Kajian Umdatul Ahkam
Hadist ke-07
Dari Abullah bin Mughafal radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ
“Apabila seekor anjing menjilat bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali, dan gosoklah dengan tanah pada pencucian yang kedelapan.”
[HR. Muslim 280]
Faidah :
1. Jilatan anjing adalah najis yang berat karena sangat kotor.
2. Jilatan anjing pada bejana atau tempat makan, menyebabkan bejana atau tempat makan tersebut menjadi najis.
3. Wajib mencuci bekas jilatan anjing tujuh kali dengan air dan satu kali dengan tanah. Dan yang lebih utama menggunakan tanah diawalnya kemudian dilanjutkan dengan air.
4. Syaikh shalih Al Utsaimin menuturkan, “Didahulukanya tanah karena cucian dengan air yang dilakukan setelahnya lebih menambah kebersihanya.”
5. Imam Nawawi menuturkan, “Menurut pendapat yang benar, sabun tidak dapat menggantikan tanah.
Materi Kajian | Umdatul Ahkam |
Pemateri | Ustadz Abu Hanan Abdullah Amir Maretan |
Tempat | Masjid Besar Kaum Ujung Berung Bandung |
Waktu | 27 April 2019 |
Penyelenggara | FKII / Yayasan Daar Al Atsar Indonesia |
Raih pahala amal jariyah dengan cara membagikan (share) konten ini kepada yang lainnya. Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)