{15} Al-Hijr / الحجر | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الإسراء / Al-Isra {17} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nahl النحل (Lebah) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 16 Tafsir ayat Ke 8.
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٨﴾
wal-khaila wal-bigāla wal-ḥamīra litarkabụhā wa zīnah, wa yakhluqu mā lā ta’lamụn
QS. An-Nahl [16] : 8
dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.
Dia telah menciptakan bagi kalian kuda, bagal dan keledai, agar kalian menungganginya, dan agar menjadi keindahan dan pemandangan yang menawan bagi kalian. Dia juga menciptakan sarana-sarana transportasi dan selainnya yang tidak kalian ketahui, agar kalian semakin beriman dan bersyukur kepada-Nya.
Jenis hewan lain yang diciptakan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى buat hamba-hamba-Nya sebagai anugerah-Nya buat mereka ialah kuda, bagal, dan keledai yang dapat dipergunakan untuk kendaraan dan perhiasan. Itulah kegunaan hewan-hewan tersebut yang paling menonjol.
Mengingat ketiga jenis hewan ini dipisahkan penyebutannya dari hewan ternak, maka ada sebagian ulama yang dengan berdalilkan ayat ini mengatakan bahwa daging kuda hukumnya haram.
Di antara mereka yang berpendapat demikian ialah Imam Abu Hanifah dan ulama fiqih lainnya yang sependapat dengannya, dengan alasan bahwa Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menyebutkan kuda bersama dengan penyebutan bagal dan keledai, karena itulah maka kuda haram, seperti yang disebutkan juga di dalam sunnah nabawi dan pendapat sebagian besar ulama.
Imam Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad-Dustuwa-i, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, dari maula Nafi’ ibnu Alqamah, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas tidak menyukai (memakruhkan) daging kuda, bagal, dan keledai.
Ia mengatakan pula sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kalian, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagiannya kalian makan. (An Nahl:5) Yang disebutkan dalam ayat ini adalah hewan ternak yang dapat dimakan dagingnya. Sedangkan firman berikutnya: dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai agar kalian menungganginya. (An Nahl:8) menerangkan jenis hewan yang kegunaannya untuk dikendarai.
Mereka mengatakan demikian dengan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya, disebutkan bahwa:
telah menceritakan kepada kami Yazid Ibnu Abdu Rabbihi, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Saur ibnu Yazid, dari Saleh ibnu Yahya ibnul Miqdam ibnu Ma’dikariba, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Khalid ibnul Walid yang mengatakan bahwa: Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang memakan daging kuda, bagal, dan keledai.
Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah mengetengahkannya melalui hadis Saleh ibnu Yahya ibnul Miqdam, tetapi predikat siqah-nya masih disangsikan.
Imam Ahmad meriwayatkan pula melalui jalur lain secara lebih panjang daripada riwayat yang pertama. Untuk itu ia mengatakan:
telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdul Malik, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Salim, dari Saleh ibnu Yahya ibnul Miqdam, dari kakeknya (yaitu Al-Miqdam ibnu Ma’dikariba) yang mengatakan, “Kami bersama Khalid ibnul Walid memerangi As-Sa-ifah, kemudian teman-teman kami memberikan daging kepada kami, dan sebagai imbalannya mereka meminta seekor kuda, maka saya berikan kuda itu kepada mereka dan mereka mengikatnya. Maka saya katakan kepada mereka, ‘Kalian tunggu dahulu, hingga aku datang kepada Khalid untuk bertanya kepadanya.” Maka saya datang kepada Khalid dan menanyakan masalah itu kepadanya, maka Khalid menjawab, ‘Kami berperang bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam Perang Khaibar.’ Maka pasukan kaum muslim bersegera menyerbu kandang ternak milik orang-orang Yahudi, dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepadaku untuk menyerukan bahwa salat didirikan dengan berjamaah dan tidak akan masuk surga kecuali hanya seorang muslim. Kemudian Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Hai manusia, sesungguhnya kalian telah bersegera menuju tempat kandang ternak orang-orang Yahudi. Ingatlah, tidaklah halal harta benda orang-orang mu’ahad kecuali dengan alasan yang hak, dan diharamkan kepada kalian daging keledai kampung, kuda, dan bagalnya, juga (diharamkan kepada kalian) setiap hewan pemangsa yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam (burung pemangsa).
