{23} Al-Mu’minun / المؤمنون | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الفرقان / Al-Furqan {25} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nur النور (Cahaya) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 24 Tafsir ayat Ke 36.
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ﴿٣٦﴾
fī buyụtin ażinallāhu an turfa’a wa yużkara fīhasmuhụ yusabbiḥu lahụ fīhā bil-guduwwi wal-āṣāl
QS. An-Nur [24] : 36
(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang,
Cahaya ini bersinar di masjid-masjid yang Allah perintahkan untuk dimuliakan dan ditinggikan bangunannya. Di dalamnya disebut nama Allah dengan bacaan Al Qur’an, tasbih, tahlil dan yang lainnya dari berbagai macam bentuk zikir, ditunaikan shalat di dalamnya karena Allah di waktu pagi hari dan petang hari.
Setelah membuat misal tentang kalbu orang mukmin dan menjelaskan tentang hidayah dan ilmu yang terkandung di dalamnya, yang semuanya itu diumpamakan dengan lentera yang berada di dalam kaca yang jernih, sedangkan bahan bakarnya adalah minyak yang baik. Yang hal tersebut dapat diserupakan dengan lentera besar. Kemudian Allah menyebutkan tentang tempatnya yang layak, yaitu masjid-masjid. Masjid-masjid merupakan bagian dari kawasan bumi yang paling disukai oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Masjid-masjid merupakan rumah-rumah Allah yang di dalamnya Dia disembah dan diesakan. Untuk itu Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. (An Nuur:36)
Yakni telah diperintahkan oleh Allah agar dirawat dan dibersihkan dari kekotoran, omongan yang tidak ada gunanya, juga semua perbuatan yang tidak layak bagi kesuciannya.
Demikianlah menurut apa yang telah dikatakan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini: Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. (An Nuur:36) Allah melarang dilakukan percakapan yang tidak ada gunanya di dalam masjid-masjid.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Nafi’ ibnu Jubair, Abu Bakar ibnu Sulaiman ibnu Abu Khaisamah, dan Sufyan ibnu Husain serta lain-lainnya dari kalangan ulama tafsir.
Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan buyut (rumah-rumah) yang termaktub dalam ayat adalah masjid-masjid ini yang Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memerintahkan agar dibangun, diramaikan, dimuliakan, dan disucikan. Telah diriwayatkan kepada kami, Ka’b pernah mengatakan bahwa termaktub di dalam kitab Taurat, “Sesungguhnya rumah-rumah-Ku di bumi ini adalah masjid-masjid. Dan sesungguhnya barang siapa yang berwudu dengan baik, lalu mengunjungi-Ku di rumah (masjid)-Ku, Aku akan menghormatinya, dan sudah merupakan suatu keharusan bagi orang yang dikunjungi untuk menghormati orang yang mengunjunginya.” Diriwayatkan oleh Abdur Rahman ibnu Abu Hatim di dalam kitab tafsirnya.
Mengenai masalah membangun masjid-masjid, menghormatinya, memuliakannya, dan memberinya wewangian serta dupa, banyak disebutkan oleh hadis-hadis. Pembahasan mengenai hal ini ditulis secara terpisah, dan saya telah menulis pembahasan mengenainya dalam suatu juz secara rinci, segala puji bagi Allah dan semua karunia dari-Nya. Dan dengan pertolongan dari Allah akan kami kemukakan beberapa petikan dari kandungan kitab tersebut, seperti yang disebutkan berikut:
Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Barang siapa yang membangun masjid karena mengharapkan rida Allah, maka Allah akan membangunkan untuknya hal yang semisal di dalam surga.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahih masing-masing.
Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui Umar ibnul Khattab r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Barang siapa yang membangun sebuah masjid yang di dalamnya disebut-sebut nama Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga.
Dalam kitab Imam Nasai disebutkan hal yang semisal melalui Amr ibnu Anbasah, hadis-hadis mengenai hal ini banyak sekali.
Telah diriwayatkan melalui Siti Aisyah r.a. yang telah mengatakan:
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah memerintahkan kita untuk membangun masjid di perkampungan, masjid-masjid itu agar selalu dibersihkan dan diberi wewangian.
Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Nasai. Telah diriwayatkan hal yang semisal oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud melalui Samurah ibnu Jundub.
Imam Bukhari mengatakan bahwa Khalifah Umar pernah berkata, “Bangunlah tempat-tempat ibadah buat manusia, dan janganlah kalian mengecatnya dengan warna merah atau kuning karena akan berakibat mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.”
