{65} At-Thalaq / الطلاق | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الملك / Al-Mulk {67} |
Tafsir Al-Qur’an Surat At-Tahrim التحريم (Mengharamkan) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 66 Tafsir ayat Ke 1.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ﴿١﴾
yā ayyuhan-nabiyyu lima tuḥarrimu mā aḥallallāhu lak, tabtagī marḍāta azwājik, wallāhu gafụrur raḥīm
QS. At-Tahrim [66] : 1
Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan dirimu untuk sesuatu yang dihalalkan Allah bagimu untuk mendapat kesenangan hati istri-istrimu? Sungguh Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepadamu.
Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan asbabun nuzul yang melatarbelakangi penurunan permulaan surat At-Tahrim ini.
Menurut suatu pendapat, ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Mariyah Al-Qibtiyyah, lalu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengharamkannya bagi dirinya (yakni tidak akan menggaulinya lagi). Maka turunlah firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى: Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? (At-Tahrim: 1), hingga akhir ayat.
Abu Abdur Rahman An-Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Yunus ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Sabit, dari Anas, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mempunyai seorang budak perempuan yang beliau gauli, lalu Siti Aisyah dan Siti Hafsah terus-menerus dangan gencarnya menghalang-halangi Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk tidak mendekatinya lagi hingga pada akhirnya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengharamkan budak itu atas dirinya. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu? (At-Tahrim: 1), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abdur Rahim Al-Burfi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Abu Gassan, telah menceritakan kepadaku Zaid ibnu Aslam, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggauli ibu Ibrahim di rumah salah seorang istri beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Maka istri beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkata, “Hai Rasulullah, teganya engkau melakukan itu di rumahku dan di atas ranjangku.” Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengharamkan ibu Ibrahim itu atas dirinya. Lalu istri beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertanya, “Hai Rasulullah, mengapa engkau haramkan atas dirimu hal yang halal bagimu?” Dan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersumpah kepada istrinya itu bahwa dia tidak akan menggauli budak perempuannya itu lagi. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya atas dirimu? (At-Tahrim: 1)
Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa ucapan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Engkau haram bagiku,” adalah lagwu (tiada artinya). Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid, dari ayahnya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Malik, dari Zaid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkata kepada ibu Ibrahim: Engkau haram atas diriku. Demi Allah, aku tidak akan menggaulimu.
Sufyan As-Sauri dan Ibnu Aliyyah telah meriwayatkan dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Asy-Sya’bi, dari Masruq yang mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukan sumpah ila dan mengharamkan budak perempuannya itu atas dirinya. Lalu beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ditegur melalui surat At-Tahrim dan diperintahkan untuk membayar kifarat sumpahnya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dan hal yang semisal telah diriwayatkan dari Qatadah dan lain-lainnya, dari Asy-Sya’bi. Hal yang semisal telah dikatakan pula oleh bukan hanya seorang dari ulama salaf, antara lain Ad-Dahhak, Al-Hasan, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan. Al-Aufi telah meriwayatkan kisah ini dari Ibnu Abbas secara panjang lebar.
Ibnii Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Umar ibnul Khattab, “Siapakah kedua wanita itu?” Umar ibnul Khattab menjawab, “Keduanya adalah Aisyah dan Hafsah.” Permulaan kisahnya ialah berkenaan dengan ibu Ibrahim (yaitu Mariyah Al-Ojibtiyyah). Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menggaulinya di rumah Hafsah di hari gilirannya, maka Hafsah mengetahuinya, lalu berkata, “Hai Nabi Allah, sesungguhnya engkau telah melakukan terhadapku suatu perbuatan yang belum pernah engkau lakukan terhadap seorang pun dari istri-istrimu. Engkau melakukannya di hari giliranku dan di atas peraduanku.” Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab: Puaskah engkau bila aku mengharamkannya atas diriku dan aku tidak akan mendekatinya lagi? Hafsah menjawab, “Baiklah.” Maka Nabi pun mengharamkan dirinya untuk menggauli Mariyah, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Tetapi jangan kamu ceritakan hal ini kepada siapa pun.” Hafsah tidak tahan, akhirnya ia menceritakan kisah itu kepada Aisyah. Maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menampakkan (memberitahukan) hal itu kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, dan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menurunkan firman-Nya: Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? (At-Tahrim, 1) hingga beberapa ayat sesudahnya. Maka telah sampai kepada kamu suatu berita yang menyebutkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ membayar kifarat sumpahnya dan kembali menggauli budak perempuannya itu.
Tafsir Ayat:
Ini merupakan teguran Allah جَلَّ جَلالُهُ untuk Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika mengharamkan Mariyah atau meminum madu atas dirinya demi menjaga perasaan sebagian istrinya dalam kisah yang masyhur. Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ menurunkan ayat-ayat ini. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ “Hai Nabi,” maksudnya, wahai Nabi yang diberi karunia oleh Allah جَلَّ جَلالُهُ berupa kenabian, kerasulan, dan wahyu, لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ “mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu.” Yakni, mengapa engkau mengharamkan kebaikan-kebaikan yang diberikan Allah جَلَّ جَلالُهُ padamu dan umatmu. تَبْتَغِي “Kamu mencari,” dengan pengharaman itu مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “kesenangan hati istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ini adalah penegasan bahwa Allah جَلَّ جَلالُهُ mengampuni RasulNya, menghapus teguran, dan menyayangi beliau.
Setelah pada surah sebelumnya Allah menyapa nabi tentang hukum dan etika menceraikan istri, pada awal surah ini Allah menyapa, ‘wahai nabi! mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu dengan bersumpah tidak akan pernah minum madu setelah minum madu di rumah zainab binti jahsy, salah seorang istrimu, dan tidak akan pernah melakukan hubungan suami istri dengan mariyah al-qib’iyyah, setelah berhubungan di rumah hafsah’ hanya karena engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu, terutama hafsah dan ”’isyah” dan Allah maha pengampun, maha penyayang kepada siapa saja yang bertobat, termasuk dua istri nabi, yaitu hafsah dan ”’isyah. 2. Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada nabi untuk membatalkan sumpah beliau mengharamkan minum madu dan berhubungan dengan salah seorang istri beliau, mariyah al-qib’iyyah. ‘sungguh, Allah telah mewajibkan kepada kamu, wahai nabi untuk membebaskan diri dari sumpah kamu untuk tidak akan minum madu dan tidak akan berhubungan dengan istri dengan membayar kafarat; dan Allah adalah pelindungmu, wahai nabi dari segala keadaan yang tidak menyenangkan dan dia maha mengetahui, semua yang dirahasiakan manusia; mahabijaksana dalam menilai perbuatan mereka. ‘.
At-Tahrim Ayat 1 Arab-Latin, Terjemah Arti At-Tahrim Ayat 1, Makna At-Tahrim Ayat 1, Terjemahan Tafsir At-Tahrim Ayat 1, At-Tahrim Ayat 1 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan At-Tahrim Ayat 1
Tafsir Surat At-Tahrim Ayat: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)