Seakan-akan peristiwa ini terjadi sesudah orang-crang Yahudi mau mengadakan perjanjian perdamaian dengan kaum muslim dan mereka bersedia memberikan separo hasil pertanian mereka kepada kaum muslim.”
Seandainya hadis ini sahih, tentulah ia menjadi nas yang mengharamkan daging kuda, tetapi hadis ini tidak dapat melawan hadis sahih yang terdapat di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan:
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah melarang (memakan) daging keledai kampung dan membolehkan daging kuda.
Imam Ahmad dan Imam Abu Daud telah meriwayatkannya berikut kedua sanad yang ada pada masing-masing dengan syarat Muslim melalui Jabir yang telah mengatakan:
Pada Perang Khaibar kami menyembelih kuda dan bagal serta keledai, maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang kami (memakan) bagal dan keledai, tetapi tidak melarang kami (memakan) kuda.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis melalui Asma binti Abu Bakar r.a. yang mengatakan:
Di masa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kami pernah menyembelih kuda, lalu kami memakannya, sedangkan kami berada di Madinah.
Dalil ini lebih kuat dan lebih teguh, dan hadis inilah yang dijadikan pegangan oleh Jumhur ulama, antara lain Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta semua murid masing-masing, dan kebanyakan ulama Salaf dan Khalaf.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa kuda itu pada asal mulanya adalah hewan liar, lalu Allah menjinakkannya buat Ismail ibnu Ibrahim a.s.
Wahb ibnu Munabbih menyebutkan di dalam hadis Israiliyatnya, bahwa Allah menciptakan kuda dari angin selatan.
Nas hadis menunjukkan boleh mengendarai binatang-binatang ini, antara lain bagal. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah menerima hadiah seekor bagal, lalu dijadikannya sebagai hewan kendaraannya, padahal beliau sendiri melarang menginseminasikan (mengawinsilangkan) antara keledai dan kuda, agar keturunan keledai tidak terputus (punah).
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Umar, dari keluarga Huzaifah, dari Huzaifah, dari Asy-Sya’bi, dari Dahiyyah Al-Kalabi yang mengatakan bahwa ia pernah berkata kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Wahai Rasulullah, maukah engkau bila aku mengawinsilangkan keledai dan kuda, maka anaknya nanti (bagal) untukmu buat kendaraanmu?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Sesungguhnya yang melakukan demikian hanyalah orang-orang yang tidak mengetahui.”
{وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ} “Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai,” Kami menundukkannya bagi kalian {لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً} “agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan,” maksudnya suatu waktu, kalian menggunakannya untuk keperluan tunggangan, kadang-kadang memfungsikannya untuk keindahan dan perhiasan. Manfaat konsumsi tidak disebutkan (oleh Allah) karena bagal (per-anakan kuda dan keledai) dan keledai haram dikonsumsi. Sedang-kan kuda, pada umumnya tidak dimanfaatkan untuk di konsumsi. Bahkan muncul larangan penyembelihannya untuk tujuan konsumsi, karena dikhawatirkan akan menyebabkan kelangkaannya. Dan bila bukan karena (alasan ini), maka sebetulnya terdapat riwayat dalam ash-Shahihain, bahwasanya Nabi mengizinkan (mengonsumsi) daging-daging kuda (sebagai dispensasi). Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5520; Muslim, no. 1941, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
نَهَى النَّبِيُّ a يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ وَرَخَّصَ فِيْ لُحُوْمِ الْخَيْلِ.