Ibnu Majah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Tidak sekali-kali amal perbuatan suatu kaum dinilai buruk, melainkan (bila mereka) menghiasi masjid-masjid mereka.
Tetapi di dalam sanad hadis ini terkandung kelemahan.
Imam Abu Daud telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi bangunan masjid.
Ibnu Abbas mengatakan yakni menghiasinya dengan hiasan-hiasan sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani terhadap tempat-tempat peribadatan mereka.
Diriwayatkan melalui sahabat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum manusia saling bermegah-megahan dengan masjid-masjid (mereka).
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Turmuzi.
Diriwayatkan melalui Buraidah, bahwa seorang lelaki mengumumkan maklumat kehilangan di dalam masjid. Ia mengatakan, “Siapakah yang menemukan unta merah(ku)?” Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Semoga kamu tidak menemukan (barang hilangmu). Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun hanyalah untuk kegunaan yang Sesuai dengan fungsinya (tempat untuk ibadah).
Hadis riwayat Imam Muslim.
Diriwayatkan dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang melakukan jual beli dan saling mendendangkan sya’ir di dalam masjid.
Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.
Abu Hurairah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Apabila kalian melihat seseorang melakukan penjualan atau pembelian di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, “Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu.” Dan apabila kalian melihat seseorang mempermaklumatkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”
Hadis riwayat Imam Turmuzi. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
Ibnu Majah dan lain-lainnya telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Umar secara marfu’. Ibnu Umar mengatakah bahwa ada beberapa hal yang tidak layak dilakukan di dalam masjid, yaitu tidak boleh dijadikan jalan, tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur di dalamnya, tidak boleh menebarkan anak panah di dalamnya, tidak boleh lewat di dalam masjid dengan membawa daging mentah, tidak boleh melakukan pukulan had di dalam masjid, tidak boleh melakukan hukum qisas di dalam masjid, dan tidak boleh menjadikannya sebagai pasar.
Diriwayatkan dari Wasilah ibnul Asqa’, dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah bersabda:
Jauhkanlah masjid-masjid dari anak-anak kecil kalian, orang-orang gila kalian, jual beli kalian, persengketaan kalian, bersuara keras, menegakkan hukuman-hukuman had, dan menghunus pedang (senjata di dalamnya). Dan buatkanlah tempat bersucidi dekat pintu-pintunya, dan berilah dupa di dalamnya di hari-hari jumat.
Hadis diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, tetapi hadis ini dan hadis yang sebelumnya berpredikat lemah.
Adapun mengenai masalah menjadikan masjid sebagai jalan untuk lewat, menurut sebagian ulama hukumnya makruh, terkecuali jika ada keperluan penting yang tidak terelakkan lagi melainkan harus melalui masjid. Di dalam sebuah asar disebutkan bahwa para malaikat benar-benar merasa heran dengan seseorang yang melalui masjid tanpa melakukan salat di dalamnya.
Adapun mengenai masalah tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur, dan menebarkan anak panah, penyebabnya ialah karena dikhawatirkan mengenai diri orang lain, mengingat banyaknya orang yang melakukan salat di dalamnya. Karena itulah maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan, apabila seseorang melalui masjid dengan membawa anak panah, hendaknya ia memegang bagian ujungnya agar tidak mengenai orang lain, seperti yang telah disebutkan di dalam hadis sahih.
Adapun mengenai larangan melalui masjid sambil membawa daging mentah, penyebabnya ialah karena dikhawatirkan adanya darah yang menetes dari daging mentah itu sehingga mengotori masjid. Sebagaimana wanita yang berhaid dilarang melalui masjid bila dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid yang dilaluinya.
Mengenai masalah tidak boleh melakukan eksekusi hukuman had pukulan, juga had qisas di dalam masjid, karena dikhawatirkan akan keluarnya najis dari si terhukum atau siterpotong.
Masalah tidak boleh menjadikan masjid sebagai pasar (untuk melakukan transaksi jual beli) karena adanya larangan melakukan hal tersebut, seperti yang telah diterangkan sebelum ini dalam sebuah hadis yang menerangkannya. Karena sesungguhnya masjid itu dibangun hanya untuk menyebut nama Allah dan salat di dalamnya, sebagaimana yang disebutkan oleh sebuah hadis yang menceritakan tentang sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kepada seorang Badui yang kencing di suatu sudut masjid, yaitu:
Sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk tujuan seperti itu, melainkan masjid dibangun untuk menyebut nama Allah dan melakukan salat di dalamnya.
