{21} Al-Anbiya / الأنبياء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المؤمنون / Al-Mu’minun {23} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Hajj الحج (Haji) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 22 Tafsir ayat Ke 29.
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ﴿٢٩﴾
ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-‘atīq
QS. Al-Hajj [22] : 29
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).
Kemudian orang-orang yang melaksanakan haji hendaklah menyempurnakan manasik mereka yang masih tersisa, dengan melakukan tahallul dan keluar dari ihram mereka. Yaitu dengan menghilangkan kotoran yang menumpuk pada tubuh mereka, memotong kuku mereka, dan mencukur rambut mereka. Hendaklah mereka menyempurnakan haji, umrah dan sembelihan yang mereka wajibkan atas diri mereka. Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atiq yang tua itu yang telah Allah bebaskan dari kekuasaan para penguasa durjana, yaitu Ka’bah.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka.
Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah melepaskan ihram dengan bercukur, memakai pakaian biasa, memotong kuku, dan lain-lainnya.
Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna fiman-Nya:
Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka.
Bahwa yang dimaksud dengan tafas ialah manasik-manasik haji.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa hendaklah orang yang bersangkutan menyembelih kurban yang dinazarkannya.
Ibnu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:
dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.
Yakni nazar haji dan menyembelih kurban, serta segala sesuatu yang dinazarkan seseorang dalam ibadah hajinya.
Ibrahim ibnu Maisarah telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:
dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka
Yaitu menyembelih hewan-hewan kurban mereka.
Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:
dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka
Maksudnya, semua nazar dalam waktu tertentu.
Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka
Yakni ibadah haji mereka.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan sehubungan dengan firman-Nya:
dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka
Yakni nazar-nazar haji.
Semua orang yang telah memasuki haji diharuskan mengerjakan tawaf di Baitullah, sa’i di antara Safa dan Marwah, wuquf di Arafah dan Muzdalifah, dan melempar jumrah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan kepada mereka untuk mengerjakannya. Telah diriwayatkan pula dari Imam Malik hal yang semisal dengan pendapat ini.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Mujahid mengatakan, makna yang dimaksud ialah tawaf wajib di Hari Raya Kurban.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Abu Hamzah yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepadanya, “Apakah engkau pernah membaca surat Al-Hajj? Yang di dalamnya terdapat firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan:
dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Maka sesungguhnya akhir dari manasik haji itu ialah tawaf di Baitullah Al-‘Atiq.”
Menurut saya, memang demikianlah apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Karena sesungguhnya setelah beliau kembali ke Mina di Hari Raya Kurban, beliau mulai melempar jumrah. Beliau melemparnya dengan tujuh buah batu kerikil. Kemudian menyembelih kurbannya dan mencukur rambutnya, setelah itu beliau berangkat dan melakukan tawaf ifadah di Baitullah.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Ibnu Abbas bahwa ia memerintahkan kepada orang-orang agar akhir dari ibadah haji mereka adalah di Baitullah, yaitu dengan melakukan tawaf ifadah di sekelilingnya. Hanya ia memberikan kemurahan (dispensasi) kepada wanita yang sedang berhaid.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Di dalam makna ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa melakukan tawaf diwajibkan di luar Hijir Isma’il. Karena Hijir Isma’il pada asalnya termasuk bagian dari Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim. Orang-orang Quraisy mengeluarkannya dari bangunan Ka’bah saat mereka merenovasi Ka’bah karena kekurangan biaya. Karena itulah maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam tawafnya selalu berada di luar Hijir Isma’il, dan beliau mengatakan bahwa Hijir Isma’il termasuk bagian dalam Ka’bah. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak mengusap kedua rukun Syam Ka’bah karena keduanya masih belum sempurna tidak sesuai dengan bangunan Nabi Ibrahim yang terdahulu.
Karena itulah Ibnu Abu Hatim mengatakan dalam riwayatnya, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al-Adani, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hisyam ibnu Hajar, dari seorang lelaki, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa tatkala ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya:
dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tawaf di luar Hijir Isma’il.
Qatadah telah meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna firman-Nya:
dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Bahwa Ka’bah disebutkan Al-‘Atiq karena ia merupakan rumah yang pertama dibangun untuk tempat ibadah manusia di bumi ini.
