{22} Al-Hajj / الحج | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | النور / An-Nur {24} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Mu’minun المؤمنون (Orang-Orang Mukmin) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 23 Tafsir ayat Ke 7.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-‘ādụn
QS. Al-Mu’minun [23] : 7
Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Barangsiapa yang mencari kesenangan selain dengan istrinya atau hamba sahayanya, maka mereka adalah orang-orang yang melewati batas kehalalan menuju keharaman. Sungguh ia telah mengantarkan dirinya kepada azab dan kebencian Allah.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al Mu’minun: 5-7)
Artinya, orang-orang yang memelihara kemaluan mereka dari perbuatan yang diharamkan. Karena itu mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah, seperti zina dan liwat. Dan mereka tidak mendekati selain dari istri-istri mereka yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, atau budak-budak perempuan yang mereka miliki dari tawanan perangnya. Barang siapa yang melakukan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah, maka tiada tercela dan tiada dosa baginya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
maka sesungguhnya mereka tidak tercela dalam hal ini. Barang siapa mencari yang di balik itu.
Yakni selain istri dan budak perempuannya.
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Sa’id, dari Qatadah, bahwa pernah ada seorang wanita mengambil budak laki-lakinya (sebagai kekasihnya) dan mengatakan bahwa ia melakukan perbuatannya itu karena bertakwilkan kepada firman Allah yang mengatakan: atau budak yang mereka miliki. Lalu ia ditangkap dan dihadapkan kepada Khalifah Umar ibnul Khattab r.a., dan orang-orang dari kalangan sahabat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan bahwa perempuan itu menakwilkan suatu ayat dari Kitabullah dengan takwil yang menyimpang. Kemudian budak laki-laki itu dihukum pancung, dan Khalifah Umar berkata kepada wanita itu,”Engkau sesudah dia, haram bagi setiap orang muslim.”
Asar ini berpredikat garib lagi munqati’, disebutkan oleh Ibnu Jarir di dalam tafsir permulaan surat Al-Maidah, padahal kalau dikemukakan dalam tafsir ayat ini lebih cocok. Sesungguhnya Khalifah Umar menjatuhkan sangsi haram terhadap wanita tersebut bagi kaum laki-laki muslim, sebagai pembalasan terhadap perbuatannya, yaitu dengan menimpakan hukuman yang bertentangan dengan niat yang ditujunya. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Imam Syafii dan orang-orang yang mendukungnya telah mengambil ayat ini sebagai dalil dari pendapatnya yang mengatakan bahwa mastrubasi itu haram, yaitu firman-Nya:
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki.
Imam Syafii mengatakan bahwa perbuatan mastrubasi itu di luar kedua perkara tersebut. Karena itu, mastrubasi haram hukumnya. Dan sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman:
Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Mereka berdalilkan pula dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hasan ibnu Arafah dalam kitab Juz-nya yang terkenal.
Ia mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Sabit Al-Jazari, dari Maslamah ibnu Ja’far, dari Hassan ibnu Humaid, dari Anas ibnu Malik, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda: Ada tujuh macam orang yang Allah tidak mau memandang mereka kelak di hari kiamat dan tidak mau membersihkan mereka (dari dosa-dosanya), dan tidak menghimpunkan mereka bersama orang-orang yang beramal (baik), dan memasukkan mereka ke neraka bersama orang-orang yang mula-mula masuk neraka, terkecuali jika mereka bertobat, dan barang siapa yang bertobat, Allah pasti menerima tobatnya. Yaitu orang yang kawin dengan tangannya (mastrubasi), kedua orang yang terlibat dalam homoseks, pecandu minuman khamr, orang yang memukuli kedua orang tuanya hingga keduanya meminta tolong, orang yang mengganggu tetangga-tetangganya sehingga mereka melaknatinya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya.
Hadis berpredikat garib, di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak dikenal karena kemisteriannya. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
{فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ} “Barangsiapa mencari yang di balik itu,” selain istri dan budak wanita, {فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ} “maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas,” yang telah melewati batasan yang sudah Allah halalkan menuju tindakan yang diharamkan, yang nekad melanggar larangan-larangan Allah. Muatan umum ayat ini, menandakan tentang pengharaman [pernikahan] mut’ah. Sesung-guhnya si wanita (dalam pernikahan mut’ah) bukan istri (si lelaki) dengan sebenarnya, yang ditujukan untuk hidup bersama dan juga bukan budak yang dimiliki, serta menunjukkan pengharaman per-nikahan untuk menghalalkan (istri yang sudah ditalak tiga).
Sedangkan Firman Allah, {أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ} “Atau budak yang mereka miliki,” menunjukkan bahwa disyaratkan dalam penghalalan budak wanita, yaitu hendaknya budak itu merupakan hak miliknya secara utuh. Jika hak kepemilikannya atas budak tersebut hanya separuh, maka belum halal (baginya). Wanita itu (masih) bukan termasuk yang berada dalam kepemilikannya, akan tetapi ia ber-ada di bawah hak kepemilikan lelaki itu dan orang lain. Maka itu sebagaimana tidak diperbolehkan adanya seorang wanita merdeka yang dimiliki oleh dua orang lelaki secara bersama. Demikian pula, seorang budak wanita tidak boleh dimiliki oleh dua majikan secara bersamaan.
5-7. Dan selain orang-orang yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya, berbahagialah orang yang memelihara kemaluannya dan tidak menya-lurkan kebutuhan biologisnya melalui hal dan cara yang tidak dibe-narkan, kecuali terbatas dalam melakukannya terhadap pasangan-pasangan mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam menyalurkan kebutuhan biologis terhadap pasangan dan budak mereka itu tidak tercela, selama mereka tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh agama. Tetapi, barang siapa mencari pelampiasan hawa nafsu di balik itu, di antaranya dengan berbuat zina, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas ajaran agama dan moral, sehingga pantas menerima celaan atau siksa. 8. Perkawinan adalah amanat, maka setiap orang harus memeliharanya dengan baik. Meski begitu, tidak hanya amanat perkawinan yang harus dipelihara, melainkan semua amanat. Dan beruntunglah orang yang memelihara amanat-amanat yang dipikulkan atas mereka dan memelihara janjinya yang dijalin dengan pihak lain.
Al-Mu’minun Ayat 7 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Mu’minun Ayat 7, Makna Al-Mu’minun Ayat 7, Terjemahan Tafsir Al-Mu’minun Ayat 7, Al-Mu’minun Ayat 7 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Mu’minun Ayat 7
Tafsir Surat Al-Mu’minun Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)