Kemudian Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan agar bekas air kencing orang Badui itu disiram dengan setimba air.
Dalam hadis yang kedua disebutkan:
Hindarkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak kalian!
Demikian itu karena kesukaan anak-anak bermain-main. Meraka tidak dapat membedakan antara masjid dan yang lainnya, sedangkan masjid itu bukanlah tempat untuk bermain-main. Dahulu Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. apabila melihat anak-anak bermain-main di dalam masjid, ia memukuli mereka dengan cemeti. Dan ia selalu memeriksa masjid sesudah isya, maka tidak dibiarkannya ada seseorang di dalamnya.
Dalam teks hadis selanjutnya disebutkan, “(Hindarkanlah pula masj id-masjid kalian dari) orang-orang gila kalian,” yakni mengingat lemahnya akal mereka dan akan menjadi bahan olok-olokkan orang lain, sehingga berakibat terjadinya main-main di dalam masjid. Juga karena dikhawatirkan orang-orang gila tersebut akan mengotori masjid serta melakukan perbuatan-perbuatan lain yang tidak sesuai dengan kesucian masjid.
Dalam teks berikutnya disebutkan, “Dan (hindarkanlah masjid-masjid kalian dari) jual beli kalian,” seperti yang telah disebutkan di atas yang melarang melakukan jual beli di dalam masjid.
Yang dimaksud dengan khusumatukum ialah peradilan kalian. Karena itu, kebanyakan ulama me-was-kan bahwa seorang hakim (kadi) tidak boleh melakukan suatu proses peradilan di dalam masjid, melainkan harus di tempat lain. Demikian itu karena dalam suatu peradilan akan banyak terjadi pertengkaran dan kata-kata yang tidak pantas bagi kesucian masjid. Karena itulah dalam teks hadis berikutnya disebutkan, “Dan (hindarkanlah masjid kalian dari) suara keras kalian.”
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu-Sa’id, telah menceritakan kepada kami Al-Ja’d ibnu Abdur Rahman yang mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Khasifah, dari As-Sa-ib ibnu Yazid Al-Kindi yang mengatakan, “Ketika aku sedang berdiri di dalam masjid, maka ada seorang lelaki yang melempar dengan batu kerikil, lalu aku menoleh dan ternyata orang itu adalah Umar Ibnul Khattab.” Lalu Umar berkata, ‘Pergilah dan bawalah ke hadapanku kedua orang itu (yang sedang bertengkar).’ Maka aku membawa kedua orang itu ke hadapannya. Umar r.a. bertanya, ‘Siapakah kamu berdua?’ Atau Umar bertanya, ‘Dari manakah kamu berdua?’ Keduanya menjawab, ‘Kami dari penduduk Ta’if.’ Umar berkata, ‘Seandainya kamu berdua berasal dari kota ini (Madinah), tentulah aku akan membuat kamu berdua kesakitan. Kamu berdua mengangkat suaramu keras-keras di dalam masjid Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ’.”
Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Suwaid ibnu Nasr, dari Abdullah ibnul Mubarak, dari Syu’bah, dari Sa,id ibnu Ibrahim, dari ayahnya (yaitu Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnu Auf) yang mengatakan bahwa Umar mendengar suara keras seorang lelaki di dalam masjid, maka ia berkata, “Tahukah kamu di manakah kamu berada?” Asar ini pun berpredikat sahih.
Dalam teks berikutnya disebutkan, “Dan (janganlah kalian) melakukan hukuman-hukuman had kalian, jangan pula kalian menghunus pedang-pedang kalian (di dalam masjid).” Penjelasan mengenai makna teks ini telah disebutkan di atas.
Teks hadis yang menyebutkan, “Dan buatkanlah di dekat pintu-pintunya tempat untuk bersuci.” Makna yang dimaksud ialah kamar-kamar kecil yang dapat digunakan untuk berwudu, juga sebagai tempat buang air besar dan buang air kecil. Dahulu di dekat masjid Rasulullah terdapat gentong-gentong besar berisikan air yang mereka gunakan untuk memberi minum hewan kendaraan mereka, untuk minum mereka, untuk bersuci, berwudu, serta kegunaan lainnya.
Teks hadis yang mengatakan, “Dan berilah dupa di setiap hari Jumat,” yakni berilah masjid bau-bauan yang harum —seperti dupa— pada setiap hari Jumat, karena banyaknya orang yang datang ke masjid. Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Abdullah ibnu Umar, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Khalifah Umar selalu memberi dupa masjid Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ setiap hari Jumat. Sanad asar ini hasan dan tidak mengandung cela.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Salat seseorang dalam jamaah, pahalanya berkali lipat salat di dalam rumahnya, dan di dalam pasarnya sebanyak dua puluh lima kali lipat.
