{23} Al-Mu’minun / المؤمنون | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الفرقان / Al-Furqan {25} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nur النور (Cahaya) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 24 Tafsir ayat Ke 42.
وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ ﴿٤٢﴾
wa lillāhi mulkus-samāwāti wal-arḍ, wa ilallāhil-maṣīr
QS. An-Nur [24] : 42
Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan hanya kepada Allah-lah kembali (seluruh makhluk).
Hanya kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dialah Raja pada keduanya dan hanya kepada-Nya tempat kembali semua makhluk pada hari kiamat nanti.
Kemudian Allah memberitahukan bahwa Dia adalah Yang Mempunyai langit dan bumi, maka Dialah Yang berkuasa, Yang mengatur, sebagai Tuhan yang wajib disembah. Penyembahan tidak boleh dilakukan kecuali hanya kepada-Nya, tiada yang mempertanyakan apa yang telah diputuskan-Nya.
dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk). (An Nuur:42)
Yakni kelak di hari kiamat, maka Dia akan memutuskan di hari itu menurut apa yang Dia kehendaki.
supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (An Najm:31), hingga akhir ayat.
Dia adalah Yang Maha Pencipta, Yang Maha Menguasai, Tuhan dan Hakim di dunia dan di akhirat, bagi-Nya segala puji di dunia dan di akhirat.
Setelah menerangkan penghambaan diri mereka dan kebutuhan mereka kepadaNya dari sisi ibadah dan tauhid, Allah menjelaskan (bagaimana) kebutuhan mereka pada sisi kekuasaan, tarbiyah (pemeliharaan) dan pengaturan(Nya). Allah berfirman, {وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ} “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi.” Allah menciptakan, memberikan rizki dan Dzat pengatur langit dan bumi dalam hukum syar’i dan hukum qadariNya di dunia ini dan ketetapan balasanNya di akhirat kelak, berdasarkan Firman Allah, {وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ} “dan kepada Allah-lah (semua makhluk) kembali,” maksudnya tempat kembali dan tempat bergantung para makhluk untuk memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan amal-amal mereka.
Itulah contoh kecil dari kekuasaan dan kepemilikan Allah. Dan sesungguhnya hanya milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; dia yang menciptakan, memiliki, dan mengaturnya. Dengan demikian, Allah adalah sumber segala sesuatu dan hanya kepada Allah-lah seluruh makhluk akan kembali. 43. Salah satu bukti bahwa semua makhluk akan kembali kepada Allah adalah kuasa-Nya mengatur hujan yang airnya bermula dari laut dan sungai di darat, kemudian menguap, lalu turun kembali ke darat. Tidakkah engkau melihat bahwa Allah yang mahakuasa menjadikan awan bergerak perlahan ke tempat yang dia kehendaki, kemudian dia mengumpulkan bagian-bagian-Nya yang ringan itu, lalu dia menjadikannya bertumpuk-tumpuk sehingga menjadi berat, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya dan turun ke bumi; dan dia juga menurunkan butiran-butiran es dari langit, yaitu dari gumpalan-gumpalan awan yang serupa gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya butiran-butiran es atau hujan itu kepada siapa yang dia kehendaki sebagai rahmat atau azab, dan dihindarkan-Nya dari siapa yang dia kehendaki. Kilauan kilatnya yang timbul akibat gesekan arus listrik di awan itu begitu cemerlang dan menyilaukan sehingga hampir-hampir saja ia menghilangkan penglihatan.
An-Nur Ayat 42 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nur Ayat 42, Makna An-Nur Ayat 42, Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 42, An-Nur Ayat 42 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nur Ayat 42
Tafsir Surat An-Nur Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)