Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-05
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي , ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
وَلِمُسْلِمٍ : لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ.
“Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya.”
Dalam riwayat muslim : “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di Air yang tergenang, sedangkan dirinya dalam keadaan junub.”
[HR. Bukhari 239 dan Muslim 283]
Faidah :
1. Larangan kencing di air yang menggenang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. Lebih diharamkan lagi buang air besar, baik airnya sedikit maupun banyak. Namun hal ini tidak berlaku pada air laut karena air laut tidak menjadi najis disebabkan hal yang sedikit, bahkan air laut bermanfaat untuk memenuhi banyak kebutuhan selain bersuci dari hadats.
2. Larangan mandi di air menggenang dengan cara berendam di dalamnya, terlebih karena junub meskipun tidak diiringi dengan kencing, sebagaimana dalam riwayat muslim.
3. Diperbolehkan mandi berendam di air yang mengalir. Namun lebih baik menghindarinya.
4. Adanya larangan segala sesuatu ujung pangkalnya karena kotor.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 23 Maret 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)