{16} An-Nahl / النحل | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الكهف / Al-Kahfi {18} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Isra الإسراء (Memperjalankan Di Waktu Malam) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 17 Tafsir ayat Ke 34.
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا ﴿٣٤﴾
wa lā taqrabụ mālal-yatīmi illā billatī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddahụ wa aufụ bil-‘ahdi innal-‘ahda kāna mas`ụlā
QS. Al-Isra [17] : 34
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.
Janganlah mengurus harta anak-anak yang ditinggal mati ayah mereka sebelum usia baligh (yaitu yatim), dan mereka berada dalam pengasuhan kalian, kecuali dengn cara yang lebih baik bagi mereka, yaitu menumbuhkembangkannya, hingga anak yatim itu mencapai usia baligh dan mampu mengurus hartanya dengan baik. Penuhilah semua janji yang kalian buat. Sesungguhnya janji itu, kelak pada hari kiamat Allah akan menanyai pelakunya, lalu Dia memberinya pahala jika memenuhi janjinya, dan menghukumnya jika mengkhianatinya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.
Maksudnya, janganlah kalian menggunakan harta anak yatim kecuali dengan niat untuk melestarikannya.
Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakan) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemeliharaan itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. (An Nisaa:6)
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda kepada sahabat Abu Zar:
Hai Abu Zar, sesungguhnya aku melihat dirimu orang yang lemah, dan sesungguhnya aku menyukai dirimu sebagaimana aku menyukai diriku sendiri. Janganlah kamu menjadi pemimpin atas dua orang, dan jangan pula kamu mengurus harta anak yatim.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
…dan penuhilah janji.
Yakni janji yang telah kamu adakan dengan orang lain dan transaksi transaksi yang telah kalian tanda tangani bersama mereka dalam muamalahmu. Karena sesungguhnya janji dan transaksi itu, masing-masing dari keduanya akan menuntut pelakunya untuk memenuhinya.
…sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.
Artinya, pelakunya akan dimintai pertanggungjawabannya.
(34) (Aturan) ini merupakan (cerminan) kelembutan dan kasih sayang Allah kepada anak yatim, yang kehilangan ayahnya saat masih kecil, yang mana dia tidak mengetahui kemaslahatan baginya dan tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Maka Allah me-merintahkan walinya supaya menjaga sang anak dan memelihara hartanya serta tidak mendekatinya لَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ “kecuali dengan cara yang lebih baik,” berupa (menginvestasikannya) dalam perdagangan, tidak menjerumuskannya pada bahaya-bahaya dan bersemangat untuk mengembangkannya.
Usaha ini berlangsung sampai si anak yatim mencapai usia حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ “dewasa,” yaitu masa baligh, matang akalnya, dan bisa ber-pikir dengan baik. Apabila anak yatim tersebut telah mencapai usia dewasa, maka selesailah tanggung jawab perwalian darinya. Selan-jutnya, si anak tersebut menjadi wali bagi dirinya sendiri. Harta-nya pun diserahkan kepadanya, sebagaimana Firman Allah جَلَّ جَلالُهُ ,
فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ
“Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (An-Nisa`: 6).
وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ “Dan penuhilah janji,” yang kamu tetapkan kepada Allah dan kepada manusia. اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا “Sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya,” maksudnya kalian ber-tanggung jawab tentang pemenuhan tanggung jawab dan tidaknya. Apabila kalian memenuhinya, maka kalian akan memperoleh pa-hala yang banyak. Akan tetapi, jika kalian tidak memenuhi tanggung jawab, akibatnya akan mendapat dosa yang besar.
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, yakni mengelolanya atau membelanjakannya kecuali dengan cara yang lebih baik, yang bermanfaat bagi anak yatim itu sampai dia dewasa dan mampu mengelola sendiri hartanya dengan baik, dan penuhilah janji, baik kepada Allah maupun sesama manusia; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya, oleh karena itu janji harus dipenuhi dan ditunaikan dengan sempurna. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, jangan mengurangi takaran untuk orang atau melebihkannya untuk dirimu, dan timbanglah dengan timbangan yang benar sesuai dengan ukuran yang ditetapkan. Itulah yang lebih utama bagimu, karena dengan demikian orang akan percaya kepadamu dan tenteram dalam bermuamalah denganmu dan lebih baik akibatnya bagi kehidupan manusia pada umumnya di dunia dan bagi kehidupanmu di akhirat kelak.
Al-Isra Ayat 34 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Isra Ayat 34, Makna Al-Isra Ayat 34, Terjemahan Tafsir Al-Isra Ayat 34, Al-Isra Ayat 34 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Isra Ayat 34
Tafsir Surat Al-Isra Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)