{21} Al-Anbiya / الأنبياء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المؤمنون / Al-Mu’minun {23} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Hajj الحج (Haji) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 22 Tafsir ayat Ke 30.
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ ﴿٣٠﴾
żālika wa may yu’aẓẓim ḥurumātillāhi fa huwa khairul lahụ ‘inda rabbih, wa uḥillat lakumul-an’āmu illā mā yutlā ‘alaikum fajtanibur-rijsa minal-auṡāni wajtanibụ qaulaz-zụr
QS. Al-Hajj [22] : 30
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (hurumat) maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya), maka jauhilah olehmu (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.
Apa yang diperintahkan Allah berupa menghilangkan kotoran, memenuhi nadzar, dan thawaf di Baitullah, adalah perkara-perkara yang diwajibkan Allah atas kalian, maka agungkanlah. Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, diantaranya adalah manasik-Nya dengan melaksanakannya secara sempurna semata-mata karena Allah, maka itu lebih baik baginya di dunia dan akhirat. Allah telah menghalalkan bagi kalian memakan semua binatang ternak, kecuali yang diharamkan-Nya dalam ayat-ayat yang dibacakan pada kalian dalam Al Qur’an, seperti bangkai dan selainnya, maka jauhilah. Di dalamnya berisi pembatalan terhadap sebagian binatang ternak yang diharamkan oleh sebagian bangsa Arab. Dan, jauhilah kotoran, yaitu berhaala, dan dusta yang notabene adalah dusta terhadap Allah.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman, “Itulah apa yang Kami perintahkan (kepada kamu sekalian) berupa amal-amal ketaatan dalam menunaikan manasik dan pahala yang berlimpah yang telah dijanjikan-Nya bagi para pelakunya.”
Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah.
Yakni barang siapa yang menjauhi perbuatan-perbuatan durhaka dan apa-apa yang diharamkan oleh Allah yang bila dilanggar pelakunya berarti melakukan suatu dosa besar.
maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.
Maka baginya kebaikan yang banyak dan pahala yang berlimpah berkat memelihara dirinya dari hal-hal tersebut. Sebagaimana mengerjakan amal ketaatan, pelakunya dapat pahala yang banyak dan balasan yang berlimpah, demikian pula halnya meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauhi apa-apa yang dilarang oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى
Ibnu Juraij mengatakan bahwa Mujahid pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah.
Bahwa yang dimaksud dengan hurumat ini ialah hal-hal yang terhormat di sisi Allah (lain dengan pendapat di atas yang mengartikannya sebagai hal-hal yang diharamkan Allah, pent), yaitu kesucian tanah Mekah, ibadah haji, ibadah umrah, dan semua yang dilarang oleh Allah, berupa perbuatan-perbuatan maksiat (durhaka) terhadap-Nya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Zaid.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan telah dihalalkan bagi kalian semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepada kalian keharamannya.
Yakni Kami halalkan bagi kalian semua binatang ternak, dan Allah sekali-kali tidak pernah menyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
kecuali yang diterangkan kepada kalian keharamannya.
misalnya haramnya bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang disembelih bukan karena Allah, hewan ternak yang mati tercekik, dan lain sebagainya yang diharamkan. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, yang menurutnya bersumber dari Qatadah.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
Huruf min dalam ayat ini bermakna bayaniyah (keterangan) untuk menjelaskan jenis-jenisnya, yakni jauhilah hal yang najis itu, maksudnya berhala-berhala itu. Mempersekutukan Tuhan sering disebutkan berbarengan dengan perkataan dusta, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.” (Al A’raf:33)
Termasuk ke dalam pengertian perkataan dusta ialah kesaksian palsu. Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan melalui Abu Bakrah, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
“Ingatlah, maukah kalian aku beri tahukan tentang dosa yang paling besar?” Kami (para sahabat) menjawab, “Tentu saja kami mau, wahai Rasulullah.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Mempersekutukan Allah dan menyakiti kedua orang tua, ” pada mulanya beliau bersandar, lalu duduk dan bersabda, “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan kesaksian palsu!” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terus mengulang-ulang kalimat terakhir ini, sehingga kami berkata (dalam diri kami) mudah-mudahan beliau segera diam.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Mu’awiyah Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Ziyad, dari Fatik ibnu Fudalah, dari Aiman ibnu Kharim yang menceritakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berdiri melakukan khotbah. Beliau bersabda: Hai manusia, kesaksian palsu sebanding dengan mempersekutukan Allah! Beliau mengucapkan sabdanya ini sebanyak tiga kali, kemudian membaca firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, dari Ahmad ibnu Mani’, dari Marwan ibnu Mu’awiyah dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat garib. Sesungguhnya kami mengenalnya hanya melalui hadis Sufyan ibnu Ziyad, sedangkan dia masih diperselisihkan perihal.periwayatannya akan hadis ini. Kami pun tidak mengetahui bahwa Aiman ibnu Kharim pernah mendengar dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Sufyan Al-Usfuri, dari ayahnya, dari Habib ibnun Nu’man Al-Asadi, dari Kharim ibnu Fatik Al-Asadi yang menceritakan, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukan salat Subuh. Setelah selesai dari salatnya itu beliau berdiri, lalu bersabda: Kesaksian palsu seimbang dengan perbuatan mempersekutukan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Kemudian beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca firman-Nya:
maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Wa-il ibnu Rabi’ah, dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa kesaksian palsu seimbang dengan mempersekutukan Allah, kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini.
