{23} Al-Mu’minun / المؤمنون | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الفرقان / Al-Furqan {25} |
Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nur النور (Cahaya) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 24 Tafsir ayat Ke 59.
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٥٩﴾
wa iżā balagal-aṭfālu mingkumul-ḥuluma falyasta`żinụ kamasta`żanallażīna ming qablihim, każālika yubayyinullāhu lakum āyātih, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
QS. An-Nur [24] : 59
Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh dan sudah mukallaf yakni sudah terbebani hukum-hukum syariat, maka hendaklah mereka meminta izin ketika ingin masuk kepada kalian di setiap waktu seperti orang yang sudah dewasa. Sebagaimana Allah menjelaskan kepada kalian tentang adab meminta izin begitu juga Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya . Allah adalah Dzat yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk para hamba-Nya lagi Maha Bijaksana di dalam pensyariatan-Nya.
Termasuk di antara hal yang menunjukkan bahwa ayat ini muhkam tidak di-mansukh adalah firman berikutnya yang mengatakan:
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (An Nuur:59)
Kemudian Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (An Nuur:59)
Yaitu bilamana anak-anak yang telah mencapai usia balig diharuskan meminta izin dalam ketiga waktu tersebut, berarti diwajibkan kepada selain mereka meminta izin untuk masuk dalam setiap waktu di luar ketiga waktu tersebut, saat-saat seseorang sedang bersama istrinya, sekalipun bukan pada ketiga waktu tersebut.
Al-Auza’i telah meriwayatkan dari Yahya ibnu Kasir, bahwa apabila seorang anak menjelang usia balig, dianjurkan untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya bila hendak menemui mereka pada ketiga waktu tersebut. Dan apabila dia telah mencapai usia balig, maka dianjurkan meminta izin dalam waktu mana pun. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair.
Sa’id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin. (An Nuur:59) Yakni seperti orang-orang dewasa dari kalangan anak seseorang dan kaum kerabatnya meminta izin masuk terlebih dahulu untuk menemuinya.
{وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ} “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh,” yaitu keluarnya air mani, baik dalam keadaan terjaga atau ketika mimpi {فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ} “maka hen-daklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin,” yaitu pada setiap waktu. (Yang dimaksud dengan) ‘orang-orang sebelum mereka’ adalah mereka yang Allah sebutkan dalam FirmanNya,
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا}
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki ru-mah selain rumah kamu sampai kamu meminta izin terlebih dahulu….” (An-Nur: 27).
{كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ الآيَاتِ} “Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya.” Allah menerangkan dan menjelaskan hukum-hukumNya secara rinci. {كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ الآيَاتِ} “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Ma-habijaksana.”
Pada dua ayat di atas terkandung beberapa faidah (pelajaran penting). Di antaranya:
1. Bahwa seorang tuan dan orang tua wali dari anak kecil di-perintahkan untuk mengajarkan ilmu dan adab-adab syar’i kepada budaknya dan orang-orang yang di bawah kekuasaannya. Karena Allah telah mengarahkan pembicaraan kepada mereka berdasarkan FirmanNya, {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ} “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh dari kalian….” Hal ini tidak mungkin (terwujud) kecuali melalui pengajaran dan pembinaan adab. Dan berdasarkan FirmanNya, {لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ} “Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu”
2. Perintah untuk menjaga aurat dan berhati-hati dengannya dari segala sesuatu. Dan lokasi dan tempat yang diperkirakan aurat seseorang bisa terlihat, maka dilarang mandi dan cebok di sana.
3. Bolehnya membuka aurat bila diperlukan, seperti saat tidur, kencing, buang air besar dan lain-lain.
4. Kaum Muslimin dahulu terbiasa dengan tidur sebentar pada tengah hari, sebagaimana mereka terbiasa tidur di malam hari, karena Allah berbicara kepada mereka untuk menceritakan keadaan yang ada pada mereka.
5. Seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh diberi kesempatan melihat aurat, dan auratnya pun tidak boleh terlihat. Karena Allah tidaklah memerintahkan mereka untuk meminta izin melainkan pasti bertentangan dengan perkara yang dilarang.
6. Seorang budak juga tidak boleh melihat aurat tuannya, begitu pula tuannya tidak boleh melihat aurat budaknya. Sebagai-mana yang telah kita sebutkan di masalah anak kecil.
7. Hendaknya pemberi nasihat, guru, dan orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan yang berbicara tentang ilmu syar’i, hendaknya menghubungkan hukum dengan keterangan sumber dan sisi pengambilan hukum. Tidak sekedar menyebutkan hukum tanpa membawakan dalil dan alasannya. Karena Allah ketika menerangkan hukum yang dimaksud, selalu mengemuka-kan alasan-alasannya dengan FirmanNya, {ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ} “(Itulah) tiga aurat bagi kamu.”
8. Anak kecil dan budak sahaya menjadi obyek pengarahan aturan, sebagaimana halnya wali mereka menjadi obyek pengarah-an (aturan) berdasarkan Firman Allah, {لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ} “Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.”
9. Sucinya air liur anak kecil, walaupun keluar setelah barang yang najis, seperti muntahannya, berdasarkan Firman Allah, {طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ} “Mereka melayani kamu” (diqiyaskan) dengan sabda Nabi ketika ditanya tentang kucing,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ وَالطَّوَّافَاتِ عَلَيْكُمْ.
“Ia tidaklah najis, ia termasuk binatang jantan dan betina yang sering mondar-mandir bersama kalian.”
10. Bolehnya seseorang mempekerjakan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya sebagai pembantu, seperti anak-anak dengan cara yang yang wajar dan tidak memberatkan sang anak, berdasarkan FirmanNya, {طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ} “Mereka melayani kamu.”
11. Bahwasanya hukum yang disebutkan di atas dengan terperinci ditujukan untuk anak-anak yang belum baligh. Adapun anak-anak yang sudah baligh, maka harus meminta izin.
12. Bahwasanya masa baligh (anak) terjadi dengan keluarnya mani. Setiap hukum syar’i dikaitkan dengan masa baligh. Masuk-nya (masa baligh) disebabkan keluarnya air mani. Ini telah disepa-kati para ulama. Sedangkan perbedaan yang terjadi adalah apakah masa baligh itu berdasarkan umur tertentu atau dengan tumbuhnya rambut kemaluan (atau tidak)? Wallahu a’lam.
Dan apabila anak-anak kamu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka juga meminta izin untuk masuk ke kamar kamu, seperti halnya orang-orang yang lebih dewasa harus meminta izin seperti ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Allah maha mengetahui, mahabijaksana. 60. Bila sebelumnya Allah melarang para perempuan secara umum untuk menampakkan hiasan mereka, maka pada ayat ini Allah memberi pengecualian kepada perempuan tua. Dan para perempuan tua yang telah berhenti dari haid dan hamil, yang tidak ingin menikah lagi, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar yang biasa mereka pakai di atas pakaian lain yang menutup aurat mereka, asalkan hal itu dilakukan dengan tidak ditujukan untuk menampakkan perhiasan yang tersembunyi pada anggota tubuh yang wajib ditutup; tetapi memelihara kehormatan dengan memakai pakaian lengkap adalah lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya. Allah maha mendengar, maha mengetahui.
An-Nur Ayat 59 Arab-Latin, Terjemah Arti An-Nur Ayat 59, Makna An-Nur Ayat 59, Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 59, An-Nur Ayat 59 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan An-Nur Ayat 59
Tafsir Surat An-Nur Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)