{23} Al-Mu’minun / المؤمنون | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الفرقان / Al-Furqan {25} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nur النور (Cahaya) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 24 Tafsir ayat Ke 33.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿٣٣﴾
walyasta’fifillażīna lā yajidụna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih, wallażīna yabtagụnal-kitāba mimmā malakat aimānukum fa kātibụhum in ‘alimtum fīhim khairaw wa ātụhum mim mālillāhillażī ātākum, wa lā tukrihụ fatayātikum ‘alal-bigā`i in aradna taḥaṣṣunal litabtagụ ‘araḍal ḥayātid-dun-yā, wa may yukrihhunna fa innallāha mim ba’di ikrāhihinna gafụrur raḥīm
QS. An-Nur [24] : 33
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah karena miskin atau karena sebab yang lain, maka hendaknya ia tetap menjaga kesucian dirinya dari perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberikan kemudahan untuk menikah. Para budak baik wanita maupun lelaki yang ingin mengadakan perjanjian mukatabah dengan pemiliknya yakni mau membayar dengan sebagian harta yang mereka dapatkan kepada pemiliknya. Maka para pemilik budak tersebut hendaknya bersedia untuk membuat perjanjian mukatabah dengan budak yang dimilikinya jika ia melihat ada kebaikan di dalamnya. Yakni kebaikan secara akal dan ia mampu untuk bekerja serta kebaikan dalam agama. Dan hendaknya para pemilik budak tersebut memberikan sebagian hartanya kepada budaknya, atau mengurangi bayaran yang harus dibayar oleh budak yang mukatab. Kalian (para pemilik budak) tidak diperkenankan memaksa mereka untuk berbuat zina dengan kalian agar para budak wanita tersebut mendapatkan harta. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi pada kalian, padahal mereka sebenarnya sangat ingin menjaga kehormatan mereka sedangkan kalian enggan memberikannya? Di dalam ayat ini terdapat penjelasan tentang buruknya perbuatan mereka tersebut. Barangsiapa yang memaksa para budak wanita untuk berbuat zina, maka sesungguhnya Allah pasti akan mengampuni dan menyayangi para budak tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh orang yang memaksanya.
Firman Allah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. (An Nuur:33)
Ini adalah perintah dari Allah ditujukan kepada para tuan, bila budak-budak mereka menginginkan transaksi kitabah. Yaitu hendaknya mereka memenuhi permintaan budak-budak mereka dengan mengikat perjanjian, bahwa budak yang bersangkutan dipersilakan berusaha dan dari hasil usahanya itu si budak harus melunasi sejumlah harta yang telah dituangkan dalam perjanjian mereka berdua, sebagai imbalan dari kemerdekaan dirinya secara penuh.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat ini merupakan perintah arahan dan anjuran, bukan perintah harus atau wajib, bahkan si tuan diperbolehkan memilih apa yang disukainya. Dengan kata lain, bila budaknya ada yang menginginkan transaksi kitabah darinya, maka si tuan berhak memilih setuju atau tidaknya. Jika ia setuju, tentu menandatangani transaksi kitabah budaknya, dan jika tidak setuju, tentu ia akan menolaknya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Asy-Sya’bi, bahwa jika si tuan menghendakinya,ia boleh menandatangani transaksi kitabah yang diajukan budaknya, dan jika tidak menghendakinya, ia boleh menolaknya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dari Isma’il ibnu Ayyasy, dari seorang lelaki, dari Ata ibnu Abu Rabah. Disebutkan bahwa seorang tuan jika suka, boleh menandatangani transaksi kitabah itu, dan jika tidak suka, boleh menolaknya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Al-Hasan Al-Basri.
Ulama yang lain berpendapat bahwa seorang tuan jika budaknya mengajukan transaksi kitabah, diwajibkan baginya memenuhi apa yang diminta oleh budaknya. Pendapat mereka berdasarkan kepada makna lahiriah dari perintah yang terkandung dalam ayat ini.
Imam Bukhari mengatakan bahwa Rauh telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, “Apakah wajib atas diriku memenuhi permintaan budakku yang mengajukan transaksi kitabah dengan sejumlah harta?” Ata menjawab, “Menurut hemat saya tiada lain bagimu kecuali wajib memenuhi permintaannya.”
