{57} Al-Hadid / الحديد | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الحشر / Al-Hasyr {59} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Mujadilah المجادلة (Wanita Yang Mengajukan Gugatan) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 58 Tafsir ayat Ke 12.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿١٢﴾
yā ayyuhallażīna āmanū iżā nājaitumur-rasụla fa qaddimụ baina yadai najwākum ṣadaqah, żālika khairul lakum wa aṭ-har, fa il lam tajidụ fa innallāha gafụrur raḥīm
QS. Al-Mujadilah [58] : 12
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Wahai orang-orang yang senantiasa yakin pada Allah dan Rasul-Nya serta beramal sesuai syari’at-Nya. Apabila kalian ingin melakukan pembicaraan dengan Rasulullah secara rahasia maka berikanlah sedekah terlebih dahulu kepada orang-orang yang membutuhkan. Itu adalah lebih baik bagi kalian karena di dalamnya terkandung pahala serta dapat menyucikan hati kalian dari dosa. Jika kalian tidak mendapat sesuatu dari yang disedekahkan, maka kalian tidak berdosa jika tidak memberi apa pun. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dan Maha Penyayang kepada mereka.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa apabila seseorang dari mereka hendak melakukan pembicaraan khusus dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, hendaklah ia terlebih dahulu mengeluarkan sedekah sebelumnya untuk membersihkan dan menyucikan dirinya serta mempersiapkan diri agar menjadi orang yang layak untuk mendapat perhatian khusus.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى telah berfirman:
Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih. (Al-Mujadilah: 12)
Kemudian Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman:
jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan). (Al-Mujadilah: 12)
Yaitu terkecuali orang yang tidak mampu bersedekah karena ia miskin.
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12)
Maka tiada yang diperintahkan untuk itu kecuali hanya orang yang mampu melakukannya. Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13)
Yakni apakah kamu takut bila hukum ini tetap diberlakukan atas kamu, yaitu wajib mengeluarkan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul?
Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 13)
Maka di-mansukh-lah kewajiban hal tersebut atas mereka dengan turunnya ayat ini. Menurut suatu pendapat, sebelum ayat di atas di-mansukh tiada seorang pun yang mengamalkannya selain Ali ibnu Abu Talib r.a. Dia menyedekahkan satu dinar, lalu mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Ali r.a. menanyakan kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang sepuluh perkara, setelah itu diturunkanlah ayat rukhsah.
Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ali r.a. pernah mengatakan bahwa ada suatu ayat di dalam Al-Qur’an, tiada seorang pun yang mengamalkannya sebelumku dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku. Dahulu saya pernah mempunyai uang satu dinar, lalu aku tukar dengan sepuluh dirham. Maka apabila aku ingin berbicara secara khusus dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, kusedekahkan satu dirham sebelumnya, lalu ayat ini di-mansukh, dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sebelumku, dan tidak akan ada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku. Kemudian Ali r.a. membaca firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Mahran, dari Sufyan, dari Usman ibnul Mugirah, dari Salim ibnu Abul Ja’d, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda, “Bagaimanakah pendapatmu dengan satu dinar?” Ali menjawab, “Mereka tidak akan mampu.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Kalau setengah dinar?” Ali menjawab, “Mereka tidak akan mampu.” Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Jadi, berapakah menurutmu?” Ali menjawab, “Emas seberat biji sawi.”Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Sesungguhnya kamu benar-benar kikir.” Ali berkata, bahwa setelah itu turunlah firman-Nya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13) Ali mengatakan bahwa karena berkat akulah maka umat ini diberi keringanan oleh Allah.
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Waki’, dari Yahya ibnu Adam, dari Ubaidillah Al-Asyja’i, dari Sufyan As-Sauri, dari Usman ibnul Mugirah As-Saqafi, dari Salim ibnu Abul Ja’d, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali ibnu Abu Talib r.a. yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat. Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya kepadaku, “Bagaimana pendapatmu dengan satu dinar?” Ali menjawab, “Mereka tidak akan mampu sebanyak itu,” lalu disebutkan hal yang semisal dengan hadis di atas.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib, sesungguhnya kami mengenalnya hanya melalui jalur ini. Kemudian Imam Turmuzi berkata, bahwa makna sya’irah ialah emas seberat biji sawi. Abu Ya’la meriwayatkan hadis ini dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yahya ibnu Adam dengan sanad yang sama.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) sampai dengan firman-Nya: maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa dahulu kaum muslim apabila hendak mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, terlebih dahulu mereka mengeluarkan sedekah. Tetapi setelah turun ayat mengenai zakat, maka otomatis ayat ini di-mansukh.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Demikian itu karena kaum muslim banyak bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang berbagai masalah sehingga hal tersebut memberatkan beliau. Maka Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepada NabiNya; untuk itu diturunkan-Nyalah ayat ini, dan setelah itu kebanyakan kaum muslim menjadi takut dan menahan diri untuk tidak banyak bertanya. Sesudah itu Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. (Al-Mujadilah: 13) Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى memberikan keluasan kepada mereka dan tidak menyempitkan mereka.
Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Ayat ini di-mansukh oleh firman selanjutnya, yaitu: Apakah kamu takut (akan menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13), hingga akhir ayat.
