{64} At-Taghabun / التغابن | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | التحريم / At-Tahrim {66} |
Tafsir Al-Qur’an Surat At-Thalaq الطلاق (Talak) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 65 Tafsir ayat Ke 2.
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
fa iżā balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima’rụfin au fāriqụhunna bima’rụfiw wa asy-hidụ żawai ‘adlim mingkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yụ’aẓu bihī mang kāna yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ makhrajā
QS. At-Thalaq [65] : 2
Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,
Jika masa idah wanita-wanita itu telah usai, rujuklah (kembali kepada) mereka dengan sebaik-baiknya, beri mereka nafkah, atau pisahlah dari mereka dengan memenuhi hak-hak mereka tanpa menyakiti mereka. Persaksikanlah untuk bercerai atau untuk rujuk kembali dengan dua saksi laki-laki yang adil dari pihak kalian. Persaksikanlah, wahai orang-orang yang bersaksi, dengan persaksian yang ikhlas karena Allah semata. Yang demikian itu adalah yang diperintahkan Allah agar orang yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat dapat mengambil pelajaran. Siapa saja yang takut kepada Allah, hendaklah mengerjakan yang diperintahkan kepadanya dan menghindari yang dilarang, maka Allah pun akan menjadikan jalan keluar dari setiap keadaan yang sulit dan membuka pintu rezeki-Nya tanpa diperkirakan atau disangka-sangka. Siapa saja yang bertawakal kepada Allah maka Dia akan mencukupinya dalam segala urusannya. Sesungguhnya, perkara Allah pasti dan tidak dapat dihalangi oleh sesuatu pun. Allah telah menjadikan batas waktu untuk segala sesuatu. ketetapan-Nya tidak dapat dihindari.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman bahwa apabila wanita-wanita yang menjalani masa idahnya itu hampir menyelesaikan masa idahnya, tetapi masa idahnya masih belum berakhir secara maksimal, maka pada saat itulah pihak suami adakalanya bertekad untuk kembali memegangnya dan mengembalikannya ke dalam ikatan pernikahan serta meneruskan kehidupan rumah tangganya seperti semula,
dengan baik. (Ath-Thalaq: 2)
Yaitu memperbaiki kembali hubungannya dengan istrinya dan menggaulinya dengan cara yang baik. Adakalanya si suami bertekad tetap menceraikannya dengan cara yang baik pula, yakni tanpa memburuk-burukkan istrinya, tanpa mencaci makinya, dan tanpa mengecamnya, bahkan menceraikannya dengan cara yang baik dan penyelesaian yang bagus.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu. (Ath-Thalaq: 2)
Yakni dalam rujuk itu jika kamu bertekad untuk kembali kepadanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah dari Imran ibnu Husain, bahwa ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya, kemudian ia menggaulinya, tanpa memakai saksi atas perceraiannya dan juga atas rujuknya itu. Maka Imran ibnu Husain r.a. menjawab, “Wanita itu diceraikan dengan talak yang bukan talak sunnah dan dirujuk dengan rujuk yang bukan sunnah. Aku bersaksi atas perceraian dan juga rujuknya, tetapi jangan terulang lagi peristiwa ini.”
Ibnu Juraij mengatakan bahwa Ata mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu. (Ath-Thalaq: 2) Bahwa tidak boleh seseorang melakukan nikah dan talak serta rujuk kecuali dengan memakai dua orang saksi laki-laki yang adil, seperti apa yang diperintahkan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى terkecuali karena ada uzur.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. (Ath-Thalaq: 2)
Yakni apa yang telah Kami perintahkan kalian untuk menjalankannya, yaitu menggunakan saksi dan menegakkan persaksian, tiada lain orang yang mau melakukannya hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى mensyariatkan hukum ini bagi orang yang takut terhadap siksa Allah di hari akhirat nanti.