Telah diriwayatkan dari Ikrimah ia pernah mengatakan bahwa sesungguhnya Ka’bah dinamakan Baitul ‘Atiq karena diselamatkan dari tenggelam saat banjir besar di zaman Nabi Nuh.
Khasif mengatakan bahwa Ka’bah dinamakan Baitul ‘Atiq karena belum pernah ada seorang pun yang bersikap sewenang-wenang terhadapnya dapat beroleh kemenangan.
Ibnu Abu Nujaih dan Lais telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ka’bah dimerdekakan oleh Allah dari semua orang yang sewenang-wenang (tirani), mereka sama sekali tidak dapat menguasainya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah.
Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Humaid, dari Al-Hasan ibnu Muslim, dari Mujahid, bahwa dinamakan Baitul ‘Atiq karena tiada seorang pun yang berniat jahat terhadapnya melainkan pasti binasa.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma’mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnuz Zubair yang mengatakan, “Sesungguhnya Ka’bah dinamakan Baitul ‘Atiq karena Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah memerdekakannya dari semua orang yang bersikap tirani.”
Imam Turmuzi mengatakan telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, dari Abdur Rahman ibnu Khalid, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad ibnu Urwah, dari Abdullah ibnuz Zubair yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Sesungguhnya Ka’bah dinamakan Baitul ‘Atiq karena belum pernah ada seorang tirani pun berkuasa terhadapnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Muhammad ibnu Sahl Al-Muharibi, dari Abdullah ibnu Saleh dengan sanad yang sama. Ibnu Jarir mengatakan, sesungguhnya hadis ini sahih. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Kemudian Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui jalur lain dari Az-Zuhri secara mursal.
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka,” maksudnya hendaknya mereka menyelesaikan manasik-manasik mereka dan membersihkan kotoran dan gangguan yang menempel pada tubuh mereka saat berihram. وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka,” yang mereka wajibkan atas diri mereka, berupa haji, umrah, dan penyembelihan kurban. وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” yaitu yang kuno. Ia adalah masjid yang paling utama secara mutlak, yang terbebaskan dari cengkraman para diktator. Ayat ini merupakan perintah untuk mengerjakan thawaf, terutama pasca dikeluarkannya perintah melaksanakan manasik-manasik haji secara umum. (Hal ini) lantaran melihat keutamaan dan kemuliaan ibadah thawaf. Sebab, itulah sasaran yang dituju. Sementara ibadah-ibadah sebelumnya berstatus sebagai wasilah (perantara) yang mengantarkan kepadanya. Mungkin saja, wallahu a’lam, juga diarahkan untuk tujuan yang lain. Yaitu, bahwasanya thawaf disyariatkan di setiap waktu, sama saja baik menjadi bagian dari manasik haji atau saat menjadi ibadah tersendiri.
Setelah wukuf dilakukan, bermalam di muzdalifah dan melontar jumrah usai dilaksanakan, maka kemudian, para tamu Allah hendaklah menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka dengan tahalul awal, memotong rambut, kemudian hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka, jika mereka bernazar, dan melakukan tawaf ifadah sekeliling rumah tua, baitullah, yang dibangun sejak zaman adam, kemudian melakukan tahalul kedua yang membolehkan melakukan semua larangan berihram. 30. Demikianlah perintah Allah kepada kaum muslim untuk melak-sanakan ibadah haji. Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah dengan melaksanakan rangkaian manasik haji dan men-jauhi semua larangan ketika berihram, baik ihram untuk haji maupun umrah, maka sikap yang demikian itu lebih baik baginya, tamu Allah, di sisi tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, baik ketika menunaikan ibadah haji maupun tidak sedang berhaji, kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya di dalam Al-Qur’an dan sunah. Maka, jauhilah olehmu, wahai orang-orang beriman, penyembahan berhala-berhala yang najis itu karena tidak sesuai dengan kesucian dan kemurnian tauhid yang diajarkan para nabi dan rasul; dan jauhilah perkataan dusta, baik ketika berihram untuk haji atau umrah, lebih-lebih ketika sudah menyandang predikat haji.
Al-Hajj Ayat 29 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Hajj Ayat 29, Makna Al-Hajj Ayat 29, Terjemahan Tafsir Al-Hajj Ayat 29, Al-Hajj Ayat 29 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Hajj Ayat 29
Tafsir Surat Al-Hajj Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)