Sa’id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa banyak orang yang bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sehingga menghujani beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dengan pertanyaan-pertanyaan yang banyak; maka Allah menghentikan mereka dengan ayat ini. Dan tersebutlah bahwa apabila seseorang dari mereka mempunyai suatu keperluan dengan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka dia masih belum dapat menunaikannya sebelum mengeluarkan sedekah. Hal ini dirasakan memberatkan mereka, maka Allah menurunkan kemurahan sesudah itu melalui firman-Nya: jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12)
Ma’mar telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa ayat ini telah di-mansukh, masa berlakunya hanyalah sesaat dari siang hari setelah penurunannya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Ayyub, dari Mujahid, bahwa Ali r.a. telah mengatakan, “Tiada seorang pun yang mengamalkan ayat ini selain aku, lalu segera di-mansukh”
Menurutku Ali mengatakan pula bahwa tiadalah ayat ini berlaku, melainkan hanya sesaat dari siang hari.
Allah جَلَّ جَلالُهُ memerintahkan kaum Mukminin untuk bersedekah ketika mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagai pengajaran dan pembelajaran bagi mereka serta sebagai pengagungan terhadap Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Karena penghormatan ini lebih baik dan lebih suci bagi orang-orang yang beriman. Maksudnya, dengan penghormatan dan pengagungan tersebut, kebaikan dan pahala kalian akan semakin bertambah, sehingga kalian akan memperoleh kesucian dari berbagai kotoran yang di antaranya adalah tidak adanya penghormatan dan sopan santun terhadap Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ karena terlalu banyak membicarakan masalah rahasia dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang tidak ada manfaatnya. Ketika berbicara rahasia dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ diperintahkan untuk memberikan sedekah terlebih dahulu, hal ini menjadi ukuran bagi orang yang benar-benar menginginkan ilmu dan kebaikan sehingga tidak peduli seberapa besar sedekah yang dikeluarkan. Dan bagi siapa saja yang tidak menginginkan kebaikan namun hanya bermaksud memperbanyak bicara saja, maka ia bisa menghentikan kebiasaan yang memberatkan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang bisa memberikan sedekah, sedangkan bagi mereka yang tidak bisa memberikan sedekah, Allah جَلَّ جَلالُهُ tidak mempersempit baginya tapi Allah جَلَّ جَلالُهُ memberi kelonggaran dan membolehkan mengadakan pembicaraan rahasia dengan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tanpa harus memberi sedekah yang tidak mampu diberikan.
Pada ayat sebelumnya Allah memerintahkan agar orang-orang beriman mengembangkan adab yang baik, yaitu saling memberikan tempat dalam pertemuan tanda saling menghormati dan menumbuhkan persaudaraan. Allah pun meninggikan derajat orang yang beriman, berilmu, dan beramal dengan ilmunya itu. Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa para sahabat yang ingin menghadap nabi diperintahkan mengembangkan adab yang baik, yaitu bersedekah terlebih dahulu guna menyucikan dirinya. Wahai orang-orang yang beriman! apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan rasul untuk berkonsultasi tentang masalah yang sangat pribadi, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) agar diri kamu menjadi bersih dari penyakit kikir, juga untuk mengurangi beban beliau menerima orang-orang yang tidak berkepentingan, sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu, bersedekah kepada fakir miskin sebelum berkonsultasi dengan nabi, lebih baik bagimu, karena kamu berbagi dan peduli dengan orang-orang kecil dan lebih bersih, karena kamu membuang sifat kikir dan cinta harta yang berlebihan. Tetapi jika kamu tidak memperoleh harta atau uang (yang akan disedekahkan) sebelum bertemu nabi karena kemiskinan, maka sungguh, Allah maha pengampun kepada orang yang hendak bersedekah, tetapi tidak sanggup, maha penyayang kepada hamba yang baik hati. 13. Melalui ayat ini Allah memberi dispensasi kebolehan menghadap rasulullah tanpa bersedekah terlebih dahulu. Allah berfirman, ‘apakah kamu takut menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum melakukan pembicaraan khusus dengan rasul’ jika kamu tidak mampu melakukannya, yakni bersedekah kepada fakir miskin sebelum berjumpa dengan nabi dan Allah telah memberi ampun kepadamu karena kamu beristigfar dan benar-benar tidak mampu bersedekah, kamu diberikan dispensasi untuk berjumpa dengan beliau tanpa bersedekah terlebih dahulu kepada fakir miskin, maka sebagai kompensasinya, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan rasul-Nya! karena salat menyempurnakan ketaatan kepada Allah dan menjauhkan kamu dari perbuatan keji dan mungkar, sedangkan zakat menyucikan jiwa dan harta kamu. Dan Allah mahateliti terhadap niat, cara dan tujuan dari apa yang kamu kerjakan, baik persoalan dunia maupun akhirat. ‘
Al-Mujadilah Ayat 12 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Mujadilah Ayat 12, Makna Al-Mujadilah Ayat 12, Terjemahan Tafsir Al-Mujadilah Ayat 12, Al-Mujadilah Ayat 12 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Mujadilah Ayat 12
Tafsir Surat Al-Mujadilah Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)