Berangkat dari pengertian inilah maka Imam Syafii menurut salah satu di antara dua pendapatnya mengatakan bahwa persaksian dalam kasus rujuk adalah wajib, sebagaimana diwajibkan pula dalam permulaan pernikahan. Ada pula sejumlah ulama yang berpendapat seperti ini, dan ulama yang sependapat dengan pendapat ini mengatakan bahwa sesungguhnya rujuk itu tidak sah kecuali dengan ucapan yang dinyatakan agar dapat dipersaksikan.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Ath-Thalaq: 2-3)
Maksudnya, barang siapa yang bertakwa kepada Allah dalam semua apa yang diperintahkan kepadanya dan meninggalkan semua apa yang dilarang baginya, maka Allah akan menjadikan baginyajalan keluar dari urusannya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Yakni dari arah yang tidak terdetik dalam hatinya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepadaku Kahmas ibnul Hasan, telah menceritakan kepada kami Abus Salil, dari Abu Zar yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca ayat ini, yaitu firman-Nya: Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Ath-Thalaq: 2-3), hingga akhir ayat. Kemudian beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Hai Abu Zar, seandainya semua manusia mengamalkan ayat ini, niscaya mereka akan diberi kecukupan. Abu Zar melanjutkan, bahwa lalu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membaca ayat ini berulang-ulang kepadanya hingga ia merasa mengantuk. Kemudian beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Hai Abu Zar, apakah yang akan engkau lakukan bila engkau keluar dari Madinah? Aku menjawab, “Aku akan berangkat menuju kepada keluasan dan ketenangan, dan aku akan menjadi salah seorang dari pelindung kota Mekah.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya: Apakah yang akan engkau lakukan bila kamu keluar dari kota Mekah? Aku menjawab, “Aku akan berangkat menuju kepada keluasan dan ketenangan, yaitu ke negeri Syam dan Baitul Maqdis.” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya lagi: Apakah yang akan engkau lakukan bila kamu keluar dari negeri Syam? Aku menjawab, “Kalau begitu, demi Tuhan yang telah mengutus engkau dengan hak, aku akan meletakkan pedangku dari pundakku (yakni berhenti berjihad).” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya, “Apakah ada yang lebih baik dari itu?” Aku balik bertanya, “Apakah ada yang lebih baik dari itu?” Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab: Kamu tunduk patuh (kepada pemimpinmu), sekalipun dia adalah seorang budak Habsyi (hamba sahaya dari negeri Habsyah).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari Amir, dari Syittir ibnu Syakal yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Mas’ud mengatakan bahwa sesungguhnya ayat yang paling global dalam Al-Qur’an adalah firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan. (An-Nahl: 90) Dan ayat yang paling besar mengandung jalan keluar dalam Al-Qur’an adalah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى: Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (Ath-Thalaq: 2)
Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Mahdi ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Al-Wa!id ibnu Muslim, dari Al-Hakam ibnu Mus’ab, dari Muhammad ibnu Ali ibnu Abdullah ibnu Abbas, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah ibnu Abbas) yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Barang siapa yang memperbanyak bacaan istigfar, maka Allah akan mengadakan baginya dari setiap kesusahan pemecahannya dan dari setiap kesempitan jalan keluar dan Allah memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (Ath-Thalaq: 2) Bahwa Allah akan menyelamatkannya dari setiap kesusahan di dunia dan akhirat. dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Ath-Thalaq: 3)
Ar-Rabi’ ibnu Khaisam telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (Ath-Thalaq: 2) Maksudnya, jalan keluar dari setiap perkara yang menyempitkannya, yakni menyusahkannya.
Ikrimah mengatakan bahwa barang siapa yang melakukan perceraian sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan keluar. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ad-Dahhak.
Ibnu Mas’ud dan Masruq mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (Ath-Thalaq: 2) Yakni dia mengetahui bahwa jika Allah menghendaki, niscaya memberinya; dan jika Allah tidak menghendaki, niscaya Dia mencegahnya. dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Ath-Thalaq: 3) Maksudnya, dari arah yang tiada diketahuinya.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (Ath-Thalaq: 2) Yaitu dari semua kesulitan urusannya dan kesusahan di saat menjelang kematiannya. dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Ath-Thalaq:3) Yakni sesuai dengan apa yang dicita-citakannya, tetapi tidak terlintas dalam benaknya akan dapat diraih.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang bertakwa kepada Allah. (Ath-Thalaq: 2) Yakni menjatuhkan talaknya sesuai dengan tuntunan sunnah dan merujuknya dengan tuntunan sunnah.
As-Saddi mengatakan bahwa seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang dikenal dengan nama Auf ibnu Malik Al-Asyja’i mempunyai seorang putra yang tertawan di kalangan kaum musyrik. Dan anaknya itu berada di tangan kaum musyrik, sedangkan ayahnya selalu mendatangi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengadukan nasib yang dialami oleh putranya itu dan juga tentang kemiskinan yang menimpa dirinya. Dan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ selalu menganjurkan kepadanya untuk bersabar menghadapi semua musibah itu dan bersabda kepadanya: Sesungguhnya Allah akan menjadikan bagimu jalan keluar. Tidak lama kemudian ternyata putranya itu dapat meloloskan diri dari tangan musuh dan melarikan diri, kemudian ia bersua dengan iringan ternak kambing milik musuhnya, maka ia menggiring ternak kambing itu dan pulang ke rumah ayahnya dengan membawa ternak kambing hasil jarahannya. Lalu diturunkanlah ayat berikut berkenaan dengan peristiwa ini, yaitu firman-Nya: Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Ath-Thalaq: 2-3)
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Telah diriwayatkan pula hal yang semisal secara mursal melalui jalur Salim ibnu Abul Ja’d. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abdullah ibnu Isa, dari Abdullah ibnu Abul Ja’d, dari Sauban yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda:
Sesungguhnya seseorang hamba benar-benar tersumbat rezekinya disebabkan suatu dosa yang dilakukannya. Dan tiada yang dapat menolak takdir selain doa. Dan tiada yang dapat menambah usia selain dari kebaikan.
Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama. Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa Malik Al-Asyja’i datang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu melaporkan kepada beliau bahwa salah seorang anaknya yang bernama Auf ditawan oleh musuh. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepadanya:
Sampaikanlah kepadanya, bahwa sesungguhnya Rasulullah menganjurkan kepadamu untuk memperbanyak ucapan, ‘Tiada daya (untuk menghindar dari kemaksiatan) dan tiada kekuatan (untuk mengerjakan ibadah) kecuali dengan (pertolongan) Allah.”
Tersebutlah bahwa kaum musyrik telah mengikat anak Malik itu pada sebuah tiang, lalu tiang itu roboh dan ia dapat melepaskan diri dari ikatannya. Maka ia keluar melarikan diri. Tiba-tiba ia menjumpai seekor unta milik mereka, maka ia langsung menaikinya dan memacunya. Ketika di tengah jalan ia menjumpai sekumpulan ternak yang banyak jumlahnya milik kaum yang telah menawannya dan yang telah mengikatnya. Lalu ia menggiring ternak unta itu hingga semua ternak unta lari mengikutinya tanpa ada seekor unta pun yang tertinggal.
Tiada yang mengejutkan kedua orang tuanya kecuali seruan anaknya di depan pintu rumah mereka. Maka ayahnya berkata, “Dia Auf, demi Tuhan yang memiliki Ka’bah.” Dan ibunya berkata, “Waduh, hebatnya si Auf, padahal dia telah diikat pada tiang oleh musuhnya.” Lalu keduanya berebutan menuju ke pintu rumah dan juga pelayan keduanya, tiba-tiba mereka melihat Auf telah tiba dengan membawa ternak unta yang memenuhi halaman rumah mereka. Kemudian Auf menceritakan kepada kedua orang tuanya nasib yang dialaminya dan perihal ternak unta yang dibawanya itu. Maka ayahnya berkata, “Tahanlah sikapmu berdua, aku akan menghadap terlebih dahulu kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk menanyakan apa yang harus kita lakukan dengan ternak unta ini.” Ayahnya datang menghadap kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, lalu menceritakan kepadanya berita tentang Auf anaknya dan ternak unta yang dibawanya. Maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: Berbuatlah sesuka hatimu dengan ternak unta itu, ternak unta itu sekarang telah menjadi milikmu. Lalu turunlah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang mengatakan: Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (Ath-Thalaq: 2-3)
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnul Hasan ibnu Sufyan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Asy’as, telah menceritakan kepada kami Al-Fudail ibnu Iyad, dari Hisyam ibnul Hasan, dari Imran ibnul Husain yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda: Barang siapa yang menghabiskan seluruh waktunya untuk Allah, maka Allah akan memberinya kecukupan dari semua biaya dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang menghabiskan seluruh waktunya untuk dunia, maka Allah menjadikan dunia menguasai dirinya.
Allah جَلَّ جَلالُهُ berfirman, فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ “Apabila mereka telah sampai masa (akhir iddah)nya,” maksudnya, jika mereka telah mendekati akhir iddahnya karena seandainya ketika iddah mereka telah usai, tentu suaminya tidak lagi memiliki pilihan antara merujuk atau melepas, فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “maka rujukilah mereka dengan baik,” dengan cara pergaulan yang baik dan indah, bukan dengan cara yang membahayakan atau menghendaki keburukan dan ingin menahannya, karena merujuk dengan cara seperti ini tidak dibolehkan, أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ “atau lepaskanlah mereka dengan baik,” perpisahan yang tidak terlarang, tanpa adanya celaan, permusuhan, intimidasi atas pihak wanita agar sebagian hartanya bisa diambil, وَأَشْهِدُوا “dan persaksikanlah,” atas talak dan rujuk tersebut, ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ “dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu,” yaitu dua lelaki Muslim yang adil. Karena dalam persaksian yang disebutkan bisa menutup pintu sengketa kedua belah pihak, serta bisa menghindari adanya sesuatu yang disembunyikan yang seharusnya diberitahukan.