Amr ibnu Dinar mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, “Apakah engkau lebih mementingkan orang lain daripada dia (budak yang meminta kitabah)?” Ata menjawab, “Tidak.” Kemudian ia menceritakan kepadaku, Musa ibnu Anas pernah menceritakan kepadanya bahwa Sirin pernah mengajukan transaksi kitabah kepada Anas, sedangkan Sirin mempunyai harta yang banyak, tetapi Anas menolak. Maka Sirin segera menghadap kepada Khalifah Umar untuk melaporkan kasusnya. Khalifah Umar berkata (kepada Anas), “Penuhilah transaksi kitabah-nya!” Anas menolak. Maka Khalifah Umar memukulnya dengan cambuk, lalu membacakan kepadanya firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى: hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. (An Nuur:33) Akhirnya Anas mau membuat perjanjian kitabah dengan Sirin.
Hal yang sama telah disebutkan oleh Imam Bukhari secara ta’liq.
Abdur Razzaq meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, “Apakah wajib bagiku melakukan transaksi kitabah dengannya (si budak) bila aku telah memberitahukan kepadanya sejumlah harta (yang harus dibayarnya untuk kemerdekaannya)?” Maka Ata menjawab, “Menurut hemat saya tiada lain kecuali wajib belaka.”
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakr, telah menceritakan kepada kami Sa’id, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik, bahwa Sirin bermaksud membuat perjanjian kitabah kepadanya, tetapi Anas menolak. Maka Khalifah Umar berkata kepada Anas, “Kamu harus menerima perjanjian kitabah-nya.” Sanad asar ini sahih.
Sa’id ibnu Mansur telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Juwaibir, dari Ad-Dahhak yang mengatakan bahwa perintah ini merupakan ‘azimah (keharusan). Hal inilah yang dianut oleh Imam syafii dalam qaul qadim-nya. Sedangkan dalam qaul Jadid ia mengatakan bahwa perintah ini tidak wajib karena berdasarkan sabda Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengatakan:
Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan hati yang senang.
Ibnu Wahb mengatakan, Malik pernah mengatakan bahwa duduk perkara yang sebenarnya menurut pendapat kami pemilik budak tidak diwajibkan memenuhi permintaannya, jika si budak meminta pembuatan perjanjian kitabah. Dan aku belum pernah mendengar seseorang pun dari kalangan para imam yang menekankan terhadap seseorang untuk melakukan transaksi kitabah terhadap budaknya.
Imam Malik mengatakan bahwa sesungguhnya hal itu semata-mata sebagai anjuran dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dan perizinan dari-Nya bagi manusia, akan tetapi tidak wajib. Hal yang sama telah dikatakan oleh As-Sauri, Abu Hanifah, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya. Akan tetapi, Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan wajib karena berdasarkan makna lahiriah ayat.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. (An Nuur:33)
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan kebaikan dalam ayat ini ialah dapat dipercaya. Menurut sebagian ulama lainnya adalah kejujuran. Sebagian ulama yang lain mengatakan harta, dan sebagian lagi mengatakan keahlian dan profesi.
Abu Daud telah meriwayatkan di dalam himpunan hadis mursal-nya melalui Yahya ibnul Abu Kasir, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. (An Nuur:33) Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Jika kalian mengetahui bahwa mereka mempunyai profesi (keahlian), dan janganlah kalian melepaskan mereka menjadi beban bagi orang lain.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. (An Nuur:33)
Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan makna ayat ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna ayat ialah bebaskanlah dari mereka sebagian utang kitabah mereka. Sebagian lainnya mengatakan seperempatnya, ada yang mengatakan sepertiganya, ada yang mengatakan separonya, ada pula yang mengatakan sebagiannya tanpa batas.
Ulama lainnya mengatakan bahkan makna yang dimaksud dari firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An Nuur:33) Yaitu bagian yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka dari harta zakat.
Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, serta ayahnya dan Muqatil ibnu Hayyan, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibrahim An-Nakha’i telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An Nuur:33) Anjuran ini ditujukan kepada semua orang dan tuan budak yang bersangkutan serta orang lainnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Buraidah ibnul Hasib Al-Aslami dan Qatadah.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin agar menolong budak-budak (untuk memerdekakan dirinya).
Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan sebuah hadis dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengatakan bahwa ada tiga macam orang yang pasti mendapat pertolongan dari Allah, antara lain ialah budak mukatab yang bertekad melunasi utangnya. Pendapat pertama merupakan pendapat yang terkenal.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isma’il, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Ibnu Syabib, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Umar, bahwa ia menulis perjanjian kitabah terhadap seorang budak yang memintanya, budak tersebut dikenal dengan sebutan Abu Umayyah. Ketika ia datang dengan membawa cicilannya yang telah jatuh tempo, Umar berkata, “Hai Abu Umayyah,” pergilah dan jadikanlah itu modalmu untuk membayar transaksi kitabah-mu” Abu Umayyah menjawab, “Wahai Amirul Mu’minin, sudikah kiranya engkau meringankan beban cicilanku hingga akhir cicilan?” Khalifah Umar menjawab, “Aku merasa khawatir bila tidak dapat meraih hal itu (yang dianjurkan oleh ayat).” Lalu Umar membaca firman-Nya: hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An Nuur:33)
Ikrimah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permulaan cicilan yang ditunaikan dalam Islam.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun ibnul Mugirah, dari Anbasah, dari Salim Al-Aftas, dari Sa’id Ibnu Jubair yang mengatakan bahwa dahulu Khalifah Umar bila hendak membuat perjanjian kitabah terhadap seorang budak, maka ia tidak membebaskan sesuatu pun dari budak itu dalam cicilan pertamanya karena khawatir bila si budak yang bersangkutan tidak mampu yang pada akhirnya sedekah yang diberikannya itu akan kembali lagi kepada dirinya. Tetapi bila telah jatuh tempo cicilan terakhirnya, maka ia membebaskan dari budak itu sejumlah apa yang disukainya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An Nuur:33) Ibnu Abbas mengatakan, “Bebaskanlah mereka dari sebagian tanggungannya.”
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dan As-Saddi. Muhammad ibnu Sirin mengatakan sehubungan dengan makna ayat, bahwa ia suka bila seseorang membebaskan budak mukatab-nya dari sebagian tanggungannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Syazan Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Yusuf, dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Sa-ib, bahwa Abdullah ibnu Jundub pernah menceritakan kepadanya dari Ali r.a., dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda, “Seperempat dari perjanjian kitabah.”
Tetapi hadis ini garib, predikat marfu ‘-nya tidak dapat diterima, yang lebih mendekati kebenaran predikatnya adalah mauqufnya sampai kepada Ali r.a., seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Abdur Rahman As-Sulami rahimahulah bersumber dari dia.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An Nuur:33), hingga akhir ayat.
Dahulu di masa Jahiliah bila seseorang dari mereka mempunyai budak perempuan, ia melepaskannya untuk berbuat zina dan menetapkan atas dirinya pajak yang ia pungut di setiap waktu. Setelah Islam datang, maka Allah melarang orang-orang mukmin melakukan hal tersebut.
Latar belakang turunnya ayat yang mulia ini menurut apa yang telah disebutkan oleh sejumlah ulama tafsir—baik dari kalangan ulama Salaf maupun Khalaf— berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Dia mempunyai banyak budak perempuan yang sering ia paksa untuk melakukan pelacuran karena mengejar pajak dari mereka, menginginkan anak dari mereka, dan beroleh kepemimpinan dari perbuatannya itu menurut dugaannya.
Beberapa asar yang membicarakan hal ini:
Al-Hafiz Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar rahimahullah telah mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasit, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa dahulu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul mempunyai seorang budak perempuan yang dikenal dengan nama Mu’azah, dia memaksanya untuk melacur. Setelah Islam datang, maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An Nuur:33), hingga akhir ayat.
Al-A’masy telah meriwayatkan dari Abu Sufyan, dari Jabir sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan budak perempuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah. Abdullah ibnu Ubay memaksanya untuk melacur, sedangkan Masikah cukup cantik rupanya, tetapi Masikah menolak. Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An Nuur:33) sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An Nuur:33)
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, telah menceritakan kepadaku Abu Sufyan dari Jabir yang telah mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah sering dipaksa oleh tuannya melacur. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinahan. (An Nuur:33). sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An Nuur:33)
Al-A’masy menjelaskan bahwa dia telah mendengarnya dari Abu Sufyan ibnu Talhah ibnu Nafi’. Hal ini menunjukkan kebatilan pendapat orang yang mengatakan bahwa Al-A’masy tidak mendengar asar ini dari Abu Sufyan. Sesungguhnya pendapat ini merupakan suatu kekeliruan, menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar.