Demikian itu karena apabila ia berwudu dengan baik, lalu berangkat ke masjid tanpa niat lain kecuali hanya melakukan salat di masjid, maka tidaklah ia melangkah satu kali langkah melainkan ditinggikan baginya pahala satu derajat dan dihapuskan darinya satu buah dosa. Apabila ia telah menunaikan salatnya, para malaikat terus-menerus memohonkan ampun baginya selama ia masih berada di tempat salatnya, “Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia.” Dia telah berada dalam salatnya selagi ia menunggu kedatangan waktu salat itu.
Dalam hadis Imam Daruqutni disebutkan sebuah hadis marfu’ yang mengatakan:
Tiada salat (yang sempurna) bagi tetangga masjid kecuali di dalam masjid.
Di dalam kitab-kitab sunan disebutkan hadis berikut:
Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan kaki menuju ke masjid di kegelapan (malam) dengan nur (cahaya) yang sempurna kelak di hari kiamat.
Orang yang hendak memasuki masjid disunatkan melangkahkan kaki kanannya terlebih dahulu saat memasukinya, lalu mengucapkan doa berikut yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, melalui Abdullah ibnu Umar r.a., dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, bahwa beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apabila memasuki masjid mengucapkan doa berikut:
Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan kepada Zat-Nya Yang Mahamulia, dan kepada Kekuasaan-Nya Yang Mahadahulu dari godaan setan yang terkutuk.
Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa manakala Ibnu Umar mengucapkan doa ini, ia mengatakan, “Setan tidak dapat menggodaku sepanjang hari.
Imam Muslim telah meriwayatkan berikut sanadnya melalui Abu Humaid atau Abu Usaid yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Apabila seseorang diantara kalian memasuki masjid, hendaklah ia mengucapkan, “Ya Allah, bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu.” Dan apabila keluar (dari masjid), hendaklah mengucapkan, “Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu karunia-Mu.”
Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui keduanya (Abu Humaid dari Abu Usaid) dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abu Hurairah r.a. telah mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Apabila seseorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu mengucapkan, “Ya Allah, bukakanlah bagi semua pintu rahmat-Mu.” Dan apabila keluar darinya, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu mengucapkan, “Ya Allah, peliharalah diriku dari godaan setan yang terkutuk.”
Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah serta Ibnu Hibban telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Abu Sulaim, dari Abdullah ibnu Husain, dari ibunya (yaitu Fatimah binti Husain), dari neneknya (yaitu Fatimah binti Rasulullah) yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bila memasuki masjid terlebih dahulu membaca salawat dan salam buat dirinya, kemudian mengucapkan doa berikut: Ya Allah, ampunilah semua dosaku dan bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu. Apabila beliau keluar dari masjid, terlebih dahulu mengucapkan salawat dan salam untuk dirinya, lalu mengucapkan doa berikut:, Ya Allah, ampunilah semua dosaku dan bukakanlah bagiku semua pintu kemurahan-Mu.
Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan pula hadis ini. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis ini hasan, sanadnya tidak muttasil karena Fatimah binti Husain As-Sugra tidak menjumpai masa Fatimah Al-Kubra binti Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Semua hadis yang telah kami ketengahkan di atas sengaja kami sajikan dengan singkat agar tidak bertele-tele, kesemuanya itu termasuk ke dalam pengertian firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan:
Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. (An Nuur:36)
Adapun firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan disebut nama-Nya di dalamnya. (An Nuur:36)
Semisal dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid. (Al A’raf:31)
Dan (katakanlah), “Luruskanlah muka (diri) kalian di setiap salat dan sembahlah Allah dengari mengikhlaskan ketaatan kalian kepada-Nya. (Al A’raf:29)
Dan firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. (Al Jin:18), hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى: dan disebut nama-Nya di dalamnya. (An Nuur:36) Ibnu Abbas mengatakan, makna yang dimaksud ialah dibaca kitabnya (Al-Qur’an) di dalamnya.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid itu, pada waktu pagi dan waktu petang. (An Nuur:36)
Yakni di waktu-waktu pagi hari dan waktu-waktu petang hari. Al-A’sal bentuk jamak dari asil yang artinya penghujung siang hari.
