{20} Thaha / طه | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الحج / Al-Hajj {22} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Anbiya الأنبياء (Nabi-Nabi) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 21 Tafsir ayat Ke 78.
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ ﴿٧٨﴾
wa dāwụda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaụm, wa kunnā liḥukmihim syāhidīn
QS. Al-Anbiya [21] : 78
Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.
Ingatlah, wahai Rasul, kisah Nabi Allah Dawud dan putranya, Sulaiman, ketika keduanya memutuskan perkara yang diajukan oleh dua orang yang berperkara. Kambing-kambing salah satu dari keduanya memasuki tanaman milik yang lainnya, dan menyebar di dalamnya pada malam hari sehingga merusak tanaman. Maka Dawud memutuskan bahwa kambing-kambing itu menjadi milik pemilik tanaman sebagai ganti tanaman yang dirusak, karena nilai keduanya sama. Dan Kami menyaksikan keputusan mereka, tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari Kami.
Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud, bahwa tanaman tersebut adalah buah anggur yang buah-buahnya telah menjuntai ke bawah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa an-nafsy artinya dimakan oleh ternak gembalaan. Syuraih dan Az-Zuhri serta Qatadah mengatakan bahwa an-nafsy ialah pengrusakan yang dilakukan di malam hari. Hanya Qatadah menambahkan kalau pengrusakan itu dilakukan di siang hari, namanya al-haml.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dari Harun ibnu Idris Al-Asam, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Asy’as, dari Abi Ishaq, dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud sehubungan dengan makna firman-Nya:
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya.
Bahwa tanaman tersebut adalah pohon anggur yang buahnya telah masak, lalu dirusak oleh ternak kambing seseorang. Maka Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur sebagai gantinya. Maka Sulaiman berkata, “Bukan demikian, wahai Nabi Allah.” Daud bertanya, “Lalu bagaimanakah pendapatmu?” Sulaiman mengatakan, bahwa hendaknya kebun anggur itu diserahkan kepada pemilik ternak kambing agar ia mengurusnya sampai kurma itu berbuah lagi seperti semula, dan ternak kambingnya diserahkan kepada pemilik kebun kurma, maka pemilik kebun kurma boleh memanfaatkan kambing itu. Manakala kebun kurma itu telah kembali berbuah seperti sediakala, maka kebun kurma diserahkan kepada pemiliknya, begitu pula ternak kambing, diserahkan kepada pemiliknya. Hal tersebutlah yang dimaksudkan oleh firman-Nya: maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). (Al Anbiyaa:79)
Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Ali ibnu Zaid, bahwa telah menceritakan kepada kami Khalifah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Daud memutuskan hukum bahwa ternak kambing harus diberikan kepada pemilik tanaman yang dirusaknya. Maka para penggembala keluar dari majelis hakim bersama anjing-anjing penjaga ternak kambing mereka. Lalu Sulaiman bertanya kepada mereka, “Apakah yang telah diputuskan di antara kalian?” Para penggembala menceritakan kepada Sulaiman apa yang telah diputuskan oleh Nabi Daud. Lalu Sulaiman berkata, “Seandainya aku diserahi tugas untuk memutuskan perkara kalian, tentulah aku akan memutuskan peradilan bukan dengan cara seperti itu.” Maka perkataan Sulaiman itu sampai kepada Daud, lalu Daud memanggilnya dan berkata kepadanya, “Bagaimanakah menurutmu keputusan di antara mereka?” Sulaiman menjawab, “Saya akan menyerahkan ternak kambing kepada pemilik tanaman, maka pemilik tanaman beroleh anak ternak kambing itu dan air susunya, juga bulunya dan manfaat lainnya. Kemudian pemilik ternak kambing menanam benih tanaman untuk pemilik kebun dengan tanaman yang sejenis. Apabila tanaman itu telah mencapai usia yang sama dengan saat semula (sebelum dirusak ternak kambingnya), maka boleh diambil oleh pemilik tanaman dan ternak kambing itu diserahkan kepada pemiliknya.”
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Khudaij, dari Abu Ishaq, dari Murrah, dari Masruq yang mengatakan, bahwa tanaman yang dirusak oleh ternak kambing itu tiada lain adalah pohon kurma. Tiada sehelai daun pun dan tiada setangkai buahnya pun yang tersisa, melainkan semuanya habis dimakan ternak kambing. Maka pemilik kebun anggur datang menghadap kepada Daud untuk mengadukan perkaranya, lalu Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur. Sulaiman berkata, “Tidak, bukan begitu, tetapi ternak kambing itu harus dirampas, lalu diserahkan kepada pemilik kebun anggur yang dirusaknya. Dan pemilik kebun anggur boleh mengambil air susunya dan manfaat lainnya dari ternak kambing itu. Kemudian pemilik ternak kambing diserahi kebun anggur untuk mereka tanam kembali dan memeliharanya sampai kembali berbuah seperti keadaan semula sewaktu belum dirusak oleh ternak kambingnya. Sesudah itu ternak kambing diserahkan kepada pemiliknya. Begitu pula kebun anggur itu, dikembalikan kepada pemiliknya.”
Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih, Murrah, Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid serta lain-lainnya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Amir yang mengatakan, bahwa dua orang lelaki datang kepada Syuraih, salah seorangnya mengatakan, “Sesungguhnya ternak kambing orang ini telah merusak alat tenunku.” Syuraih menanyainya, “Di siang hari ataukah malam hari pengrusakannya? Jika pengrusakannya terjadi siang hari, maka pemilik ternak kambing terbebas dari tanggungannya. Tetapi jika pengrusakannya terjadi di malam hari, maka pemilik ternak kambing harus menggantinya.” Kemudian Syuraih membaca firman-Nya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman. (Al Anbiyaa:78), hingga akhir ayat.
Apa yang dikatakan oleh Syuraih ini mirip dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Al-Lais ibnu Sa’d, dari Az-Zuhri, dari Haram ibnu Sa’d ibnu Muhaisah, bahwa ternak unta Al-Barra ibnu Azib memasuki kebun milik orang lain dan melakukan pengrusakan di dalamnya. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memutuskan bahwa pemilik kebun dikenai kewajiban memelihara kebunnya di siang hari, dan apa yang dirusak oleh ternak di malam hari kerugiannya ditanggung oleh pemilik ternak. Akan tetapi, hadis ini ternyata sanadnya mengandung cela, keterangannya telah kami jelaskan di dalam Kitabul Ahkam.
Maksudnya, ingatlah dua nabi [yang mulia] ini, Dawud dan Sulaiman untuk menyanjung dan menghormati keduanya; saat Allah جَلَّ جَلالُهُ menganugerahkan kepada mereka berdua ilmu yang luas, kemampuan menetapkan hukum di tengah manusia, dengan dasar FirmanNya, إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ “Di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya,” maksudnya, ketika ada seorang pemilik tanaman meminta kepastian hukum kepada mereka berdua, mengenai seekor kambing milik seseorang yang memasuki kebun orang lain. Yakni, berkeliaran di malam hari dan memakan segala yang ada di pohon-pohonnya dan merusak tanamannya. Maka Dawud menetapkan keputusan agar kambing tersebut menjadi milik pemilik kebun, karena mempertimbangkan keteledoran pemilik kambing itu. Sehingga dihukum dengan hukuman ini. Sementara Sulaiman menetapkan sebuah hukum yang sesuai dengan benar. Yaitu, supaya para pemilik kambing menyerahkan hewan-hewan mereka kepada pemilik kebun agar dapat memanfaatkan air susu dan bulunya. Sementara para pemilik kambing itu, mengelola ladang yang dimiliki oleh pemilik kebun sampai keadaannya kembali seperti semula. Jika sudah kembali seperti semula, maka kedua belah pihak saling mengembalikan milik orang lain dan masing-masing menerima hartanya kembali. Hasil keputusan ini (cerminan) kesempurnaan daya tangkap dan kecerdasan beliau.
Dan perhatikan kisah dawud dan sulaiman, dua orang nabi dan rasul yang juga raja di palestina, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai kasus sebuah ladang milik seorang petani yang diajukan kepada beli-au, karena ladang itu dirusak oleh kambing-kambing milik peternak kaumnya. Nabi dawud berpendapat bahwa domba-domba itu diserahkan kepada pemilik kebun, karena harganya dinilai sama dengan tanaman yang dirusaknya sebagai ganti tanaman yang rusak. Nabi sulaiman memutuskan agar kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya, minyak dan bulunya, dan pemilik kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanaman yang baru. Apabila tanaman yang baru telah dapat diambil hasilnya, pemilik kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali sehingga keduanya tidak kehilangan milik mereka masing-masing. Dan kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu tepat, namun keputusan sulaiman lebih memenuhi rasa keadilan. 79. Dan kami telah memberikan pengertian yang mendalam kepada sulaiman tentang keputusan yang lebih tepat dan lebih memenuhi rasa keadilan dalam sengketa petani dan pemilik domba. Dan kepada masing-masing, dawud dan sulaiman, kami berikan hikmah, pemaham-an agama yang mendalam, dan ilmu pengetahuan tentang hidup dan kehidupan duniawi. Dan kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung agar mengikuti perintah dawud; semua gunung dan burung itu, senantiasa bertasbih kepada Allah bersama dawud. Dan kamilah yang melakukan semua itu sebagai rahmat kepada-Nya.
Al-Anbiya Ayat 78 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Anbiya Ayat 78, Makna Al-Anbiya Ayat 78, Terjemahan Tafsir Al-Anbiya Ayat 78, Al-Anbiya Ayat 78 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Anbiya Ayat 78
Tafsir Surat Al-Anbiya Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)