Abu Daud At-Tayalisi telah meriwayatkan dari Sulaiman ibnu Mu’az, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang budak perempuan milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul melacur di masa Jahiliah hingga ia melahirkan banyak anak dari perbuatan lacurnya. Pada suatu hari Abdullah ibnu Ubay menegurnya, “Mengapa kamu tidak melacur lagi? Si budak wanita menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan melacur lagi.” Maka Abdullah ibnu Ubay memukulinya. Lalu Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An Nuur:33)
Al-Bazzar telah meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Anas r.a. yang mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Mu’azah sering dipaksa oleh tuannya melacur. Setelah Islam datang, turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. (An Nuur:33) sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An Nuur:33)
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, bahwa seorang lelaki dari kalangan Quraisy menjadi tawanan perang sejak Perang Badar. Dia menjadi tawanan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, sedangkan Abdullah ibnu Ubay mempunyai seorang budak wanita yang dikenal dengan nama Mu’azah. Tawanan Quraisy itu menginginkan budak wanitanya, sedangkan budak wanita itu adalah seorang yang telah masuk Islam. Maka budak wanita itu menolak karena ia sudah masuk Islam. Sementara itu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul memaksa budaknya untuk melakukan pelacuran dengan lelaki Quraisy tersebut, bahkan memukulinya agar ia mau. Tujuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul ialah agar budak wanitanya itu dapat mengandung dari lelaki Quraisy itu, yang pada akhirnya ia akan menuntut tebusan anaknya. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. (An Nuur:33)
As-Saddi mengatakan bahwa ayat yang mulia ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, pemimpin kaum munafik. Dia memiliki seorang budak wanita bernama Mu’azah. Apabila dia kedatangan tamu, maka ia mengirimkan budak wanitanya kepada tamu itu agar si tamu berbuat zina dengannya. Tujuannya ialah agar ia beroleh imbalan dari tamunya, juga kehormatan. Maka budak wanita itu lari menemui Abu Bakar r.a. dan mengadukan perlakuan tuannya. Kemudian Abu Bakar menceritakan hal tersebut kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan kepada Abu Bakar agar membelinya dari tangan tuannya. Abdullah ibnu Ubay merasa terkejut, lalu berkata, “Siapakah yang akan membelaku dari perlakuan Muhamad? Dia dapat mengalahkan kami dalam urusan budak kami.” Maka Allah menurunkan firman-Nya ini berkenaan dengan mereka.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, telah sampai kepadaku —hanya Allah Yang Maha Mengetahui— bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang laki-laki yang memaksa dua orang budak wanita miliknya (untuk melacur), nama salah seorang budak wanita itu ialah Masikah yang menjadi milik orang Ansar, sedangkan yang lainnya adalah ibunya bernama Umaimah, dan Mu’azah serta Arwa mengalami nasib yang sama. Lalu Masikah dan ibunya datang menghadap kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya sehubungan dengan peristiwa itu: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan pelacuran. (An Nuur:33). Yakni perzinaan.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
{إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا}
sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. (An Nuur:33)
Makna firman ini menggambarkan tentang pengecualian dari mayoritas, maka tidak mengandung arti yang berhubungan dengan sebelumnya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi. (An Nuur:33)
Yaitu dari pajak mereka, hasil mahar mereka, dan anak-anak yang dilahirkan dari mereka. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah melarang hasil usaha dari berbekam, maskawin pelacur, dan upah tukang tenung. Menurut riwayat lain disebutkan:
Maskawin pelacur adalah kotor, hasil usaha berbekam adalah kotor, dan hasil penjualan anjing adalah kotor.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An Nuur:33)
Hal ini sebagaimana telah dikemukakan dalam hadis melalui Jabir.
Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila kalian melakukan demikian, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang orang yang memaksa mereka. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ata Al-Khurasani, Al-A’masy, dan Qatadah.
Abu Ubaid mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ishaq Al-Azraq, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan makna ayat berikut: maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An Nuur:33) Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka.
Diriwayatkan dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa berbuat itu.
Diriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada wanita-wanita yang dipaksa berbuat demikian.
Semua pendapat di atas diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dalam kitab tafsirnya berikut sanad-sanadnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Ibnu Lahi’ah, telah menceritakan kepadaku Ata, dari Sa’id ibnu Jubair yang mengatakan sehubungan dengan qiraat Abdullah ibnu Mas’ud: maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An Nuur:33) Sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang-orang yang memaksa mereka.
Di dalam hadis marfu’ dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Dimaafkan dari umatku kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepada mereka.
{وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ} “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, se-hingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya.” Hukum ini bagi orang yang tidak mampu untuk menikah. Allah memerintah-kannya menjaga kehormatan, menahan diri dari perbuatan yang haram, dan menempuh cara-cara yang menghalangi dirinya dari perbuatan buruk itu, seperti menepis dorongan-dorongan hatinya dari pikiran-pikiran yang terbetik untuk menjerumuskan dirinya ke dalamnya. (Hendaknya) juga mengerjakan seperti yang disam-paikan oleh Nabi,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah sanggup untuk me-nikah maka menikahlah, dan barangsiapa belum mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya.”
Firman Allah, {الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا} “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin,” maksudnya tidak mampu menikah, karena miskin, atau kepapaan para wali atau tuan mereka, atau penolakan para wali dan sayyid untuk menikahkan mereka, sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk memaksa para wali dan tuan melakukannya.
Penafsiran ini lebih baik daripada penafsiran mereka yang menafsirkannya ‘tidak mendapatkan mahar nikah’. (Dengan kete-rangan ini) mereka telah menjadikan mudhaf ‘ilaih (benda yang disandari) sebagai na`ib manab al-mudhaf (pengganti kedudukan mudhaf). Sesungguhnya dalam perlakuan ini mengandung dua larangan: Pertama, membuang (suatu bagian) dalam perkataan. Padahal, pada asalnya, tidak boleh terjadi pembuangan. Yang kedua: Makna (penafsiran itu) hanya terbatas pada orang yang mempunyai dua keadaan: Keadaan kecukupan harta, dan keadaan tiada berharta. Akibatnya, budak lelaki, perempuan dan orang-orang yang pernikahannya berada dalam hak wali tidak masuk dalam konteks ini, sebagaimana telah kami sebutkan, {حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ} “sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya,” seba-gai janji terhadap orang yang menjaga dirinya, bahwa Allah akan mencukupi (kebutuhan)nya dan memudahkan urusannya, dan perintah baginya untuk menunggu jalan keluar agar keadaannya itu tidak membuatnya merasa keberatan.
Firman Allah, {وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا} “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka,” maksudnya barangsiapa ingin dan me-minta kepada kalian mukatabah (perjanjian pembebasan dengan syarat penebusan), budak lelaki atau perempuan, maka sambutlah permintaannya, dan buatlah perjanjian.
{إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ} “Jika kamu mengetahui pada mereka,” yaitu orang-orang yang meminta untuk diadakan perjanjian {خَيْرًا} ada kebaikan,” yaitu kemampuan untuk mencari penghasilan dan kebaikan aga-manya. Karena, pada proses perjanjian ini terdapat dua maslahat: Maslahat pembebasan dan kemerdekaan, dan maslahat transaksi yang akan ia berikan kepada sang pemilik untuk menebus dirinya. Barangkali ia akan giat dan bersungguh-sungguh dan mendapat-kan (sejumlah) uang untuk tuannya yang tidak dia peroleh (bagi tuannya) ketika masih menjadi budak, sehingga tidak merugikan pemiliknya dalam masalah perjanjian ini, disertai manfaat yang sangat besar yang diperoleh budak tersebut. Karenanya, Allah memerintahkan perjanjian ini dalam bentuk perintah yang wajib sebagaimana terlihat dari zahirnya, atau perintah tersebut bersifat sunnah menurut pendapat yang lain. Dan Allah memerintahkan untuk membantu mereka (menyelesaikan) perjanjiannya. Pasalnya, mereka itu termasuk orang-orang yang membutuhkan pertolongan, lantaran tidak mempunyai harta.