“Nabi a melarang (makan) daging himar dan memberi keringanan (makan) daging kuda pada Hari Khaibar.”
{وَيَخْلُقُ مَا لا تَعْلَمُونَ}”Dan Dia menciptakan apa yang kamu tidak ke-tahui,” yang muncul setelah al-Qur`an turun, berupa jenis-jenis alat transportasi yang dikendarai manusia di daratan, lautan, dan udara, dan mereka mempergunakannya untuk kepentingan-kepentingan dan kemaslahatan mereka. Sesungguhnya, jenis-jenis alat transportasi itu belum disebutkan oleh Allah satu-persatu. Sebab, Allah hanya mengungkapkan dalam KitabNya hal-hal yang diketahui oleh para hambaNya atau mereka mengerti obyek yang serupa dengannya. Tentang obyek yang tidak ada padanannya, maka bila disampaikan, niscaya mereka tidak mengenalnya dan tidak memahami maksud yang terkandung di dalamnya. Maka, Allah menyebutkan satu kaidah dasar yang menyeluruh, sehingga tercakup di dalamnya segala yang mereka ketahui dan yang tidak mereka ketahui. Seba-gaimana Allah menyebutkan kenikmatan di surga. Dia menyebutkan –dari surga– hal-hal yang kita ketahui dan dapat menyaksikan obyek yang serupa dengannya, seperti pohon kurma, anggur dan delima. Dan Dia menyebutkan secara global obyek-obyek yang kita tidak mengenal padanannya. Hal ini tertuang pada Firman Allah,
{فِيهِمَا مِنْ كُلِّ فَاكِهَةٍ زَوْجَان}
“Di dalam kedua surga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasang-pasangan.” (Ar-Rahman: 52).
Begitu pula di sini, Allah memerinci aneka tunggangan yang kita mengenalnya, seperti kuda, bagal, keledai dan unta serta kapal laut. Dan Dia menyebutkan (alat transportasi lain) secara global dalam FirmanNya, {وَيَخْلُقُ مَا لا تَعْلَمُونَ} “Dan Dia menciptakan sesuatu yang kamu tidak ketahui.”
Dan dia telah pula menciptakan untuk kalian kuda, bagal (yaitu binatang hasil perkawinan antara kuda dengan keledai), dan keledai. Itu semua diciptakan Allah untuk kamu tunggangi dan menjadi perhiasan. Allah menciptakan untuk kalian apa yang kamu ketahui dan apa yang tidak kamu ketahui pada saat ini namun kelak akan kamu ketahui manfaat dan kegunaannya. Usai menjelaskan tanda-tanda yang menunjukkan betapa dia maha pencipta dan mahakuasa, Allah lalu beralih menjelaskan bahwa dia juga maha memberi petunjuk ke jalan yang benar. Karena itu, dialah yang patut disembah, dan menjadi hak bagi Allah yang maha mengetahui dan memberi petunjuk untuk menerangkan jalan yang lurus, yakni keimanan yang harus diikuti oleh manusia untuk membawa mereka menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dan menjadi hak Allah pula untuk menerangkan bahwa di antaranya ada jalan yang menyimpang, berkelok, dan berliku, yakni kekufuran, yang harus dijauhi karena menjerumuskan manusia ke jurang kesengsaraan di dunia dan akhirat. Dan jika dia menghendaki untuk menjadikan semua manusia menempuh jalan yang lurus, maka tidak ada halangan bagi-Nya untuk melakukan hal itu karena Allah mahakuasa, dan dalam keadaan demikian tentu dia memberi petunjuk kamu semua ke jalan yang lurus tersebut.
An-Nahl Ayat 8 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nahl Ayat 8, Makna An-Nahl Ayat 8, Terjemahan Tafsir An-Nahl Ayat 8, An-Nahl Ayat 8 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nahl Ayat 8
Tafsir Surat An-Nahl Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 | 119 | 120 | 121 | 122 | 123 | 124 | 125 | 126 | 127 | 128
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)