Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-02
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu.”
[HR. Bukhori 6954 dan Muslim 225]
Faidah:
1. Shalat seorang yang berhadats tidak diterima sampai ia bersuci dari hadats tersebut, baik besar maupun kecil. Karena hadats merupakan pembatal wudhu dan shalat.
2. Imam Nawawi menuturkan. “Kaum muslimin telah berijma’ akan haramnya shalat tanpa bersuci baik dengan air maupun debu, dan tidak dibedakan antara shalat fardhu maupun sunnah.”
3. Yang dimaksud tidak diterimanya salat adalah tidak sah shalatnya dan tidak dianggap melaksanakanya.
4. Hadits tersebut menunjukkan bahwa bersuci merupakan syarat sahnya shalat.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 23 Februari 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)