Allah berfirman, {وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ} “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepada-mu.” Masuk dalam kategori ini adalah perintah kepada tuannya yang mengadakan perjanjian agar memberinya sedikit (keringanan) dari perjanjiannya atau menggugurkan sebagian pembayarannya dan memerintahkan orang-orang untuk menolong mereka. Karena itu, Allah menetapkan bagian zakat bagi budak-budak yang telah membuat perjanjian dan menganjurkan penyerahannya dengan FirmanNya, {مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ} “Dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu,” maksudnya sebagaimana harta adalah milik Allah, kekayaan yang ada pada tangan kalian hanyalah anugerah dari Allah untuk kalian dan murni sebagai karuniaNya, maka berbuat baiklah kepada hamba-hamba Allah sebagaimana Dia telah berbuat baik kepada kalian.
Makna tersirat dari ayat yang mulia ini bahwa seorang budak apabila dia tidak meminta mukatabah (perjanjian kebebasan), maka tuannya tidak diperintahkan untuk memulai perjanjian tersebut, dan bahwa apabila dia tidak mengetahui kebaikan padanya, dengan cara, mengetahui latar belakangnya yang tidak baik, mengetahui si budak tidak dapat mencari uang, hingga menyebabkannya men-jadi benalu bagi orang lain dan terseok-seok. Atau dia khawatir bila dimerdekakan, maka (dalam kebebasannya ini) ia akan me-nyebabkan kerusakan. Maka si pemilik tidak diperintahkan untuk membuat perjanjian dengannya. Bahkan dilarang untuk melaku-kannya, karena mengandung bahaya yang telah disebutkan.
Kemudian Allah berfirman, {وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ} “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu,” yakni, dari budak-budak pe-rempuan kalian {عَلَى الْبِغَاءِ} “untuk melakukan pelacuran,” maksudnya untuk menjadi wanita pezina {إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا} “sedang mereka sendiri menginginkan kesucian,” karena pemaksaan terhadapnya tidak dapat dibayangkan kecuali dalam keadaan seperti ini. Namun bila tidak ada keinginan untuk menjaga dirinya, maka sesungguhnya wanita tersebut seorang pelacur yang wajib atas tuannya untuk melarang-nya dari perbuatan itu. Sesungguhnya larangan ini disebabkan kebiasaan yang mereka kerjakan di masa Jahiliyah, yaitu seorang pemilik budak memaksa budak wanitanya untuk melakukan zina, agar memperoleh upah dari perbuatan tersebut. Karenanya, Allah berfirman, {لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا} “Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi,” maka tidak pantas bagi kalian bila budak kalian lebih baik daripada diri kalian, dan lebih menjaga diri dari perbuatan zina daripada kalian. Sementara itu kalian melakukannya pada mereka demi meraih keuntungan duniawi dan kenikmatan sedikit yang datang lalu akan sirna. Penghasilan kalian dengan cara mulia, bersih dan baik, (terlepas dari keberadaan balasan akhirat) adalah lebih utama daripada usaha kalian memperoleh kenikmatan yang sepele yang akan menghasilkan kehinaan dan kerendahan bagi kalian.
Kemudian Allah menyeru orang yang melakukan pemaksaan untuk bertaubat, seraya berfirman, {وَمَنْ يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ} “Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” Hendaknya dia bertaubat kepada Allah, melepaskan diri dari segala yang muncul darinya yang menimbulkan kemurka-anNya. Bila dia melakukan hal ini, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan akan menyayanginya, sebagaimana dia telah menyayangi dirinya sendiri dengan membebaskannya dari azab, karena ia telah memberikan kasih sayang kepada budaknya de-ngan tidak memaksanya untuk melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya.
Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-Nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah maha pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, maha penya-yang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka. 34. Ayat ini menutup uraian kelompok ayat-ayat tentang kabar bohong yang menimpa keluarga nabi serta petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan isu tersebut. Dan sungguh, kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penjelasan, tuntunan hidup, dan contoh-contoh yang serupa dengan apa yang kamu alami dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu, seperti maryam dan yusuf yang dituduh berzina dan menerima pembebasan dari tuduhan itu; dan sebagai pelajaran bagi mereka yang mau membuka pikiran dan hatinya, yaitu orang-orang yang bertakwa.
An-Nur Ayat 33 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nur Ayat 33, Makna An-Nur Ayat 33, Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 33, An-Nur Ayat 33 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nur Ayat 33
Tafsir Surat An-Nur Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)