{23} Al-Mu’minun / المؤمنون | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الفرقان / Al-Furqan {25} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nur النور (Cahaya) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 24 Tafsir ayat Ke 48.
وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ ﴿٤٨﴾
wa iżā du’ū ilallāhi wa rasụlihī liyaḥkuma bainahum iżā farīqum min-hum mu’riḍụn
QS. An-Nur [24] : 48
Dan apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya, agar (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak (untuk datang).
Dan apabila mereka diajak kepada Kitabullah dan Rasul-Nya agar memberi hukum terhadap pertengkaran mereka, maka sekelompok orang dari mereka menolak dan tidak menerima hukum Allah dan Rasul-Nya, padahal hukum tersebut pasti benarnya dan tidak diragukan lagi.
Yaitu bilamana mereka diseru untuk mengikuti petunjuk sesuai dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada rasul-Nya, maka mereka berpaling dari seruan itu dan merasa besar diri untuk mengikutinya. Ayat ini sama pengertiannya dengan firman-Nya dalam ayat lain, yaitu:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. (An Nisaa:60)
sampai dengan firman-Nya:
niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (An Nisaa:61)
Di dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui hadis Rauh ibnu Ata dari Abu Maimunah, dari Al-Hasan, dari Samurah secara marfu’:
“Barang siapa yang dipanggil oleh sultan, lalu ia tidak memenuhinya, maka dia adalah orang yang zalim, tiada hak baginya.”
{وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ} “Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan RasulNya, agar Rasul itu menghukum (mengadili) di antara mereka,” maksudnya bila terjadi di antara mereka dengan seseorang tarik menarik tentang (kepastian) hukum, lalu mereka telah diseru untuk berhukum dengan hukum Allah dan Rasulnya {إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ} “tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang,” maksudnya mereka menginginkan hukum-hukum jahiliyah dan lebih mengutamakan hukum undang-undang (konvensional) yang tidak sesuai dengan ajaran agama daripada hukum-hukum syar’i. Karena mereka tahu bahwa kebenaran akan menyalahkan mereka dan syariat Allah tidak menetapkan hukum kecuali yang selaras dengan fakta yang tejadi.
48-49. Demikianlah perilaku kaum munafik. Dan apabila mereka diajak oleh siapa pun kepada tuntunan dan hukum Allah dan rasul-Nya agar rasul memutuskan perkara di antara mereka, yaitu mengadili perselisihan di antara mereka, maka tiba-tiba dan tanpa berpikir panjang sebagian dari mereka menolak menerima hukum yang ditetapkan oleh rasulullah jika itu merugikan mereka. Tetapi, jika kebenaran itu di pihak mereka dan mendatangkan keuntungan, mereka akan datang kepada rasulullah dengan patuh dan sangat gembira
An-Nur Ayat 48 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nur Ayat 48, Makna An-Nur Ayat 48, Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 48, An-Nur Ayat 48 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nur Ayat 48
Tafsir Surat An-Nur Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)