وَأَقِيمُوا “Dan hendaklah kamu tegakkan,” wahai para saksi, الشَّهَادَةَ لِلَّهِ “kesaksian itu karena Allah.” Maksudnya, tunaikan kesaksian itu dengan benar, tanpa adanya tambahan dan pengurangan. Niatkanlah karena Allah جَلَّ جَلالُهُ ketika menunaikan kesaksian jangan bertendensi kekeluargaan terhadap keluarga atau faktor persahabatan terhadap teman. ذَلِكُمْ “Demikianlah,” hukum dan batasan-batasan yang Kami sebutkan pada kalian, يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ “diberi pelajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” Karena iman kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ dan Hari Akhir mengharuskan orangnya untuk mengindahkan arahan dan nasihat-nasihat Allah جَلَّ جَلالُهُ serta lebih mengedepankan akhirat dengan melakukan amalan-amalan shalih sebisa mungkin. Lain halnya dengan orang yang tidak memiliki keimanan di hatinya; ia tidak mempedulikan keburukan yang dilakukan dan tidak mengagungkan nasihat-nasihat Allah جَلَّ جَلالُهُ, karena tidak adanya keimanan (dalam hatinya) yang mendorong kepada hal itu.
Karena talak kadang terjadi dalam situasi sulit, bencana, dan kekacauan, maka Allah جَلَّ جَلالُهُ memerintahkan agar bertakwa kepadaNya. Allah جَلَّ جَلالُهُ berjanji bagi siapa saja yang bertakwa padaNya dalam hal talak atau lainnya akan diberi solusi. Jika seseorang mentalak istrinya, maka harus dilakukan sesuai peraturan syariat, yaitu dengan cara menjatuhkan satu talak ketika istri tidak dalam keadaan haid dan tidak dalam keadaan suci namun telah dicampuri. Hal itu tidaklah mempersempit masalahnya, namun Allah جَلَّ جَلالُهُ justru akan memberi kelapangan dan keleluasaan, seperti rujuk kembali ketika sang suami menyesal telah mentalak istrinya.
Ayat di atas meski dalam tekstual talak dan cerai, namun kontekstual berlaku secara umum. Maksudnya, siapa pun yang bertakwa kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ dan meniti ridhaNya dalam berbagai kondisi, maka Allah جَلَّ جَلالُهُ akan memberinya balasan pahala di dunia dan di akhirat. Di antara balasanNya secara garis besar adalah diberikannya pintu keluar dari berbagai kondisi sulit dan susah. Sebagaimana orang yang bertakwa pada Allah جَلَّ جَلالُهُ akan diberikan celah dan pintu keluar, sebaliknya, siapa pun yang tidak bertakwa kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ akan jatuh dalam rantai dan belenggu yang tidak akan mampu terlepas dan keluar dari ikatannya. Mari terapkan hal ini dalam masalah talak. Seseorang yang tidak bertakwa kepada Allah جَلَّ جَلالُهُ akan menjatuhkan talak yang diharamkan seperti talak tiga sekaligus dan lainnya. Karena itu, ia pasti akan sangat menyesal dan tidak mungkin bisa didapat kembali dan tidak bisa keluar dari permasalahannya.
Maka apabila mereka, para istri yang dijatuhi talak telah mendekati akhir masa idahnya, maka rujuklah, kembali kepada mereka dengan baik guna mempertahankan ikatan perkawinan; atau lepaskanlah mereka, yakni terus menceraikannya dengan baik dengan memperhatikan hak-hak anak. Dan persaksikanlah keputusan kamu untuk menceraikannya dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu, yakni dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan; dan hendaklah kamu menegakkan kesaksian itu karena Allah dengan jujur dan adil, serta dengan menaati hukum Allah. Demikianlah pengajaran itu, perintah untuk mematuhi hukum Allah dengan tulus diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat di antara hamba-hamba-Nya. Barang siapa bertakwa kepada Allah dalam segala urusan; niscaya dia akan membukakan jalan keluar baginya dari segala kesulitan. 3. Dan dia pun akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya dengan memberikan kebutuhan fisik maupun kebutuhan ruhani. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah dalam segala urusan, niscaya Allah cukup sebagai tempat mengadu bagi diri-Nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya dengan penuh hikmah bagi manusia. Sungguh, Allah telah menjadikan segala sesuatu dengan kadarnya sehingga setiap orang tidak akan menghadapi masalah di luar batas kemampuannya.
At-Thalaq Ayat 2 Arab-Latin, Terjemah Arti At-Thalaq Ayat 2, Makna At-Thalaq Ayat 2, Terjemahan Tafsir At-Thalaq Ayat 2, At-Thalaq Ayat 2 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan At-Thalaq Ayat 2
Tafsir Surat At-Thalaq Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)