{24} An-Nur / النور | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الشعراء / Asy-Syu’ara {26} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Furqan الفرقان (Pembeda) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 25 Tafsir ayat Ke 67.
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا ﴿٦٧﴾
wallażīna iżā anfaqụ lam yusrifụ wa lam yaqturụ wa kāna baina żālika qawāmā
QS. Al-Furqan [25] : 67
Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar,
Dan orang-orang yang apabila menginfakkan hartanya, maka mereka tidak melampaui batas dalam memberi dan tidak pula mempersempit nafkah. Infak mereka selalu tengah-tengah antara terlalu boros dan terlalu kikir.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir. (Al Furqaan:67)
Yakni mereka tidak menghambur-hamburkan hartanya dalam berinfak lebih dari apa yang diperlukan, tidak pula kikir terhadap keluarganya yang berakibat mengurangi hak keluarga dan kebutuhan keluarga tidak tercukupi. Tetapi mereka membelanjakan hartanya dengan pembelanjaan yang seimbang dan selektif serta pertengahan. Sebaik-baik perkara ialah yang dilakukan secara pertengahan, yakni tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir.
dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al Furqaan:67)
Seperti pengertian yang terdapat di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya. (Al Israa’:29), hingga akhir ayat.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isham ibnu Khalid, telah menceritakan kepadaku Abu Bakar ibnu Abdullah ibnu Abu Tamim Al-Gassani, dari Damrah, dari Abu Darda, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang telah mengatakan: Seorang lelaki yang bijak ialah yang berlaku ekonomis dalam penghidupannya.
Akan tetapi, mereka (Ahlus Sunan) tidak ada yang mengetengahkannya.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah Al-Haddad, telah menceritakan kepada kami Miskin ibnu Abdul Aziz Al-Abdi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Al-Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Seseorang yang berlaku ekonomis tidak akan miskin.
Mereka (Ahlus Sunan) tidak ada yang mengetengahkan hadis ini.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad ibnu Maimun, telah menceritakan kepada kami Sa’d ibnu Hakim, dari Muslim ibnu Habib, dari Bilal Al-Absi, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Betapa baiknya sikap ekonomis dalam keadaan berkecukupan, dan betapa baiknya sikap ekonomis dalam keadaan fakir, dan betapa baiknya sikap ekonomis (pertengahan) dalam (hal) ibadah.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hadis ini melainkan hanya melalui hadis Huzaifah r.a.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa membelanjakan harta dijalan Allah tidak ada batas berlebih-lebihan. Iyas ibnu Mu’awiyah mengatakan bahwa hal yang melampaui perintah Allah adalah perbuatan berlebih-lebihan. Selain dia mengatakan bahwa berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta itu bila digunakan untuk berbuat durhaka kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Tafsir Ayat:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan,” yaitu nafkah yang wajib dan yang sunnah, لَمْ يُسْرِفُوا “mereka tidak berlebih-lebihan,” tidak melebihi batas, sehingga akan berakibat akan termasuk ke dalam perbuatan tabdzir (menghambur-hambur), وَلَمْ يَقْتُرُوا “dan tidak (pula) kikir” sehingga mengakibatkan mereka bisa terjerumus ke dalam sifat kikir dan pelit serta mengabaikan hak-hak yang wajib, وَكَانَ “dan ia adalah,” maksudnya pembelanjaan itu, بَيْنَ ذَلِكَ “antara yang demikian,” antara sikap berlebih-lebihan dengan sikap kikir, قَوَامًا “di tengah-tengah,” mereka mengeluarkannya dalam hal-hal yang wajib, seperti zakat, kaffarat (bayar denda) dan berbagai belanja wajib dan dalam hal-hal yang pantas, dengan cara yang pantas pula tanpa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Ini merupakan sikap keseimbangan dan kesederhanaan mereka.
Sifat berikutnya adalah tidak berlebih-lebihan dalam berinfak. Dan di antara sifat hamba-hamba tuhan yang maha pengasih adalah orang-orang yang apabila menginfakkan harta, mereka tidak berlebihan dengan menghambur-hamburkannya, karena perilaku seperti inilah yang dikehendaki setan dan tidak pula kikir yang menyebabkan dibenci oleh masyarakat, di antara keduanya secara wajar, inilah agama yang pertengah-an, moderat, seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat. 68. Sifat berikutnya adalah menghindarkan diri dari dosa-dosa besar. Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain apa pun itu dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah, karena kehidupan itu sangatlah mahal, hanya Allah saja yang berhak mengakhiri kehidupan seseorang. Kecuali dengan alasan yang dibenar kan oleh syariat, seperti karena membunuh lagi, atau murtad atau berzina padahal dia sudah menikah, dan tidak berzina karena akan membawa dampak negatif yang sangat serius dalam kehidupan; dan barangsiapa melakukan demikian tigal hal itu, yaitu syirik, membunuh dan berzina niscaya dia mendapat hukuman yang berat. Hal itu karena sesuai dengan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perilaku jelek tersebut.
Al-Furqan Ayat 67 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Furqan Ayat 67, Makna Al-Furqan Ayat 67, Terjemahan Tafsir Al-Furqan Ayat 67, Al-Furqan Ayat 67 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Furqan Ayat 67
Tafsir Surat Al-Furqan Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)