{21} Al-Anbiya / الأنبياء | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | المؤمنون / Al-Mu’minun {23} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Hajj الحج (Haji) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 22 Tafsir ayat Ke 33.
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ ﴿٣٣﴾
lakum fīhā manāfi’u ilā ajalim musamman ṡumma mahilluhā ilal-baitil-‘atīq
QS. Al-Hajj [22] : 33
Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).
Pada binatang-binatang sembelihan ini terdapat beberapa manfaat bagi kalian yang bisa kalian petik, yaitu bulu,susu,dikendarai,dan selainnya yang tidak membahayakannya hingga waktu penyembelihannya di al-Bait al-Atiq, yaitu tanah haram seluruhnya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat.
Yakni pada hewan-hewan kurban itu terdapat beberapa manfaat bagi kalian dari air susunya, bulunya, kulitnya, dapat pula dijadikan sebagai sarana angkutan sampai waktu tertentu.
Miqsam telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:
Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan.
Yaitu hewan ternak yang tidak dikhususkan untuk kurban.
Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan.
Maksudnya, dapat dinaiki, dapat diambil air susunya dan anaknya, tetapi apabila telah dinamakan budnah atau hadyu (yakni untuk kurban), maka semuanya itu tidak boleh lagi.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Ad-Dahhak, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, dan lain-lainnya.
Ulama lainnya mengatakan bahwa seseorang bahkan boleh memanfaatkannya sekalipun telah dinamakan hadyu jika memang diperlukan.
Seperti apa yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain melalui sahabat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melihat seorang lelaki sedang menggiring hewan budnah-nya. Maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
“Naikilah!” Lelaki itu menjawab, “Sesungguhnya ternak ini adalah untuk kurban.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Celakalah kamu, naikilah, ” untuk kedua atau ketiga kalinya.
Di dalam riwayat Imam Muslim disebutkan melalui Jabir r.a., dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda:
Naikilah dengan cara yang makruf bila kamu terpaksa harus menaikinya.
Syu’bah ibnu Zuhair telah meriwayatkan dari Abu Sabit Al-A’ma, dari Al-Mugirah ibnu Abul Hurr, dari Ali, bahwa ia pernah melihat seorang lelaki sedang menggiring hewan budnah (kurban)nya yang telah beranak. Maka Ali berkata, “Jangan kamu minum air susunya kecuali lebihan dari sisa anaknya. Apabila telah tiba Hari Raya Kurban, sembelihlah unta itu bersama anaknya juga.”
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul ‘Atiq (Baitullah).
Yakni tempat tujuan terakhir dari hewan hadyu itu ialah Baitul ‘Atiq (Ka’bah). Sama dengan pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah. (Al Maidah:
Dan firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan )nya. (Al Fath:25)
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan makna Baitul ‘Atiq.
Ibnu Juraij telah mengatakan dari Ata bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, “Setiap orang yang telah melakukan tawaf di Baitullah (tawaf ifadah) berarti dia telah ber-tahallul.” Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman:
kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul ‘Atiq (Baitullah).
لَكُمْ فِيهَا “Bagi kamu pada binatang-binatang kurban,” yaitu pada binatang-binatang sembelihan kurban مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى “ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan.” Ini terkandung pada binatang-binatang kurban yang digiring, yang berupa unta dan binatang ternak lainnya. Para pemiliknya dapat memanfaatkannya dengan menungganginya, memeras air susunya dan kegunaan lainnya yang tidak menyebabkan akibat buruk padanya sampai waktu yang telah diketahui dan ditentukan. Yaitu (waktu) penyembelihannya jika sudah sampai pada tempatnya, yaitu الْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Baitul ‘Atiq,” yakni wilayah kota haram (suci) seluruhya, Mina dan lainnya. Bila telah disembelih, maka mereka dapat mengkonsumsinya dan membagikannya sebagai hadiah serta memberi makan orang-orang yang sengsara lagi membutuhkannya.
Bagi kamu yang sedang menunaikan ibadah haji padanya, yakni pada hewan hadyu yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, ada beberapa manfaat yang bisa diambil seperti untuk dikendarai, diambil susunya, dan sebagainya, hingga waktu yang ditentukan, yakni hingga hari nahar, tanggal 10 zulhijah, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar baitul atiq, baitullah, di kawasan tanah haram. 34. Dan bagi setiap umat di antara umat para nabi terdahulu telah kami syariatkan penyembelihan hewan kurban guna mendekatkan diri kepada Allah, agar mereka menyebut nama Allah saat menyembelih hewan kurban, atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewaternak yang dikurbankan. Maka mantapkanlah dalam ucapan, pikiran, dan perasaan bahwa tuhanmu ialah tuhan yang maha esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya dengan salat yang khusyuk. Dan sampaikanlah olehmu, Muhammad, kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah bahwa mereka akan mendapat surga.
Al-Hajj Ayat 33 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Hajj Ayat 33, Makna Al-Hajj Ayat 33, Terjemahan Tafsir Al-Hajj Ayat 33, Al-Hajj Ayat 33 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Hajj Ayat 33
Tafsir Surat Al-Hajj Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)