNya), tidak ada yang dapat menolak ketetapanNya,” termasuk dalam maknanya, ketetapan hukum-Nya yang bersifat syar’i, takdir dan balasanNya. Ketetapan-kete-tapan ini, (yang dijadikan Allah sebagai hukum di dalamnya), ter-lihat sangat mengandung puncak hikmah dan kerapian. Tidak ada kekeliruan atau kekurangan pada-nya. Bahkan berbasis keadilan dan keseimbangan serta pujian. Tidak ada seorang pun yang bisa mengkritiknya, dan tidak ada cara untuk mencelanya, berbeda de-ngan ketetapan hukum selainNya. Kadang-kadang benar, namun suatu waktu mengalami kekeliruan. وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Dan Dia-lah Yang Mahacepat hisabNya,” janganlah mereka meminta disegerakan (datang-nya) siksaan. Sesungguhnya segala sesuatu yang akan tiba itu dekat.
Di antara bukti-bukti Allah melaksanakan ancaman-Nya adalah peristiwa yang dialami oleh orang-orang kafir tersebut. Dan apakah mereka orang-orang kafir itu tidak melihat bahwa kami melalui hambahamba kami yang berjihad, mendatangi dan menaklukkan daerahdaerah yang dikuasai orang yang ingkar kepada Allah, lalu kami kurangi daerah-daerah yang dikuasai itu sedikit demi sedikit dari tepi-tepinya’ dan Allah menetapkan hukum menurut kehendak-Nya. Tidak ada kekuatan apa pun yang dapat menolak ketetapan-Nya bila Allah sudah menetapkannya; dia mahacepat lagi mahabijaksana perhitungan-Nya. Kaum kafir mekah secara rahasia merencanakan penentangan kepada nabi Muhammad, sebagaimana kaum kafir terdahulu juga melakukan hal yang sama kepada rasul yang Allah utus kepada mereka. Dan sungguh, orang sebelum mereka, yakni kaum kafir yang hidup sebelum kaum kafir mekah, telah mengadakan tipu daya menentang para rasul, tetapi semua tipu daya yang mereka lakukan itu berada dalam genggaman kekuasaan Allah sehingga sangat mudah bagi-Nya untuk menggagalkannya. Dia mengetahui apa yang diusahakan oleh setiap orang, tidak terkecuali upaya mereka menyusun rencana rahasia, dan pada saat dihadapkan kepada tuhan, orang yang ingkar kepada tuhan akan mengetahui untuk siapa tempat kesudahan yang baik di dunia dan di akhirat kelak’tentu bagi para pengikut rasul-rasul itu.
Ar-Ra’d Ayat 41 Arab-Latin, Terjemah Arti Ar-Ra’d Ayat 41, Makna Ar-Ra’d Ayat 41, Terjemahan Tafsir Ar-Ra’d Ayat 41, Ar-Ra’d Ayat 41 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Ar-Ra’d Ayat 41
Tafsir Surat Ar-Ra’d Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)