Sa’id ibnu Jubair telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa setiap lafaz tasbih yang terdapat di dalam Al-Qur’an artinya salat. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan al-guduwwi ialah salat subuh, dan yang dimaksud dengan a sal ialah salat asar. Kedua salat ini merupakan salat yang mula-mula difardukan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى Karena itulah maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى suka menyebutkan keduanya dan menceritakan keutamaan keduanya kepada hamba-hamba-Nya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan dan Ad-Dahhak. bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid itu, pada waktu pagi dan waktu petang. (An Nuur:36) Yaitu salat.
Sebagian ulama ahli qiraat membacanya yusabbahu dengan mem-fathah-kan huruf ba-nya, yakni di-mabni maf’ul-kans dan di-waqaf-kan dengan waqaf tam pada firman-Nya, “Walasal” Sedangkan firman berikutnya merupakan kalimat baru, sehingga artinya menjadi seperti berikut: “Disucikan nama Allah di dalam masjid-masjid pada waktu pagi dan waktu petang.”
Maksudnya peribadahan karena Allah dilakukan ﮋ ﰂ {فِي بُيُوتٍ} “di masjid-masjid,” yang agung dan penuh keutamaan, ia ada-lah tempat yang paling Allah جَلَّ جَلالُهُintai, yaitu masjid-masjid {أَذِنَ اللَّهُ} “yang telah Allah perintahkan,” maksudnya Allah menyuruh dan memerintahkan {أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ} “untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya,” dua hal ini merupakan himpunan hukum-hukum masjid. Termasuk tindakan memuliakannya adalah, mem-bangunnya, menyapunya, membersihkannya dari segala najis dan kotoran, menjaganya dari orang-orang gila, anak-anak yang tidak bisa memelihara diri dari najis, dan dari orang kafir, serta harus dijaga dari perkara-perkara yang melalaikan, dan teriakan suara selain dzikir kepada Allah, {وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ} “disebut namaNya di dalamnya,” termasuk dalam maknanya adalah seluruh shalat, baik yang wajib ataupun yang sunnah, membaca al-Qur`an, bertasbih, tahlil, dan macam-macam dzikir yang lain, mempelajari ilmu dan mengajarkannya, saling mendiskusikan ilmu, i’tikaf, dan ibadah-ibadah lain yang dilakukan di dalam masjid. Karenanya, memak-murkan masjid itu ada dua macam: Memakmurkan bangunan dan pemeliharaannya secara fisik, dan menyemarakkannya dengan cara berdzikir kepada Allah yaitu dengan cara shalat dan yang lain. Yang terakhir inilah yang paling baik di antara keduanya. Oleh sebab itu, telah disyariatkan pelaksanaan shalat lima waktu dan Shalat Jum’at di masjid, secara wajib menurut pendapat mayoritas para ulama, dan sunnah menurut ulama yang lainnya.
Cahaya itu Allah pancarkan di langit dan bumi, seperti disebutkan dalam ayat sebelumnya. Namun, tidak semua orang dapat meraih cahaya itu. Cahaya itu di rumah-rumah ibadah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya; di sana bertasbih-lah orang-orang yang menyucikan nama-Nya melalui berbagai ibadah, seperti azan, salat, dan tilawah Al-Qur’an, pada waktu pagi dan petang, 37. Mereka yang bertasbih itu adalah orang-orang yang hatinya tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, betapa pun besar dan penting usaha mereka; dan tidak pula lalai dari melaksanakan salat dengan baik, benar, serta konsisten, dan demikian pula menunaikan zakat secara sempurna. Mereka takut kepada hari ketika pada hari itu hati bergoncang antara harap dan cemas, dan penglihatan menjadi gelap akibat kecemasan dan ketakutan yang amat besar terkait tempat kembali yang belum diketahuinya, antara surga atau neraka. Itulah hari kiamat. 37. Mereka yang bertasbih itu adalah orang-orang yang hatinya tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, betapa pun besar dan penting usaha mereka; dan tidak pula lalai dari melaksanakan salat dengan baik, benar, serta konsisten, dan demikian pula menunaikan zakat secara sempurna. Mereka takut kepada hari ketika pada hari itu hati bergoncang antara harap dan cemas, dan penglihatan menjadi gelap akibat kecemasan dan ketakutan yang amat besar terkait tempat kembali yang belum diketahuinya, antara surga atau neraka. Itulah hari kiamat.
An-Nur Ayat 36 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nur Ayat 36, Makna An-Nur Ayat 36, Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 36, An-Nur Ayat 36 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nur Ayat 36
Tafsir Surat An-Nur Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)