{27} An-Naml / النمل | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | العنكبوت / Al-‘Ankabut {29} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Qashash القصص (Cerita) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 28 Tafsir ayat Ke 27.
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ ﴿٢٧﴾
qāla innī urīdu an ungkiḥaka iḥdabnatayya hātaini ‘alā an ta`juranī ṡamāniya ḥijaj, fa in atmamta ‘asyran fa min ‘indik, wa mā urīdu an asyuqqa ‘alaīk, satajidunī in syā`allāhu minaṣ-ṣāliḥīn
QS. Al-Qashash [28] : 27
Dia (Syekh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik.”
Bapaknya menjawab: Saya ingin menikahkanmu dengan salah satu dari kedua anak perempuanku, dengan syarat kamu mau bekerja untukku menggembala ternakku selama delapan tahun sebagai upahnya. Bila kamu menggenapkannya menjadi sepuluh tahun, maka itu adalah kebaikan darimu, saya tidak ingin memberatkanmu dengan menetapkan sepuluh tahun. Kamu akan mendapatiku Insya Allah termasuk orang-orang yang shalih dalam bergaul dan memenuhi apa yang aku janjikan.
Ayah wanita itu mengatakan:
Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini. (Al Qashash:27)
Musa a.s. diminta oleh lelaki tua itu untuk menggembalakan ternak kambingnya. Sebagai balasannya, ia akan mengawinkan Musa dengan salah seorang anak perempuannya.
Syu’aib Al-Jiba’i mengatakan bahwa nama kedua wanita itu adalah Safuriya dan Layya. Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, nama keduanya ialah Safuriya dan Syarafa yang juga disebut Layya.
Murid-murid Imam Abu Hanifah menyimpulkan dalil dari ayat ini untuk menunjukkan keabsahan transaksi jual beli yang penjualnya mengatakan kepada pembelinya, “Aku jual kepadamu salah seorang dari kedua budak ini dengan harga seratus.” Lalu pihak pembeli menjawab, “Saya beli.” Transaksi jual beli seperti ini sah.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. (Al Qashash:27)
Yakni dengan syarat bahwa kamu gembalakan ternak kambingku selama delapan tahun. Dan jika kamu menambah dua tahun lagi secara sukarela, maka itu adalah kebaikanmu. Tetapi jika tidak, maka delapan tahun sudah cukup.
maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik. (Al Qashash:27)
Maksudnya, aku tidak akan memberatimu, tidak akan mengganggumu, serta tidak pula mendebatmu sesudah itu. Mazhab Imam Auza’i menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa bila seseorang berkata, “Aku jual barang ini kepadamu seharga sepuluh dinar kontan atau dua puluh dinar secara kredit,” transaksi tersebut sah dan pihak pembeli boleh memilih salah satu dari kedua alternatif tersebut, hukumnya sah (halal). Akan tetapi, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud menyanggah mazhab ini, yaitu hadis yang mengatakan:
Barang siapa yang melakukan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus mengambil harga yang paling rendah atau riba (bila mengambil yang tertinggi).
Mengenai pengambilan dalil dari ayat ini dan hadis di atas yang menyanggahnya, pembahasannya memerlukan keterangan panjang dan lebar, tetapi bukan dalam kitab tafsir ini tempatnya.
Namun, murid-murid Imam Ahmad dan para pengikutnya mengambil dalil dari ayat ini yang menunjukkan keabsahan mengupah orang sewaan dengan imbalan berupa makanan dan sandang. Mereka memperkuatnya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Muhammad ibnu Yazid ibnu Majah di dalam kitab sunannya, yaitu dalam Bab “Menyewa Orang Upahan dengan Imbalan Berupa Makanan.”
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musaffa, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, dari Maslamah ibnu Ali, dari Sa’id ibnu Abu Ayyub, dari Al-Haris ibnu Yazid, dari Ali ibnu Rabbah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir As-Sulami menceritakan, “Ketika kami berada di rumah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang saat itu beliau sedang membaca surat Ta Sin Mim (surat Al-Qashash), dan ketika bacaan beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sampai di kisah Musa, maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Musa menjual jasanya selama delapan atau sepuluh tahun dengan imbalan pemeliharaan kemaluannya (kawin) dan kebutuhan makannya’.”
Hadis bila ditinjau dari segi jalurnya berpredikat lemah, karena Maslamah ibnu Ali Al-Khusyani Ad-Dimasyqi Al-Balati orangnya daif dalam periwayatan hadis menurut para imam ahli hadis. Namun, hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur lain, hanya masih disangsikan pula kesahihannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Safwan, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Lahi’ah, dari Al-Haris ibnu Yazid Al-Hadrami, dari Ali ibnu Rabbah Al-Lakhami yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir As-Sulami (sahabat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Sesungguhnya Musa a.s. menjual jasanya dengan imbalan pemeliharaan kemaluannya (kawin) dan kebutuhan makannya.
(27) Lalu قَالَ “dia berkata.” Maksudnya, penguasa negeri Madyan itu kepada Musa, نِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِ “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja kepadaku,” mak-sudnya, kamu menjadi pekerjaku dengan upah ثَمَانِيَ حِجَجٍ “selama delapan (musim) haji,” maksudnya, delapan tahun. فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ “Dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu,” adalah sumbangan darimu, tidak ada sesuatu yang wajib atasmu, وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ “aku tidak hendak memberat-kanmu,” lalu aku mewajibkan sampai sepuluh tahun kepadamu; atau aku tidak ingin mempekerjakanmu supaya membebanimu dengan pekerjaan-pekerjaan yang sangat berat. Aku hanya akan mempekerjakanmu dengan pekerjaan yang ringan lagi mudah, tidak memberatkan, سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ “dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” Lalu Syu’aib membuatnya menyukai (untuk diangkat sebagai karyawan) dengan cara (membebankan) pekerjaan yang ringan dan perlakuan yang baik. Ini membuktikan bahwa lelaki yang shalih harus memperbai-ki akhlaknya sebisa mungkin, dan bahwa faktor (jenis pekerjaan) yang dituntut darinya adalah lebih penting daripada faktor lainnya.
Sang ayah memahami kekaguman anak perempuannya terhadap musa dan memang orang seperti musalah yang didambakan setiap perempuan untuk menjadi suami. Dengan tanpa segan dia berkata, “sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini yang telah engkau lihat dan kenal sejak di tempat sumber air. Pernikahan itu dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan yang delapan tahun itu menjadi sepuluh tahun secara sukarela maka itu adalah suatu kebaikan darimu, bukan sebuah kewajiban yang mengikat, dan kendati itu adalah usulan dariku tetapi ketahuilah bahwa aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Aku akan selalu berusaha menjadi orang yang menepati janji. Lnsya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik. “28. Setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, musa menerima usulan tersebut, dan dia berkata, “itu adalah perjanjian yang adil antara aku dan engkau. Adapun alternatif waktu yang engkau berikan, aku belum bisa memastikannya sekarang, tetapi pada prinsipnya yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu yang aku sempurnakan, maka setelah itu tidak ada tuntutan tambahan atas diriku lagi. Dan Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan. “.
Al-Qashash Ayat 27 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Qashash Ayat 27, Makna Al-Qashash Ayat 27, Terjemahan Tafsir Al-Qashash Ayat 27, Al-Qashash Ayat 27 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Qashash Ayat 27
Tafsir Surat Al-Qashash Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)