{112} Al-Ikhlas / الإخلاص | الْقُرْآنُ الْكَرِيْمُ | الناس / An-Nas {114} |
Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Falaq الفلق (Waktu Subuh) lengkap dengan tulisan arab latin, arti dan terjemah Bahasa Indonesia. Surah ke 113 Tafsir ayat Ke 3.
وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ ﴿٣﴾
wa min syarri gāsiqin iżā waqab
QS. Al-Falaq [113] : 3
dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
Dari keburukan malam yang sangat gelap, apabila telah masuk dan menyelubunginya, serta apa yang terdapat di dalamnya berupa keburukan-keburukan dan gangguan-gangguan.
Firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى:
dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. (Al-Falaq: 3)
Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah bila matahari telah tenggelam; demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Mujahid. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abu Najih, dari Mujahid. Dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi. Ad-Dahhak. Khasif. Al-Hasan, dan Qatadah, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud ialah malam hari apabila datang dengan kegelapan.
Az-Zuhri mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. (Al-Falaq: 3) Yakni matahari apabila telah tenggelam.
Telah diriwayatkan pula dari Atiyyah dan Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: apabila telah gelap gulita. (Al-Falaq: 3) Yaitu malam hari bila telah pergi.
Abu Mihzan mengatakan dari Abu Hurairah sehubungan dengan makna firman-Nya: dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. (Al-Falaq: 3) Bahwa makna yang dimaksud ialah bintang.
Ibnu Zaid mengatakan, dahulu orang-orang Arab mengatakan bahwa al-gasiq artinya jatuhnya bintang surayya. Berbagai penyakit dan Ta’un mewabah seusai jatuhnya bintang surayya, dan menjadi Lenyap dengan sendirinya bila bintang surayya terbit. Yang dimaksud dengan jatuh ialah tenggelam.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa di antara asar yang bersumber dari mereka ialah apa yang diceritakan kepadaku oleh Nasr Ibnu Ali, telah menceritakan kepadaku Bakkar, dari Abdullah keponakan Hammam, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Aziz ibnu Umar, dari Abdur Rahman ibnu Auf, dari ayahnya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sehubungan dengan makna firman-Nya: dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. (Al-Falaq: 3) Lalu beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, bahwa makna yang dimaksud ialah bintang bila telah tenggelam.
Menurut hemat saya, predikat marfu’ hadis ini tidak sahih sampai kepada Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Ibnu Jarir mengatakan, ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rembulan. Menurut hemat saya, yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang berpendapat demikian ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Daud Al-Hafri, dari Ibnu Abu Zi-b, dari Al-Haris ibnu Abu Salamah yang mengatakan bahwa Siti Aisyah r.a. telah mengatakan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memegang tangannya, lalu memperlihatkan kepadanya rembulan saat terbitnya, kemudian beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda:
Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan rembulan ini apabila telah tenggelam.
Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkan di dalam kitab tafsir dari kitab sunan masing-masing melalui hadis Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Zi-b, dari pamannya (yaitu Al-Haris ibnu Abdur Rahman) dengan lafazyang sama; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Lafaznya berbunyi seperti berikut:
Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan (rembulan) ini, yaitu apabila ia telah tenggelam.
Menurut lafaz Imam Nasai disebutkan seperti berikut:
Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan (rembulan) ini, yaitu apabila ia telah tenggelam.
Orang-orang yang mengatakan pendapat pertama mengatakan bahwa rembulan merupakan pertanda malam hari bila telah muncul, dan ini tidaklah bertentangan dengan pendapat kami. Karena sesungguhnya rembulan merupakan pertanda malam hari dan rembulan tidak berperan kecuali hanya di malam hari. Demikian pula halnya dengan bintang-bintang; bintang-bintang tidak dapat bersinar kecuali di malam hari; dan hal ini sejalan dengan pendapat yang kami katakan; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
(3)Kemudian Allah جَلَّ جَلالُهُ menyebutkan secara khusus setelah menyebutkan secara umum seraya berfirman, وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” yakni dari kejahatan apa pun yang ada di malam hari ketika kegelapan menutupi manusia dan kala banyak ruh-ruh jahat gentayangan, dan binatang-binatang yang menyakitkan bertebaran.
Dan aku berlindung pula dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita pada waktu malam muncul hewan-hewan yang membahayakan dan pada waktu itu pula rencana jahat biasa disusun. 4. Dan aku berlindung pula dari kejahatan perempuan-perempuan penyihir yang meniup pada buhul-buhul dengan rapalan-rapalan yang dilafalkannya. Mereka bekerja sama dengan setan untuk menimpakan keburukan kepada orang yang di sihir melalui cara cara tertentu, di antaranya dengan meniup buhul-buhul.
Al-Falaq Ayat 3 Arab-Latin, Terjemah Arti Al-Falaq Ayat 3, Makna Al-Falaq Ayat 3, Terjemahan Tafsir Al-Falaq Ayat 3, Al-Falaq Ayat 3 Bahasa Indonesia, Isi Kandungan Al-Falaq Ayat 3
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)