ذَلِكَ “Demikianlah (perintah Allah جَلَّ جَلالُهُ),” maksudnya Kami menyampaikan kepada kalian tentang hukum-hukum tersebut dan kandungannya, berupa penghormatan terhadap hurumatullah (hal-hal yang diagungkan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ), pengagungan dan pemuliaan terhadapnya, karena penghormatan hal-hal yang diagungkan oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ termasuk bagian dari perkara-perkara yang dicintai oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ yang bisa menyebabkan kedekatan denganNya. Orang-orang yang mengagungkan dan memuliakannya, niscaya Allah جَلَّ جَلالُهُ membalasinya dengan pahala yang berlimpah. Itu akan menjadi kebaikan bagi dirinya dalam agama, duniawi maupun ukhrawi di sisi Rabbnya.
Dan yang dimaksud dengan hurumatullah yakni segala sesuatu yang mempunyai kehormatan dan Allah جَلَّ جَلالُهُ memerintahkan agar dihormati, yang berupa ibadah atau perkara lainnya. Misalnya, manasik haji secara keseluruhan, tanah haram, pelaksanaan ihram, (penyembelihan) hewan-hewan kurban dan seperti ibadah-ibadah yang Allah جَلَّ جَلالُهُ menitahkan para hamba untuk melaksanakan-nya. Mengagungkan hal-hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepadanya dengan hati dan mencintainya serta menyempurnakan ubudiyah (pengabdian diri kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ) tanpa meremehkan, malas-malasan, ataupun merasa keberatan (dalam menjalankannya).
Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ menyebutkan karunia dan curahan kebaikanNya melalui penghalalan hewan-hewan yang Allah جَلَّ جَلالُهُ tetapkan bagi para hambaNya, berupa hewan-hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Dan Allah جَلَّ جَلالُهُ menetapkan aturan syariat padanya (melalui penyembelihan) sebagai bagian dari manasik haji yang difungsikan untuk mendekatkan diri kepadaNya. Maka karunia Allah جَلَّ جَلالُهُ yang terkandung pada hewan-hewan ternak menjadi semakin besar ditinjau dari dua sisi. إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ “Terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya,” ketetapan pengharamannya di dalam al-Qur`an, seperti FirmanNya,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزيرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi….” (Al-Ma`idah: 3).
Akan tetapi, yang termasuk rahmat Allah جَلَّ جَلالُهُ bagi para hambaNya adalah bahwa Allah جَلَّ جَلالُهُ mengharamkan sesuatu atas mereka dan mencegah mereka dari itu guna menyucikan dan membersihkan diri mereka dari syirik kepadaNya dan perkataan palsu. Oleh karena itu, Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ “Maka kalian jauhilah yang najis,” menjijikkan lagi kotor مِنَ الأوْثَانِ “dari berhala-berhala,” yaitu tandingan-tandingan yang sudah kalian daulat sebagai sesembahan bersama Allah جَلَّ جَلالُهُ. Karena sesungguhnya itu merupakan jenis kotoran yang paling parah.
Secara zahir bahwa, kata مِن pada ayat ini bukan berfungsi menjelaskan suatu jenis (min al-jism), sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama tafsir, namun berfungsi untuk tab’idh (menjelaskan sebagian contoh konkretnya, sebagian), dan bahwa kata ar-Rijs sifatnya umum mencakup seluruh larangan dan perkara yang diharamkan. Sehingga menjadi perkara yang terlarang secara umum. Sedangkan larangan dari (penyembahan) berhala-berhala menjadi bagiannya secara khusus.
وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ “Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,” yaitu seluruh perkataan yang diharamkan, karena sesungguhnya semua itu masuk kategori perkataan palsu, [yang merupakan kedustaan. Persaksian palsu menjadi salah satu bagiannya. Setelah Allah جَلَّ جَلالُهُ melarang mereka dari praktik kesyirikan, tindakan keji dan perkataan dusta].
Demikianlah perintah Allah kepada kaum muslim untuk melak-sanakan ibadah haji. Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah dengan melaksanakan rangkaian manasik haji dan men-jauhi semua larangan ketika berihram, baik ihram untuk haji maupun umrah, maka sikap yang demikian itu lebih baik baginya, tamu Allah, di sisi tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, baik ketika menunaikan ibadah haji maupun tidak sedang berhaji, kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya di dalam Al-Qur’an dan sunah. Maka, jauhilah olehmu, wahai orang-orang beriman, penyembahan berhala-berhala yang najis itu karena tidak sesuai dengan kesucian dan kemurnian tauhid yang diajarkan para nabi dan rasul; dan jauhilah perkataan dusta, baik ketika berihram untuk haji atau umrah, lebih-lebih ketika sudah menyandang predikat haji. 31. Menunaikan ibadah haji ke baitullah hendaklah dengan landasan tauhid yang lurus, niat beribadah dengan ikhlas kepada Allah, semata-mata mengharapkan keridaan-Nya, tanpa mempersekutukan-Nya de-ngan sesuatu apa pun. Barang siapa mempersekutukan Allah, kapan dan di mana pun, selama menunaikan ibadah haji maupun sebelumnya, maka seakan-akan dia jatuh dari langit, karena terputus dari tali Allah hingga ibadahnya tidak diterima, lalu disambar oleh burung hingga dirinya makin jauh dari Allah, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh seperti layang-layang putus.
Al-Hajj Ayat 30 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Hajj Ayat 30, Makna Al-Hajj Ayat 30, Terjemahan Tafsir Al-Hajj Ayat 30, Al-Hajj Ayat 30 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Hajj Ayat 30
Tafsir Surat Al-Hajj Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)