{23} Al-Mu’minun / المؤمنون | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الفرقان / Al-Furqan {25} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nur النور (Cahaya) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 24 Tafsir ayat Ke 6.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ ﴿٦﴾
wallażīna yarmụna azwājahum wa lam yakul lahum syuhadā`u illā anfusuhum fa syahādatu aḥadihim arba’u syahādātim billāhi innahụ laminaṣ-ṣādiqīn
QS. An-Nur [24] : 6
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.
Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah dengan empat kali bersumpah di depan hakim dengan mengucapkan: Saya bersumpah demi Allah! Sesungguhnya aku jujur di dalam tuduhanku kepadanya dengan perbuatan zina.
Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan hukum yang mempermudah pemecahan masalah bila seseorang dari mereka menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan ia sulit menegakkan pembuktiannya, yaitu hendaknya dia melakukan li’an terhadap istrinya, seperti yang diperintahkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada hakim, lalu ia melancarkan tuduhannya terhadap istrinya di hadapan hakim. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar dalam tuduhan yang dilancarkannya terhadap istrinya.
Persaksian-persaksian suami atas (tuduhan perzinaan) istri-istri berfungsi menahan (penegakan) hukum hudud atas dirinya, karena jamaknya, seorang suami tidak boleh lancang untuk menu-duh istri (berzina) yang mana perkara yang menodai citra istrinya akan menodai suami itu sendiri kecuali jika dia seorang yang jujur, dan karena dia juga mempunyai hak dalam masalah ini, serta ke-khawatiran terjadinya penisbatan anak-anak yang bukan berasal darinya, dan kekhawatiran lainnya dari hukum-hukum yang hilang pada selainnya. Allah berfirman,
{وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ} “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina),” yaitu orang-orang yang merdeka, bukan para budak. {وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ}”padahal mereka tidak mempunyai,” atas tuduhan mereka tentang perzinaan itu {شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ} “saksi-saksi selain diri mereka sendiri,” mereka tidak dapat menghadirkan para saksi atas apa yang mereka tuduhkan, {فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ} “maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.” Allah menyebutnya dengan persaksian karena dia menggantikan posisi para saksi. Dengan cara mengatakan, “Saya bersaksi dengan Nama Allah, bahwa saya adalah termasuk orang-orang yang jujur dalam perkara yang saya tuduhkan kepadanya.” {وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ}”Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta,” maksudnya dia menambahkan pada kali yang kelima, bersama persaksian yang telah disebutkan guna menguatkan persaksian-persaksian sebelumnya, dengan mendoakan (buruk) atas dirinya dengan laknat bila dia berdusta. Bila proses pelaknatannya (li’an) telah berlangsung, maka hukuman qadzaf (menuduh orang lain berzina) menjadi gugur darinya.
Zahir ayat-ayat ini, walaupun sang suami menyebutkan nama lelaki yang mana dia menuduh istrinya (melakukan perzinaan) dengan lelaki itu, maka haknya pun menjadi gugur karena meng-ikuti keadaan si wanita.
Apakah akan dijatuhkan hukuman terhadap wanita tersebut hanya dengan dasar tuduhan dan peringatan kepada si wanita atau ia harus dipenjarakan? Mengenai hal ini para ulama mempunyai dua pendapat: Pendapat yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa hukuman pidana harus ditegakkan terhadap wanita tersebut, dengan dalil, {وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ}”Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya…,” sampai selesai. Kalau bukan karena azab itu –had– telah wajib dilaksanakan disebabkan laknatnya, niscaya lak-natnya (sang istri) tidak menjadi penolak laknat suami.
6-7. Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tu-duhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya
An-Nur Ayat 6 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nur Ayat 6, Makna An-Nur Ayat 6, Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 6, An-Nur Ayat 6 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nur Ayat 6
Tafsir Surat An-Nur Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)